Connect with us

POLITIK

Maksimum Pengeluran Dana Kampanye Tiap Paslon di Pilkada Sikka Sebesar Rp 38,921 Miliar

Published

on

Maumere, GardaFlores – Batas maksimum pengeluaran dana kampanye untuk tiap paslon yang akan bertarung di Pilkada Sikka sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 38.921.978.000.03.

Angka sebesar itu merupakan kesepakatan KPU Sikka bersama Tim Penghubung ke-4 Paslon dan sejumlah pemangku kepentingan Pilkada pada Rakor Kampanye dan Dana Kampanye di Aula KPU Sikka, Senin, 23 September 2024.

Kesepakatan dalam Rakor itu kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Sikka Nomor 1087 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan di Maumere, pada tanggal 23 September 2024.

Ketua KPU Sikka, Herimanto ketika dihubungi Rabu (25/9/2024) mengatakan, pengeluaran dana kampanye ini perlu dibatasi agar Pilkada berjalan secara efektif, efisien dan terbuka serta akuntabel. 

 

BACA JUGA

Resmi Miliki Nomor Urut, 4 Paslon di Sikka Siap Kampanye

“Pembatasan ini juga merupakan kesepakatan dengan Tim Penghubung ke-4 Paslon dalam Rapat Koordinasi hari Senin (23/9/2024) lalu,” katanya.

Lebih lanjut, Herimanto mengatakan, perihal pembatasan ini, mekanismenya sudah diatur pada pasal 19 PKPU No. 14/2024 tentang Dana Kampanye.

Lantas, untuk apa saja pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp 38,921 miliar tersebut?

Dalam lampiran Keputusan KPU Sikka Nomor 1087 itu diuraikan, dana itu dipergunakan untuk 8 item kegiatan kampanye.

Pertama, Pertemuan Terbatas. Tiap paslon diberi kesempatan mengadakan 300 kali pertemuan dengan peserta sebanyak 1.000 orang dalam 1 kali pertemuan dan estimasi biaya 1 orang Rp 50.000. Sehingga perkiraan biaya untuk pertemuan terbatas mencapai Rp 15 miliar.

Kedua, pertemuan tatap muka dan dialog. Metode kampanye ini pun perkiraan biayanya sama dengan Pertemuan Terbatas yakni sebesar Rp 15 miliar.

Ketiga, pembuatan bahan kampanye. Untuk item ini diperkirakan sebesar Rp 7.345.140.000.

Keempat, penyebaran bahan kampanye. Biaya untuk item kegiatan ini dipatok sebesar Rp 21 juta.

 

BACA JUGA

Hari Pertama Kampanye, SARR dan JOSS Langsung Beraksi, Romantis dan Florida Masih Tunggu STTP

Kelima, pemasangan alat peraga kampanye. Tiap paslon hanya diperbolehkan memasang 22 buah baliho dengan biaya pemasangan sebesar Rp 11 juta.

Keenam, jasa manajemen/konsultasi. Tiap paslon dibatasi untuk membayar jasa konsultasi sebesar Rp 150 juta.

Ketujuh, bahan kampanye. Tiap paslon dibolehkan menyiapkan bahan kampanye berupa selebaran sebanyak 244.838 lembar dengan perkiraan biaya sebesar Rp 244.838.000.

Kedelapan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Untuk item ini dibagi lagi menjadi tiga yakni kampanye rapat umum dengan perkiraan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk tiap paslon, kampanye melalui media sosial sebesar Rp 50 juta dan 1 kali konser dengan perkiraan biaya sebesar Rp 100 juta.»

(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Cipayung Perkuat Kritik Konstruktif terhadap Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Sikka, juga membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh elemen masyarakat.

Published

on

“Pemerintah membutuhkan kritik yang tajam, usulan yang konkret, dan saran yang konstruktif. Kami juga membutuhkan kontrol sosial dari mahasiswa.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago meminta organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, masukan, dan usulan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus PMKRI Cabang Sanctus Thomas Morus Maumere periode 2026–2027 di Aula Frans Seda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Jumat (5/6/2026) malam.

Bupati Sikka menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, terutama sebagai ruang pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan dan proses pembangunan daerah.

Ia menyebut pemerintah membutuhkan keterlibatan aktif mahasiswa untuk memastikan kebijakan publik tetap berada pada jalur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Juventus juga meminta agar kritik yang disampaikan tidak berhenti pada penilaian, tetapi disertai dengan gagasan dan solusi yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan.

“Pemerintah membutuhkan kritik yang tajam, usulan yang konkret, dan saran yang konstruktif. Kami juga membutuhkan kontrol sosial dari mahasiswa,” kata Juventus.

Menurutnya, organisasi kemahasiswaan merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya ide-ide baru serta solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan.

Pemkab Sikka Mulai Penataan Eks HGU Nangahale, Pemerintah Siapkan Redistribusi Tanah dan Penertiban Kawasan

Ia menambahkan, sejarah pergerakan mahasiswa di Indonesia menunjukkan peran penting kelompok ini dalam mendorong perubahan sosial dan kebijakan publik di berbagai periode.

Karena itu, ia mendorong mahasiswa untuk terus memperkuat kapasitas intelektual, integritas, dan kepedulian sosial agar kontribusinya terhadap masyarakat semakin relevan.

Pemerintah Kabupaten Sikka, kata dia, juga membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan selamat kepada pengurus PMKRI Cabang Maumere yang baru dilantik dan berharap organisasi tersebut tetap konsisten menjalankan peran kaderisasi serta pengabdian sosial.

Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sikka, Pastor Moderator PMKRI Cabang Maumere, alumni PMKRI, serta organisasi Kelompok Cipayung seperti GMNI, HMI, dan LMND.

Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan bahwa ruang dialog dengan organisasi kemahasiswaan akan terus dibuka sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pemkab Sikka Mulai Penataan Eks HGU Nangahale, Pemerintah Siapkan Redistribusi Tanah dan Penertiban Kawasan

Pemerintah pusat dan daerah kini menyiapkan: validasi data penerima redistribusi tanah, pemetaan kawasan prioritas reforma agraria.

Published

on

“Apa yang dilakukan di Nangahale hari ini merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL, PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mempercepat penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale melalui skema reforma agraria yang disiapkan bersama pemerintah pusat. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum pertanahan, mengurangi konflik agraria, sekaligus menata kembali penguasaan lahan di kawasan Nangahale, Kecamatan Talibura.

Langkah itu diperkenalkan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago saat membuka sosialisasi penyelesaian tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag di Aula Paroki Watubaing, Kamis (4/6/2026).

Forum tersebut menghadirkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN NTT, serta masyarakat calon penerima redistribusi tanah.

“Apa yang dilakukan di Nangahale hari ini merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati,” kata Juventus dalam sambutannya.

Pemerintah mulai menyosialisasikan skema redistribusi lahan melalui pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu pada sebagian kawasan eks HGU Nangahale. Skema itu menjadi bagian dari program reforma agraria nasional yang saat ini memasuki tahapan penataan subjek dan objek tanah.

Yusuf Lewor Goban Minta Tata Kelola Musyawarah Nangahale Dibenahi

Pemkab Sikka menilai penyelesaian konflik agraria Nangahale tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan administratif, tetapi harus disertai kepastian hukum, komunikasi publik yang terbuka, serta pelaksanaan yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Bupati Sikka juga menegaskan bahwa status HGU PT Krisrama masih memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat yang masih menempati kawasan HGU diminta menghormati proses hukum dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tersedia.

“Masyarakat diharapkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum agar penyelesaian berjalan damai dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap konflik agraria Nangahale yang selama bertahun-tahun melibatkan klaim masyarakat atas lahan yang berada dalam kawasan HGU. Persoalan tersebut beberapa kali memicu ketegangan sosial, aksi protes warga, hingga proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Pemerintah Kabupaten Sikka memastikan seluruh tahapan penyelesaian akan dilakukan bersama pemerintah pusat dan aparat pertanahan, termasuk pendataan warga, verifikasi penguasaan lahan, pemetaan kawasan, hingga penyusunan mekanisme redistribusi tanah.

Selain menyiapkan redistribusi lahan, pemerintah juga mulai menekankan penertiban kawasan HGU yang masih memiliki legalitas aktif. Pemkab menegaskan setiap proses penyelesaian harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, unsur Forkopimda, jajaran ATR/BPN pusat dan daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari kawasan Nangahale dan sekitarnya.

Pemerintah pusat dan daerah kini menyiapkan tahapan lanjutan berupa validasi data penerima redistribusi tanah, pemetaan kawasan prioritas reforma agraria, serta penyusunan skema legalisasi lahan yang ditargetkan menjadi dasar penyelesaian konflik agraria di Nangahale secara bertahap.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

GMNI Sikka Beri Tenggat Polisi, Desak Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mandek Tiga Tahun

Keluarga korban sudah beberapa kali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.

Published

on

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan perkara ini. Kasus yang menyangkut perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas penanganan.” FOTO: DOKPRI

MAUMERE, GardaFlores — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Polres Sikka segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan sejak Desember 2022 namun belum menunjukkan kepastian hukum hingga pertengahan 2026.

Desakan itu disampaikan GMNI setelah keluarga korban menilai penanganan perkara berjalan lamban dan minim informasi perkembangan penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka melalui Laporan Polisi Nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 17 Desember 2022.

Ketua GMNI Cabang Sikka mengatakan keterlambatan penanganan perkara selama hampir tiga tahun memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas proses penegakan hukum, terutama karena korban masih berusia anak saat peristiwa dilaporkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan perkara ini. Kasus yang menyangkut perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas penanganan,” ujarnya di Maumere, Kamis (4/6/2026).

Menurut GMNI, lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik maupun keluarga korban.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti informasi mengenai pengamanan terduga pelaku yang disebut baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat sipil.

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

GMNI meminta Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status penyidikan, alat bukti, dan tahapan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin muncul spekulasi liar di tengah masyarakat akibat minimnya informasi resmi. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum,” kata perwakilan GMNI Sikka.

Dalam pernyataannya, GMNI menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian. Pertama, segera menetapkan tersangka apabila unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Kedua, mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan. Ketiga, memastikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban serta keluarganya. Keempat, membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik.

GMNI Sikka juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada perkembangan signifikan, organisasi itu menyatakan akan mengonsolidasikan aksi demonstrasi bersama keluarga korban sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena disebut telah berjalan hampir tiga tahun sejak laporan diterima kepolisian. Keluarga korban beberapa kali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan perkembangan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GMNI maupun perkembangan terbaru status hukum perkara tersebut. Proses penyidikan disebut masih berjalan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending