Connect with us

HUKRIM

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi di Baomekot

Published

on

Pria berinisial ANS (39), asal Malang, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Sikka di Dusun Baomekot, Kecamatan Hewokloang, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (IST)

Maumere, GardaFlores – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil menangkap seorang pria berinisial ANS (39), asal Malang, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Lima PSK, Salah Satunya Anak di Bawah Umur Diamankan Satpol PP Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Sikka, Selasa (28/10/2025).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam helm bogo tanpa kaca, tepatnya di bagian belakang kain helm,” jelas AKBP Bambang.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Menurut Bambang, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seorang temannya berinisial P. Hingga pukul 23.00 WITA, upaya pencarian terhadap P belum membuahkan hasil.

Kredit Fiktif BRI Maumere Terbongkar: Delapan Tersangka Ditetapkan, Enam Sudah Ditahan, Dua Masih Buron, Kerugian Capai Rp 3,69 Miliar

AKBP Bambang juga menambahkan, keberhasilan ini menjadi gebrakan awal Kasat Narkoba yang baru, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H., yang baru sebulan menjabat di Satresnarkoba Polres Sikka.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket plastik klip berisi sabu dan 1 klip kosong, Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 helm bogo tanpa kaca, dan beberapa barang lain.

Hasil pemeriksaan urine ANS menunjukkan positif mengandung metamphetamina, dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Motif dan Modus

Pelaku mengaku membeli sabu untuk kesenangan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Modusnya, pelaku menggunakan sabu dengan cara menghisap.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. (IST)

Atas perbuatannya, ANS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT, sekaligus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain berinisial P.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka telah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Sikka. (rel)

HUKRIM

Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas saat 5.359 Anak Terima Komuni Suci Pertama

Polres Sikka telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno: “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama penerimaan Komuni Suci Pertama berlangsung.” FOTO: HUMAS POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang penerimaan Komuni Suci Pertama yang akan berlangsung serentak di 42 paroki dalam wilayah Keuskupan Maumere pada Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 5.359 anak akan menerima Sakramen Ekaristi untuk pertama kalinya dalam perayaan yang dipusatkan di masing-masing paroki. Kegiatan tersebut diperkirakan akan melibatkan ribuan umat, keluarga, dan kerabat yang menghadiri misa maupun syukuran keluarga.

Kapolres Sikka mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama penerimaan Komuni Suci Pertama berlangsung,” kata Bambang.

Menurutnya, masyarakat yang mengadakan syukuran keluarga setelah misa penerimaan Komuni Suci Pertama diharapkan tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. Warga juga diminta menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas mengingat meningkatnya mobilitas umat menuju gereja maupun lokasi kegiatan keluarga.

PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen, Sasar 693 Ribu Penumpang saat Libur Sekolah

Orang tua dan keluarga juga diminta memberikan pengawasan yang memadai terhadap anak-anak selama mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan.

Penerimaan Komuni Suci Pertama merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan iman umat Katolik. Melalui sakramen tersebut, anak-anak yang telah mengikuti pembinaan iman untuk pertama kalinya menerima Tubuh Kristus dalam Perayaan Ekaristi.

Pelaksanaan secara serentak di seluruh paroki Keuskupan Maumere menjadikan momentum ini sebagai salah satu kegiatan pastoral terbesar yang melibatkan umat Katolik di wilayah tersebut sepanjang tahun.

Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga semangat persaudaraan dan kerukunan sehingga sukacita penerimaan Komuni Suci Pertama dapat dirasakan seluruh umat tanpa mengganggu ketertiban umum.

Polres Sikka menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pemantauan pada sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas umat guna mendukung kelancaran kegiatan.

Hingga menjelang pelaksanaan pada 7 Juni 2026, koordinasi antara aparat keamanan, pihak gereja, dan masyarakat terus dilakukan untuk memastikan penerimaan Komuni Suci Pertama yang diikuti 5.359 anak di 42 paroki Keuskupan Maumere berlangsung aman, tertib, dan lancar.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Polres Sikka Masuk Daerah dengan Penanganan Terbanyak

Implementasi konsep Presisi: Penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Published

on

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.” FOTO: DOKPEN POLDA NTT

MAUMERE, GardaFlores — Polda Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Polres mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang dan diteruskan Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, kepada wartawan di Maumere, Kamis (4/6/2026).

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari peningkatan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Rudi Darmoko.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, puluhan perkara yang berhasil diungkap mencakup kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana konvensional lainnya.

Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang tunai, perhiasan emas, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka berada di posisi berikutnya dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.

Capaian tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara kriminal di wilayah Flores, khususnya Kabupaten Sikka, yang dalam beberapa bulan terakhir turut diwarnai sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga tindak pidana terhadap kelompok rentan.

Kapolda NTT menyatakan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Menurut Rudi Darmoko, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Presisi yang menekankan penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.

Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres masih melanjutkan pengembangan sejumlah perkara untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mempercepat proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.

Published

on

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.

Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.

Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.

“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending