GARDAPLUS
Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan
Oleh Yohanes DBR Minggo
(Mahasiswa Doktoral Teknologi Perikanan Laut IPB/Dosen Universitas Nusa Nipa Maumere)
Kesejahteraan nelayan merupakan salah satu prioritas utama dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya di wilayah pesisir yang secara historis dan struktural menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap. Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui peran aktif pemerintah daerah menjadi krusial untuk menjamin bahwa nelayan mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, efisien, dan berkelanjutan.
Namun demikian, realitas empirik menunjukkan adanya ketimpangan antara tujuan normatif kebijakan dengan praktik implementatif di lapangan. Kasus batalnya proses lelang kapal nelayan jenis pole and line milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur menjadi ilustrasi konkret yang menggambarkan lemahnya tata kelola aset milik daerah. Persoalan ini tidak hanya memicu polemik sosial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap terhambatnya kegiatan ekonomi nelayan, yang pada akhirnya memperparah kondisi kesejahteraan mereka.
Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sektor perikanan dinyatakan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan nasional. Di dalamnya termuat mandat negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, khususnya nelayan tradisional yang menjadi aktor utama dalam ekonomi kelautan.
Akan tetapi, komitmen ini kehilangan daya guna apabila sarana produksi seperti kapal bantuan tidak dapat dioperasikan akibat kendala legalitas dan dokumen yang tidak diperbarui. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan arahan normatif bahwa pemanfaatan aset negara/daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Artinya, pengelolaan kapal bantuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau pemeliharaan fisik semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Kapal tersebut sejatinya merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses terhadap sumber daya laut serta memperkuat posisi tawar nelayan dalam rantai nilai perikanan.
Kegagalan dalam memperbarui dokumen dan izin kapal tidak hanya mencerminkan kelemahan administratif, melainkan juga menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam pengelolaan aset publik. Ketika kapal tidak beroperasi, nelayan kehilangan akses terhadap alat produksi, yang berujung pada berkurangnya pendapatan harian, meningkatnya pengangguran terselubung, dan melemahnya ketahanan ekonomi keluarga nelayan.
Dalam kondisi ini, ketergantungan terhadap bantuan sosial pun meningkat, yang secara paradoks justru bertentangan dengan prinsip pemberdayaan. Lebih lanjut, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan kelautan dan perikanan merupakan bagian dari kewenangan daerah, sesuai prinsip otonomi daerah dan tanggung jawab terhadap penyediaan layanan publik. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Flores Timur memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin bahwa kapal bantuan benar-benar dapat digunakan oleh kelompok nelayan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Gagalnya proses lelang dan tidak diperbaruinya izin operasional kapal menjadi indikator ketidakefektifan pelayanan publik serta lemahnya mekanisme pengawasan internal dalam sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan sistematis dari Pemerintah Daerah Flores Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengelolaan aset perikanan, serta memastikan penyelesaian segera terhadap persoalan legalitas kapal. Jika tidak ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, maka aset tersebut hanya akan menjadi beban pasif dalam sistem anggaran daerah, sementara nelayan tetap berada dalam lingkaran ketidakpastian ekonomi dan kemiskinan struktural.
Urgensi Koordinasi antara Pemda dan Dinas Perikanan Provinsi
Kapal bantuan jenis pole and line yang tidak dapat dioperasikan oleh nelayan di Kabupaten Flores Timur merupakan indikator serius dari lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor perikanan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti nelayan tradisional. Ketika bantuan pemerintah berupa kapal tidak dapat dimanfaatkan karena ketiadaan dokumen legal, maka yang dirugikan adalah nelayan karena tidak dapat mengakses sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masalah administratif semacam ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu teknis biasa, melainkan sebagai hambatan struktural terhadap realisasi keadilan sosial dalam pelayanan publik.
Ketiadaan legalitas operasional kapal tidak hanya menunda aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sektor perikanan. Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, jika nelayan tidak diberikan akses untuk melaut maka akan berdampak pada hilangnya pendapatan harian untuk kebutuhan hidup. Ketidakpastian ini meningkatkan risiko kemiskinan. Oleh karena itu, pelayanan publik tidak bisa berhenti pada pemberian aset fisik, tetapi harus memastikan bahwa seluruh aspek operasionalnya telah terpenuhi agar benar-benar berdampak nyata bagi penerima manfaat.
Permasalahan ini juga mencerminkan belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya menjadi kunci dalam percepatan penyelesaian perizinan kapal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kelautan dan perikanan merupakan salah satu kewenangan yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Maka dari itu, penanganan administrasi seperti perizinan kapal perikanan memerlukan kolaborasi aktif antar level pemerintahan. Tanpa koordinasi yang kuat, birokrasi akan menjadi penghambat, dan pada akhirnya menghambat produktivitas sektor perikanan daerah secara keseluruhan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Flores Timur perlu mengambil langkah proaktif melalui pembentukan tim lintas sektor yang fokus pada percepatan legalisasi kapal bantuan.
Inisiatif ini dapat mencakup percepatan pemrosesan dokumen, koordinasi teknis dengan instansi provinsi, serta penyusunan prosedur operasional standar baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan. Tidak menutup kemungkinan pula diterapkannya kebijakan diskresi atau pemberian izin sementara bagi nelayan agar kapal dapat digunakan sembari proses legalitas formal terus berjalan. Strategi seperti ini penting demi mencegah terjadinya aset mangkrak yang justru membebani keuangan daerah dan mencederai rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Secara lebih luas, penguatan koordinasi antarlembaga tidak hanya akan mempercepat penyelesaian permasalahan legalitas kapal, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam reformasi tata kelola aset publik yang lebih efektif, partisipatif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang responsif, pemerintah daerah tidak hanya menjalankan mandat konstitusionalnya, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial di mata rakyat. Dalam konteks ini, keberhasilan pengoperasian kapal bantuan tidak semata menjadi indikator teknis, tetapi juga simbol dari hadirnya negara dalam menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat.
Melindungi Hak Nelayan melalui Tindakan Konkret
Nelayan, khususnya nelayan tradisional, merupakan kelompok masyarakat pesisir yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap keberfungsian alat produksi utama, yaitu kapal perikanan dan izin penangkapan ikan, dalam menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. Ketika operasional kapal mengalami hambatan, baik disebabkan oleh permasalahan administratif maupun keterlambatan dalam penerbitan izin, dampaknya secara langsung menurunkan tingkat kesejahteraan rumah tangga nelayan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak nelayan harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan pengelolaan perikanan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yuridis dan moral untuk mendukung sektor perikanan secara optimal serta menjamin terpenuhinya hak-hak nelayan dalam mengakses sumber daya laut secara legal dan berkelanjutan.
Langkah awal yang perlu segera dilakukan adalah penyelesaian persoalan dokumen kapal yang menjadi penghambat utama dalam proses penerbitan izin penangkapan ikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur perlu membangun mekanisme koordinasi yang intensif dan efektif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi guna mempercepat proses administrasi yang tertunda. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan regulatif, Dinas Perikanan Provinsi diharapkan dapat segera mengeluarkan izin yang diperlukan agar nelayan dapat kembali menjalankan aktivitas penangkapan ikan tanpa keterlambatan lebih lanjut.
Penundaan dalam pemberian izin tidak hanya berimplikasi pada hilangnya pendapatan harian nelayan, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi kemiskinan di wilayah pesisir. Jika permasalahan administratif bersifat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara instan, maka dibutuhkan kebijakan alternatif yang bersifat temporer namun strategis. Salah satu opsi kebijakan yang dapat diambil adalah penerbitan izin operasional sementara bagi kapal nelayan yang terdampak, sehingga mereka tetap dapat melaut sambil menunggu proses penyelesaian administrasi yang bersifat definitif. Langkah ini penting untuk mencegah stagnasi aktivitas ekonomi nelayan serta mempertahankan stabilitas sosial masyarakat pesisir.
Dengan demikian, tindakan nyata yang cepat, terukur merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi nelayan. Kebijakan yang responsif dan berpihak pada kepentingan nelayan akan mendukung ketahanan ekonomi pesisir, memperkuat kontribusi sektor perikanan terhadap pembangunan daerah, serta memastikan bahwa bantuan pemerintah tidak menjadi aset yang terbengkalai, melainkan instrumen pemberdayaan yang menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat dan negara.»
OPINI
Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilai-Nya Tidak Dihidupi
Mengapa masyarakat yang religius belum tentu mencerminkan nilai yang diyakininya dalam perilaku sehari-hari? Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol merefleksikan jarak antara keyakinan, moralitas, dan tindakan.

Oleh: Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol
Ada sebuah paradoks yang menarik untuk direnungkan ketika kita membandingkan kehidupan sosial di sejumlah negara Skandinavia dengan Indonesia.
Denmark, Swedia, dan beberapa negara Nordik dikenal memiliki tingkat kepercayaan sosial yang tinggi, tata kelola pemerintahan yang relatif baik, pelayanan publik yang kuat, serta sistem kesejahteraan yang berjalan. Pada saat yang sama, tingkat keterikatan formal masyarakat terhadap agama di negara-negara tersebut relatif rendah.
Sebaliknya, Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat religius. Kehidupan keagamaan terlihat dalam berbagai ruang publik. Rumah ibadah hadir hampir di setiap lingkungan, ritual keagamaan dijalankan secara luas, dan nilai-nilai moral agama sering menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
Namun, kehidupan sosial kita masih diwarnai korupsi, ketidakjujuran, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, kekerasan, serta berbagai bentuk perilaku yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai agama yang kita yakini.
Pertanyaannya bukan apakah agama penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sesuatu yang kita percaya sebagai nilai kebenaran belum selalu menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari?
Pertanyaan inilah yang menurut saya menarik untuk direnungkan.
Sosiolog Amerika Phil Zuckerman, melalui penelitian lapangannya di Denmark dan Swedia yang kemudian antara lain dituangkan dalam buku Society Without God, menunjukkan bagaimana masyarakat dengan tingkat religiusitas formal yang relatif rendah dapat memiliki tingkat kepercayaan sosial dan keteraturan sosial yang tinggi.
Tetapi saya kira kita perlu berhati-hati membaca fenomena tersebut. Kesimpulan bahwa manusia dapat menjadi baik karena tidak beragama jelas terlalu sederhana. Demikian pula anggapan bahwa masyarakat yang religius pasti lebih bermoral juga tidak dengan sendirinya benar.
Masyarakat Skandinavia memiliki sejarah panjang yang membentuk kehidupan sosial mereka. Pendidikan, hukum, demokrasi, disiplin sosial, institusi publik, dan sistem kesejahteraan berkembang melalui proses yang panjang. Nilai-nilai tertentu tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi diterjemahkan menjadi kebiasaan, aturan, dan akhirnya menjadi bagian dari kehidupan bersama.
Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Bangsa di Era Perang Modern
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebuah nilai baru mempunyai kekuatan sosial ketika nilai itu tidak hanya dipercaya, tetapi juga dipraktikkan secara berulang. Dari nilai lahir pendidikan. Pendidikan membentuk kebiasaan. Kebiasaan yang dilakukan bersama menjadi budaya. Budaya kemudian dapat memengaruhi institusi dan hukum. Ketika hukum dan institusi berjalan secara konsisten, kepercayaan sosial tumbuh.
Dengan kata lain, nilai tidak berhenti di kepala atau di ruang ibadah. Nilai menjadi nyata ketika ia hadir dalam perilaku.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan modal moral.
Jauh sebelum berbagai sistem pemikiran modern berkembang, masyarakat Nusantara telah mengenal budi pekerti, gotong royong, musyawarah, rasa malu, penghormatan kepada orang tua dan tetua, aturan adat, serta berbagai larangan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam.
Nilai-nilai tersebut diwariskan melalui keluarga, komunitas, tradisi lisan, upacara adat, dan kehidupan sehari-hari.
Sejarah Indonesia juga memperlihatkan perjumpaan panjang berbagai tradisi keagamaan dan kebudayaan. Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, dan berbagai kepercayaan lokal berkembang dan berinteraksi dalam ruang sosial yang sama.
Dalam konteks kebangsaan, Pancasila kemudian menjadi titik temu dari keragaman tersebut. Sila pertama bahkan secara tegas menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa.
Karena itu, saya tidak melihat persoalan Indonesia sebagai kekurangan nilai moral atau kekurangan bahasa untuk berbicara tentang kebaikan.
Persoalannya justru mungkin terletak pada jarak antara apa yang kita yakini dan apa yang kita lakukan.
Kita bisa berbicara panjang tentang kejujuran, tetapi pada saat berhadapan dengan kepentingan pribadi, kejujuran bisa menjadi sesuatu yang mudah ditawar.
Kita dapat berbicara tentang keadilan, tetapi ketika memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan orang tertentu, aturan kadang diperlakukan berbeda.
Kita dapat mengajarkan anak-anak untuk tidak berbohong, tetapi pada saat yang sama mereka dapat melihat orang dewasa mencari jalan untuk menghindari aturan ketika aturan itu dianggap menghambat kepentingannya.
Di sinilah ukuran sebenarnya dari sebuah nilai. Nilai kejujuran tidak terutama diuji ketika seseorang sedang berbicara tentang kejujuran. Ia diuji ketika seseorang memegang uang yang bukan miliknya.
Etika Jadi Ukuran Peradaban Nusantara, Bukan Sekadar Kemajuan Teknologi
Nilai keadilan tidak terutama diuji ketika seseorang berbicara tentang keadilan. Ia diuji ketika keputusan yang harus dibuat menyangkut orang yang dekat dengannya dan orang yang tidak dikenalnya.
Integritas tidak terutama diuji ketika banyak orang melihat. Integritas justru diuji ketika tidak ada yang melihat.
Dan moralitas kekuasaan diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk menggunakan jabatan bagi kepentingan dirinya sendiri.
Karena itu, keberagamaan yang tampak di ruang publik belum tentu menunjukkan seberapa jauh nilai agama telah menjadi bagian dari perilaku. Demikian pula rendahnya ekspresi keberagamaan formal dalam sebuah masyarakat tidak otomatis berarti masyarakat tersebut kehilangan nilai moral.
Rumah ibadah tetap penting. Ritual keagamaan tetap penting. Simbol dan identitas keagamaan juga memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.
Tetapi semua itu akan kehilangan sebagian maknanya apabila tidak menghasilkan perubahan dalam cara kita memperlakukan orang lain, menggunakan kekuasaan, mengelola uang publik, menaati aturan, dan menjalankan tanggung jawab.
Pada titik ini, saya kira pertanyaan tentang agama sebenarnya juga menjadi pertanyaan tentang peradaban.
Gerak Rasa dan Gerak Jiwa: Kekuatan Tak Terlihat yang Membentuk Manusia
Sebuah masyarakat tidak dibentuk hanya oleh apa yang tertulis dalam kitab, apa yang diucapkan dalam khotbah, atau apa yang tertulis dalam slogan. Masyarakat dibentuk oleh kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dan kemudian diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Jika kejujuran menjadi kebiasaan, ia membentuk budaya kejujuran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, masyarakat belajar menghormati aturan. Jika pejabat memberikan contoh integritas, masyarakat memiliki alasan untuk mempercayai institusi.
Sebaliknya, jika pelanggaran terus dibiarkan, ketidakjujuran dianggap biasa, dan aturan dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuasaan atau kedekatan, maka nilai yang baik perlahan kehilangan kekuatan sosialnya.
Di sinilah agama memiliki tantangan yang besar. Bukan sekadar bagaimana membuat orang lebih banyak datang ke rumah ibadah, tetapi bagaimana nilai yang diajarkan di rumah ibadah ikut menentukan perilaku seseorang ketika ia kembali ke rumah, masuk ke kantor, memegang jabatan, menjalankan usaha, menggunakan uang negara, atau berhadapan dengan orang yang berbeda agama, suku, status sosial, dan kepentingan.
Bagi saya, pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemuka agama atau pemerintah. Pertanyaan ini juga ditujukan kepada diri kita masing-masing.
Apa yang terjadi dengan nilai yang kita katakan kita percaya ketika berhadapan dengan kepentingan pribadi?
Apakah keyakinan itu ikut bekerja ketika tidak ada orang lain yang mengawasi?
Apakah nilai agama benar-benar memengaruhi cara kita memperlakukan orang lain?
Jika jawabannya belum selalu, mungkin di situlah pekerjaan besar kita sebagai masyarakat.
Sebab pada akhirnya, peradaban tidak dibangun hanya oleh banyaknya orang yang mengaku percaya kepada Tuhan. Peradaban dibangun ketika nilai yang dipercaya menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi budaya, budaya memengaruhi institusi, dan institusi bekerja secara adil bagi semua.
Mungkin inilah paradoks yang perlu terus kita renungkan: kita dapat sangat percaya kepada Tuhan, tetapi keyakinan itu belum tentu otomatis membuat nilai-Nya hidup dalam perilaku kita.
Karena itu, ukuran keberagamaan tidak berhenti pada seberapa sering Tuhan disebut.
Ukuran yang lebih sulit adalah: seberapa jauh nilai yang kita yakini hadir dalam tindakan kita ketika tidak ada yang melihat, ketika kita memiliki kekuasaan, dan ketika kepentingan pribadi berhadapan dengan kepentingan orang lain.
Tuhan tidak hanya perlu diucapkan. Nilai-Nya harus dihidupi.»
INFOGRAFIS
9.185 Rumah Rusak, Korban Gempa Sikka Bertambah Menjadi 55 Orang
BPBD Kabupaten Sikka mencatat 9.185 rumah mengalami kerusakan akibat Gempa Flores hingga pemutakhiran data 3 September 2026. Jumlah korban mencapai 55 orang dan 3.645 warga masih mengungsi.
MAUMERE, GardaFlores — Jumlah rumah warga yang terdampak Gempa Flores di Kabupaten Sikka terus bertambah. Berdasarkan pemutakhiran data per 3 September 2026, sebanyak 9.185 rumah tercatat mengalami kerusakan, sementara jumlah korban mencapai 55 orang.
Data tersebut dirilis Posko Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka melalui BPBD Kabupaten Sikka pada Jumat (4/9/2026).
Dari total 9.185 rumah, sebanyak 4.248 unit merupakan data tahap pertama yang sedang menjalani proses verifikasi dan validasi oleh tim enumerator. Rinciannya terdiri atas 939 rumah rusak berat, 852 rusak sedang, dan 2.457 rusak ringan.
Sementara itu, data tahap kedua mencatat tambahan 4.937 rumah terdampak. Data tersebut masih dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Rinciannya, 719 rumah rusak berat, 1.122 rusak sedang, dan 3.096 rusak ringan.

Jika kedua tahap pendataan tersebut digabungkan, jumlah sementara rumah warga yang mengalami kerusakan mencapai 9.185 unit.
Data korban juga mengalami perubahan dibandingkan pemutakhiran sebelumnya. Hingga 3 September 2026, jumlah korban tercatat 55 orang, terdiri atas enam orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, dan 23 orang luka ringan.
Jumlah penduduk terdampak tercatat 352.794 jiwa, dengan komposisi 49 persen laki-laki dan 51 persen perempuan.
Sementara itu, 3.645 jiwa dari 972 kepala keluarga masih berada di pengungsian.
Sebagian besar pengungsi berada di Pulau Palue. Sebanyak 3.340 jiwa dari 892 kepala keluarga masih tersebar di Posko Rokirole, Nitunglea, dan Lidi.
Pascagempa Ngada, PMI Turunkan Tim Medis dan Relawan untuk Pemulihan Trauma Warga
Di Kecamatan Kangae, jumlah pengungsi tercatat 236 jiwa dari 60 kepala keluarga. Mereka tersebar di delapan posko, yakni Habi, Meken Detung, Teka Iku, Watumilok, Langir, Tana Duen, Watuliwung, dan Blata Tatin.
Kecamatan Nita mencatat 69 pengungsi dari 20 kepala keluarga yang berada di Posko Dusun Surajawa dan Posko Riit.
Selain permukiman warga, gempa juga merusak fasilitas publik. Data sementara mencatat 291 fasilitas umum terdampak, terdiri atas 75 bangunan pemerintah, 91 fasilitas kesehatan, 38 fasilitas pendidikan, delapan ruas jalan, 10 unit prasarana, dan 79 rumah ibadah.
Pemutakhiran data masih berlangsung, terutama terhadap 4.937 rumah pada tahap kedua yang masih menjalani pemadanan data kependudukan. Dengan demikian, jumlah 9.185 rumah rusak masih merupakan data sementara dan dapat berubah setelah proses pendataan, verifikasi, serta pemadanan administrasi selesai.»(rel)
OPINI
Gempa Flores dan Arti Kehadiran di Tengah Bencana
Solidaritas menjadi kekuatan penting setelah Gempa Flores. Namun, bantuan dari berbagai pihak harus bergerak dalam penanganan yang terkoordinasi dengan pemerintah tetap memimpin pemulihan.

Oleh: Flory Mekeng
Gempa bumi M7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 tidak hanya meninggalkan kerusakan rumah dan infrastruktur. Bencana juga memaksa masyarakat menghadapi ketidakpastian, terutama ketika gempa susulan terus terjadi dan sebagian warga memilih bertahan di tempat pengungsian.
Dalam situasi seperti itu, kehadiran menjadi penting. Bukan hanya kehadiran bantuan, tetapi kehadiran orang-orang dan lembaga yang bersedia datang melihat langsung kondisi warga.
Salah satu yang melakukan itu adalah Julie Sutrisno Laiskodat, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Ia mendatangi sejumlah wilayah terdampak gempa, mulai dari Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo hingga Ende.
Kehadiran di lokasi bencana tentu bukan satu-satunya ukuran kepedulian. Namun, bagi masyarakat yang sedang menghadapi kehilangan dan ketidakpastian, kehadiran langsung memiliki arti yang tidak selalu dapat digantikan oleh pernyataan dari kejauhan.
Yang lebih penting adalah menempatkan kehadiran tersebut dalam konteks yang tepat.
Bencana Flores menunjukkan bahwa penanganan krisis tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Solidaritas masyarakat, relawan, organisasi sosial, dunia usaha, tokoh politik dan kelompok keagamaan merupakan kekuatan penting ketika kebutuhan warga meningkat dalam waktu bersamaan.
Namun, solidaritas sebesar apa pun tidak dapat menggantikan peran negara.
Pascagempa Palue, Kebutuhan Dasar dan Akses Transportasi Jadi Fokus Penanganan
Pemerintah harus tetap menjadi pengendali utama dalam penanganan bencana. Negara memiliki kewenangan, struktur, data dan sumber daya untuk menentukan wilayah prioritas, memastikan distribusi bantuan, melakukan pendataan korban, membuka akses ke daerah terisolasi, serta memulai rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di sinilah persoalan penanganan bencana sering muncul.
Bantuan dapat datang dari berbagai arah, tetapi tanpa koordinasi yang kuat, bantuan berpotensi menumpuk di satu tempat sementara wilayah lain belum tersentuh. Relawan dapat bergerak cepat, tetapi mereka tidak selalu memiliki data lengkap mengenai kebutuhan setiap kelompok masyarakat.
Karena itu, negara harus memimpin.
Pemerintah yang menjadi pengarah bukan berarti bekerja sendiri. Sebaliknya, kepemimpinan pemerintah justru diperlukan agar seluruh energi solidaritas dapat bergerak menuju tujuan yang sama.
Relawan dapat membantu menjangkau warga. Organisasi sosial dapat menggerakkan sumber daya. Dunia usaha dapat menyediakan kebutuhan dan dukungan logistik. Tokoh publik dapat menggalang perhatian serta bantuan.
Tetapi semua itu harus bertemu dalam satu sistem penanganan yang memastikan bantuan tiba kepada warga yang membutuhkan.
Dalam konteks itulah kehadiran Julie Sutrisno Laiskodat di sejumlah wilayah terdampak dapat dilihat sebagai bagian dari solidaritas yang lebih luas. Kehadiran tokoh publik di tengah korban bencana seharusnya tidak berhenti pada penyerahan bantuan atau dokumentasi kegiatan.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap bentuk kepedulian memperkuat proses pemulihan masyarakat.
Gempa Flores telah memperlihatkan satu kenyataan penting: masyarakat Indonesia memiliki tradisi solidaritas yang kuat. Ketika bencana terjadi, bantuan datang dari banyak arah. Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat mau membantu.
Belasan Warga Wogalirit Mengaku Belum Terima Bantuan Gempa, Hendrik: Apakah Kami Bukan Warga Sikka?
Persoalan berikutnya adalah bagaimana solidaritas tersebut dikelola.
Pemulihan Flores membutuhkan lebih dari bantuan darurat. Warga membutuhkan kepastian mengenai rumah, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan dan keberlanjutan kehidupan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Karena itu, kerja kemanusiaan hari ini harus memiliki arah menuju pemulihan.
Pemerintah harus memimpin. Masyarakat harus tetap bergerak. Relawan dan berbagai kelompok harus memperkuat kerja penanganan.
Kehadiran individu dan tokoh publik juga penting, sepanjang kehadiran itu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sebagai pengganti sistem yang seharusnya bekerja.
Gempa Flores mengingatkan bahwa ketika bencana datang, solidaritas adalah kekuatan. Tetapi solidaritas akan jauh lebih berarti apabila bergerak dalam penanganan yang terkoordinasi dan memiliki tujuan yang jelas: memastikan setiap warga terdampak dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya.»
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
