Connect with us

HUKRIM

Operasi Moke di Sikka: Polisi Klarifikasi, Pertanyaan Publik Soal Batas Budaya dan Hukum

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga. (PRI)

Maumere, GardaFlores — Operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka Polda NTT, Sabtu (1/11/2025), menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sementara sebagian publik menilai tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warisan budaya lokal, aparat kepolisian menegaskan operasi itu murni penegakan hukum terhadap minuman beralkohol tanpa izin edar.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tunga, Rabu( 5/11/2025) di Maumere.

Leonard menjelaskan bahwa dalam operasi yang berlangsung di tiga titik berbeda, aparat menyita sekitar 315 liter moke, termasuk dari salah satu rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. Selain moke, turut diamankan sejumlah minuman beralkohol bermerek seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.

Polisi Tegaskan: Bukan Kriminalisasi Budaya

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran miras ilegal yang tidak berizin.

“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai bagian dari budaya. Tapi kalau diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi menimbulkan gangguan kamtibmas, maka kami wajib bertindak,” ujarnya.

Moke Maumere: Antara Hukum, Sosial, dan Ekonomi Pasca Penyitaan oleh Aparat

Leonard menambahkan, dasar hukum operasi ini jelas, mulai dari Undang-Undang Pangan, KUHP, hingga Permendag dan Permenkes, yang mengatur distribusi dan keamanan minuman beralkohol. Polisi, katanya, tidak menyasar tradisi, tetapi praktik distribusi yang melanggar aturan.

Sementara, di sisi lain, suara masyarakat tak bisa diabaikan. Bagi sebagian warga Sikka, moke bukan sekadar minuman, tetapi identitas sosial dan simbol persaudaraan. Dari upacara adat hingga acara keluarga, moke selalu hadir sebagai bagian dari ritual dan relasi sosial yang mengikat.

Antara Regulasi dan Kearifan Lokal

Kritik publik muncul karena aparat dianggap kurang melibatkan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal dalam menentukan batas antara tradisi dan pelanggaran hukum.

Beberapa tokoh lokal menyebut, selama belum ada regulasi daerah yang mengatur secara spesifik tentang moke, tindakan penertiban berpotensi menimbulkan ketegangan dan salah tafsir di akar rumput.

Polres Sikka merespons kritik itu dengan membuka ruang dialog. Pihaknya berjanji mendorong Pemkab Sikka untuk segera mengeluarkan regulasi khusus tentang minuman beralkohol lokal, agar usaha masyarakat dapat terlindungi tanpa menabrak aturan hukum.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Kami ingin ada solusi yang melindungi semua pihak,” kata Leonard.

Dimensi Sosial-Ekonomi: Moke Sebagai Nafkah

Selain soal budaya, isu ekonomi ikut mencuat. Produksi moke selama ini menjadi sumber penghasilan bagi ratusan keluarga di Sikka, terutama di wilayah pedesaan. Tanpa regulasi yang jelas, penertiban mendadak bisa menimbulkan efek domino: kehilangan mata pencaharian, keresahan sosial, hingga potensi konflik horizontal.

Bupati Sikka: Mari Kita Advokasi Masyarakat Secara Jujur Dengan Kajian dan Data

Namun, dari perspektif hukum dan keamanan, Polres Sikka menilai pemberantasan miras ilegal tetap penting. Polisi beralasan, tingginya kasus kriminal dan kekerasan dalam rumah tangga sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.

Dalam klarifikasi resminya, Polres Sikka menyebut beberapa alasan hukum dan sosial di balik tindakan mereka, antara lain menjaga ketertiban umum, mencegah tindak pidana, melindungi generasi muda, dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

Butuh Kebijakan yang Adil

Operasi moke ini menjadi cermin tarik-menarik antara penegakan hukum dan perlindungan budaya lokal.

Tanpa regulasi daerah yang tegas, setiap tindakan penertiban berpotensi disalahpahami dan memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat.

Di satu sisi, kepolisian punya kewajiban menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Di sisi lain, masyarakat Sikka berhak mempertahankan warisan budaya yang sudah hidup turun-temurun.

Pertanyaannya kini: apakah hukum akan menyesuaikan diri dengan realitas budaya, atau budaya yang harus tunduk pada hukum yang belum sepenuhnya memahami konteks lokal?

Sikka menunggu jawaban itu — antara botol moke dan lembar regulasi yang belum selesai dirumuskan.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Pemuda Pengeroyok Anggota TNI di Maumere Ditahan

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menahan dua pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kamis (30/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.32 WITA dan saat ini ditangani penyidik.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek di pelipis kiri, benjolan di bagian belakang kepala, memar di pinggang kanan, serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Menurut keterangan awal, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur HME karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Situasi kemudian meningkat menjadi kekerasan saat WAPB datang dan melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melakukan pelemparan.

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Kelurahan Kota Baru yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan, aparat telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain pakaian korban dan pakaian anggota keluarga yang terdapat bercak darah, serta satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leonardus.

Dua tersangka telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending