Maumere, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Kandidus Latan Tolok menghentikan sementara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para sub penyalur hingga semua persyaratan administratif terpenuhi.
Kebijakan ini diambil dalam pertemuan baru-baru ini yang melibatkan Pertamina melalui PT Rovin Jaya.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa seluruh sub penyalur BBM, terutama yang menjual Pertalite dan solar bersubsidi di Kabupaten Sikka, wajib menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BPH Migas serta memiliki surat elektronik berbentuk barcode untuk setiap transaksi BBM.
Yohanes Widiyanto, seorang sub penyalur dari CV Cino Laka Jaya, kepada media Kamis (7/11/2024) mengaku kebijakan ini menghadirkan tantangan baru bagi para pengusaha kecil di Kabupaten Sikka.
“Sebagai pengusaha, suka atau tidak suka, kami harus mengikuti aturan ini,” ujarnya.
Namun, Widi menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah terkait aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. “Pemerintah tidak pernah menyampaikan aturan ini kepada kami,” ungkap Widi.
Ia menambahkan bahwa meski aturan ini sudah lama diterapkan di Jakarta, pemerintah Kabupaten Sikka belum memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi baru tersebut, sehingga banyak sub penyalur kesulitan untuk mematuhi kebijakan ini dalam waktu singkat.
Widi dan para sub penyalur berharap agar pemerintah daerah memberikan waktu dan dukungan lebih, terutama dalam mensosialisasikan aturan dan panduan teknis penggunaan aplikasi dari BPH Migas. Mereka juga meminta kelonggaran waktu sekitar 1-2 bulan untuk melakukan persiapan dan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.
Bantah Tutup Sub Penyalur BBM
Kabag Ekonomi Setda Sikka, Kandidus Latan Tolok membantah keras adanya penutupan sub-penyalur BBM di Kabupaten Sikka. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta sub-penyalur BBM untuk melengkapi data pembelian BBM berbasis online menggunakan aplikasi Eksta, yang mulai diterapkan sejak 1 November 2024.
“Mulai 1 November 2024, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di NTT diwajibkan menggunakan aplikasi online bernama Eksta. Langkah ini diambil oleh bagian ekonomi di daerah untuk menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang mengatur distribusi BBM bagi konsumen tertentu seperti petani dan nelayan yang menggunakan alat-alat mesin,” jelas Kandidus, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskan, aplikasi Eksta memungkinkan sub-penyalur atau perwakilan masyarakat untuk mengajukan rekomendasi pembelian BBM sesuai spesifikasi kebutuhan konsumennya. Konsumen seperti pemilik mesin kapal, pompa air, atau mesin pertanian harus melengkapi persyaratan tertentu dalam aplikasi untuk memproses pembelian BBM sesuai aturan BPH Migas.
Kandidus menambahkan bahwa setiap rekomendasi yang diajukan melalui Eksta akan dilengkapi barcode khusus. “Barcode ini nantinya dapat di-scan oleh petugas SPBU untuk verifikasi data konsumen, sehingga pengambilan BBM dapat dilakukan dengan lebih terkontrol,” katanya.
Kandidus mengatakan, sub-penyalur yang ingin mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diwajibkan membawa data lengkap konsumennya, seperti identitas konsumen (KTP) dan informasi alat atau mesin yang membutuhkan BBM. Misalnya, untuk petani yang menggunakan hand tractor, data mengenai kapasitas mesin dan frekuensi penggunaan alat tersebut juga harus dilampirkan. Bagian ekonomi kemudian menghitung kebutuhan BBM berdasarkan rumus yang ditetapkan BPH Migas.
“Di Kecamatan Magepanda, misalnya, satu sub-penyalur wajib membawa daftar konsumen dan kebutuhan BBM masing-masing yang telah direkomendasikan oleh bagian ekonomi,” ujar Kandidus.
Selain itu, untuk konsumen pemilik kendaraan bermotor, sub-penyalur diwajibkan mendata nomor kendaraan beserta STNK yang sah sebagai lampiran. Hanya mesin-mesin seperti pompa air, mesin kapal, atau alat pertukangan yang memenuhi kriteria BPH Migas yang dapat memperoleh rekomendasi.
Kandidus juga menyebutkan bahwa kebutuhan BBM di lapangan sangat dinamis. Oleh karena itu, sub-penyalur diwajibkan memperbarui data konsumen setiap tahun untuk memastikan akurasi kebutuhan BBM, yang dapat berubah seiring kondisi ekonomi dan pertanian setempat.
“Sub-penyalur perlu melaporkan jika ada penambahan atau pengurangan kebutuhan BBM tiap tahun. Data terbaru akan diverifikasi oleh bagian ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan,” tambahnya.
Dikatakan, BPH Migas telah mensosialisasikan aturan ini sejak 2023, termasuk kepada Pertamina. Dengan aturan baru ini, Pertamina menegaskan bahwa hanya rekomendasi berbarkot yang akan dilayani di SPBU guna menjaga ketepatan distribusi BBM bersubsidi.»
(rel)