HUMANIORA
BRI Cabang Maumere Diduga Palsukan Dokumen Lelang Agunan, Warga Habi Rugi Ratusan Juta
Maumere, GardaFlores – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Maumere diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses lelang agunan tanah dan rumah milik Gabriel Simon, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Dugaan pemalsuan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Gabriel Simon, Yustinus Doni Irwan Ngari dan Maria Nogo Leton dari Kantor Donny Ngari & Letons Law Office di Maumere, Senin (16/6/2025).
Dugaan ini muncul setelah pihak BRI mengumumkan pelelangan atas objek agunan berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Nairoa Lokaria, Desa Habi, pada 12 Februari 2025 lalu. Agunan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh putri Gabriel, Elisabeth Ermelinda Simon, kepada pihak BRI dalam pinjaman senilai Rp 600 juta.
Baca juga:
Pemkab Sikka Klarifikasi Isu Kontrak dr. Remidazon, Awales: “Keputusan Itu Murni Pilihan Pribadi”
Doni Ngari mengatakan, pelelangan yang dilakukan BRI tidak sesuai prosedur. Menurutnya, dalam pengumuman lelang, BRI mencantumkan keseluruhan tanah dan bangunan milik Gabriel, padahal sebagian dari lahan tersebut tidak termasuk dalam agunan.
Akibatnya, Gabriel dan keluarganya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah serta penderitaan immateriil yang menyebabkan Gabriel mengalami stroke dan kehilangan kemampuan bicara.
Doni Ngari lantas menjelaskan kronologi kasus itu. Ia mengatakan, putri Gabriel Simon, Elisabeth Ermelinda Simon menjaminkan sertifikat tanah dengan nomor SHM 338/Habi seluas 498 meter persegi kepada BRI pada tahun 2022. Sertifikat tersebut merupakan hasil hibah dari Gabriel Simon.
Baca juga:
Bupati Sikka: ASN Harus Kompeten dan Melayani dengan Hati
Namun cicilan pinjaman senilai Rp 600 juta mengalami kemacetan. Elisabeth tidak mampu melunasi pinjaman karena usahanya macet. BRI kemudian menjalankan prosedur kredit macet dan menerbitkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum menyatakan debitur wanprestasi. Pelelangan kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Doni Ngari menjelaskan, sertifikat SHM 338 yang dijadikan agunan pinjaman tersebut hanya mencakup bagian tengah dari keseluruhan bangunan. Dua bidang lain, masing-masing di bagian depan dan belakang rumah, memiliki sertifikat berbeda, yakni satu bidang seluas 4×20 m² dengan kuitansi jual beli tahun 1990 dan satu bidang lain seluas 5,5 meter persegi dengan sertifikat SHM 538 yang diterbitkan tahun 2015.
Baca juga:
Pemkab Sikka Luncurkan “Oras Kula Babong”, Wadah Aspirasi Langsung Warga
“Kami menemukan bahwa dalam pengumuman lelang, BRI mencantumkan seluruh kavling, termasuk dua bagian yang bukan bagian dari jaminan. Ini jelas menyalahi hukum, karena seolah-olah seluruh bangunan adalah milik BRI,” ungkap Doni.
Akan Tempuh Jalur Pidana
Atas dasar tersebut, Doni menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal 263 menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah surat itu benar, dapat dihukum pidana penjara hingga 6 tahun. Sedangkan Pasal 378 tentang penipuan memuat ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Doni juga mengkritisi penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” oleh pihak BRI dalam menentukan batas-batas objek lelang. Menurutnya, aplikasi tersebut wajib divalidasi ulang oleh pihak pertanahan, terlebih untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2017.
Baca juga:
Diskon Tiket Pelni 50 Persen Disambut Antusias Warga Sikka
Istri Gabriel Simon, Maria Rosfinda, dengan nada haru menceritakan saat rumahnya diberi tulisan oleh pihak bank tanpa izin. “Kami kaget, mereka datang bilang mau pasang plank, tapi malah cat tembok dan pagar. Padahal kami sudah bilang kalau itu tidak termasuk dalam agunan,” ungkap Maria.
Salah satu putrinya, Yustin, juga menyebutkan bahwa peringatan keluarga agar tidak memasang tanda di bagian rumah yang tidak diagunkan tidak diindahkan oleh pihak BRI. “Mereka bilang itu perintah atasan, dan sudah sesuai pengukuran aplikasi,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Manager Kredit Retail BRI Cabang Maumere, Servim, menyatakan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Saat dihubungi lewat WhatsApp, Servim menyarankan agar media melakukan konfirmasi langsung ke pimpinan cabang.
“Jika ingin konfirmasi, silakan ke kantor saja, supaya mendapat informasi yang berimbang dan tidak memihak,” ujar Servim.»
(rel)
HUMANIORA
27 Tahun Mengabdi, Buang Da Cunha Tinggalkan Jejak Penataan Kota dan Ketertiban Publik di Sikka
“Purnabakti bukan akhir pengabdian, tetapi awal pengabdian di ruang yang berbeda.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, resmi memasuki masa purnabakti mulai 1 Juni 2026 setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pejabat dengan pangkat terakhir Pembina Utama Madya (IV/d) itu menutup perjalanan birokrasinya setelah 27 tahun menangani berbagai sektor pemerintahan, mulai dari ketertiban umum, administrasi wilayah, penataan kota, hingga pelayanan publik.
Buang Da Cunha lahir pada 16 Mei 1966 dan merupakan lulusan Universitas Merdeka Malang tahun 1990. Ia memulai karier pemerintahan sebagai Kepala Sub Seksi Ketertiban Umum pada Kantor Camat Alok sebelum menempati sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Sikka.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat Kepala Seksi Trantibum Kelurahan Madawat, Pelaksana Tugas Lurah Madawat, Kepala Sub Bagian Protokol, Sekretaris Camat Magepanda, Sekretaris Camat Kangae, Camat Palue, hingga Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Pemkab Sikka Siapkan 376 ASN Masuk Masa Pengabdian Penuh, Wabup Tekankan Integritas Birokrasi
Kariernya di Satpol PP dimulai saat dipercaya memimpin Kantor Satpol PP Kabupaten Sikka pada 2014. Setelah menjabat Sekretaris Satpol PP dan Damkar pada 2019, ia kemudian dilantik menjadi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka pada 2020.
Selain menangani sektor ketertiban umum, Buang Da Cunha juga pernah memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sikka serta menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Saat memimpin Dinas Lingkungan Hidup, ia memperkenalkan gerakan “Aku Cinta Kotaku” yang diarahkan pada penanganan sampah, penataan ruang kota, pemangkasan pohon rawan tumbang, serta normalisasi bantaran Kali Beronjong di Kota Maumere.
Di bawah kepemimpinannya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka memperkuat penegakan peraturan daerah dan penataan ruang publik melalui berbagai operasi lapangan.
HLUN 2026 di Sikka Tekankan Peran Lansia sebagai Penjaga Nilai dan Ketahanan Sosial
Salah satu kebijakan yang menyita perhatian publik yakni penertiban dan pengosongan 131 unit rumah di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sikka di Kelurahan Kota Uneng. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga memimpin penataan kawasan pasar liar di Geliting, Waipare, dan Wuring sebagai bagian dari pengendalian ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Di lingkungan birokrasi, Buang Da Cunha dikenal sebagai pejabat lapangan yang aktif merespons laporan masyarakat dan turun langsung memantau pelaksanaan tugas aparat.
Slogan “Disiplin Harga Mati” yang diperkenalkannya selama memimpin Satpol PP dan Damkar menjadi bagian dari pendekatan kerja yang menekankan kedisiplinan aparatur dan pelayanan publik berbasis respons cepat.
Menjelang akhir masa tugasnya, aktivitas pengabdiannya tetap berjalan. Pada 30 Mei 2026 atau dua hari sebelum memasuki masa pensiun, ia masih memberikan edukasi dan sosialisasi pemadam kebakaran kepada masyarakat di Klinik Agradece.
“Purnabakti bukan akhir pengabdian, tetapi awal pengabdian di ruang yang berbeda,” ujar Buang Da Cunha.
Pemerintah Kabupaten Sikka menilai masa pengabdian Buang Da Cunha meninggalkan jejak pada sektor penataan kota, penguatan ketertiban umum, dan pelayanan pemerintahan berbasis lapangan.
Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, proses regenerasi kepemimpinan di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka kini memasuki tahap berikutnya untuk melanjutkan program penataan dan pelayanan publik yang telah berjalan.»(rel)
HUMANIORA
Truk Tangki Air Terjun ke Kali di Ngada, Dugaan Rem Blong Masih Diselidiki
Posisi truk masih terbalik di pinggir kali dan belum dievakuasi.
NGADA, GardaFlores — Sebuah truk tangki air berpelat nomor EB 9642 DK terjun ke kali di belakang Kampung Boripo–Pigasina, tepat di samping Jembatan Boripo, Kabupaten Ngada, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kecelakaan diduga dipicu gangguan pengereman saat kendaraan menanjak di jalur menuju Bajawa.
Truk berkapasitas sekitar 5.000 liter itu dilaporkan melaju dari arah Kampung Boripo menuju Bajawa A dalam kondisi kosong atau belum mengangkut air. Di dalam kendaraan terdapat tiga orang, terdiri atas sopir dan dua rekan sopir yang berada di kabin depan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dua orang mengalami luka ringan akibat benturan dan serpihan kaca, sementara satu korban lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dilaporkan tidak mengalami luka berat.
Kecelakaan menyebabkan bagian depan kendaraan rusak parah dan kaca depan pecah. Hingga Senin siang, posisi truk masih terbalik di pinggir kali dan belum dievakuasi.
Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades
Salah satu warga di sekitar lokasi, Ose, mengatakan kendaraan sempat kehilangan tenaga saat melewati tanjakan sebelum akhirnya mundur dan jatuh ke kali.
“Mobil mendaki dari bawah mau ke atas. Pas sampai di atas, mobilnya kaget-kaget lalu mundur ke belakang. Sopir panik dan melompat keluar, sementara dua orang masih di dalam mobil. Syukur ketiganya selamat, hanya luka-luka ringan, dan satu orang dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Warga menduga sistem pengereman kendaraan mengalami gangguan sehingga sopir tidak mampu mengendalikan laju truk di jalur menanjak tersebut. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Saat jurnalis berada di lokasi, petugas Satlantas Polres Ngada belum terlihat melakukan penanganan di tempat kejadian perkara. Sopir dan korban lainnya juga belum dapat dimintai keterangan karena telah dibawa pulang dan sebagian masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa itu sempat menarik perhatian warga sekitar karena lokasi kecelakaan berada di jalur penghubung utama menuju Kota Bajawa. Proses evakuasi kendaraan diperkirakan dilakukan setelah pemeriksaan awal dan pengamanan lokasi selesai dilakukan aparat terkait.»(gus)
HUMANIORA
Remaja yang Dilaporkan Hilang di Nelle Ditemukan Selamat di Kota Baru Maumere
Polres Sikka: Orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak.
MAUMERE, GardaFlores — Theresia Yosifa (14), siswi SMP asal Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Rabu (13/5/2026), ditemukan dalam keadaan selamat di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kamis (14/5/2026) malam.
Korban ditemukan sekitar pukul 23.30 WITA di rumah seorang warga bernama Jansen, di belakang kawasan Lembaga, Jalan KS Tubun, Kota Baru, Maumere, setelah aparat Polsek Nelle bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.
Kapolsek Nelle melalui petugas piket SPKT III membenarkan penemuan tersebut dan memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat.
“Korban ditemukan dalam keadaan sehat setelah dilakukan pencarian oleh personel Polsek Nelle bersama keluarga dan masyarakat,” ujar petugas kepolisian.
Siswi SMP di Sikka Hilang Sejak Berangkat Sekolah, Polisi dan Warga Lakukan Pencarian
Sebelumnya, keluarga melaporkan hilangnya Theresia Yosifa ke Polsek Nelle melalui laporan orang hilang nomor L/GANGGUAN/B/3/V/2026/SPKT/POLSEK NELLE/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ia meninggalkan rumah akibat salah paham dan miskomunikasi dengan orang tua.
Korban diketahui terakhir berpamitan pergi ke sekolah pada Rabu pagi sebelum akhirnya tidak kembali ke rumah hingga keluarga melakukan pencarian dan melapor ke kepolisian.
Setelah ditemukan, aparat kepolisian melakukan pendataan dan proses penyerahan kembali korban kepada keluarga. Theresia kemudian diserahkan kepada ayah kandungnya pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Polres Sikka mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak untuk mencegah kejadian serupa.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan anggota keluarga yang meninggalkan rumah tanpa kabar dalam waktu lama agar proses pencarian dapat segera dilakukan.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
