Connect with us

GARDAPLUS

Pentingnya Keadilan dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Published

on

KAREL PANDUOleh: Karel Pandu

Kasus vonis 3 tahun penjara terhadap Jovinus Solo alias Joker, anggota DPRD Kabupaten Sikka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere telah memicu polemik di masyarakat. Protes dari Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menunjukkan bahwa ada perdebatan yang mendalam mengenai keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Ketidakpuasan PADMA terhadap keputusan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjadi perhatian kita semua.

Pertama-tama, penting untuk memahami peran masing-masing pihak dalam sistem peradilan. JPU berkewajiban menyampaikan tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang dihadapi, sementara hakim memiliki independensi untuk memutuskan perkara sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Persoalan yang muncul adalah ketika tuntutan hukum tidak sesuai dengan penilaian hakim. Dalam kasus Joker, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun JPU awalnya menuntut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kita harus ingat bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan fakta yang ada, bukan pada aspirasi atau tekanan tertentu dari pihak manapun. Tindakan hakim yang menolak tuntutan JPU mungkin menandakan bahwa mereka telah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan dan menemukan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung dakwaan menurut UU TPPO. Namun, situasi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses hukum dan kejelasan mengenai sebab-sebab di balik keputusan tersebut.

Selain itu, polemik ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut tentang kesetaraan di hadapan hukum di Indonesia. UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Namun, ketika pihak-pihak tertentu, seperti anggota DPRD, dianggap memiliki perlakuan berbeda, maka muncul kekhawatiran bahwa prinsip dasar keadilan yang seharusnya ditegakkan dapat terlanggar. Hal ini penting untuk diperhatikan, mengingat bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga bergantung pada persepsi keadilan dan integritas penegakan hukum.

Penting juga untuk mencermati potensi konflik antara ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 219 UU nomor 27 tahun 2009 yang mengatur pemberhentian sementara anggota DPRD tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Konflik semacam ini tidak hanya berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat memunculkan isu-isu diskriminasi yang bertentangan dengan standar perlindungan hak asasi manusia yang dibenarkan dalam konstitusi kita.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Kita perlu memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status atau jabatannya, diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Ini bukan hanya tentang kasus Joker, tetapi lebih jauh lagi tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keadilan.

Kita memerlukan dialog yang konstruktif tentang penegakan hukum di Indonesia, dimana semua pihak memiliki peran dan tanggung jawab untuk mendengarkan dan menanggapi kekhawatiran masyarakat. Mari kita dukung keadilan, transparansi, dan kesetaraan di dalam setiap proses hukum demi terciptanya masyarakat yang lebih baik dan bermartabat. Terimakasih.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Bensin, Pajak, dan Cara Negara Mengajak Kita Patuh

Kepatuhan yang tumbuh dari kepercayaan cenderung bertahan lebih lama, bahkan ketika tidak ada yang sedang mengawasi.

Published

on

Bensin, Pajak, dan Cara Negara Mengajak Kita Patuh. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Lambert Wahang

Negara kadang menemukan cara-cara yang tidak pernah dibayangkan warganya.

Di sebuah SPBU, seseorang datang seperti biasa: motor berhenti, tutup tangki dibuka, tangan bergerak otomatis, dan bensin mengalir tanpa banyak pikir. Tidak ada yang istimewa. Tidak ada alasan untuk memikirkan negara di tengah bau bensin dan suara mesin yang tidak pernah benar-benar diam.

Sampai satu pertanyaan kecil mulai terdengar tidak lagi seperti lelucon.

“Pajak kendaraannya sudah lunas kah?”

Beberapa tahun lalu, kalimat itu mungkin hanya akan membuat orang tersenyum sambil menggeleng. SPBU adalah tempat BBM, bukan tempat administrasi pajak. Nosel adalah alat teknis, bukan alat verifikasi negara.

Tetapi hari ini, batas-batas itu mulai bergerak.

Melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, akses terhadap BBM bersubsidi dikaitkan dengan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang menunggak pajak, dalam skema tertentu, tidak lagi memperoleh akses yang sama terhadap BBM bersubsidi.

Di atas kertas, niatnya sulit disangkal.

Tidak ada orang waras yang membela ketidakpatuhan pajak. Jalan tidak dibangun dari angan-angan. Jembatan tidak berdiri dari harapan. Pajaklah yang ikut menopang semuanya.

Sampai di titik ini, logika publik cenderung mudah menerima.

Tetapi kebijakan publik hampir tidak pernah diuji di atas kertas.

Ia diuji di cara.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Negara tidak pernah kekurangan instrumen untuk membuat warganya patuh. Denda, razia, pemblokiran layanan, hingga pembatasan akses tertentu adalah bagian dari perangkat yang sah dalam administrasi pemerintahan. Hampir semua negara menggunakannya dalam berbagai bentuk.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh.

Melainkan bagaimana cara itu membentuk hubungan jangka panjang antara warga dan negara.

Di SPBU, nosel yang biasanya netral tiba-tiba terasa membawa makna baru. Ia bukan lagi sekadar alat pengisi bahan bakar, tetapi semacam pintu kecil yang menghubungkan perilaku warga dengan sistem administrasi negara.

Kalau dibayangkan sedikit lebih ringan, Indonesia memang punya cara unik dalam merespons aturan.

Saat razia kendaraan, helm tiba-tiba muncul entah dari mana.

Saat operasi zebra, sabuk pengaman mendadak menjadi hal paling penting di dunia.

Dan jika suatu hari akses BBM benar-benar bergantung pada pajak, bukan tidak mungkin aplikasi Samsat akan bersaing ketat dengan WhatsApp dalam hal frekuensi dibuka.

Tentu ini terdengar berlebihan.

Tetapi di baliknya ada satu kenyataan sederhana: masyarakat sangat responsif terhadap aturan yang dampaknya langsung terasa.

Pertanyaannya, apakah respons itu lahir dari kesadaran, atau sekadar dari tekanan?

Dalam banyak kajian administrasi publik, ada dua jenis kepatuhan yang selalu dibedakan.

Kepatuhan karena takut, dan kepatuhan karena percaya.

Keduanya bisa menghasilkan angka yang sama dalam jangka pendek. Kepatuhan bisa naik. Pendapatan bisa bertambah. Sistem terlihat bekerja.

Tetapi hanya satu yang bertahan tanpa pengawasan terus-menerus: kepercayaan.

Sanksi tetap diperlukan. Negara tidak bisa berjalan tanpa aturan yang ditegakkan. Namun sanksi idealnya berada di ujung, bukan di awal.

Sebab jika kepatuhan hanya dibangun dari rasa takut, maka negara akan selalu perlu menjaga rasa takut itu tetap ada.

Dan itu bukan pekerjaan yang ringan.

Ada kemungkinan menarik dari kebijakan seperti ini.

Mungkin nanti antrean di SPBU dan antrean di Samsat akan sama-sama panjang.

Di SPBU, orang berharap tangki penuh.

Di Samsat, negara berharap kepatuhan ikut penuh.

Keduanya sah. Keduanya masuk akal.

Tetapi di antara dua antrean itu, ada pertanyaan yang lebih sunyi: apakah kepatuhan seperti ini adalah tujuan akhir, atau hanya tahap sementara?

Tujuan kebijakan ini sendiri pada dasarnya bisa dipahami.

Meningkatkan kepatuhan pajak daerah adalah kebutuhan nyata. Pemerintah daerah berhadapan dengan keterbatasan fiskal yang tidak kecil. Dalam konteks itu, mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan adalah hal yang wajar, bahkan perlu diapresiasi.

NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen

Yang menjadi ruang diskusi bukan tujuannya, tetapi jalannya.

Karena dalam kebijakan publik, cara sering kali menentukan seberapa jauh tujuan itu benar-benar sampai.

Ada pendekatan lain yang mungkin bisa dipertimbangkan.

Bukan untuk menggantikan, tetapi untuk menyeimbangkan.

Kepatuhan sering kali lebih kuat ketika diberi insentif daripada hanya ditekan dengan sanksi. Misalnya kemudahan layanan bagi wajib pajak yang taat, jalur cepat di Samsat, atau bentuk penghargaan sederhana yang membuat kepatuhan terasa bermakna.

Hal yang sering dilupakan adalah bahwa sebagian besar orang tidak menolak membayar pajak. Mereka hanya menunda ketika sistem terasa rumit, lambat, atau melelahkan.

Dalam banyak kasus, kecepatan pelayanan adalah bentuk kebijakan itu sendiri.

Jika membayar pajak hanya butuh beberapa menit, maka alasan untuk menunda akan mengecil dengan sendirinya.

Sebaliknya, jika prosesnya memakan waktu setengah hari kerja, maka kita sebenarnya sudah tahu siapa yang sedang “dihukum” oleh sistem tersebut.

Negara modern tidak hanya diukur dari seberapa besar pajak yang berhasil dikumpulkan.

Tetapi juga dari seberapa besar kepercayaan publik yang berhasil dipertahankan.

Karena kepercayaan tidak muncul dari satu kebijakan saja. Ia tumbuh dari akumulasi pengalaman warga dalam berhadapan dengan negara: mudah atau sulit, adil atau terasa berat sebelah, menghargai atau sekadar menuntut.

Mungkin kebijakan ini akan berhasil.

Mungkin penerimaan pajak akan meningkat.

Tidak ada yang keliru jika itu terjadi.

Tetapi sejarah kebijakan publik selalu menunjukkan satu hal yang sederhana: kepatuhan yang dibangun terutama dari tekanan biasanya rapuh ketika tekanan itu berubah atau hilang.

Sebaliknya, kepatuhan yang tumbuh dari kepercayaan cenderung bertahan lebih lama, bahkan ketika tidak ada yang sedang mengawasi.

Karena pada akhirnya, negara memang bisa membuat warganya patuh.

Tetapi negara yang paling kuat bukanlah yang paling banyak menuntut kepatuhan.

Melainkan yang paling berhasil membuat warganya percaya bahwa kepatuhan itu memang masuk akal untuk dijalani.»

Continue Reading

OPINI

Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka

Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dalam distribusi layanan negara.

Published

on

Menimbang Ulang Peta 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis di Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karolus Pandu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan tujuan yang mulia: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses terhadap makanan bergizi tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi maupun letak geografis. Dalam semangat itulah pemerintah memperkenalkan skema khusus bagi wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), agar anak-anak yang hidup di kawasan paling sulit dijangkau tidak tertinggal dari program nasional tersebut.

Namun ketika sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kategori 3T mulai beroperasi di Kabupaten Sikka, muncul satu pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: apa sebenarnya ukuran sebuah wilayah disebut 3T?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip paling dasar dalam kebijakan publik, yakni keadilan distribusi layanan negara.

Di lapangan, beberapa dapur MBG berstatus 3T berada di wilayah yang secara umum telah memiliki akses jalan memadai, dapat dijangkau kendaraan roda empat, dan relatif dekat dengan pusat pelayanan publik. Di sisi lain, masih terdapat kawasan kepulauan dan daerah terpencil yang hingga kini belum tersentuh fasilitas serupa.

Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan kebijakan. Bisa jadi pemerintah memiliki indikator lain yang tidak diketahui publik. Bisa jadi pula penentuan lokasi mempertimbangkan jumlah sasaran, kesiapan infrastruktur, atau faktor teknis tertentu.

Masalahnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai dasar penetapan tersebut.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi spekulasi.

MBG 2026 Diperluas, Guru hingga Tenaga Kebersihan Sekolah Jadi Penerima

Padahal dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi. Transparansi adalah syarat utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Kita perlu mengingat bahwa konsep 3T tidak lahir semata-mata karena jarak geografis. Pemerintah selama ini menggunakan berbagai indikator, mulai dari aksesibilitas, kondisi infrastruktur, ketersediaan layanan dasar, hingga tingkat keterisolasian suatu wilayah.

Namun dalam persepsi masyarakat, ukuran yang paling mudah dilihat tetaplah kondisi nyata di lapangan.

Karena itu, ketika sebuah wilayah yang memiliki jalan beraspal dan akses transportasi lancar memperoleh status 3T, sementara daerah kepulauan yang hanya dapat dijangkau melalui perjalanan laut belum mendapatkan layanan serupa, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap program MBG.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat ingin memastikan bahwa program yang baik benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Di Kabupaten Sikka, diskusi mengenai 3T tidak bisa dilepaskan dari realitas geografis daerah ini. Sikka bukan hanya wilayah daratan. Kabupaten ini juga memiliki kawasan kepulauan dengan tingkat aksesibilitas yang berbeda-beda.

BGN Butuh Tambahan 1.500 Peternak Telur Dukung MBG 2026

Pulau Pemana, Pulau Sukun, Palue, serta sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan lainnya selama bertahun-tahun menghadapi tantangan transportasi yang tidak selalu sama dengan wilayah daratan utama.

Karena itu, jika tujuan utama MBG adalah menjangkau anak-anak yang paling rentan terhadap keterbatasan akses pangan dan layanan publik, maka daerah-daerah tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam peta prioritas.

Tentu tidak adil jika kita langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.

Tetapi juga tidak sehat apabila setiap pertanyaan publik dianggap sebagai gangguan terhadap program pemerintah.

Justru melalui pertanyaan-pertanyaan itulah sebuah kebijakan dapat diperbaiki.

Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan keterbukaan data.

Pemerintah, Badan Gizi Nasional, maupun pihak terkait dapat menjelaskan kepada masyarakat dasar penetapan setiap titik SPPG kategori 3T. Jika indikator yang digunakan memang tepat, maka publik akan memahami. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan dalam proses pemetaan, perbaikan dapat segera dilakukan sebelum program berkembang lebih luas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang lokasi dapur semata.

Menko Pangan Kunjungi Maumere, Tinjau Program Ketahanan Pangan dan MBG

Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dalam distribusi layanan negara.

Karena tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membangun dapur sebanyak mungkin, melainkan memastikan anak-anak yang paling membutuhkan benar-benar menjadi pihak pertama yang menerima manfaatnya.

Dan dalam kebijakan publik, ukuran keberhasilan tidak ditentukan oleh banyaknya program yang dibangun, tetapi oleh ketepatan sasaran yang berhasil dijangkau.

Menurut saya, versi opini seperti ini jauh lebih kuat, aman secara hukum, dan lebih berkelas. Ia tidak menuduh, tidak menghakimi, tetapi tetap menekan pemerintah melalui argumentasi berbasis kepentingan publik. Ini biasanya lebih disukai pembaca intelektual dan juga lebih sulit dibantah daripada tulisan yang langsung memakai frasa “diduga salah sasaran” tanpa data pembanding yang lengkap.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Published

on

Ketika Adat Kehilangan Ruang Mendengar. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Karel Pandu

Di banyak kampung di Sikka, orang tua dahulu mengajarkan satu hal sederhana tentang adat: sebelum mengambil keputusan, dengarkan semua orang yang terlibat.

Karena itu, rumah adat tidak pernah hanya menjadi tempat menjatuhkan putusan. Ia adalah ruang mendengar. Ruang mencari jalan keluar. Ruang di mana kemarahan, kekecewaan, dan perbedaan pendapat dibawa ke meja musyawarah agar tidak berubah menjadi permusuhan yang berkepanjangan.

Itulah sebabnya adat bertahan begitu lama.

Bukan karena memiliki kekuasaan memaksa seperti negara. Bukan pula karena memiliki aparat untuk menghukum. Adat hidup karena masyarakat percaya bahwa di dalamnya terdapat rasa keadilan.

Kepercayaan itu sesungguhnya jauh lebih penting daripada denda, sanksi, atau berbagai simbol kewibawaan lainnya.

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Namun belakangan ini muncul kegelisahan yang layak direnungkan bersama. Di beberapa tempat, keputusan yang mengatasnamakan adat justru terdengar lebih mirip vonis daripada hasil musyawarah. Seseorang dinyatakan bersalah sebelum seluruh cerita didengar. Sanksi dibicarakan lebih dahulu sebelum kebenaran benar-benar diperiksa. Ruang dialog menyempit, sementara ruang penghakiman semakin lebar.

Di titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah yang sedang ditegakkan masih adat, atau hanya keputusan yang kebetulan menggunakan nama adat?

Pertanyaan ini penting karena adat tidak dibangun di atas asumsi bahwa satu pihak selalu benar dan pihak lain selalu salah. Adat dibangun di atas keyakinan bahwa setiap persoalan memiliki lebih dari satu sisi yang perlu didengar.

Dalam tradisi mana pun, termasuk dalam hukum negara modern, prinsip itu dikenal sangat sederhana: tidak boleh ada keputusan tanpa mendengar semua pihak.

Prinsip tersebut bukan sekadar prosedur. Ia adalah jantung dari keadilan itu sendiri.

Sebab keadilan bukan hanya soal hasil akhir. Keadilan juga ditentukan oleh cara sebuah keputusan lahir.

Mungkin seseorang memang bersalah. Mungkin sebuah keluarga memang melakukan kekeliruan. Mungkin sebuah komitmen memang dilanggar. Namun bahkan terhadap orang yang dianggap bersalah sekalipun, hak untuk didengar tidak boleh dicabut.

Ketika hak itu hilang, keputusan apa pun akan selalu menyisakan pertanyaan.

Dalam berbagai persoalan pertunangan dan perkawinan adat, misalnya, simbol seperti cincin tunangan, mahar, atau belis memang memiliki makna yang sangat besar. Benda-benda itu tidak sekadar bernilai ekonomi. Ia mewakili kehormatan keluarga, komitmen, dan kesungguhan membangun masa depan bersama.

Ketika Pintu Belakang Menjadi Jalan Keluar Kekuasaan

Karena itu, ketika simbol-simbol tersebut dipersoalkan, masyarakat wajar menuntut pertanggungjawaban moral.

Tetapi pertanggungjawaban moral tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan.

Adat yang kuat tidak pernah takut pada klarifikasi. Adat yang kuat tidak pernah takut mendengar penjelasan yang berbeda.

Adat yang kuat justru memperoleh wibawanya karena mampu berdiri di tengah berbagai kepentingan, lalu menghadirkan keputusan yang diterima sebagai kebenaran bersama.

Yang patut diwaspadai adalah ketika adat perlahan bergeser dari sarana pemulihan menjadi sarana penghukuman.

Tanda-tandanya sering kali terlihat jelas. Musyawarah menjadi formalitas. Dialog menjadi pelengkap. Yang paling menonjol justru pembahasan mengenai siapa yang harus membayar, berapa besar dendanya, dan bagaimana sanksi dijalankan.

Ketika itu terjadi, adat sedang kehilangan fungsi utamanya. Sebab tujuan utama adat bukan menghukum orang. Tujuan utama adat adalah memulihkan hubungan yang rusak.

Leluhur kita memahami bahwa kehidupan masyarakat tidak bisa dibangun di atas kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain. Karena itu, penyelesaian adat selalu berusaha mengembalikan keseimbangan, menjaga hubungan kekeluargaan, dan mencegah konflik berlanjut ke generasi berikutnya.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Di sinilah tantangan besar hukum adat pada masa kini. Bukan bagaimana menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Bukan bagaimana menunjukkan kewibawaan yang lebih besar.

Melainkan bagaimana memastikan setiap keputusan tetap lahir dari proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Adat tidak akan runtuh karena kritik.

Sebaliknya, adat justru menjadi kuat karena bersedia dikoreksi ketika menyimpang dari nilai-nilai dasarnya.

Yang berbahaya bukanlah masyarakat yang bertanya. Yang berbahaya adalah ketika tidak ada lagi ruang untuk bertanya.

Sebab setiap kekuasaan yang tidak mau dikoreksi, cepat atau lambat akan kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi hilang, yang tersisa hanyalah kewenangan tanpa kepercayaan.

Adat Sikka terlalu berharga untuk dibiarkan berjalan ke arah itu.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah keputusan adat bukanlah seberapa besar dendanya, melainkan seberapa besar rasa keadilan yang dirasakan oleh mereka yang menjalaninya.

Adat yang sejati tidak lahir dari suara yang paling keras. Adat yang sejati lahir dari kesediaan untuk mendengar.

Dan selama ruang mendengar itu tetap dijaga, adat akan terus menjadi rumah bagi keadilan, bukan sekadar alat untuk menghukum.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending