GARDAPLUS
Hati Nurani – Ruang Sunyi Kebenaran Berbisik

Oleh Wenseslaus Wege, S. Fil
Mantan Anggota DPRD Sikka
Sebuah penjelasan filosofis dan simbolis tentang makna “Hati Nurani Rakyat” pada nama Partai Hanura: sungguh menyimpan sebuah makna mendalam yang penuh dengan pesan moral dan ketulusan pengabdian.
Pemilihan nama Hati Nurani Rakyat sesungguhnya membawa simbol yang dalam. Hati nurani adalah suara paling murni dalam diri manusia—suara yang tidak bisa dibeli, tidak bisa dimanipulasi, dan selalu cenderung pada kebenaran. Dengan menempatkan “hati nurani” di depan, Hanura ingin menegaskan bahwa politik tidak boleh dijalankan semata-mata dengan strategi kekuasaan, atau hitung-hitungan pragmatis, melainkan dengan nurani yang jujur dan bersih.
Kata “rakyat” memperkuat makna itu. Rakyat adalah sumber legitimasi sejati dalam demokrasi. Tanpa keberpihakan pada rakyat, sebuah partai hanya menjadi wadah ambisi elite. Karena itu, Hanura secara simbolis ingin menghadirkan politik yang dekat dengan rakyat, mendengar suara hati rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan mereka sebagai tujuan utama.
Jika kita mendalami secara filosofis, nama Hanura menyimpan pesan moral: politik sejati adalah pertemuan antara hati nurani dan rakyat. Rousseau pernah berkata, kehendak umum (general will) lahir dari suara rakyat, bukan dari kehendak pribadi atau kelompok tertentu. Dalam konteks itu, Hanura bermakna sebagai upaya untuk menjadikan politik sebagai perwujudan hati nurani kolektif bangsa.
Maka, ketika partai ini benar-benar konsisten dengan namanya, Hanura bukan sekadar partai, melainkan simbol politik yang berakar pada kemanusiaan, keadilan, dan kejujuran—suatu panggilan untuk kembali pada politik yang bermartabat.
Bagi saya, hati nurani adalah ruang sunyi tempat kebenaran berbisik. Ia bukan sekadar rasa atau pikiran, melainkan cahaya batin yang menuntun manusia dalam memilih jalan hidupnya. Banyak orang bisa pandai berbicara, lihai berargumentasi, bahkan cerdas mencari pembenaran, tetapi hati nurani tetap berdiri sebagai hakim yang paling jujur. Ia tidak bisa disuap dengan harta, tidak bisa ditundukkan dengan banyak membual, dan ia tidak bisa dimanipulasi oleh kata-kata manis.
Filsuf Jean-Jacques Rousseau pernah mengatakan bahwa “hati nurani adalah suara jiwa, suara kodrat yang tak bisa kita abaikan”. Bagi Rousseau, nurani adalah sumber moralitas yang lebih tinggi daripada hukum buatan manusia. Immanuel Kant pun mengingatkan kita bahwa manusia memiliki imperatif kategoris, yakni kewajiban moral yang bersumber dari akal budi praktis yang sejatinya tak lain adalah bisikan hati nurani yang menyerukan: bertindaklah sebagaimana engkau ingin itu menjadi hukum universal. Sementara itu, Thomas Aquinas menyebut hati nurani sebagai synderesis, yaitu kemampuan bawaan manusia untuk mengetahui kebaikan dan menjauhi keburukan.
Dalam setiap kehidupan kita, hati nurani sering hadir, selalu hadir dalam bentuk yang sederhana: rasa bersalah ketika kita menyakiti orang lain, rasa gelisah saat melakukan kebohongan, atau sebaliknya rasa damai ketika kita berlaku adil dan tulus. Hati nurani adalah kompas moral yang tak pernah rusak, meskipun kadang kita sengaja menutupinya dengan ambisi atau kepentingan. Hati nurani adalah cahaya yang membuat manusia tetap manusia. Ia mungkin kecil, tetapi tanpa cahaya itu, kita hanya berjalan dalam gelap.
Mari biarkan dirimu, diriku dan diri kita semua dituntun dengan terang Hati Nurani menuju kebenaran dan pengabdian tulus tanpa omong kosong.
Salam Hati Nurani.»
OPINI
Jangan Bungkam Suara Kritis: Ketika Pleidoi dan Pernyataan Pers Diadili, Keadilan Dipertaruhkan
Oleh: Fransisco Soarez Pati
Ada yang keliru dalam cara kita memandang keberanian di ruang sidang. Ketika seorang advokat seperti Fransisco Bernando Bessi menyampaikan dugaan serius dalam pleidoi—berdasarkan keterangan kliennya—yang disasar justru bukan substansi dugaan tersebut, melainkan dirinya. Ia dilaporkan. Ia diseret. Ia diadili di luar ruang sidang.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan pembelaan hukum dianggap sebagai kejahatan?
Pleidoi adalah jantung dari pembelaan. Ia bukan sekadar narasi, melainkan hak yang dijamin oleh sistem peradilan. Namun lebih dari itu, hukum positif Indonesia juga telah memberikan perlindungan tegas terhadap profesi advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, ditegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Frasa “di dalam maupun di luar sidang” menjadi sangat penting. Ini berarti perlindungan hukum tidak berhenti ketika sidang ditutup. Pernyataan kepada pers yang masih berkaitan langsung dengan pembelaan adalah bagian dari tugas profesi itu sendiri. Apa yang disampaikan oleh Fransisco Bessi kepada publik bukanlah tindakan liar di luar konteks, melainkan kelanjutan dari pembelaan yang sah.
Dengan demikian, mempidanakan pernyataan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan semangat dan norma yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Jika setiap ucapan advokat yang membela kliennya dapat dijerat pidana, maka Pasal 16 itu kehilangan makna.
Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, prinsip pembelaan juga dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dalam perkembangan pembaruan hukum acara (KUHAP baru), arah kebijakannya justru memperkuat hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang bebas dan tanpa tekanan. Artinya, semangatnya adalah memperluas perlindungan, bukan mempersempit.
Memang, tidak berarti advokat kebal tanpa batas. Syaratnya jelas: dilakukan dengan itikad baik dan dalam rangka pembelaan. Pertanyaannya sekarang: apakah menyampaikan keterangan klien dalam pleidoi dan mengulanginya kepada publik dapat serta-merta dianggap tidak beritikad baik? Ataukah justru itu adalah inti dari kerja advokat?
Respons berupa pelaporan oleh Gusti Pisdon memang merupakan hak hukum. Namun publik tidak boleh kehilangan fokus: yang harus diuji adalah kebenaran dugaan, bukan sekadar membungkam penyampainya. Nama seperti Ridwan Sujana Angsar yang disebut dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk klarifikasi terbuka, bukan justru ditutup oleh ketakutan hukum.
Mengkriminalisasi pleidoi adalah kemunduran. Mengkriminalisasi pernyataan pers yang merupakan bagian dari pembelaan adalah preseden yang lebih berbahaya lagi. Ini bukan hanya soal satu advokat, tetapi tentang masa depan profesi dan keberanian hukum itu sendiri.
Jika norma dalam Undang-Undang Advokat sudah jelas menyatakan “tidak dapat dipidana”, maka upaya mempidanakan dalam konteks ini patut dipertanyakan secara serius. Hukum tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dipahami sebagai satu kesatuan yang menjamin keadilan, bukan justru menjadi alat untuk menakut-nakuti.
Hari ini yang diuji bukan hanya Fransisco Bessi. Yang diuji adalah konsistensi kita dalam menghormati hukum yang kita buat sendiri.
Karena ketika advokat mulai takut berbicara, maka yang akan diam berikutnya adalah kebenaran.»
OPINI
Menanam Mimpi dari Halaman Buku: Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka
Oleh: Very Awales (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka)
Di tengah upaya membangun budaya baca dan rasa ingin tahu generasi muda, sebuah langkah sederhana namun berdampak besar kembali digaungkan di Kabupaten Sikka: wisata literasi dan sains.
Rencana kehadiran siswa-siswi kelas BI SDK Maristela Nangarasong ke Perpustakaan Umum Daerah (PERPUSDA) Frans Seda Kabupaten Sikka menjadi bukti bahwa gerakan ini mulai hidup dan mendapat tempat di hati sekolah-sekolah. Bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi sebuah perjalanan belajar yang membuka cakrawala anak-anak tentang dunia pengetahuan, imajinasi, dan masa depan.
Suster Kepala Sekolah SDK Maristela Nangarasong, Sr. Fransiska, SCIM, mengaku tertarik setelah mengikuti berbagai informasi dari media online dan akun resmi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka. Ketertarikan itu kemudian membawanya datang langsung untuk berkonsultasi dan merancang kegiatan wisata literasi dan sains bagi para siswanya.
Wisata Literasi, Gerakan Baca 30 Menit Diterapkan di Sekolah Desa Tanaduen, Sikka
Baginya, program ini bukan hanya mengajak anak-anak membaca atau mendengar cerita. Lebih dari itu, mereka diajak mengenal dunia nyata secara lebih luas: mengunjungi toko buku, melihat langsung aktivitas pemerintahan di Kantor Bupati, memahami peran DPRD, hingga merasakan suasana belajar di perpustakaan daerah.
“Anak-anak tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari pengalaman langsung. Ini sangat penting untuk membentuk cara berpikir mereka,” ungkapnya.
Program wisata literasi dan sains ini memang dirancang sebagai pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna. Ada kegiatan membaca, bercerita, lomba edukatif, hingga interaksi langsung dengan berbagai lingkungan baru. Semua dirangkai untuk menumbuhkan minat baca sekaligus rasa ingin tahu terhadap ilmu pengetahuan.
Sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, semangat ini menjadi panggilan tersendiri. Literasi dan sains bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.
Melalui berbagai program seperti Kunjungan Literasi, GRAB (Gerakan Antar Buku), hingga layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK), upaya menghadirkan buku dan pengetahuan ke tengah masyarakat terus diperkuat. Program-program ini menjadi jembatan bagi pelajar dan masyarakat umum untuk mengakses bacaan yang relevan, baik untuk pendidikan maupun kebutuhan profesi sehari-hari.
Gerakan literasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi menjadi gerakan bersama. Dari guru, orang tua, hingga masyarakat luas, semua punya peran penting dalam menumbuhkan kebiasaan membaca dan belajar sepanjang hayat.
Wisata literasi yang kini mulai diminati menjadi harapan baru. Dari langkah kecil seperti kunjungan ke perpustakaan, bisa tumbuh mimpi besar dalam diri anak-anak Sikka.
Karena dari satu buku yang dibaca, bisa lahir seribu ide. Dan dari satu perjalanan literasi, bisa terbuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.»
OPINI
Imam yang Terluka, Umat yang Teruji: Refleksi atas Retaknya Penghormatan terhadap Martabat Imamat

Oleh Stefanus Bajo, S.Sos
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Pastor Pembantu Paroki St. Petrus Kloangpopot, Keuskupan Maumere, berinisial F.P.A, di Dusun Kahagoleng, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, bukan sekadar kabar kriminal biasa. Ia adalah luka yang menembus lebih dalam dari sekadar tubuh manusia—ia menyentuh ruang sakral dalam relasi antara umat dan gembalanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa ini melibatkan seorang warga berinisial Y.A yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap imam tersebut. Apa pun latar belakangnya, kejadian ini tetap menyisakan keprihatinan mendalam, karena terjadi di tengah komunitas yang seharusnya menjadi ruang hidup iman dan persaudaraan.
Ketika seorang imam disakiti di tengah komunitasnya sendiri, yang sedang diuji bukan hanya ketahanan fisiknya, tetapi juga kualitas iman dan kedewasaan umat yang mengelilinginya.
Kejadian di wilayah Doreng ini menjadi cermin yang memantulkan realitas yang mungkin selama ini luput dari perhatian: adanya retakan dalam relasi antara umat dan pelayan Gereja. Di tempat yang semestinya menjadi ruang perjumpaan kasih, justru terjadi tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan dan panggilan ilahi.
