Connect with us

POLITIK

DPRD Sikka Dorong Edukasi Pajak dan Digitalisasi Layanan Usaha Kuliner

Published

on

Maumere, GardaFlores – DPRD Kabupaten Sikka mendorong Pemkab Sikka agar lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi pajak dan digitalisasi layanan usaha kepada masyarakat, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dorongan tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabuapaten Sikka dengan sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FWM2B), Kamis (17/7/2025).

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi mengatakan, pelaku usaha sebenarnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Namun, mereka belum memahami secara utuh sistem dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga:
Forum Warung Makan Maumere Bersatu Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Tinjau Ulang Perda

“Saya patut apresiasi FWM2B. Mereka pada dasarnya ingin taat pajak, tapi belum mendapat penjelasan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.

Stefanus juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha belum familiar dengan perangkat digital yang disiapkan pemerintah untuk pemungutan pajak, sehingga perlu pelatihan dan pendampingan khusus.

Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha, melainkan harus menjangkau seluruh elemen masyarakat agar terbentuk pemahaman kolektif mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

“Negara tidak cukup berperan sebagai penagih. Pemerintah harus hadir memberikan pelatihan, membantu akses modal, dan memfasilitasi usaha agar berkembang,” tambah Stef.

Ia juga mendorong digitalisasi sistem perpajakan sebagai solusi efisien, transparan, dan modern.

Baca juga:
Pemkab Sikka Luncurkan SIKKA RinTA untuk Perkuat Riset dan Inovasi Berbasis Bukti

“Zaman sudah maju. Gunakan teknologi digital yang bisa menghubungkan pengusaha, konsumen, dan pemerintah secara langsung,” tegasnya.

Stefanus menekankan bahwa pungutan pajak 10 persen adalah bagian dari transaksi, dan tidak boleh dibebankan secara tambahan melalui kenaikan harga makanan atau minuman.

“Pajak itu sudah termasuk dalam transaksi. Bukan berarti harga dinaikkan agar bisa bayar pajak,” tutupnya.

Rekomendasi DPRD Sikka ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemda untuk memperbaiki pendekatan terhadap pelaku UMKM serta memperkuat kesadaran pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan di tengah masyarakat.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Jumlah Pemilih di Sikka Berkurang 181 Orang, KPU Tetapkan 257.221 Pemilih pada Triwulan II 2026

Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Published

on

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. FOTO: DOK KPUD SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 257.221 pemilih, atau berkurang 181 pemilih dibandingkan DPB Triwulan I 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI.

Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 121.652 merupakan pemilih laki-laki dan 135.569 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.

“Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat memasuki tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan agar data tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Herimanto.

Menurut dia, pembaruan data dilakukan melalui penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data kependudukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait.

KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II

Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. Sebaliknya, Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di 21 kecamatan meliputi Paga 12.495, Mego 10.559, Lela 9.370, Nita 18.192, Alok 24.571, Palue 8.187, Nelle 4.917, Talibura 18.689, Waigete 19.622, Kewapante 11.655, Bola 8.550, Magepanda 10.539, Waiblama 6.494, Alok Barat 17.704, Koting 5.289, Tanawawo 7.244, Hewokloang 7.336, Kangae 14.795, Doreng 9.298, dan Mapitara 5.589 pemilih.

Proses penetapan data melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Resor Sikka, Komando Distrik Militer 1603/Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Badan Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan validasi data.

Penurunan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang terus diperbarui melalui pencoretan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.

Hasil penetapan DPB Triwulan II selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk direkapitulasi pada tingkat provinsi sebelum menjadi bagian dari pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan secara nasional.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending