EKONOMI
Putus Mata Rantai ASF, Dinas Pertanian Sikka Luncurkan Program Kawin Suntik untuk Babi
Maumere, GardaFlores – Dinas Pertanian Kabupaten Sikka meluncurkan program kawin suntik untuk babi sebagai strategi memutus penyebaran virus African Swine Fever (ASF).
Langkah ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Sikka, Y.E. Satriawan atau akrab disapa Jemi Sadipun di Maumere, Selasa (9/9/2025).
Menurut Jemi, metode inseminasi buatan (kawin suntik) tersebut telah mendapat respon positif dari masyarakat. Selain lebih aman dari potensi penularan ASF, program ini juga terbukti meningkatkan produktivitas babi.
Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Uji 358 Spesimen Hewan Penular Rabies, 59 Dinyatakan Positif
“Setiap sperma babi yang kami gunakan terlebih dahulu diuji di laboratorium. Hal ini penting untuk memastikan kualitas sperma dan bebas dari virus ASF,” jelas Jemi.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dikenakan biaya Rp350.000 sekali suntik. Namun, Dinas Pertanian memberikan garansi penuh, bila inseminasi gagal, kawin suntik akan dilakukan ulang secara gratis hingga satu tahun.
Bupati Sikka Lepas Kontingen POPDA VII, Target Medali Sebanyak Mungkin
Hingga kini, pertumbuhan populasi babi hasil kawin suntik dinilai cukup tinggi. Jemi menegaskan, kebijakan ini bukan hanya meningkatkan ekonomi peternak, tetapi juga melindungi keberlangsungan ternak babi dari ancaman ASF yang sempat memukul peternakan di NTT.»(rel)
EKONOMI
Pemkab Ngada Tegaskan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, RAT Kopdit Sehati Perkuat Tata Kelola
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan.
BAJAWA, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Ngada menegaskan komitmennya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati Tahun Buku 2025 di Aula MBC Bajawa, Sabtu (14/3/2026).
Rapat tahunan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, Felisitas Killa, yang hadir mewakili Bupati Ngada.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Felisitas, pemerintah daerah menilai koperasi memiliki peran strategis sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi simpan pinjam, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan anggota.
“Melalui koperasi, anggota diharapkan mampu mengelola keuangan secara sehat, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga,” kata Felisitas saat membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Ngada, menurut dia, juga terus memperkuat koordinasi dan pendampingan terhadap koperasi melalui perangkat daerah terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan serta pengembangan kapasitas kelembagaan koperasi agar dapat berkembang secara sehat dan profesional.
Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH ke P3A Soafuti di Bajawa
Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi Kredit Sehati, Eduardus N. Sugi Watu, mengatakan koperasi berperan sebagai ruang pendidikan bagi anggota dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara bijak.
Menurut dia, koperasi mendorong anggota membangun kebiasaan menabung serta merencanakan penggunaan pinjaman secara produktif guna meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
Eduardus berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ngada terus diperkuat, khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan pengembangan usaha masyarakat.
Rapat Anggota Tahunan merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja pengurus serta menentukan arah kebijakan koperasi ke depan. Forum tersebut juga menjadi sarana bagi anggota untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
Penguatan tata kelola dan kapasitas koperasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi kerakyatan, sekaligus mendorong koperasi menjadi lembaga ekonomi yang profesional, inklusif, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.»(gus)
EKONOMI
NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen
“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTT Wilayah Kabupaten Sikka sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.
“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak,” kata Maria saat ditemui di kantornya di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu masih rendah. Bahkan, tingkat kepatuhan belum mencapai 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.
Maria menjelaskan, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal pada awal 2026, terutama setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen
Saat ini, kata dia, UPTD Dispenda NTT masih berada pada tahap sosialisasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait penggunaan BBM bersubsidi. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian di SPBU.
Pergub tersebut juga mengatur penggunaan alat berat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta lelang yang menggunakan alat berat diwajibkan menggunakan alat yang terdaftar di wilayah NTT dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.
Maria menegaskan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap dapat membeli BBM non-subsidi.
“Kalau kendaraan pelat luar tidak terdaftar di NTT, silakan menggunakan BBM non-subsidi,” kata dia.
Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif
Ia menambahkan, kendaraan pelat luar yang telah memiliki SKTL masih dapat membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas SPBU.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah provinsi juga berencana membentuk satuan tugas yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan setelah tahap sosialisasi selesai.
Data UPTD Dispenda NTT per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya masih menunggak.
Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.
Selain kendaraan bermotor, persoalan kepatuhan pajak juga terjadi pada sektor alat berat. Tercatat terdapat 42 unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Sikka, namun hingga kini belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak alat berat.
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penyaluran subsidi energi yang semakin berbasis data serta mendorong tata kelola fiskal daerah yang lebih kuat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.»(rel)
EKONOMI
Bupati Sikka Akui Pertumbuhan Ekonomi Belum Inklusif, Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak Tiga Bulan
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui pertumbuhan ekonomi daerah belum menunjukkan kualitas yang inklusif meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut disampaikan langsung Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sikka di Maumere itu, Juventus menegaskan struktur pertumbuhan ekonomi daerah masih ditopang investasi padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara luas.
“Pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kualitas atau belum inklusif,” kata Juventus di hadapan anggota dewan.
Menurut dia, kondisi tersebut turut dipengaruhi meningkatnya tingkat pengangguran terbuka serta bertambahnya proporsi pekerja di sektor informal.
Target IPM Diakui Belum Tercapai
Selain persoalan struktur ekonomi, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sikka yang belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah mengakui target tersebut belum terpenuhi, meskipun sejumlah indikator pendidikan menunjukkan tren perbaikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Untuk memperbaiki capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan intervensi melalui program penanganan anak tidak sekolah agar indikator pendidikan dapat meningkat secara signifikan.
Profesionalitas ASN dan SPBE Jadi Sorotan
Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyoroti rendahnya Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan peningkatan kapasitas aparatur akan dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi, termasuk pemberian kesempatan tugas belajar bagi ASN serta pelaksanaan pelatihan dan workshop secara berkelanjutan.
Sementara untuk penguatan SPBE, pemerintah daerah menyebut tengah melakukan perbaikan tata kelola digital pemerintahan, termasuk integrasi layanan publik berbasis elektronik serta audit teknologi informasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak
Isu lain yang mencuat dalam rapat paripurna tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama tiga bulan.
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.
Gaji PPPK paruh waktu yang seharusnya dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa justru tercatat sebagai belanja pegawai dalam sistem anggaran.
Selain itu, sebagian PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026.
Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap penginputan kode anggaran dan berencana membayarkan tunggakan gaji melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK
Pelayanan Kantor Camat Dipertanyakan
Fraksi DPRD juga menyoroti pelayanan di Kantor Camat Waiblama setelah anggota dewan menemukan kantor tersebut tidak beroperasi saat melakukan kunjungan kerja.
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menjelaskan camat dan aparatur kecamatan saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan, antara lain mengikuti Musrenbang RKPD di Maumere serta kegiatan pemerintahan di sejumlah desa.
Meski demikian, pemerintah menyatakan akan memperketat disiplin aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Abrasi Palue dan Pembangunan Gedung Koperasi
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga merespons sorotan DPRD terkait abrasi pantai yang terjadi di Kecamatan Palue.
Pemerintah Kabupaten Sikka mengaku telah mengajukan permohonan bantuan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menangani dampak abrasi yang mengancam permukiman warga.
Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah wilayah belum dapat merealisasikan pembangunan karena tidak memiliki lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat minimal 1.000 meter persegi.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus selaras dengan agenda pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA8 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
