Maumere, GardaFlores—Akibat terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), AIPTU Hendrikus Endy resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pemecatan dilakukan dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, di Mapolres Sikka.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sikka, IPTU Yermi Soludale, dalam konferensi pers di Maumere, Senin (14/4/2025).

Yermi menjelaskan bahwa putusan pemecatan diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., didampingi Wakil Komisi KKEP Kompol I Ketut Saba, dan anggota Komisi Kabag SDM Polres Sikka, AKP Susanto.

Baca juga:
Dituding Selingkuh, Kepsek SMP St. Antonius Boganatar Lapor Polisi

“Dalam sidang tersebut, AIPTU Hendrikus Endy terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela,” jelas Yermi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Hendrikus melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga:
Aipda Ihwanudin Dipecat karena Kasus Pelecehan Anak

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, khususnya tindak pidana lakalantas yang mengakibatkan korban jiwa.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum. Ini adalah pesan tegas kepada seluruh anggota Polri bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Mukhson.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada keluarga korban dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Konferensi pers ini, lanjut Mukhson, bertujuan memberikan informasi lengkap kepada publik mengenai hasil sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah preventif Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai informasi, AIPTU Hendrikus Endy terlibat dalam lakalantas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Rabu 4 September 2024.»

(rel)

Tags:AKBP Moh. MukhsonKOMPOL NOFI POSUMARSELINUS PLEA LADJAR