Maumere, GardaFlores—Kepala Kantor Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam tindakan fraud. Sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nyoman menyampaikan hal tersebut, Kamis (23/1/2025) di Maumere menanggapi pemberitaan terkait kasus korupsi di tiga unit BRI.

Baca juga:
Uskup Agung Ende Tolak Kehadiran Proyek Geothermal di Flores

Ia menjelaskan bahwa BRI telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud di lingkungan kerja.

“BRI sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti kasus ini,” ujar Nyoman.

Baca juga:
Kejari Sikka Selidiki Dugaan Korupsi di Tiga Unit BRI Cabang Maumere

Ia menambahkan bahwa BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus fraud dan menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

Dengan langkah ini, BRI menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerjanya serta memastikan setiap tindakan fraud mendapat sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.»

(rel)

Tags:BRII NYOMAN SLAMET DESTRAWAN