Connect with us

HUKRIM

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Published

on

Yosef Nong Fin (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Victor Nekur dan rekan. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Vincesia Donata Dua, seorang guru ASN asal Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, pernah mengajukan pinjaman di BNI Cabang Maumere. Namun sebelum proses pencairan, Vincensia meninggal dunia. Pinjaman itu akhirnya batal dicairkan, tetapi barang jaminan tak bisa diambil kembali.

Suami almarumah, Yosef Nong Fin mengungkapkan hal itu di kediamannya di Kecamatan Nita, Jumat (17/10/2025).

Dikatakan, pinjaman itu diajukan sejak tahun 2020 di Bank BNI Cabang Maumere. Yosef menjelaskan bahwa awalnya pinjaman itu ditawarkan oleh seorang petugas bernama Wilson Laga, yang datang langsung ke rumah mereka untuk menawarkan program pinjaman pra pensiun bagi ASN.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

“Beberapa hari setelah penawaran, kami sepakat untuk melakukan pinjaman di BNI. Wilson datang membawa surat-surat untuk kami tandatangani di rumah. Saya juga sempat memberikan uang Rp250 ribu untuk pembukaan ATM,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef, pada Kamis, 22 Oktober 2020, ia bersama istrinya datang ke Kantor BNI Cabang Maumere untuk menandatangani dokumen pinjaman dengan nominal yang disepakati sebesar Rp180 juta. Namun, tiga hari kemudian, sebelum dana dicairkan, istrinya meninggal dunia.

“BNI menjanjikan uang akan dicairkan Senin, 26 Oktober 2020, tapi istri saya meninggal sehari sebelumnya, tanggal 25 Oktober. Setelah itu saya datang ke BNI untuk mengambil kembali SK yang dijadikan agunan, tapi mereka tidak mau menyerahkan,” ujar Yosef.

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar

Yosef mengaku sempat didatangi Wilson yang meminta surat keterangan kematian istri untuk keperluan pemutihan pinjaman. Namun Yosef menolak menyerahkan dokumen tersebut, karena uang pinjaman belum pernah diterima pihaknya.

“Saya heran, mereka minta surat kematian untuk pemutihan pinjaman, padahal uang belum cair. Bahkan ketika saya minta SK istri, tidak dikembalikan. BNI malah bilang uang sudah ditransfer dari BI ke rekening BNI, tapi belum masuk ke rekening istri saya,” jelasnya.

Kejanggalan lain muncul ketika pihak BNI menyampaikan bahwa pinjaman yang ditandatangani istri Yosef bukan sebesar Rp180 juta, melainkan Rp320 juta. Hal itu membuat keluarga semakin bingung.

“Kami sepakat pinjam Rp180 juta, tapi setelah istri meninggal, BNI bilang yang ditandatangani Rp320 juta. Padahal saya ikut waktu penandatanganan di kantor BNI,” tegas Yosef.

Yosef Nong Fin didampingi putra dan putrinya. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Ada Kejanggalan Hukum

Kuasa hukum Yosef Nong Fin, Victor Nekur, SH, menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan hukum dan administrasi. Ia menyebut, sejak penandatanganan akad kredit pada tahun 2020 hingga 2025, dana tidak pernah dicairkan, tetapi pihak bank mengklaim kredit sudah terjadi.

“Secara hukum, ketika angka kredit ditandatangani, maka harus ada realisasi pencairan dana. Dalam kasus ini, almarhum sudah tanda tangan, tapi uangnya tidak pernah diterima,” jelas Victor.

Ia menambahkan, dari informasi BNI, dana sebesar Rp320 juta disebut telah ditransfer oleh Bank Indonesia ke BNI, namun tidak masuk ke rekening debitur. Hal itu, kata Victor, merupakan kejanggalan administrasi serius.

Bupati Sikka Minta Para Pejabat Fungsional Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Prima

“Normalnya, jika kredit sudah disetujui, maka uang harus masuk ke rekening debitur. Tapi BNI menjelaskan uang hanya sampai di bank, tidak masuk ke rekening almarhum. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.

Selain itu, pihak BNI juga diduga menaikkan plafon kredit dari Rp180 juta menjadi Rp320 juta tanpa persetujuan ahliwaris.

“Ini berpotensi pelanggaran asas hukum kontrak. Ahliwaris berhak tahu isi perjanjian dan nominal sebenarnya,” ujar Victor.

Kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka atas dugaan penggelapan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak BNI Cabang Maumere.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polres Sikka pada Senin (20/10/2025). Selain itu, kami juga akan melayangkan somasi ke BNI dengan tembusan ke Bank Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian,” tutup Victor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Cabang Maumere belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan proses kredit tersebut. GardaFlores.com masih berupaya menghubungi manajemen BNI untuk konfirmasi lebih lanjut.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending