Connect with us

GARDAPLUS

RSU TC Hillers Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Atas Kematian Antonius Bertolomeus

Published

on

Oleh : Marianus Gaharpung
Dosen FH Ubaya Surabaya

 

Opini yang ditulis wartawan gardaflores.com Karel Pandu bahwa kematian Antonius Bertolomeus, seorang pasien asal Kota Uneng yang meninggal dunia karena tidak dioperasi usus buntu di Rumah Sakit Umum TC. Hillers Maumere, seharusnya menjadi titik tolak bagi kita untuk merenungkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah kita. Kasus ini jelas menunjukkan kekurangan dalam sistem kesehatan yang harus segera diperbaiki.

Antonius, yang ternyata juga mengalami masalah jantung, hanya bisa terbaring di rumah sakit selama empat hari tanpa mendapatkan penanganan yang memadai. Meskipun ada berbagai dokter yang tersedia—seperti dokter bedah dan dokter jantung—alasan bahwa dokter anestesi tidak ada seharusnya tidak dijadikan kendala untuk mengambil tindakan yang sangat mendesak. Dari fakta tersebut timbul beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah setiap rumah sakit wajib memiliki dokter ahli anestesi? Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PERIII/2010 bahwa Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, laundry, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan limbah. Dalam Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.

Namun tidak semua Rumah Sakit memiliki pelayanan anestesiologi atau dokter anestesi. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, menegaskan bahwa berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dikategorikan Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus. Tenaga medis pada rumah sakit khusus terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain, dokter subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya, dokter subspesialis lain, dan dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan.

Dokter anestesi merupakan dokter spesialis yang bertanggung jawab untuk memberikan anestesi atau pembiusan kepada pasien yang hendak menjalani prosedur bedah atau operasi dan prosedur medis lainnya. Maka dalam hal ini setiap Rumah Sakit wajib memiliki dokter spesialis Anestesiologi jika melayani prosedur bedah atau tindakan medis yang memerlukan anestesi sesuai standar medis yang berlaku.

  1. Apakah dengan kondisi Rumah Sakit TC. Hillers tanpa ada dokter ahli anasthesi dokter bedah dan jantung dapat ambil tindakan invasif (operasi)? Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis berisiko tinggi yang membutuhkan keahlian, keterampilan, serta kewaspadaan khusus dalam rangka memfasilitasi tindakan operasi serta menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pasien. Tindakan anestesi yang dilakukan dokter spesialis ini berupa pemberian obat-obatan sedatif dan antinyeri agar pasien tertidur dan tidak merasakan nyeri selama prosedur operasi.

Dalam PERATURAN MENTERI INDONESIANOMOR519 /MENKES /PER/III/2011 menjelaskan bahwa pelayanan anestesia di rumah sakit antara lain meliputi pelayanan anestesia/analgesia di kamar bedah dan diluar kamar bedah, pelayanan kedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasi jantung paru dan otak, pelayanan kegawat daruratan dan terapiintensif. Jenis pelayanan yang diberikan oleh setiap rumah sakit akan berbeda, tergantung dari fasilitas, sarana, dan sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit tersebut. Menjelang operasi jantung tim medis terdiri atas dokter bedah jantung, dokter jantung, dokter anestesi, dan perawat.

Adanya Tujuan Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit:

1) Memberikan pelayanan anestesia, analgesia dan sedasi yang aman, efektif, berperikemanusiaan dan memuaskan bagi pasien yang menjalani pembedahan, prosedur medis atau trauma yang menyebabkan rasa nyeri, kecemasan dan stres psikis lain.

2) Menunjang fungsi vital tubuh terutama jalan napas, pernapasan, peredaran darah dan kesadaran pasien yang mengalami gangguan atau ancaman nyawa karena menjalani pembedahan, prosedur medis, trauma atau penyakit lain.

3) Melakukan terapi intensif dan resusitasi jantung, paru, otak (bantuan hidup dasar, dan lanjutan pasien berada intensif/ICU) jangka panjang) pada kegawatan mengancam nyawa di manapun (ruang gawat darurat, kamar bedah, ruang pulih, ruang terapi.

4) Menjaga keseimbangan cairan, elektrolit, asam basa dan metabolisme tubuh pasien yang mengalami gangguan atau ancaman nyawa karena menjalani pembedahan, prosedur medis, trauma atau penyakit lain.

5) Menanggulangi masalah nyeri akut di rumah sakit (nyeri akibat pembedahan, trauma, maupun nyeri persalinan).

6) Menanggulangi masalah nyeri kronis dan nyeri membandel (nyeri kanker dan penyakit kronis).

7) Memberikan bantuan terapi inhalasi Dokter anestesi merupakan dokter spesialis yang bertanggung jawab untuk memberikan anestesi atau pembiusan kepada pasien yang hendak menjalani prosedur bedah atau operasi dan prosedur medis lainnya.

Dalam hal ini, setiap dilakukannya operasi diperlukannya adanya dokter anastesi. Apabila tidak dilakukan sesuai SOP maka hal tersebut dapat mengakibatkan malpraktik. Oleh karena itu, adanya dokter anestesi dalam setiap tindakan operasi yang akan dilakukan oleh dokter bedah dan jantung memiliki dampak yang signifikan karena semua tindakan operasi atau tindakan lainnya dalam kesehatan harus sudah sesuai dengan SOP pada peraturan yang berlaku, karena apabila tidak sesuai, maka akan menimbulkan adanya malpraktik.

  1. Apakah ada kewajiban untuk rujuk ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap?

       Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. Yang dimaksud dengan “rujukan secara vertikal” adalah rujukan yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

Yang dimaksud dengan “rujukan secara horizontal” adalah rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang sama jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk. Yang dimaksud dengan “rujuk balik” adalah pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya.

Atas dasar ini seharusnya Rumah Sakit TC. Hillers segera merujukkan pasien ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap dengan “rujuk secara horizontal”, hal ini dilakukan karena pada rumah sakit tersebut tidak memiliki dokter anestesi, maka tenaga medis wajib segera merujukkan pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dokter spesialis anestesi untuk dapat segera ditangani lebih lanjut.

  1. Dalam hal ini apakah rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum? Rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum apabila terbukti adanya kelalaian dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar medis yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadapt kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

Dalam kasus ini jika pasien tidak mendapatkan penanganan yang memadai karena ketidakhadiran dokter anestesi, dan  menyebabkan kematian atau kerugian bagi pasien, rumah sakit dapat dikenai tanggung jawab hukum baik secara perdata maupun pidana. Kewajiban rumah sakit untuk menyediakan tenaga medis yang kompeten dan fasilitas yang memadai untuk menangani kondisi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang mengatur standar pelayanan rumah sakit.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

INFOGRAFIS

9.185 Rumah Rusak, Korban Gempa Sikka Bertambah Menjadi 55 Orang

BPBD Kabupaten Sikka mencatat 9.185 rumah mengalami kerusakan akibat Gempa Flores hingga pemutakhiran data 3 September 2026. Jumlah korban mencapai 55 orang dan 3.645 warga masih mengungsi.

Published

on

Pemutakhiran data Posko Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka mencatat 9.185 rumah mengalami kerusakan dan 55 orang menjadi korban hingga 3 September 2026.

MAUMERE, GardaFlores Jumlah rumah warga yang terdampak Gempa Flores di Kabupaten Sikka terus bertambah. Berdasarkan pemutakhiran data per 3 September 2026, sebanyak 9.185 rumah tercatat mengalami kerusakan, sementara jumlah korban mencapai 55 orang.

Data tersebut dirilis Posko Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka melalui BPBD Kabupaten Sikka pada Jumat (4/9/2026).

Dari total 9.185 rumah, sebanyak 4.248 unit merupakan data tahap pertama yang sedang menjalani proses verifikasi dan validasi oleh tim enumerator. Rinciannya terdiri atas 939 rumah rusak berat, 852 rusak sedang, dan 2.457 rusak ringan.

Sementara itu, data tahap kedua mencatat tambahan 4.937 rumah terdampak. Data tersebut masih dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Rinciannya, 719 rumah rusak berat, 1.122 rusak sedang, dan 3.096 rusak ringan.

Jika kedua tahap pendataan tersebut digabungkan, jumlah sementara rumah warga yang mengalami kerusakan mencapai 9.185 unit.

Data korban juga mengalami perubahan dibandingkan pemutakhiran sebelumnya. Hingga 3 September 2026, jumlah korban tercatat 55 orang, terdiri atas enam orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, dan 23 orang luka ringan.

Jumlah penduduk terdampak tercatat 352.794 jiwa, dengan komposisi 49 persen laki-laki dan 51 persen perempuan.

Sementara itu, 3.645 jiwa dari 972 kepala keluarga masih berada di pengungsian.

Sebagian besar pengungsi berada di Pulau Palue. Sebanyak 3.340 jiwa dari 892 kepala keluarga masih tersebar di Posko Rokirole, Nitunglea, dan Lidi.

Pascagempa Ngada, PMI Turunkan Tim Medis dan Relawan untuk Pemulihan Trauma Warga

Di Kecamatan Kangae, jumlah pengungsi tercatat 236 jiwa dari 60 kepala keluarga. Mereka tersebar di delapan posko, yakni Habi, Meken Detung, Teka Iku, Watumilok, Langir, Tana Duen, Watuliwung, dan Blata Tatin.

Kecamatan Nita mencatat 69 pengungsi dari 20 kepala keluarga yang berada di Posko Dusun Surajawa dan Posko Riit.

Selain permukiman warga, gempa juga merusak fasilitas publik. Data sementara mencatat 291 fasilitas umum terdampak, terdiri atas 75 bangunan pemerintah, 91 fasilitas kesehatan, 38 fasilitas pendidikan, delapan ruas jalan, 10 unit prasarana, dan 79 rumah ibadah.

Pemutakhiran data masih berlangsung, terutama terhadap 4.937 rumah pada tahap kedua yang masih menjalani pemadanan data kependudukan. Dengan demikian, jumlah 9.185 rumah rusak masih merupakan data sementara dan dapat berubah setelah proses pendataan, verifikasi, serta pemadanan administrasi selesai.»(rel)

Continue Reading

OPINI

Gempa Flores dan Arti Kehadiran di Tengah Bencana

Solidaritas menjadi kekuatan penting setelah Gempa Flores. Namun, bantuan dari berbagai pihak harus bergerak dalam penanganan yang terkoordinasi dengan pemerintah tetap memimpin pemulihan.

Published

on

Oleh: Flory Mekeng

Gempa bumi M7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 tidak hanya meninggalkan kerusakan rumah dan infrastruktur. Bencana juga memaksa masyarakat menghadapi ketidakpastian, terutama ketika gempa susulan terus terjadi dan sebagian warga memilih bertahan di tempat pengungsian.

Dalam situasi seperti itu, kehadiran menjadi penting. Bukan hanya kehadiran bantuan, tetapi kehadiran orang-orang dan lembaga yang bersedia datang melihat langsung kondisi warga.

Salah satu yang melakukan itu adalah Julie Sutrisno Laiskodat, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Ia mendatangi sejumlah wilayah terdampak gempa, mulai dari Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo hingga Ende.

Kehadiran di lokasi bencana tentu bukan satu-satunya ukuran kepedulian. Namun, bagi masyarakat yang sedang menghadapi kehilangan dan ketidakpastian, kehadiran langsung memiliki arti yang tidak selalu dapat digantikan oleh pernyataan dari kejauhan.

Yang lebih penting adalah menempatkan kehadiran tersebut dalam konteks yang tepat.

Bencana Flores menunjukkan bahwa penanganan krisis tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Solidaritas masyarakat, relawan, organisasi sosial, dunia usaha, tokoh politik dan kelompok keagamaan merupakan kekuatan penting ketika kebutuhan warga meningkat dalam waktu bersamaan.

Namun, solidaritas sebesar apa pun tidak dapat menggantikan peran negara.

Pascagempa Palue, Kebutuhan Dasar dan Akses Transportasi Jadi Fokus Penanganan

Pemerintah harus tetap menjadi pengendali utama dalam penanganan bencana. Negara memiliki kewenangan, struktur, data dan sumber daya untuk menentukan wilayah prioritas, memastikan distribusi bantuan, melakukan pendataan korban, membuka akses ke daerah terisolasi, serta memulai rehabilitasi dan rekonstruksi.

Di sinilah persoalan penanganan bencana sering muncul.

Bantuan dapat datang dari berbagai arah, tetapi tanpa koordinasi yang kuat, bantuan berpotensi menumpuk di satu tempat sementara wilayah lain belum tersentuh. Relawan dapat bergerak cepat, tetapi mereka tidak selalu memiliki data lengkap mengenai kebutuhan setiap kelompok masyarakat.

Karena itu, negara harus memimpin.

Pemerintah yang menjadi pengarah bukan berarti bekerja sendiri. Sebaliknya, kepemimpinan pemerintah justru diperlukan agar seluruh energi solidaritas dapat bergerak menuju tujuan yang sama.

Relawan dapat membantu menjangkau warga. Organisasi sosial dapat menggerakkan sumber daya. Dunia usaha dapat menyediakan kebutuhan dan dukungan logistik. Tokoh publik dapat menggalang perhatian serta bantuan.

Tetapi semua itu harus bertemu dalam satu sistem penanganan yang memastikan bantuan tiba kepada warga yang membutuhkan.

Dalam konteks itulah kehadiran Julie Sutrisno Laiskodat di sejumlah wilayah terdampak dapat dilihat sebagai bagian dari solidaritas yang lebih luas. Kehadiran tokoh publik di tengah korban bencana seharusnya tidak berhenti pada penyerahan bantuan atau dokumentasi kegiatan.

Yang lebih penting adalah memastikan setiap bentuk kepedulian memperkuat proses pemulihan masyarakat.

Gempa Flores telah memperlihatkan satu kenyataan penting: masyarakat Indonesia memiliki tradisi solidaritas yang kuat. Ketika bencana terjadi, bantuan datang dari banyak arah. Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat mau membantu.

Belasan Warga Wogalirit Mengaku Belum Terima Bantuan Gempa, Hendrik: Apakah Kami Bukan Warga Sikka?

Persoalan berikutnya adalah bagaimana solidaritas tersebut dikelola.

Pemulihan Flores membutuhkan lebih dari bantuan darurat. Warga membutuhkan kepastian mengenai rumah, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan dan keberlanjutan kehidupan setelah masa tanggap darurat berakhir.

Karena itu, kerja kemanusiaan hari ini harus memiliki arah menuju pemulihan.

Pemerintah harus memimpin. Masyarakat harus tetap bergerak. Relawan dan berbagai kelompok harus memperkuat kerja penanganan.

Kehadiran individu dan tokoh publik juga penting, sepanjang kehadiran itu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sebagai pengganti sistem yang seharusnya bekerja.

Gempa Flores mengingatkan bahwa ketika bencana datang, solidaritas adalah kekuatan. Tetapi solidaritas akan jauh lebih berarti apabila bergerak dalam penanganan yang terkoordinasi dan memiliki tujuan yang jelas: memastikan setiap warga terdampak dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya.»

Continue Reading

OPINI

Gempa Flores dan Politik Pencitraan: Tiba Masa, Tiba Akal

Gempa Flores kembali menempatkan perhatian negara dan tokoh politik di tengah sorotan publik. Namun, bagi Fransisco Soarez Pati, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perhatian tersebut berlanjut menjadi kebijakan, mitigasi, dan pembangunan yang konsisten.

Published

on

Gempa Flores dan Politik Pencitraan: Tiba Masa, Tiba Akal. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh: Fransisco Soarez Pati

Ungkapan tiba masa tiba akal menggambarkan kecenderungan perhatian politik yang baru menguat ketika sebuah persoalan telah menjadi peristiwa besar dan memperoleh sorotan publik. Selama masalah belum menjadi berita, berbagai persoalan dapat berlangsung tanpa perhatian yang memadai. Namun ketika bencana terjadi, korban berjatuhan, kerusakan terlihat, dan media nasional mulai menyorot, perhatian pun meningkat: pejabat datang, bantuan diumumkan, pernyataan disampaikan, dan berbagai pihak menunjukkan kepedulian. Dalam konteks gempa Flores, pola semacam ini patut dilihat secara kritis tanpa mengurangi penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi tragedi.

Gempa adalah tragedi kemanusiaan dan kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak merupakan kewajiban. Pejabat pemerintah memang harus turun ke lapangan untuk melihat kondisi, mengoordinasikan penanganan, memastikan bantuan berjalan, dan mengambil keputusan yang diperlukan. Karena itu, persoalannya bukan apakah seorang pejabat boleh datang ke lokasi bencana. Persoalan yang lebih penting adalah apakah perhatian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang berkelanjutan atau hanya menjadi respons sesaat karena sebuah tragedi telah menarik perhatian publik. Tanggung jawab jabatan dan pencitraan politik adalah dua hal yang berbeda, meskipun dalam ruang publik keduanya sering kali sulit dipisahkan.

Pencitraan tidak dapat diukur hanya dari kehadiran seorang pejabat di lokasi bencana. Tidak setiap kunjungan adalah pencitraan, sebagaimana tidak setiap bantuan yang datang dari tokoh politik harus dicurigai memiliki kepentingan politik. Yang dapat dinilai adalah apa yang dilakukan, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, dan apakah tindakan tersebut berlanjut setelah perhatian media berkurang. Masalah muncul ketika penderitaan masyarakat lebih banyak menjadi latar komunikasi politik daripada dasar bagi kebijakan yang nyata; ketika dokumentasi mengenai pejabat lebih menonjol daripada kebutuhan korban; atau ketika perhatian berhenti setelah momentum pemberitaan berlalu.

PA GMNI NTT Salurkan Bantuan Gempa ke 23 Titik Pengungsian

Dalam beberapa hari setelah gempa, perhatian tokoh-tokoh politik nasional terhadap Flores memperlihatkan bagaimana sebuah bencana dapat dengan cepat menjadi perhatian politik. Ganjar Pranowo, misalnya, datang ke Labuan Bajo pada 16 Agustus 2026 bersama Tri Rismaharini dan sejumlah pengurus PDI Perjuangan, kemudian menemui warga terdampak di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, dan membawa bantuan bagi pengungsi. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, juga datang ke Nusa Tenggara Timur pada 21 Agustus dengan membawa bantuan yang dilaporkan mencapai Rp4,5 miliar untuk korban gempa Flores.

Kehadiran keduanya tidak layak dipersoalkan semata-mata karena mereka adalah tokoh politik. Bantuan kepada korban bencana tetap harus dihargai, dari mana pun datangnya. Namun kehadiran tersebut dapat menjadi contoh untuk melihat persoalan yang lebih besar: mengapa sebuah wilayah baru memperoleh perhatian politik nasional dengan begitu cepat setelah bencana terjadi? Pertanyaannya bukan mengapa Ganjar datang atau mengapa Dedi datang, melainkan mengapa perhatian terhadap Flores sering kali menjadi jauh lebih kuat ketika masyarakat telah berada dalam keadaan darurat dibandingkan ketika mereka menjalani kehidupan sehari-hari dengan berbagai persoalan pembangunan dan ketimpangan ekonomi yang sudah berlangsung lama.

Flores telah lama menghadapi tantangan geografis, keterbatasan konektivitas, persoalan infrastruktur, akses pelayanan dasar, kondisi ekonomi, dan berbagai kebutuhan pembangunan yang seharusnya menjadi bagian dari agenda negara dalam keadaan normal. Karena itu, perhatian terhadap Flores tidak seharusnya bersifat reaktif. Pemerintah seharusnya tidak menunggu bencana untuk mengetahui titik-titik kelemahan pembangunan. Infrastruktur yang aman, bangunan publik yang memenuhi standar, sistem komunikasi dan peringatan dini, kesiapan tenaga kesehatan, jalur evakuasi, pendidikan kebencanaan, serta kemampuan pemerintah daerah menangani keadaan darurat semestinya dipersiapkan sebelum masyarakat menjadi korban.

Gempa memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat dikurangi. Di sinilah kualitas kebijakan publik diuji. Pemerintah tidak dapat mengendalikan kapan gempa terjadi, tetapi pemerintah dapat mempersiapkan masyarakat dan wilayah agar lebih tangguh ketika bencana datang. Jika kesiapsiagaan baru diperbincangkan setelah kerusakan terjadi, maka kita kembali pada persoalan tiba masa tiba akal: akal kebijakan baru bekerja setelah keadaan memaksa.

Golkar Ngada Kirim 7 Mobil Logistik untuk Korban Gempa

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak seharusnya berhenti pada kecepatan pejabat datang ke lokasi. Kehadiran di lapangan penting, tetapi jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah kunjungan tersebut. Bantuan harus sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, kerusakan harus didata secara benar, fasilitas publik harus dipulihkan, rumah masyarakat harus dibangun kembali dengan standar yang lebih aman, dan proses rehabilitasi harus diawasi secara transparan. Semua itu tidak dapat diselesaikan dalam satu kunjungan atau selama bencana masih menjadi berita.

Di sinilah media juga memiliki peran penting. Pemberitaan bencana seharusnya menempatkan korban dan kebutuhan masyarakat sebagai pusat perhatian, bukan menjadikan pejabat sebagai tokoh utama. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang datang, tetapi mereka jauh lebih membutuhkan informasi mengenai bantuan yang tersedia, kondisi pengungsian, jumlah kerusakan, kebutuhan mendesak, proses rehabilitasi, dan langkah pemerintah setelah keadaan darurat berakhir. Jika pemberitaan terlalu berpusat pada kehadiran pejabat, maka substansi persoalan kemanusiaan dapat bergeser menjadi pertunjukan politik.

Hal yang sama berlaku bagi para pejabat dan tokoh politik. Mereka tentu berhak hadir, memberikan bantuan, dan menyampaikan kepedulian. Tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menjadikan penderitaan masyarakat sebagai instrumen pembentukan citra. Kehadiran yang paling berarti bukanlah yang paling banyak diberitakan, melainkan yang menghasilkan kebijakan dan manfaat yang tetap dirasakan masyarakat setelah rombongan pergi dan kamera berhenti merekam.

Sebab bagi korban bencana, persoalan sesungguhnya baru dimulai setelah keadaan darurat berakhir. Rumah yang rusak harus dibangun kembali, anak-anak harus kembali ke sekolah, fasilitas kesehatan harus berfungsi, aktivitas ekonomi harus pulih, dan keluarga yang kehilangan tempat tinggal harus memperoleh kepastian mengenai masa depan. Proses tersebut membutuhkan anggaran, perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan komitmen politik yang jauh lebih panjang daripada satu momentum kunjungan. Karena itu, perhatian terhadap Flores harus diukur dari kesinambungan kerja, bukan dari banyaknya tokoh yang datang ketika bencana sedang menjadi berita.

Bantuan Gempa Terus Berdatangan, BPBD Sikka Mulai Kewalahan Menampung Logistik

Pada akhirnya, tiba masa tiba akal seharusnya menjadi kritik terhadap pola kerja yang reaktif, bukan sekadar sindiran kepada individu tertentu. Akal kebijakan seharusnya hadir sebelum bencana; mitigasi harus dilakukan sebelum kerusakan; kesiapsiagaan harus dibangun sebelum kepanikan; dan perhatian terhadap masyarakat harus berlangsung sebelum mereka menjadi korban. Jika negara baru bergerak setelah tragedi terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya respons terhadap bencana, tetapi juga cara negara merencanakan pembangunan dan melindungi masyarakat dalam keadaan normal.

Flores bukan baru hari ini menghadapi persoalan. Sejarah panjang pulau ini menunjukkan bahwa kepentingan kekuasaan telah hadir jauh sebelum Indonesia berdiri. Sejak kedatangan dan pengaruh Portugis di Flores, terutama melalui pusat-pusat kekuasaan dan misi Katolik di kawasan Flores Timur, pulau ini telah menjadi bagian dari persaingan kepentingan politik, ekonomi, agama, dan kekuasaan yang berlangsung selama berabad-abad. Setelah Portugis, kekuasaan kolonial Belanda dan kemudian pemerintahan Indonesia melanjutkan babak sejarah yang berbeda. Namun masyarakat Flores tetap menjadi pihak yang harus menjalani berbagai perubahan kekuasaan tersebut.

Karena itu, ironis apabila Flores hari ini kembali menjadi pusat perhatian justru setelah bencana terjadi. Perhatian tersebut seharusnya datang karena kesadaran untuk membangun, bukan karena tragedi telah lebih dahulu memaksa negara untuk melihatnya. Jangan sampai bencana datang mendahului pembangunan, sementara pemerintah baru datang setelah penderitaan masyarakat menjadi berita.

Flores tidak membutuhkan perhatian yang baru muncul ketika bencana telah terjadi. Flores membutuhkan kebijakan yang hadir sebelum bencana, pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, dan negara yang tetap bekerja ketika sorotan publik telah berpindah.

Sebab tiba masa tiba akal tidak seharusnya berarti akal baru bekerja setelah tragedi datang.

Kebijakan dan tanggung jawab negara semestinya hadir lebih awal melalui perencanaan yang matang, pembangunan yang berkelanjutan, pencegahan yang sungguh-sungguh, dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending