Connect with us

POLITIK

Fraksi PKB Nilai Kolaborasi Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Optimal dalam 100 Hari Kerja

Published

on

Maumere, GardaFlores – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri menilai, kolaborasi antara Bupati dan Wakil Bupati, serta antara kepala daerah dengan ASN, Forkopimda, dan DPRD, belum berjalan optimal.

Penilaian ini disampaikan Karmianto Eri, yang akrab disapa Manto, dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Sikka pada Selasa (10/6/2025). Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pidato Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sikka 2025–2030.

“Kami menilai belum terlihat adanya kerja sama yang kolaboratif, baik antara Bupati dan Wakil Bupati maupun antara Bupati dengan ASN, Forkopimda, dan DPRD,” ujar Manto.

Baca juga:
Fraksi Garda Solidaritas DPRD Sikka Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan Nasional dan Prioritas Masyarakat

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti disharmoni antara Ketua PKK dan Ketua Dharma Wanita, yang dinilai berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila konflik internal tersebut terjadi di ruang publik atau media sosial.

Sorotan lainnya ditujukan pada janji kampanye yang belum terealisasi, termasuk pembenahan manajemen RSUD TC Hillers Maumere, penguatan layanan JKN, dan penanganan dampak Covid-19. Fraksi PKB menilai program-program tersebut belum memberikan dampak nyata bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

Fraksi PKB juga menyinggung kebijakan kenaikan insentif guru honorer. Mereka mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 146, yang mengatur agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Sikka disebut telah mendekati 50 persen.

Baca juga:
Fraksi NasDem DPRD Sikka Beri Catatan Beberapa Proyek Strategis dalam RPJMD 2025-2029

“Oleh sebab itu, kami mendorong agar strategi pembatasan belanja pegawai secara tegas dimuat dalam dokumen RPJMD 2025–2030,” tegas Manto.

Perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati turut menjadi perhatian. Fraksi PKB meminta penjelasan konkret atas hasil kunjungan kerja ke luar daerah, serta transparansi dalam penggunaan anggaran. Meski demikian, Fraksi PKB mendukung peningkatan anggaran perjalanan dinas jika bertujuan membuka akses terhadap program kementerian dan lembaga pusat.

Masalah pengelolaan sampah juga tak luput dari perhatian, terutama di kawasan jalan lingkar luar Maumere yang masih dipenuhi tumpukan sampah. Sementara itu, rumah jabatan Bupati dinilai belum menjadi ruang diskusi yang inklusif antara ASN dan DPRD, karena lebih banyak diisi oleh tim sukses yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan.

Baca juga:
Fraksi PDI Perjuangan : Target RPJMD Sikka 2025–2029 “Biasa-Biasa Saja”

Meski menyampaikan kritik, Fraksi PKB tetap memberikan dukungan moral kepada pasangan JPYK-Simon. Mereka berharap kedua pemimpin daerah tersebut mampu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu.

“Fraksi PKB akan tetap berdiri di posisi yang objektif, menyampaikan kritik konstruktif agar Bupati dan Wakil Bupati lebih memahami serta menguasai tata kelola pemerintahan menuju ‘Maumere Baru’ yang penuh kerendahan hati,” ujar Manto.»(rel)

POLITIK

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”

Published

on

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).

Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.

Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.

Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.

“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.

Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.

Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.

Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending