EKONOMI
Forum Warung Makan Maumere Bersatu Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Tinjau Ulang Perda
Maumere, GardaFlores – Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FWM2B) menolak penerapan pajak 10 persen untuk makanan dan minuman dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka agar meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan sikap FWM2B disampaikan pada Rabu, 17 Juli 2025, sebagai respons atas Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang menetapkan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap makanan dan/atau minuman di restoran, rumah makan, dan warung.
“Pelaku usaha tidak menolak membayar pajak. Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaannya, karena konsumen yang enggan membayar, sementara pelaku usaha ditekan,” ujar Ifan Baba Hendriques, penanggung jawab FWM2B.
Baca juga:
Pemkab Sikka Luncurkan SIKKA RinTA untuk Perkuat Riset dan Inovasi Berbasis Bukti
Menurut FWM2B, penerapan pajak tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha karena aturan tidak secara tegas mengatur sanksi bagi konsumen yang menolak membayar pajak, namun pelaku usaha tetap diwajibkan memungutnya. Di sisi lain, mereka menilai Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) cenderung melakukan tindakan represif terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan pungutan tersebut, termasuk ancaman pencabutan izin usaha.

Aksi Penutupan Usaha
Sebagai bentuk protes, sejumlah restoran, rumah makan, dan warung di Kota Maumere dan sekitarnya sempat ditutup selama beberapa hari. FWM2B menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan perjuangan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami menutup warung bukan karena tidak mau bayar pajak, tapi untuk menyampaikan pesan bahwa ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan ini,” tegas Ifan.
FWM2B juga menyoroti kontribusi pelaku usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka. Tahun 2024, sektor usaha makanan dan minuman menyumbang sekitar Rp1,6 miliar. Meski demikian, mereka merasa tidak mendapat perlindungan dan dukungan yang memadai.
Baca juga:
BPKAD Sikka Kenalkan TAPAK SIKKA, Strategi Baru Optimalkan Aset untuk Dongkrak PAD
Dalam pernyataannya, FWM2B menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka:
Meninjau ulang Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar lebih adil dan efektif; Melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat hingga ke desa-desa; Menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan teknis pelaksanaan Perda; Menerapkan sistem klaster dalam pengenaan pajak berdasarkan skala usaha; Memberi ruang kemanusiaan melalui pengurangan, pembebasan, atau penundaan pajak; Menegur Bapenda atas dugaan tindakan represif terhadap pelaku usaha; Memberikan klarifikasi terbuka oleh DPRD Sikka untuk meredakan ketegangan social dan Menarik kembali sekitar 1.500 ASN/PPPK yang ditugaskan sebagai juru pungut ke instansi asal.
FWM2B berharap pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi ini secara bijaksana. Mereka menginginkan regulasi yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan bersama, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lokal pasca-pandemi.
“Duka pelaku usaha hari ini adalah duka kita bersama. Kami ingin tetap menjadi mitra pemerintah dalam membangun Sikka yang maju dan sejahtera,” tutup Ifan Baba Hendriques.»(rel)
EKONOMI
Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka
Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.
Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.
Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.
“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.
“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.
Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.
Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.
Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)
EKONOMI
Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.
Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.
Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.
Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.
Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.
Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.
Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)
EKONOMI
Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.
“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.
“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.
Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: DPRD Sikka Dorong Edukasi Pajak dan Digitalisasi Layanan Usaha Kuliner - Garda Flores %