Connect with us

HUKRIM

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi di Baomekot

Published

on

Pria berinisial ANS (39), asal Malang, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Sikka di Dusun Baomekot, Kecamatan Hewokloang, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (IST)

Maumere, GardaFlores – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil menangkap seorang pria berinisial ANS (39), asal Malang, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Lima PSK, Salah Satunya Anak di Bawah Umur Diamankan Satpol PP Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Sikka, Selasa (28/10/2025).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam helm bogo tanpa kaca, tepatnya di bagian belakang kain helm,” jelas AKBP Bambang.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Menurut Bambang, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seorang temannya berinisial P. Hingga pukul 23.00 WITA, upaya pencarian terhadap P belum membuahkan hasil.

Kredit Fiktif BRI Maumere Terbongkar: Delapan Tersangka Ditetapkan, Enam Sudah Ditahan, Dua Masih Buron, Kerugian Capai Rp 3,69 Miliar

AKBP Bambang juga menambahkan, keberhasilan ini menjadi gebrakan awal Kasat Narkoba yang baru, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H., yang baru sebulan menjabat di Satresnarkoba Polres Sikka.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket plastik klip berisi sabu dan 1 klip kosong, Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 helm bogo tanpa kaca, dan beberapa barang lain.

Hasil pemeriksaan urine ANS menunjukkan positif mengandung metamphetamina, dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Motif dan Modus

Pelaku mengaku membeli sabu untuk kesenangan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Modusnya, pelaku menggunakan sabu dengan cara menghisap.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. (IST)

Atas perbuatannya, ANS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT, sekaligus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain berinisial P.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka telah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Sikka. (rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending