POLITIK
Kadis Kominfo Sikka Paparkan Program Prioritas: Literasi Digital, Persandian hingga Sikka Satu Data
Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.
Maumere, GardaFlores — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, Even Edomeko, memaparkan peran, tugas, serta sejumlah program prioritas Dinas Kominfo ke depan. Fokus utama diarahkan pada penguatan literasi digital, persandian, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), hingga penyediaan data terintegrasi melalui program Sikka Satu Data.
Hal tersebut disampaikan Even Edomeko pada Senin (19/1/2026) di Maumere.
Even menjelaskan, Dinas Kominfo Kabupaten Sikka menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Bupati tentang organisasi perangkat daerah dan tugas pokok fungsi dinas. Saat ini, Dinas Kominfo memiliki empat bidang utama, yakni Opini Publik, Persandian, Pelayanan dan Infrastruktur TIK, serta Statistik.
Pada bidang opini publik, Dinas Kominfo memikul tanggung jawab besar dalam membangun serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurut Even, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah derasnya arus informasi di media sosial, termasuk penyebaran hoaks dan aktivitas akun palsu.
“Di era media sosial, mengendalikan opini publik bukan perkara mudah. Karena itu, kami wajib memahami dinamika opini publik setiap hari dan berupaya mengelolanya secara bijak,” ujar Even.
Untuk mendukung tugas tersebut, Dinas Kominfo bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan mengirimkan staf mengikuti pelatihan sebagai administrator media digital. Pelatihan ini bertujuan agar aparatur mampu menangani konten negatif, termasuk melakukan take down terhadap akun yang dinilai meresahkan.
Ketua DPRD Sikka Desak Pemkab Percepat Koordinasi Program Sekolah Rakyat
Ke depan, Dinas Kominfo juga berencana menyiapkan sumber daya manusia muda yang kompeten agar lalu lintas media sosial di Kabupaten Sikka tetap beretika, berbudaya, dan ilmiah, serta bebas dari hoaks dan ujaran kebencian. Even menyebutkan, pelatihan tersebut direncanakan berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Nasional (BIN) pada Juli 2026.
Selain itu, Even menegaskan bahwa fungsi kehumasan pemerintah daerah kini berada di bawah Dinas Kominfo, bukan lagi pada bagian protokol. Protokol bertugas mengelola agenda dan kegiatan resmi kepala daerah, sementara Kominfo bertanggung jawab pada urusan kehumasan dan hubungan dengan media massa.
“Kami akan mempererat kerja sama dengan media arus utama. Pemerintah tetap membutuhkan kritik agar tidak salah arah, tetapi relasi harus dijaga secara profesional dan harmonis,” katanya.
Pada bidang persandian, Dinas Kominfo bertugas menangani sistem elektronik di setiap perangkat daerah serta mendukung implementasi aplikasi Srikandi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Program ini mendukung terwujudnya pemerintahan digital, termasuk penerapan tanda tangan elektronik dalam surat-menyurat pemerintahan.
Bidang persandian juga menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pengiriman sumber daya manusia untuk pelatihan. Even menyebutkan, pengiriman akan dilakukan secara bertahap guna menjaga keamanan dan kesehatan lalu lintas data di ruang digital.
Sementara itu, pada bidang pelayanan dan infrastruktur TIK, Dinas Kominfo berupaya mendukung desa-desa yang ingin berkembang menjadi desa digital. Even mengakui masih terdapat kendala jaringan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Tanawawo, Mapitara, pedalaman Kecamatan Doreng, dan Kecamatan Talibura.
Menurutnya, keterbatasan sinyal bukan semata-mata disebabkan kurangnya menara telekomunikasi, tetapi juga dipengaruhi kondisi topografi Kabupaten Sikka yang bergunung dan berbukit sehingga masih terdapat daerah blank spot. Untuk itu, Dinas Kominfo akan melakukan pemetaan dan melaporkan hasilnya kepada bupati guna menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Telkom.
Di bidang ini pula, Dinas Kominfo bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan website resmi pemerintah daerah yang saat ini dinilai belum dikenal luas oleh masyarakat.
Adapun bidang statistik memiliki peran strategis dalam pengolahan data melalui sistem Ewalidata yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Data tersebut mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang di tingkat daerah diwujudkan melalui program Sikka Satu Data.
“Data ini kami kelola bersama Badan Pusat Statistik dan Bappeda, dan nantinya akan terhubung dengan seluruh kecamatan serta perangkat daerah,” jelas Even.
Ia menambahkan, Dinas Kominfo juga berkomitmen mendukung program nasional literasi dan kesadaran digital, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mendampingi peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas.
“Literasi digital berarti anak-anak kita menjadi pintar dalam menggunakan gawai, bukan sekadar memiliki alat yang pintar,” tutupnya.»(rel)
POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
POLITIK
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.
Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.
Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.
Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.
Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin
Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.
“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.
Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.
Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)
POLITIK
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.
MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.
Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.
“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.
Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.
Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran
Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.
Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.
Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.
“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.
Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.
Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Salam Literasi! Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan Desa - Garda Flores %