HUKRIM
Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi
Saat itu, Yuliana mengaku sama sekali tidak mengenal Yanes maupun orang tuanya.
Maumere, GardaFlores — Polemik utang piutang antara Maria Yuliana Mukin selaku pemilik uang dengan Mathias Marianus Yanes Mekeng akhirnya mulai terungkap ke publik. Maria Yuliana didampingi kuasa hukumnya Sherly Irawati Soesilo, SH dan Afrianus Ada, SH, membeberkan kronologi lengkap pinjaman tersebut kepada wartawan pada Senin (5/1/2026) di Maumere.
Yuliana menjelaskan, awal mula persoalan terjadi ketika Mathias Yanes Mekeng datang ke rumahnya bersama kedua orang tuanya pada 13 Desember 2020. Saat itu, Yuliana mengaku sama sekali tidak mengenal Yanes maupun orang tuanya. Satu-satunya pihak yang dikenalnya adalah Flori Mekeng, yang saat itu maju sebagai calon Bupati Sikka pada Pilkada 2024, dimana suami Yuliana menjadi tim sukses.
“Saat itu saya sudah tidur. Sebelumnya Yanes sudah menyampaikan kepada suami saya niat meminjam uang sebesar Rp 400 juta, namun suami saya mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu,” ujar Yuliana.
Karena mengetahui istrinya memiliki deposito di Bank NTT, suami Yuliana kemudian membangunkannya. Yuliana lalu menemui Yanes dan orang tuanya sebagai bentuk penghargaan, meski mengaku tidak mengenal mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Yanes menyampaikan bahwa ia telah berusaha meminjam uang ke berbagai pihak namun tidak berhasil. Ia kemudian memohon bantuan Yuliana untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 400 juta.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyegelan Rumah Yanes Mekeng
Yuliana menjelaskan bahwa uang yang dimilikinya berada dalam bentuk deposito dengan jangka waktu. Ia kemudian menghubungi pihak Bank NTT untuk menanyakan kemungkinan pencairan dana dengan jaminan deposito tersebut. Pihak bank menyanggupi dan menjadwalkan pencairan pada 14 Desember 2020.
Pada tanggal tersebut, Bank NTT mencairkan dana pinjaman. Namun, uang yang diterima tidak utuh sebesar Rp 400 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan angsuran awal, dana yang diterima Yanes hanya sebesar Rp 366.377.894.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Yanes bahwa yang dipinjam itu Rp 400 juta, bukan sebesar angka yang tertulis dalam kuitansi. Ia menyatakan tidak masalah, yang penting uangnya ada,” jelas Yuliana.
Seiring waktu berjalan, pembayaran pinjaman oleh Yanes disebut tidak lancar. Yuliana mengaku berulang kali menghubungi Yanes melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
“Uang itu berasal dari deposito saya. Deposito tersebut dijadikan jaminan di bank, sehingga jika pembayaran tidak lancar, saya yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Yanes sempat melakukan beberapa kali pembayaran, baik melalui transfer ke rekening Yuliana maupun secara tunai. Namun, pembayaran kerap tersendat dan tidak konsisten. Bahkan, Yanes pernah menyerahkan uang tunai Rp 5 juta, yang menurut Yuliana seharusnya bisa langsung disetorkan ke bank.
Yuliana juga mengungkapkan bahwa Yanes pernah berjanji akan membayar Rp 250 juta, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Karena pembayaran terus bermasalah, Yuliana menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan. Kepada debt collector, Yanes mengaku bahwa utangnya telah lunas. Namun ketika diminta datang mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, Yanes tidak pernah melakukannya.
“Total ada empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan. Jika benar sudah lunas, silakan datang ambil sertifikatnya dengan membawa bukti pembayaran,” tegas Yuliana.
Terkait penyegelan rumah Yanes oleh debt collector, Yuliana menegaskan hal tersebut bukan atas perintahnya, melainkan inisiatif debt collector.
Sementara itu, suami Yuliana, Nong Meak, menegaskan bahwa sejak awal ia telah menjelaskan kepada Yanes bahwa keluarga mereka tidak memiliki uang tunai, namun memiliki deposito sekitar Rp 1 miliar yang bisa dijaminkan untuk pinjaman Rp 400 juta.
“Pinjaman ini jelas berkaitan dengan Bank NTT. Nama istri saya dipakai sebagai jaminan, tetapi uangnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Yanes,” ujarnya.
Yuliana juga mengungkapkan bahwa saat menerima uang, Yanes dan orang tuanya sempat meminta agar pinjaman tersebut tidak diberitahukan kepada Flori Mekeng. Namun belakangan, Flori Mekeng akhirnya mengetahui adanya pinjaman tersebut.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng - Garda Flores %