Maumere, GardaFlores – Batas maksimum pengeluaran dana kampanye untuk tiap paslon yang akan bertarung di Pilkada Sikka sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 38.921.978.000.03.

Angka sebesar itu merupakan kesepakatan KPU Sikka bersama Tim Penghubung ke-4 Paslon dan sejumlah pemangku kepentingan Pilkada pada Rakor Kampanye dan Dana Kampanye di Aula KPU Sikka, Senin, 23 September 2024.

Kesepakatan dalam Rakor itu kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Sikka Nomor 1087 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan di Maumere, pada tanggal 23 September 2024.

Ketua KPU Sikka, Herimanto ketika dihubungi Rabu (25/9/2024) mengatakan, pengeluaran dana kampanye ini perlu dibatasi agar Pilkada berjalan secara efektif, efisien dan terbuka serta akuntabel. 

 

BACA JUGA

Resmi Miliki Nomor Urut, 4 Paslon di Sikka Siap Kampanye

“Pembatasan ini juga merupakan kesepakatan dengan Tim Penghubung ke-4 Paslon dalam Rapat Koordinasi hari Senin (23/9/2024) lalu,” katanya.

Lebih lanjut, Herimanto mengatakan, perihal pembatasan ini, mekanismenya sudah diatur pada pasal 19 PKPU No. 14/2024 tentang Dana Kampanye.

Lantas, untuk apa saja pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp 38,921 miliar tersebut?

Dalam lampiran Keputusan KPU Sikka Nomor 1087 itu diuraikan, dana itu dipergunakan untuk 8 item kegiatan kampanye.

Pertama, Pertemuan Terbatas. Tiap paslon diberi kesempatan mengadakan 300 kali pertemuan dengan peserta sebanyak 1.000 orang dalam 1 kali pertemuan dan estimasi biaya 1 orang Rp 50.000. Sehingga perkiraan biaya untuk pertemuan terbatas mencapai Rp 15 miliar.

Kedua, pertemuan tatap muka dan dialog. Metode kampanye ini pun perkiraan biayanya sama dengan Pertemuan Terbatas yakni sebesar Rp 15 miliar.

Ketiga, pembuatan bahan kampanye. Untuk item ini diperkirakan sebesar Rp 7.345.140.000.

Keempat, penyebaran bahan kampanye. Biaya untuk item kegiatan ini dipatok sebesar Rp 21 juta.

 

BACA JUGA

Hari Pertama Kampanye, SARR dan JOSS Langsung Beraksi, Romantis dan Florida Masih Tunggu STTP

Kelima, pemasangan alat peraga kampanye. Tiap paslon hanya diperbolehkan memasang 22 buah baliho dengan biaya pemasangan sebesar Rp 11 juta.

Keenam, jasa manajemen/konsultasi. Tiap paslon dibatasi untuk membayar jasa konsultasi sebesar Rp 150 juta.

Ketujuh, bahan kampanye. Tiap paslon dibolehkan menyiapkan bahan kampanye berupa selebaran sebanyak 244.838 lembar dengan perkiraan biaya sebesar Rp 244.838.000.

Kedelapan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Untuk item ini dibagi lagi menjadi tiga yakni kampanye rapat umum dengan perkiraan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk tiap paslon, kampanye melalui media sosial sebesar Rp 50 juta dan 1 kali konser dengan perkiraan biaya sebesar Rp 100 juta.»

(fer)

Tags:DANA KAMPANYEHERIMANTOKPUPILKADA SIKKA