HUKRIM
Terlibat Lakalantas, AIPTU Hendrikus Endy Dipecat dari Kepolisian
Maumere, GardaFlores—Akibat terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), AIPTU Hendrikus Endy resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pemecatan dilakukan dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, di Mapolres Sikka.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sikka, IPTU Yermi Soludale, dalam konferensi pers di Maumere, Senin (14/4/2025).
Yermi menjelaskan bahwa putusan pemecatan diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., didampingi Wakil Komisi KKEP Kompol I Ketut Saba, dan anggota Komisi Kabag SDM Polres Sikka, AKP Susanto.
Baca juga:
Dituding Selingkuh, Kepsek SMP St. Antonius Boganatar Lapor Polisi
“Dalam sidang tersebut, AIPTU Hendrikus Endy terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela,” jelas Yermi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Hendrikus melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga:
Aipda Ihwanudin Dipecat karena Kasus Pelecehan Anak
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, khususnya tindak pidana lakalantas yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum. Ini adalah pesan tegas kepada seluruh anggota Polri bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Mukhson.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada keluarga korban dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Konferensi pers ini, lanjut Mukhson, bertujuan memberikan informasi lengkap kepada publik mengenai hasil sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah preventif Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai informasi, AIPTU Hendrikus Endy terlibat dalam lakalantas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Rabu 4 September 2024.»
(rel)
HUKRIM
Tersangka TPPO Maumere Diminta Ajukan Permohonan Maaf, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pengakuan di Luar Sidang
Domi Tukan: Dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.
MAUMERE, GardaFlores — Tersangka berinisial YCGW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait operasional Eltras Pub & Karaoke, Maumere, disebut mendapat dorongan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 13 pemandu lagu (LC) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan tujuan memperoleh keringanan hukuman.
Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan—dalam keterangan kepada media, Kamis (9/4/2026).
Kuasa hukum Alfons Ase menjelaskan, dorongan tersebut diketahui kliennya melalui pihak keluarga, yang menyebut adanya anjuran agar YCGW menyampaikan permohonan maaf kepada para LC dan TRUK-F. Permohonan itu dikaitkan dengan peluang pertimbangan keringanan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Alfons, kliennya sempat mempertanyakan implikasi dari langkah tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa permohonan maaf tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.
Namun, YCGW menolak langkah tersebut dengan alasan tidak mengakui tuduhan TPPO maupun kesalahan terhadap pihak TRUK-F. Ia juga mempertanyakan dampaknya terhadap laporan dugaan fitnah yang sebelumnya diajukan terhadap salah satu LC bernama Novi.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya diminta membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk rekaman video menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut disebut akan digunakan keluarga untuk disampaikan dalam konferensi pers melalui media sosial.
Selain itu, keluarga klien disebut diminta mendatangi pihak TRUK-F untuk memastikan keberadaan dokumen permohonan maaf.
Anggota tim kuasa hukum, Domi Tukan, menilai dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.
9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat
Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim di pengadilan. Domi juga mempertanyakan relevansi permohonan maaf kepada TRUK-F, mengingat organisasi tersebut merupakan pelapor awal dalam perkara ini di Polres Sikka.
Menurutnya, pengakuan dari tersangka merupakan salah satu alat bukti dalam hukum pidana. Karena itu, ia menilai perlu kejelasan mengenai pihak yang menginisiasi dorongan tersebut.
Dalam praktik peradilan pidana, sikap kooperatif, termasuk permohonan maaf, dapat menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan hakim. Namun, aspek tersebut tidak menggantikan pembuktian unsur pidana yang harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TRUK-F belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan belum memperoleh respons. Proses penanganan perkara dugaan TPPO ini masih berlangsung di Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka
“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif.”
MAUMERE, GardaFlores — Desakan pelaksanaan autopsi menyeluruh dan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di bawah umur mengemuka dalam penanganan kasus kematian STN (14), siswi SMP MBC asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga kini, Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka, yakni FRG (16), VS (67), dan SG (47).
Kasus ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual, dengan FRG yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari FRG, kemudian berkembang dengan penetapan VS dan SG. Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rubit pada awal April 2026.
Rekonstruksi melibatkan 50 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga penyembunyian jenazah di area kali. Dalam rekonstruksi tersebut, turut diperagakan dugaan peran SG yang disebut membantu FRG melarikan diri ke Kabupaten Ende setelah kejadian.
Sejumlah pihak menilai autopsi menyeluruh (visum dalam) diperlukan untuk memastikan penyebab kematian dan menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain itu, pemeriksaan DNA dinilai penting untuk pembuktian ilmiah terkait identitas pelaku.
Dokter di Kabupaten Sikka, dr. Fransiskus Xaverius Lameng, menegaskan bahwa pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam penanganan perkara.
“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata Fransiskus, Kamis (9/4/2026).
“Visum luar saja tidak cukup. Autopsi diperlukan agar penyebab kematian dan dugaan kekerasan seksual terungkap secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya uji DNA sebagai alat bukti objektif.
“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif,” katanya.
Di sisi lain, tersangka FRG yang masih berusia di bawah umur dinilai perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis untuk memastikan kondisi mentalnya dalam kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Pada 5 Maret 2026, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di Maumere. Mereka mendesak kepolisian membuka seluruh fakta kasus secara transparan dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disusun penyidik, termasuk kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan tiga tersangka telah ditetapkan dan rekonstruksi telah dilakukan. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Polres Sikka belum merinci pelaksanaan autopsi menyeluruh, uji DNA, maupun rencana pemeriksaan psikiater terhadap tersangka anak. Proses penyidikan masih dalam pengembangan.»(rel)
HUKRIM
137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal
“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius.”
ENDE, GardaFlores – Sebanyak 137 personel kepolisian dan Bhayangkari di Polres Ende, Kabupaten Ende, mengikuti pelatihan Ultimate Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT), Rabu (8/4/2026), sebagai bagian dari penguatan kesehatan mental dalam mendukung pelayanan publik.
Pelatihan yang berlangsung pukul 11.20 WITA itu merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, yang menekankan pentingnya stabilitas psikologis anggota di tengah beban tugas kepolisian.
Dalam arahannya, Kapolda menyatakan bahwa tekanan kerja dan persoalan pribadi kerap menjadi faktor yang tidak terlihat namun berpengaruh terhadap perilaku dan kualitas pelayanan anggota di lapangan.
“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius. Jika tidak ditangani, bisa memicu emosi tidak terkontrol, depresi, bahkan konflik dalam rumah tangga,” ujar Rudi Darmoko.
Menurut dia, kesehatan mental menjadi salah satu prasyarat dalam menjaga profesionalisme anggota Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat. Metode USEFT diperkenalkan sebagai teknik pengelolaan emosi yang dapat diterapkan secara mandiri maupun dengan pendampingan.
Kapolda NTT Tinjau Layanan 110 dan SPKT di Ende, Tekankan Standar Pelayanan Humanis
Kapolres Ende, Yudhi Franata, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya saat ini dalam kategori kondusif. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Meski demikian, penguatan kapasitas internal, termasuk aspek kesehatan mental, dinilai tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi kinerja personel dalam menghadapi dinamika tugas.
Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. Program ini ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan mental di lingkungan internal Polri.
Kapolda juga mendorong setiap satuan kewilayahan memiliki minimal satu terapis bersertifikat guna mempercepat penanganan persoalan psikologis di tingkat operasional.
Selain pelatihan, rangkaian kunjungan kerja turut diisi dengan peresmian sumur bor di Kelurahan Rukun Lima dan Markas Komando Satuan Polisi Air dan Udara (Mako Satpolairud) Polres Ende.
Hingga kegiatan berakhir, pelatihan USEFT telah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel. Polda NTT menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap implementasi program kesehatan mental di tingkat satuan wilayah.»(elt)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM8 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
