Connect with us

HUKRIM

Jumat Curhat di Lapas Ende: Warga Binaan Soroti KUHP Baru, Kasus Pencabulan dan Modifikasi Kendaraan

Seluruh aspirasi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Published

on

Polres Ende melalui program “Jumat Curhat” yang digelar di Lapas Kelas IIB Ende, Jumat (20/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/ELTON

Ende, GardaFlores – Komitmen membangun komunikasi humanis dengan seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan Polres Ende melalui program “Jumat Curhat” yang digelar di Lapas Kelas IIB Ende, Jumat (20/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Basuki Rachmat itu bukan agenda pemeriksaan, melainkan forum dialog terbuka untuk duduk bersama, mendengar keluh kesah, serta menyerap aspirasi warga binaan secara langsung.

Program tersebut dipimpin oleh KBO Satuan Lantas Polres Ende, Ipda Efraim Mosa Rago, dan dihadiri petugas lapas serta puluhan warga binaan yang mengikuti dialog dengan antusias. Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pertemuan tersebut, mulai dari pentingnya sosialisasi hukum hingga persoalan ketertiban lalu lintas di wilayah Ende.

Tekan AKI dan AKB di Ende, Wabup Domi Mere Dorong Transformasi Layanan Kesehatan dan Penguatan Kompetensi Bidan

Benediktus, salah satu warga binaan, meminta agar kepolisian lebih rutin melakukan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar masyarakat tetap memahami aturan hukum yang berlaku dan tidak terjerat persoalan pidana akibat minimnya literasi hukum. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar pendekatan pencegahan lebih dikedepankan.

Sementara itu, Tarsisius Baltasar Japa menyampaikan kritik konstruktif terkait pentingnya edukasi hukum oleh kepolisian sebelum masyarakat terjerat persoalan pidana.

“Polisi sebaiknya hadir memberikan edukasi dan sosialisasi sebelum warga terjerat persoalan. Kami memantau dari balik tembok ini, kasus pencabulan masih tinggi, ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia juga berharap penyelesaian masalah di tingkat desa atau melalui pemangku adat dengan pendekatan restorative justice lebih dikedepankan, sehingga tidak semua perkara harus berujung pada proses pemidanaan.

Tak hanya membahas persoalan hukum pidana, isu lalu lintas turut menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Stevan Stevanus, Kasi Register Lapas, meminta Satuan Lantas menertibkan kendaraan dengan modifikasi “alas lumpur” yang terlalu lebar hingga menyentuh aspal. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena menimbulkan debu pekat dan risiko kecelakaan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ipda Efraim Mosa Rago menegaskan seluruh aspirasi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Hijaukan Werang, TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka Tanam Jambu Mete dan Mahoni untuk Masa Depan Ekonomi Waiblama

“Apa yang menjadi permintaan dan curhatan dari bapak-bapak tadi akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ipda Efraim menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari evaluasi pelayanan Polri kepada masyarakat. “Semua masukan, mulai dari permintaan edukasi hukum hingga keluhan lalu lintas, kami catat sebagai bahan evaluasi. Kami ingin Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom, bahkan bagi saudara-saudara kami yang sedang menjalani masa pembinaan di sini,” tambahnya.

Kegiatan yang berakhir pukul 10.35 Wita itu ditutup dalam suasana akrab. Program “Jumat Curhat” dinilai menjadi bukti bahwa tembok penjara bukan penghalang bagi kepolisian untuk tetap memberikan pelayanan, membangun kepercayaan publik, dan mendengarkan suara masyarakat dari berbagai lapisan di Kabupaten Ende.»(elt)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending