Maumere, Gardaflores – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, kembali menggelar aksi, Jumat (18/10/2024). Kali ini mereka mendatangi Polres Sikka bersama keluarga almarhum Marselinus Plea Ladjar.

Aksi tersebut dilakukan karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, lantaran pelaku Iptu Hendrikus Endi, seorang anggota Polres Sikka, belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur meninggal dunia karena ditabrak oknum anggota Polres Sikka, Iptu Hendrikus Endi. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 4 September 2024.  

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Kornel Wuli menjelaskan, Iptu Hendrikus Endi telah terlibat dalam beberapa kecelakaan lalu lintas.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku sudah tiga kali terlibat kecelakaan. Dua di antaranya menewaskan korban, dan satu korban lainnya mengalami cacat fisik hingga saat ini,” ujar Kornel seusai audiensi dengan Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu.

Kornel menilai, lambannya penahanan terhadap Iptu Hendrikus Endi menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian tidak bersikap tegas terhadap pelaku, meskipun riwayat pelanggarannya jelas. PMKRI mendesak agar dalam waktu 1 x 24 jam, pelaku segera ditahan demi keadilan bagi keluarga korban.

Sementara itu, Istri korban, Maria Rosmiati, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penahanan pelaku. “Kami minta agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum. Suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia, dan hingga saat ini pelaku belum juga ditahan. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” ungkap Maria.

 
BACA JUGA
Pelaku Belum Ditahan, Anak Korban Lakalantas Pertanyakan Kinerja Polres Sikka

Maria juga mengungkapkan bahwa keluarga korban terus diminta memberikan keterangan oleh pihak penyidik, meskipun mereka berada di posisi korban. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi aksi dan tuntutan keluarga korban, Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu mengatakan, pihak kepolisian akan segera menahan Iptu Hendrikus Endi. “Hari ini kami pastikan pelaku akan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere,” ujar Nofi.

Lebih lanjut, Nofi menjelaskan bahwa selain proses hukum yang akan dijalani, Iptu Hendrikus Endi juga akan menghadapi sidang disiplin. Ada kemungkinan pelaku akan diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri karena kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Sebagai Wakapolres yang baru bertugas di Polres Sikka, saya memastikan penahanan terhadap pelaku akan dilakukan hari ini, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Maumere,” tegas Nofi.»

(rel)

Tags:Demo PMKRIIPTU HENDRIKUS ENDIKOMPOL NOFI POSUMARSELINUS PLEA LADJARPolres Sikka