POLITIK
Fraksi PKB Nilai Kolaborasi Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Optimal dalam 100 Hari Kerja
Maumere, GardaFlores – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri menilai, kolaborasi antara Bupati dan Wakil Bupati, serta antara kepala daerah dengan ASN, Forkopimda, dan DPRD, belum berjalan optimal.
Penilaian ini disampaikan Karmianto Eri, yang akrab disapa Manto, dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Sikka pada Selasa (10/6/2025). Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pidato Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sikka 2025–2030.
“Kami menilai belum terlihat adanya kerja sama yang kolaboratif, baik antara Bupati dan Wakil Bupati maupun antara Bupati dengan ASN, Forkopimda, dan DPRD,” ujar Manto.
Baca juga:
Fraksi Garda Solidaritas DPRD Sikka Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan Nasional dan Prioritas Masyarakat
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti disharmoni antara Ketua PKK dan Ketua Dharma Wanita, yang dinilai berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila konflik internal tersebut terjadi di ruang publik atau media sosial.
Sorotan lainnya ditujukan pada janji kampanye yang belum terealisasi, termasuk pembenahan manajemen RSUD TC Hillers Maumere, penguatan layanan JKN, dan penanganan dampak Covid-19. Fraksi PKB menilai program-program tersebut belum memberikan dampak nyata bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
Fraksi PKB juga menyinggung kebijakan kenaikan insentif guru honorer. Mereka mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 146, yang mengatur agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Sikka disebut telah mendekati 50 persen.
Baca juga:
Fraksi NasDem DPRD Sikka Beri Catatan Beberapa Proyek Strategis dalam RPJMD 2025-2029
“Oleh sebab itu, kami mendorong agar strategi pembatasan belanja pegawai secara tegas dimuat dalam dokumen RPJMD 2025–2030,” tegas Manto.
Perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati turut menjadi perhatian. Fraksi PKB meminta penjelasan konkret atas hasil kunjungan kerja ke luar daerah, serta transparansi dalam penggunaan anggaran. Meski demikian, Fraksi PKB mendukung peningkatan anggaran perjalanan dinas jika bertujuan membuka akses terhadap program kementerian dan lembaga pusat.
Masalah pengelolaan sampah juga tak luput dari perhatian, terutama di kawasan jalan lingkar luar Maumere yang masih dipenuhi tumpukan sampah. Sementara itu, rumah jabatan Bupati dinilai belum menjadi ruang diskusi yang inklusif antara ASN dan DPRD, karena lebih banyak diisi oleh tim sukses yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan.
Baca juga:
Fraksi PDI Perjuangan : Target RPJMD Sikka 2025–2029 “Biasa-Biasa Saja”
Meski menyampaikan kritik, Fraksi PKB tetap memberikan dukungan moral kepada pasangan JPYK-Simon. Mereka berharap kedua pemimpin daerah tersebut mampu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Fraksi PKB akan tetap berdiri di posisi yang objektif, menyampaikan kritik konstruktif agar Bupati dan Wakil Bupati lebih memahami serta menguasai tata kelola pemerintahan menuju ‘Maumere Baru’ yang penuh kerendahan hati,” ujar Manto.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Bedah Buku KPU Sikka membahas syarat calon dan pencalonan kepala daerah, termasuk kualifikasi kandidat, rekam jejak hukum, serta posisi masyarakat dalam demokrasi lokal.
MAUMERE, GardaFlores – Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam diskusi KPU Kabupaten Sikka, persyaratan tersebut dibahas dalam kaitannya dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, serta kualitas kandidat yang mengikuti kontestasi politik.
Pembahasan itu mengemuka dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Sikka secara daring, Senin (5/10/2026), dengan membedah buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menjadi keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang, sebagai panelis.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum kepemiluan sekaligus ruang bertukar gagasan mengenai penyelenggaraan demokrasi.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
“Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya literasi hukum kepemiluan, sekaligus menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” kata Herimanto.
Elyaser menekankan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen administratif. Menurutnya, persyaratan tersebut berkaitan dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam kontestasi politik.
Aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap kesempatan setiap pihak untuk mengikuti pemilihan.
Penulis buku, Firdaus, membedakan kedua jenis persyaratan tersebut berdasarkan fungsi dan substansinya. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi dan integritas individu yang hendak mengikuti kontestasi, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Pembahasan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan memiliki posisi penting karena keduanya merupakan instrumen yang menentukan siapa yang dapat mengikuti kontestasi serta bagaimana proses pencalonan berlangsung,” jelas Firdaus.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Rudi Rohi kemudian menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta kebutuhan terhadap kualifikasi kepemimpinan yang relevan dengan kompleksitas pemerintahan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi rekam jejak hukum calon agar masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
Sementara Amir S. Kiwang menyoroti posisi masyarakat dalam demokrasi lokal. Menurutnya, pembahasan mengenai negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon telah mendapat perhatian, sementara perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan masih perlu diperkuat.
Diskusi diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.»(rel)
POLITIK
Data Pemilih Sikka Triwulan III 2026 Bertambah 463, Total 257.684 Orang
Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 mencatat 257.684 pemilih di Sikka, bertambah 463 orang dari triwulan sebelumnya. KPU mencatat 3.086 pemilih baru dan 2.623 pemilih tidak memenuhi syarat.
MAUMERE, GardaFlores – Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada Triwulan III 2026 mencapai 257.684 orang, bertambah 463 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang tercatat 257.221 pemilih.
Angka tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Sikka di Kantor KPU Sikka, Selasa (29/9/2026).
Dari total 257.684 pemilih, sebanyak 121.901 merupakan laki-laki dan 135.783 perempuan.
Anggota KPU Sikka La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say membacakan hasil rekapitulasi secara bergantian. Data tersebut menunjukkan terdapat 3.086 pemilih baru, sementara 2.623 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan perubahan tersebut, jumlah pemilih bertambah secara bersih 463 orang dari Triwulan II.
Sebaran pemilih di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka tercatat sebagai berikut: Paga 13.012, Mego 10.563, Lela 9.362, Nita 18.231, Alok 24.554, Palue 8.221, Nelle 4.926, Talibura 18.736, Waigete 19.744, Kewapante 11.666, Bola 8.527, Magepanda 10.561, Waiblama 6.517, Alok Barat 17.778, Alok Timur 25.699, Koting 5.304, Tanawawo 7.288, Hewokloang 7.327, Kangae 14.776, Doreng 9.293, dan Mapitara 5.599 pemilih.

Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“PDPB bukan hanya sekadar kegiatan administratif atau proses pembaruan angka dalam daftar pemilih, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Herimanto saat membuka rapat pleno.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Sikka Yohanes Ariski serta perwakilan TNI AL Maumere Nono Sumarno, Polres Sikka Pradana P, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege, Rutan Kelas IIB Maumere Ridho K. Abdi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Tsu Babys, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.»(fer)
POLITIK
Pemkab Sikka Perketat Penyaluran Banpres Pascagempa
Pemkab Sikka memperketat penyaluran Banpres pascagempa. Data kerusakan rumah dan sekolah, kebutuhan warga, serta kesiapan logistik menjadi dasar penetapan bantuan.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memperketat perencanaan dan penyaluran bantuan Presiden (Banpres) untuk pemulihan masyarakat terdampak gempa bumi tektonik. Data kerusakan, kebutuhan warga, dan skala prioritas menjadi dasar penetapan program bantuan.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat evaluasi penyerapan dana Banpres dan pemantapan program masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari. Rapat dipimpin Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago di Ruang Rapat Kantor Bupati Sikka, Kamis (24/9/2026).
Juventus mengatakan penanganan pascabencana harus mengacu pada kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Penanganan dampak bencana membutuhkan perencanaan yang matang dan harus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan,” tegas Juventus.
Ia mengatakan setiap usulan bantuan akan diverifikasi berdasarkan kondisi nyata. Pemkab Sikka juga memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah tumpang tindih bantuan.
“Bantuan tidak cukup hanya berorientasi pada pengadaan barang, tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, pendataan dan penentuan prioritas menjadi bagian penting sebelum program dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk sektor perumahan, Pemkab Sikka akan mengelompokkan rumah warga berdasarkan tingkat kerusakan sebelum menentukan besaran bantuan. Nilai bantuan akan mengikuti kategori kerusakan dan ketentuan yang berlaku.
Sekolah terdampak juga akan dipetakan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganannya. Pemkab meminta gerakan solidaritas antarsekolah dikoordinasikan agar distribusi bantuan tetap proporsional.
Kebutuhan logistik juga masuk dalam perencanaan, terutama ketersediaan air, kendaraan, sarana transportasi, dan akses penyeberangan.
81 Tahun Tanpa Listrik, 302 Rumah di Semparong Ditargetkan Teraliri Listrik Desember 2026
“Sejumlah kebutuhan, seperti ketersediaan air, kendaraan dan sarana transportasi, termasuk jalur penyeberangan, perlu diperhitungkan sejak awal untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan,” kata Juventus.
Pemkab Sikka selanjutnya akan memperbarui data masyarakat dan fasilitas terdampak serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Sulriadi, Plt. Sekda Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, para asisten, staf ahli, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Sikka.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