Dalam tradisi Gereja, imam bukan sekadar figur sosial atau pemimpin komunitas biasa. Ia adalah tanda kehadiran Kristus di tengah umat—seorang pelayan yang dipanggil untuk menguduskan, mengajar, dan menggembalakan. Dalam dirinya melekat martabat imamat yang bersumber dari panggilan ilahi. Karena itu, setiap tindakan terhadap imam tidak pernah berhenti pada dimensi personal; ia selalu memiliki gema spiritual dan eklesial.
Namun, realitas manusia tidak selalu berjalan seideal harapan iman. Di tengah tekanan hidup, konflik pribadi, dan mungkin juga kesalahpahaman yang tak terselesaikan, manusia bisa kehilangan kendali. Rasa hormat terkikis, kesabaran menipis, dan pada titik tertentu, kekerasan menjadi jalan pintas yang keliru. Peristiwa di Doreng menjadi bukti bahwa ketika emosi mengalahkan nurani, yang lahir bukan penyelesaian, melainkan luka baru.
Semangat Kartini dalam Aksi Nyata: Perempuan Berdaya, Keluarga Sehat, Bangsa Kuat
Peristiwa ini mengajak kita bertanya secara jujur: masihkah kita memandang imam sebagai pribadi yang patut dihormati? Ataukah kita mulai melihat mereka hanya sebagai “orang biasa” yang dapat diperlakukan tanpa batas? Jika yang kedua mulai menguat, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis nilai yang lebih dalam dari sekadar satu kejadian.
Menghormati imam bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan mereka. Imam tetap manusia, yang juga bisa salah dan perlu dikoreksi. Namun koreksi tidak pernah harus dilakukan dengan kekerasan. Ada batas moral yang tidak boleh dilampaui. Ketika kekerasan menjadi pilihan, yang runtuh bukan hanya relasi personal, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang kita junjung bersama.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi panggilan refleksi bagi Gereja sendiri. Apakah relasi antara imam dan umat telah dibangun di atas komunikasi yang sehat dan keterbukaan? Apakah tersedia ruang dialog yang cukup ketika terjadi perbedaan atau ketegangan? Ataukah ada jarak yang perlahan melebar hingga melahirkan kesalahpahaman?
Imam dipanggil untuk menjadi gembala yang hadir—mendengar, memahami, dan merangkul umatnya. Namun umat pun dipanggil untuk berjalan bersama dalam semangat persaudaraan. Relasi ini bukan relasi kekuasaan, melainkan relasi kasih. Dan kasih tidak pernah berjalan seiring dengan kekerasan.
Kekerasan selalu meninggalkan jejak. Ia tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga merusak kepercayaan. Dalam konteks Gereja, luka itu dapat meluas—mengganggu keharmonisan komunitas dan melemahkan kesaksian iman di tengah masyarakat. Apa yang terjadi di Doreng bukan hanya peristiwa lokal, tetapi juga peringatan bagi kita semua.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Namun, di balik setiap luka selalu ada peluang untuk pemulihan. Peristiwa ini dapat menjadi titik balik—kesempatan untuk membangun kembali kesadaran akan pentingnya saling menghormati. Ia mengajak kita kembali pada nilai dasar iman: kasih, pengampunan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.
Pemulihan membutuhkan keberanian: berani mengakui kesalahan, berani memperbaiki relasi, dan berani membangun kembali kepercayaan yang retak. Gereja, umat, dan semua pihak dipanggil untuk terlibat dalam proses ini.
Pada akhirnya, peristiwa di Kecamatan Doreng ini bukan hanya tentang seorang imam yang terluka. Ini adalah tentang kita semua—tentang bagaimana kita menjaga martabat satu sama lain, merawat relasi dalam komunitas iman, dan menghidupi iman itu dalam tindakan nyata.
Sebab iman yang sejati tidak hanya diukur dari doa yang kita panjatkan, tetapi dari cara kita memperlakukan sesama. Dan dalam terang itu, setiap luka menjadi panggilan untuk bertobat dan bertumbuh.
Imam yang terluka mengajak kita untuk bercermin.
Umat yang teruji dipanggil untuk berbenah.
Dan Gereja—di Doreng maupun di mana pun—diundang untuk kembali membangun peradaban kasih yang menghormati martabat setiap manusia.»
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
