NASIONAL
Pemerintah Wajibkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Pencairan Dana Desa
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Jakarta, GardaFlores–Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa pada tahun 2025. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa, yang sejalan dengan kebijakan Presiden dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam PMK ini, terdapat perubahan pada persyaratan pencairan Dana Desa tahap II.
Pada PMK sebelumnya, PMK 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa tahap II hanya membutuhkan dua syarat: laporan penyerapan dana dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta laporan penyerapan tahap I yang mencapai minimal 60 persen. Namun, dalam PMK 81/2025, syarat untuk pencairan Dana Desa tahap II ditambah dengan dua ketentuan baru, yakni: Pertama, Akta pendirian badan hukum atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, Surat pernyataan komitmen anggaran dari Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kompetensi Pengurus Koperasi, Celah Struktural Menuju Kemajuan Ekonomi Rakyat
Aturan ini mengharuskan desa-desa untuk membuat koperasi sebagai bagian dari strategi pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif. Selain itu, peraturan ini juga mencabut ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II sebelumnya yang tidak diatur penggunaannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sebagian dari Dana Desa akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa implementasi lebih lanjut dari kebijakan ini masih akan terus dipantau dan dievaluasi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin transparan dan efektif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.»(*/bert)
NASIONAL
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Kebijakan Dimulai 28 Maret 2026
Akun platfom yang dilarang bagi anak di bawah 16 tahun seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
JAKARTA, GardaFlores – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital.
Platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Kebijakan ini diumumkan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Meutya, kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas membatasi akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia.
Mendes Yandri Ajak Bupati Optimalkan Potensi Desa sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut langkah tersebut diambil untuk merespons meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.
Berlaku 28 Maret 2026
Meutya menjelaskan kebijakan pembatasan akun anak ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun secara bertahap pada berbagai platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Platform yang akan mengikuti proses tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi,” ujar Meutya.
Ia juga mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjawab situasi yang disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi selama proses implementasi berlangsung.
“Kami menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital,” kata Meutya.»(bert)
NASIONAL
Prabowo Buka Ancaman Terbesar Dunia: Perang Nuklir Bisa Menutup Matahari Puluhan Tahun
Ancaman nyata yang dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tidak terlibat langsung seperti Indonesia.
Jakarta, GardaFlores – Dunia kini berada di titik paling berbahaya sejak Perang Dingin. Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan bahwa ancaman Perang Dunia III bukan lagi skenario fiksi, melainkan risiko nyata yang bisa menghantam Indonesia melalui dampak nuklir, krisis pangan, dan kehancuran lingkungan global.
Peringatan itu disampaikannya saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Presiden menegaskan bahwa eskalasi konflik internasional saat ini bukan sekadar isu geopolitik antarnegara besar, melainkan ancaman nyata yang dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tidak terlibat langsung seperti Indonesia. Berbagai simulasi global, kata Prabowo, menunjukkan bahwa perang modern—terutama yang melibatkan senjata nuklir—akan membawa konsekuensi lintas batas negara.
Mendes Yandri Ajak Bupati Optimalkan Potensi Desa sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Ia menjelaskan bahwa paparan partikel radioaktif, kerusakan lingkungan, hingga krisis pangan global menjadi risiko serius jika perang nuklir benar-benar terjadi. Bahkan negara yang tidak terlibat konflik berpotensi terdampak melalui pencemaran laut, terganggunya ekosistem perikanan, serta fenomena nuklir winter yang dapat menutup sinar matahari dalam jangka panjang. Para ahli, menurut Presiden, memperkirakan kondisi tersebut bisa berlangsung bukan hanya satu atau dua tahun, melainkan puluhan tahun.
Dalam konteks menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu itu, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas dan aktif. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip nonblok, tidak bergabung dengan pakta militer mana pun, sebagaimana amanat konstitusi dan warisan para pendiri bangsa.
Prabowo menyampaikan bahwa filosofi diplomasi yang ia anut adalah memperbanyak kawan dan meminimalkan lawan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pilihan untuk bersikap nonblok memiliki konsekuensi strategis. Indonesia, kata dia, harus siap berdiri di atas kekuatan sendiri apabila menghadapi ancaman, karena dalam kondisi tersebut tidak selalu ada pihak lain yang akan datang membantu.
Amerika Serikat Kerahkan USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ketegangan dengan Iran Kian Memanas
Oleh karena itu, Presiden menekankan pentingnya kemandirian nasional, penguatan pertahanan negara, serta kepercayaan pada kemampuan sendiri sebagaimana diajarkan oleh Presiden Soekarno dan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Ia menyebut dunia saat ini berada dalam realitas keras, bukan kondisi ideal, di mana kekuatan masih menjadi faktor penentu dalam hubungan internasional.
Menurut Prabowo, mandat utama yang ia emban sebagai Presiden adalah menjaga keselamatan bangsa dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menginginkan perang, namun harus selalu siap menghadapinya sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kedaulatan.
Presiden juga menyinggung kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sejak ratusan tahun lalu menjadi daya tarik bangsa-bangsa asing datang ke Nusantara. Sejarah penjajahan, ujarnya, harus menjadi pelajaran berharga agar Indonesia tetap waspada, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan jati diri sebagai bangsa yang ramah, namun berdaulat dan tidak bisa ditekan.»(*/bert)
NASIONAL
BGN: Hentikan MBG Siswa karena Kritik Orang Tua adalah Sikap Arogan
Nanik Sudaryati Deyang: “Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,”
Jakarta, GardaFlores — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyayangkan sikap salah seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menghentikan pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa hanya karena orang tua mereka mengkritik menu makanan di media sosial.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kepala Dapur SPPG Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Dewi Ratih, diketahui menyetop pemberian MBG kepada dua siswa sebagai respons atas kritik orang tua terhadap menu MBG yang dibagikan kepada anak-anak mereka.
Menanggapi peristiwa itu, Nanik menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencerminkan sikap arogan dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, khususnya penerima manfaat, seharusnya diterima sebagai bagian dari upaya perbaikan program.
“Itu namanya arogan. Kritik, saran, dan masukan harus kita dengarkan dengan baik, untuk perbaikan,” ujar Nanik saat menghadiri acara koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda serta seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1).
Alih-alih melarang, Nanik justru mempersilakan orang tua siswa, guru, maupun masyarakat untuk mengunggah foto atau video menu MBG ke media sosial. Unggahan tersebut diperbolehkan, termasuk apabila menu yang ditampilkan dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan pagu anggaran MBG sebesar Rp10 ribu per porsi.
“Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,” imbuhnya.
Meski demikian, Nanik mengimbau agar setiap unggahan disertai keterangan yang lengkap, seperti waktu pengambilan gambar, alamat sekolah, serta nama SPPG yang mendistribusikan MBG. Ia menegaskan bahwa permintaan keterangan tersebut bukan untuk kepentingan intimidasi, melainkan untuk memudahkan penelusuran dan penanganan oleh BGN bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Keterangan yang detail itu justru sangat penting agar kami bisa segera melacak, memastikan apa yang sebenarnya terjadi, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
BGN Tutup Permanen Pendaftaran Mitra SPPG Setelah Target 30.000 Tercapai
Menurut Nanik, unggahan menu MBG dalam bentuk apa pun merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pelaksanaan program MBG. Partisipasi ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi agar program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat terus disempurnakan dan tepat sasaran.
Nanik juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tim pemantauan dan pengawasan SPPG secara nasional baru sekitar 70 orang yang bekerja selama 24 jam untuk mengawasi seluruh SPPG di Indonesia. Jumlah tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan banyaknya SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.
Karena itu, BGN justru mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam bentuk kritik, saran, dan pengawasan publik.
“Jadi kami justru sangat berterima kasih jika ada banyak saran, masukan, dan juga pengawasan dari orang tua murid, guru, maupun warga masyarakat lainnya,” pungkas Nanik.»(*/bert)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
