HUKRIM
Tuntut Pelaku Ditahan, PMKRI dan Keluarga Korban Lakalantas Gelar Aksi di Polres Sikka
Maumere, Gardaflores – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, kembali menggelar aksi, Jumat (18/10/2024). Kali ini mereka mendatangi Polres Sikka bersama keluarga almarhum Marselinus Plea Ladjar.
Aksi tersebut dilakukan karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, lantaran pelaku Iptu Hendrikus Endi, seorang anggota Polres Sikka, belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur meninggal dunia karena ditabrak oknum anggota Polres Sikka, Iptu Hendrikus Endi. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 4 September 2024.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Kornel Wuli menjelaskan, Iptu Hendrikus Endi telah terlibat dalam beberapa kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku sudah tiga kali terlibat kecelakaan. Dua di antaranya menewaskan korban, dan satu korban lainnya mengalami cacat fisik hingga saat ini,” ujar Kornel seusai audiensi dengan Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu.
Kornel menilai, lambannya penahanan terhadap Iptu Hendrikus Endi menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian tidak bersikap tegas terhadap pelaku, meskipun riwayat pelanggarannya jelas. PMKRI mendesak agar dalam waktu 1 x 24 jam, pelaku segera ditahan demi keadilan bagi keluarga korban.

Sementara itu, Istri korban, Maria Rosmiati, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penahanan pelaku. “Kami minta agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum. Suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia, dan hingga saat ini pelaku belum juga ditahan. Ini sangat menyakitkan bagi kami,” ungkap Maria.
BACA JUGAPelaku Belum Ditahan, Anak Korban Lakalantas Pertanyakan Kinerja Polres Sikka |
Maria juga mengungkapkan bahwa keluarga korban terus diminta memberikan keterangan oleh pihak penyidik, meskipun mereka berada di posisi korban. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan keluarga korban, Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu mengatakan, pihak kepolisian akan segera menahan Iptu Hendrikus Endi. “Hari ini kami pastikan pelaku akan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere,” ujar Nofi.
Lebih lanjut, Nofi menjelaskan bahwa selain proses hukum yang akan dijalani, Iptu Hendrikus Endi juga akan menghadapi sidang disiplin. Ada kemungkinan pelaku akan diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri karena kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Sebagai Wakapolres yang baru bertugas di Polres Sikka, saya memastikan penahanan terhadap pelaku akan dilakukan hari ini, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Maumere,” tegas Nofi.»
(rel)
HUKRIM
Presiden Prabowo Minta Polri Percepat Reformasi dan Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Tantangan Global
Penguatan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalisme tetap menjadi agenda utama Polri.
MAUMERE, GardaFlores — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya percepatan reformasi kelembagaan dan penguatan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika geopolitik global, kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga ketidakpastian ekonomi dunia. Pesan tersebut disampaikan dalam amanat Hari Bhayangkara ke-80 yang dibacakan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, pada upacara peringatan di Maumere, Rabu (1/7/2026).
Dalam amanatnya, Presiden menyatakan Indonesia tidak terlepas dari perubahan situasi global yang memengaruhi stabilitas nasional. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya mampu merespons gangguan keamanan setelah terjadi, tetapi juga mengembangkan pendekatan yang prediktif, adaptif, dan berbasis perkembangan teknologi.
Presiden juga menilai tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik akan terus berkembang sehingga reformasi birokrasi di tubuh Polri harus berjalan secara konsisten. Menurutnya, institusi kepolisian perlu memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas agar mampu menjawab ekspektasi masyarakat.
“Polri harus mampu memastikan profesionalitas setiap anggota dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum,” demikian kutipan amanat Presiden yang dibacakan AKBP Bambang Supeno.
Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental
Selain menyoroti agenda reformasi, Presiden menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Polri dalam mendukung sejumlah program prioritas pemerintah. Peran tersebut mencakup dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penguatan program swasembada pangan melalui optimalisasi lahan jagung, pemberantasan peredaran narkotika, penyelundupan, dan judi daring, serta pengamanan proyek strategis nasional untuk menjaga stabilitas investasi.
Presiden kemudian memberikan dua arahan utama kepada seluruh jajaran Polri. Pertama, memperkuat reformasi kelembagaan agar Polri menjadi institusi yang modern, responsif, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kedua, meningkatkan profesionalisme personel melalui pemanfaatan teknologi informasi guna memperkuat kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Amanat tersebut dibacakan dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI dan Polri, perangkat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan di Maumere.
Hingga peringatan Hari Bhayangkara ke-80, penguatan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalisme tetap menjadi agenda utama Polri seiring meningkatnya tantangan keamanan nasional dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih berkualitas.»(rel)
HUKRIM
Kasus Dugaan TPPO Eltras Cafe Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sikka, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA diduga berperan sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Penahanan dilakukan usai proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026.
Penyidik menduga para pekerja direkrut dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang membatasi kebebasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Korban juga diduga tidak diperbolehkan berhenti bekerja sebelum kewajiban tertentu dinyatakan lunas serta dikenakan ancaman denda apabila mengundurkan diri lebih awal.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu perempuan yang diduga menjadi korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan pada 20 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sikka melakukan penjemputan dan mengevakuasi 13 perempuan yang diduga mengalami eksploitasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan setelah proses Tahap II selesai.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” kata Okky.
9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat
Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU KUHP.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan selesainya tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani proses persidangan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum
MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.
Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.
Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.
“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.
Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.
Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.
Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.
MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.
Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
