Connect with us

HUKRIM

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Published

on

Yosef Nong Fin (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Victor Nekur dan rekan. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Vincesia Donata Dua, seorang guru ASN asal Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, pernah mengajukan pinjaman di BNI Cabang Maumere. Namun sebelum proses pencairan, Vincensia meninggal dunia. Pinjaman itu akhirnya batal dicairkan, tetapi barang jaminan tak bisa diambil kembali.

Suami almarumah, Yosef Nong Fin mengungkapkan hal itu di kediamannya di Kecamatan Nita, Jumat (17/10/2025).

Dikatakan, pinjaman itu diajukan sejak tahun 2020 di Bank BNI Cabang Maumere. Yosef menjelaskan bahwa awalnya pinjaman itu ditawarkan oleh seorang petugas bernama Wilson Laga, yang datang langsung ke rumah mereka untuk menawarkan program pinjaman pra pensiun bagi ASN.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

“Beberapa hari setelah penawaran, kami sepakat untuk melakukan pinjaman di BNI. Wilson datang membawa surat-surat untuk kami tandatangani di rumah. Saya juga sempat memberikan uang Rp250 ribu untuk pembukaan ATM,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef, pada Kamis, 22 Oktober 2020, ia bersama istrinya datang ke Kantor BNI Cabang Maumere untuk menandatangani dokumen pinjaman dengan nominal yang disepakati sebesar Rp180 juta. Namun, tiga hari kemudian, sebelum dana dicairkan, istrinya meninggal dunia.

“BNI menjanjikan uang akan dicairkan Senin, 26 Oktober 2020, tapi istri saya meninggal sehari sebelumnya, tanggal 25 Oktober. Setelah itu saya datang ke BNI untuk mengambil kembali SK yang dijadikan agunan, tapi mereka tidak mau menyerahkan,” ujar Yosef.

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar

Yosef mengaku sempat didatangi Wilson yang meminta surat keterangan kematian istri untuk keperluan pemutihan pinjaman. Namun Yosef menolak menyerahkan dokumen tersebut, karena uang pinjaman belum pernah diterima pihaknya.

“Saya heran, mereka minta surat kematian untuk pemutihan pinjaman, padahal uang belum cair. Bahkan ketika saya minta SK istri, tidak dikembalikan. BNI malah bilang uang sudah ditransfer dari BI ke rekening BNI, tapi belum masuk ke rekening istri saya,” jelasnya.

Kejanggalan lain muncul ketika pihak BNI menyampaikan bahwa pinjaman yang ditandatangani istri Yosef bukan sebesar Rp180 juta, melainkan Rp320 juta. Hal itu membuat keluarga semakin bingung.

“Kami sepakat pinjam Rp180 juta, tapi setelah istri meninggal, BNI bilang yang ditandatangani Rp320 juta. Padahal saya ikut waktu penandatanganan di kantor BNI,” tegas Yosef.

Yosef Nong Fin didampingi putra dan putrinya. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Ada Kejanggalan Hukum

Kuasa hukum Yosef Nong Fin, Victor Nekur, SH, menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan hukum dan administrasi. Ia menyebut, sejak penandatanganan akad kredit pada tahun 2020 hingga 2025, dana tidak pernah dicairkan, tetapi pihak bank mengklaim kredit sudah terjadi.

“Secara hukum, ketika angka kredit ditandatangani, maka harus ada realisasi pencairan dana. Dalam kasus ini, almarhum sudah tanda tangan, tapi uangnya tidak pernah diterima,” jelas Victor.

Ia menambahkan, dari informasi BNI, dana sebesar Rp320 juta disebut telah ditransfer oleh Bank Indonesia ke BNI, namun tidak masuk ke rekening debitur. Hal itu, kata Victor, merupakan kejanggalan administrasi serius.

Bupati Sikka Minta Para Pejabat Fungsional Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Prima

“Normalnya, jika kredit sudah disetujui, maka uang harus masuk ke rekening debitur. Tapi BNI menjelaskan uang hanya sampai di bank, tidak masuk ke rekening almarhum. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.

Selain itu, pihak BNI juga diduga menaikkan plafon kredit dari Rp180 juta menjadi Rp320 juta tanpa persetujuan ahliwaris.

“Ini berpotensi pelanggaran asas hukum kontrak. Ahliwaris berhak tahu isi perjanjian dan nominal sebenarnya,” ujar Victor.

Kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka atas dugaan penggelapan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak BNI Cabang Maumere.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polres Sikka pada Senin (20/10/2025). Selain itu, kami juga akan melayangkan somasi ke BNI dengan tembusan ke Bank Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian,” tutup Victor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Cabang Maumere belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan proses kredit tersebut. GardaFlores.com masih berupaya menghubungi manajemen BNI untuk konfirmasi lebih lanjut.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya

Pejabat Sikka Mayela da Cunha melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan fotonya. Kuasa hukum meminta polisi menelusuri pengelola akun tersebut.

Published

on

Kuasa hokum Domi Tukan dan kliennya Mayela da Cunha, usai menyerahkan pengaduan terkait akun media sosial yang menggunakan nama dan foto kliennya ke Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan foto dirinya ke Polres Sikka, Senin, 7 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan. Salah satu penerima pesan sebelumnya mengaku mendapatkan kiriman gambar bermuatan seksual dari akun tersebut.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka. Ia menegaskan akun tersebut bukan milik kliennya.

“Hari ini saya dan tim selaku kuasa dari Pak Mayela menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka berkaitan dengan akun palsu yang diberi nama Manyela Dacunha,” kata Domi setelah menyerahkan laporan.

Menurut Domi, nama yang digunakan akun tersebut juga berbeda dengan identitas kliennya.

“Menurut saya dari sisi nama saja sudah berbeda. Nama klien saya yang benar Mayela da Cunha,” ujarnya.

Donatur Surabaya Kirim 13 Ton Beras, 20 Tandon Air dan Ratusan Sepatu untuk Korban Gempa Flores

Domi mengatakan persoalan itu sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial An, didampingi pendamping hukum, mendatangi ruang kerja Mayela pada Kamis, 3 September 2026. Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pesan yang disebut dikirim oleh akun “MD”.

Menurut Domi, Mayela saat itu membantah sebagai pemilik akun yang mengirim pesan tersebut.

“Pak Yel tidak tahu. Ia menegaskan bukan dari akunnya. Dan kalau ibu merasa sebagai korban, sebetulnya saya juga sebagai korban. Ibu korban berikutnya,” kata Domi, menirukan pernyataan Mayela dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pendamping hukum An disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun “MD”.

Domi menyebut penggunaan identitas Mayela oleh akun tersebut bukan kali pertama diketahui. Ia mengatakan pada 7 Juni 2026, seorang perempuan yang merupakan rekan kerja Mayela juga menerima pesan langsung dari akun yang sama.

3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 8.645 Rumah Terdampak Gempa

Karena akun tersebut menggunakan foto Mayela, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook milik Mayela.

Menurut Domi, persoalan kembali mencuat setelah pada Minggu, 6 September 2026, beredar pemberitaan yang menyebut seorang pejabat di Sikka diduga mengirim atau memposting konten bermuatan seksual melalui media sosial dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Domi menilai identitas pengelola akun tersebut belum diketahui sehingga pihaknya meminta kepolisian melakukan penelusuran.

“Kita berharap bisa menemukan dan menangkap pemilik akun palsu ini,” katanya.

Selain akun palsu, Domi mengatakan pihaknya juga mengadukan penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar melalui media dan media sosial.

“Saya mengadukan juga Pak Tomi dengan kliennya karena menyebarkan berita tidak benar melalui media dan akun palsu. Ada dua aduan, akun palsu dan penyebaran berita yang tidak benar,” ujar Domi.

Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan

Ia juga mempertanyakan keputusan membawa persoalan tersebut ke media sebelum identitas pengguna akun dipastikan.

“Kalau mereka meyakini, kenapa mesti bertemu klarifikasi dan tidak langsung lapor? Kenapa mesti melalui media?” katanya.

Menurut Domi, penelusuran mengenai siapa yang mengoperasikan akun tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk mengetahui akun yang sebenarnya menjadi tugas negara, yaitu kepolisian mencarinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), Masludin Ladidi alias Senopati, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari perempuan berinisial AW terkait pesan langsung dari akun “MD”.

Senopati mengatakan pertemuan klarifikasi dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di ruang kerja kepala OPD yang dikaitkan dengan akun tersebut.

Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran

Ia menyebut akun “MD” tidak lagi aktif setelah pertemuan itu.

“Sejak pertemuan hari Kamis di kantor, akun MD tidak aktif lagi. Padahal sebelumnya dalam semalam, akun MD bisa direct message (DM) tiga sampai empat kali,” kata Senopati, Minggu sore, 6 September 2026.

Menurut Senopati, dalam pertemuan tersebut pihak yang dikaitkan dengan akun “MD” membantah sebagai pemilik akun dan menyatakan akunnya telah diretas.

“O… itu bukan saya. Saya punya akun di-hack,” demikian jawaban yang disampaikan Mayela sebagaimana ditirukan Senopati.

Mayela sendiri mengatakan akun miliknya telah dibajak sejak Juni 2026. Ia mengetahui adanya aktivitas akun yang dipersoalkan setelah seorang rekan ASN perempuan menerima pesan pada 7 Juni 2026 dan menginformasikannya kepada dirinya.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Saya dapat informasi ini dari teman ASN perempuan juga. Akun tersebut sempat DM kepada teman ASN ini tanggal 7 Juni. Malam itu, ibu ini juga kirim ke saya,” kata Mayela.

Mayela kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook miliknya pada malam yang sama. Ia juga membagikan tangkapan layar pesan yang disebut berasal dari akun yang bukan dirinya.

“Ini semua bukan akun saya, mohon maaf untuk ketidaknyamanan ini,” kata Mayela.

Dengan adanya laporan ke Polres Sikka, penelusuran mengenai identitas pengelola akun serta dugaan penggunaan nama dan foto Mayela kini menjadi bagian dari proses yang dapat ditangani aparat penegak hukum.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan dari Polres Sikka mengenai hasil penelusuran terhadap akun tersebut maupun pihak yang diduga mengoperasikannya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi

GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.

Published

on

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.

MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.

Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.

Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang

“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.

Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.

Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.

“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.

Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR

Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.

Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.

GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.

Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja

“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.

GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.

Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR

Terdakwa AL yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sikka ditangkap Tim TABUR bersama Polres Sikka di Desa Wolokoli setelah tiga kali mangkir dari persidangan. AL kini diamankan untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Published

on

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka bersama Kepolisian Resor Sikka menangkap terdakwa AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara pidana yang sedang dijalaninya. AL ditangkap di wilayah Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (11/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum terlaksananya penahanan terhadap AL berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam penetapan tersebut, AL diperintahkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026.

 

Tiga Kali Tidak Hadir di Persidangan

AL menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme. Kondisi itu membuat proses persidangan terhadap AL tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian Pengadilan Negeri Maumere menetapkan penahanan terhadap terdakwa.

Setelah penetapan tersebut belum dapat dilaksanakan, keberadaan AL kemudian dicari oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya terdakwa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Tim TABUR Kejaksaan Negeri Sikka bersama Polres Sikka selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan keberadaan AL.

Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

Didakwa Terkait Dugaan Penyembunyian Pelaku Pembunuhan

AL terseret dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.

Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka, AL diduga mengetahui bahwa FRG merupakan pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Dalam konstruksi perkara tersebut, AL diduga mengamankan dan menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah FRG berinisial SG. AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Peran yang didakwakan kepada AL tersebut kemudian membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terdakwa, tim gabungan bergerak menuju Desa Wolokoli.

Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memastikan bahwa AL berada di KP. Keut. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian mengamankan terdakwa.

AL selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

 

Penahanan Berlaku hingga 25 Agustus

Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Maumere yang memerintahkan AL menjalani penahanan selama 30 hari.

Penahanan berlaku sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dengan telah diamankannya terdakwa, proses hukum terhadap perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme diharapkan dapat kembali berjalan sesuai agenda persidangan.

AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.

Dengan ditangkapnya AL, aparat penegak hukum selanjutnya akan melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending