Connect with us

NASIONAL

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers.

Published

on

MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. FOTO: ANTARA

Jakarta, GardaFlores — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers yang mengatur jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Menurut pemohon, pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers. Mahkamah menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers mengedepankan pendekatan restoratif, bukan represif.

Kemenpar–Kemenkop Percepat Kopdes Merah Putih di Desa Wisata

MK menyatakan karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, instrumen hukum pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan alat utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

Penggunaan sanksi pidana atau perdata, menurut MK, hanya dimungkinkan secara terbatas dan bersifat eksepsional. “Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan.

Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan, sehingga berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang melompati mekanisme pers. Atas dasar itu, MK memberikan penafsiran konstitusional baru.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.

Kadis Kominfo Sikka Paparkan Program Prioritas: Literasi Digital, Persandian hingga Sikka Satu Data

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut putusan MK sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan martabat profesi wartawan.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta.

Irfan menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

“Padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme yang beradab, seperti hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan, dikabulkannya permohonan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Prabowo Naikkan Dana Riset Jadi Rp12 Triliun, Perguruan Tinggi Diminta Kawal Swasembada dan Hilirisasi

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers,” jelas Irfan.

Menurutnya, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegasnya.

Irfan menambahkan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Iwakum juga meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Irfan.»(*/bert)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: PHK 2025 Tembus 88.519 Orang, Kemnaker Sebut Geopolitik Global Jadi Faktor Utama - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NASIONAL

Prabowo Buka Ancaman Terbesar Dunia: Perang Nuklir Bisa Menutup Matahari Puluhan Tahun

Ancaman nyata yang dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tidak terlibat langsung seperti Indonesia.

Published

on

Presiden Prabowo Subianto: Dunia saat ini berada dalam realitas keras, bukan kondisi ideal, di mana kekuatan masih menjadi faktor penentu dalam hubungan internasional. FOTO: IDX

Jakarta, GardaFlores – Dunia kini berada di titik paling berbahaya sejak Perang Dingin. Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan bahwa ancaman Perang Dunia III bukan lagi skenario fiksi, melainkan risiko nyata yang bisa menghantam Indonesia melalui dampak nuklir, krisis pangan, dan kehancuran lingkungan global.

Peringatan itu disampaikannya saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Presiden menegaskan bahwa eskalasi konflik internasional saat ini bukan sekadar isu geopolitik antarnegara besar, melainkan ancaman nyata yang dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tidak terlibat langsung seperti Indonesia. Berbagai simulasi global, kata Prabowo, menunjukkan bahwa perang modern—terutama yang melibatkan senjata nuklir—akan membawa konsekuensi lintas batas negara.

Mendes Yandri Ajak Bupati Optimalkan Potensi Desa sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Ia menjelaskan bahwa paparan partikel radioaktif, kerusakan lingkungan, hingga krisis pangan global menjadi risiko serius jika perang nuklir benar-benar terjadi. Bahkan negara yang tidak terlibat konflik berpotensi terdampak melalui pencemaran laut, terganggunya ekosistem perikanan, serta fenomena nuklir winter yang dapat menutup sinar matahari dalam jangka panjang. Para ahli, menurut Presiden, memperkirakan kondisi tersebut bisa berlangsung bukan hanya satu atau dua tahun, melainkan puluhan tahun.

Dalam konteks menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu itu, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas dan aktif. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip nonblok, tidak bergabung dengan pakta militer mana pun, sebagaimana amanat konstitusi dan warisan para pendiri bangsa.

Prabowo menyampaikan bahwa filosofi diplomasi yang ia anut adalah memperbanyak kawan dan meminimalkan lawan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pilihan untuk bersikap nonblok memiliki konsekuensi strategis. Indonesia, kata dia, harus siap berdiri di atas kekuatan sendiri apabila menghadapi ancaman, karena dalam kondisi tersebut tidak selalu ada pihak lain yang akan datang membantu.

Amerika Serikat Kerahkan USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ketegangan dengan Iran Kian Memanas

Oleh karena itu, Presiden menekankan pentingnya kemandirian nasional, penguatan pertahanan negara, serta kepercayaan pada kemampuan sendiri sebagaimana diajarkan oleh Presiden Soekarno dan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Ia menyebut dunia saat ini berada dalam realitas keras, bukan kondisi ideal, di mana kekuatan masih menjadi faktor penentu dalam hubungan internasional.

Menurut Prabowo, mandat utama yang ia emban sebagai Presiden adalah menjaga keselamatan bangsa dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menginginkan perang, namun harus selalu siap menghadapinya sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kedaulatan.

Presiden juga menyinggung kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sejak ratusan tahun lalu menjadi daya tarik bangsa-bangsa asing datang ke Nusantara. Sejarah penjajahan, ujarnya, harus menjadi pelajaran berharga agar Indonesia tetap waspada, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan jati diri sebagai bangsa yang ramah, namun berdaulat dan tidak bisa ditekan.»(*/bert)

Continue Reading

NASIONAL

BGN: Hentikan MBG Siswa karena Kritik Orang Tua adalah Sikap Arogan

Nanik Sudaryati Deyang: “Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,”

Published

on

Nanik justru mempersilakan orang tua siswa, guru, maupun masyarakat untuk mengunggah foto atau video menu MBG ke media sosial. Unggahan tersebut diperbolehkan, termasuk apabila menu yang ditampilkan dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan pagu anggaran MBG sebesar Rp10 ribu per porsi. FOTO: ANTARA

Jakarta, GardaFlores — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyayangkan sikap salah seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menghentikan pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa hanya karena orang tua mereka mengkritik menu makanan di media sosial.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kepala Dapur SPPG Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Dewi Ratih, diketahui menyetop pemberian MBG kepada dua siswa sebagai respons atas kritik orang tua terhadap menu MBG yang dibagikan kepada anak-anak mereka.

Menanggapi peristiwa itu, Nanik menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencerminkan sikap arogan dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, khususnya penerima manfaat, seharusnya diterima sebagai bagian dari upaya perbaikan program.

“Itu namanya arogan. Kritik, saran, dan masukan harus kita dengarkan dengan baik, untuk perbaikan,” ujar Nanik saat menghadiri acara koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda serta seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1).

BNI Salurkan Kredit Rp1,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Perkuat Digitalisasi Layanan Publik

Alih-alih melarang, Nanik justru mempersilakan orang tua siswa, guru, maupun masyarakat untuk mengunggah foto atau video menu MBG ke media sosial. Unggahan tersebut diperbolehkan, termasuk apabila menu yang ditampilkan dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan pagu anggaran MBG sebesar Rp10 ribu per porsi.

“Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,” imbuhnya.

Meski demikian, Nanik mengimbau agar setiap unggahan disertai keterangan yang lengkap, seperti waktu pengambilan gambar, alamat sekolah, serta nama SPPG yang mendistribusikan MBG. Ia menegaskan bahwa permintaan keterangan tersebut bukan untuk kepentingan intimidasi, melainkan untuk memudahkan penelusuran dan penanganan oleh BGN bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Keterangan yang detail itu justru sangat penting agar kami bisa segera melacak, memastikan apa yang sebenarnya terjadi, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

BGN Tutup Permanen Pendaftaran Mitra SPPG Setelah Target 30.000 Tercapai

Menurut Nanik, unggahan menu MBG dalam bentuk apa pun merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pelaksanaan program MBG. Partisipasi ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi agar program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat terus disempurnakan dan tepat sasaran.

Nanik juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tim pemantauan dan pengawasan SPPG secara nasional baru sekitar 70 orang yang bekerja selama 24 jam untuk mengawasi seluruh SPPG di Indonesia. Jumlah tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan banyaknya SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.

Karena itu, BGN justru mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam bentuk kritik, saran, dan pengawasan publik.

“Jadi kami justru sangat berterima kasih jika ada banyak saran, masukan, dan juga pengawasan dari orang tua murid, guru, maupun warga masyarakat lainnya,” pungkas Nanik.»(*/bert)

Continue Reading

NASIONAL

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Rutin dan Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP April 2026

Pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan ketentuan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Published

on

Mendikdasmen Abdul Mu’ti pimpin upacara di Kabupaten Banjarnegara, Senin (26/1/2026). FOTO: Kemendikdasmen

Jakarta, GardaFlores – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota sebagai pedoman penguatan budaya sekolah yang berlandaskan nasionalisme dan kedisiplinan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional penguatan pendidikan karakter sejak usia dini.

Upacara Bendera sebagai Sarana Pendidikan Karakter

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera memiliki posisi strategis dalam proses pendidikan. Menurutnya, upacara tidak boleh dipahami sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai sarana pembelajaran nilai kebangsaan.

“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan wahana pendidikan karakter. Melalui upacara, peserta didik dilatih disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (26/1/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang tertib, konsisten, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Sebanyak 13 Sekolah di Sikka Dapat Program Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Penyeragaman Ikrar Pelajar Indonesia

Surat edaran tersebut juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pendidikan karakter pelajar. Ikrar ini meneguhkan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai ini diharapkan terinternalisasi dalam kehidupan peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Penguatan Pesan Kebersamaan melalui Lagu Nasional

Selain menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”, yang dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman. Lagu ini dirancang untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan upacara bendera ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah, serta ketentuan tentang penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan ini secara konsisten dan bertanggung jawab, guna membangun budaya sekolah yang berkarakter, nasionalis, dan berintegritas.

Mendikdasmen–Kapolri Teken MoU Restorative Justice untuk Lindungi Guru

Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal dan Skema Waktu TKA SD–SMP April 2026

Selain kebijakan penguatan budaya sekolah, Kemendikdasmen juga menetapkan jadwal serta alokasi waktu pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP yang akan digelar pada April 2026.

Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menyampaikan bahwa pendaftaran TKA SD–SMP masih dibuka hingga 28 Februari 2026, dengan jumlah pendaftar sementara telah mencapai sekitar sembilan juta siswa secara nasional.

“Jumlah pendaftar dapat dipantau secara real time melalui laman resmi TKA. Tanpa masuk akun, masyarakat bisa langsung melihat perkembangan pendaftaran setiap hari,” ujar Yusro dalam acara Temu Media di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Jadwal Pelaksanaan TKA

Yusro menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan infrastruktur dan kelancaran asesmen di seluruh daerah:

  • TKA jenjang SMP: 6–16 April 2026
  • TKA jenjang SD: 20–30 April 2026

Skema Waktu dan Mata Uji TKA SD

  • Hari pertama: Matematika dan Numerasi
    • 10 menit latihan
    • 75 menit mengerjakan 30 soal (gabungan soal pusat dan daerah)
    • 20 menit survei karakter
  • Hari kedua: Bahasa Indonesia dan Literasi
    • 10 menit latihan
    • 75 menit mengerjakan soal Bahasa Indonesia dan literasi
    • 20 menit Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

Skema Waktu dan Mata Uji TKA SMP

  • Hari pertama: Matematika dan Numerasi
    • 10 menit latihan
    • 75 menit mengerjakan 30 soal (sebagian soal pusat dan daerah)
    • 20 menit survei karakter
  • Hari kedua: Bahasa Indonesia dan Literasi
    • 10 menit latihan
    • 75 menit mengerjakan 30 soal Bahasa Indonesia dan literasi
    • 20 menit Sulingjar

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan instrumen kelulusan, melainkan alat pemetaan capaian akademik peserta didik yang menjadi dasar perumusan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran nasional.

Pemerintah berharap kejelasan jadwal dan skema waktu ini dapat membantu sekolah, orang tua, dan peserta didik mempersiapkan diri secara lebih terencana dan proporsional.»(*/bert)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending