Connect with us

HUKRIM

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Published

on

Yosef Nong Fin (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Victor Nekur dan rekan. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Vincesia Donata Dua, seorang guru ASN asal Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, pernah mengajukan pinjaman di BNI Cabang Maumere. Namun sebelum proses pencairan, Vincensia meninggal dunia. Pinjaman itu akhirnya batal dicairkan, tetapi barang jaminan tak bisa diambil kembali.

Suami almarumah, Yosef Nong Fin mengungkapkan hal itu di kediamannya di Kecamatan Nita, Jumat (17/10/2025).

Dikatakan, pinjaman itu diajukan sejak tahun 2020 di Bank BNI Cabang Maumere. Yosef menjelaskan bahwa awalnya pinjaman itu ditawarkan oleh seorang petugas bernama Wilson Laga, yang datang langsung ke rumah mereka untuk menawarkan program pinjaman pra pensiun bagi ASN.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

“Beberapa hari setelah penawaran, kami sepakat untuk melakukan pinjaman di BNI. Wilson datang membawa surat-surat untuk kami tandatangani di rumah. Saya juga sempat memberikan uang Rp250 ribu untuk pembukaan ATM,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef, pada Kamis, 22 Oktober 2020, ia bersama istrinya datang ke Kantor BNI Cabang Maumere untuk menandatangani dokumen pinjaman dengan nominal yang disepakati sebesar Rp180 juta. Namun, tiga hari kemudian, sebelum dana dicairkan, istrinya meninggal dunia.

“BNI menjanjikan uang akan dicairkan Senin, 26 Oktober 2020, tapi istri saya meninggal sehari sebelumnya, tanggal 25 Oktober. Setelah itu saya datang ke BNI untuk mengambil kembali SK yang dijadikan agunan, tapi mereka tidak mau menyerahkan,” ujar Yosef.

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar

Yosef mengaku sempat didatangi Wilson yang meminta surat keterangan kematian istri untuk keperluan pemutihan pinjaman. Namun Yosef menolak menyerahkan dokumen tersebut, karena uang pinjaman belum pernah diterima pihaknya.

“Saya heran, mereka minta surat kematian untuk pemutihan pinjaman, padahal uang belum cair. Bahkan ketika saya minta SK istri, tidak dikembalikan. BNI malah bilang uang sudah ditransfer dari BI ke rekening BNI, tapi belum masuk ke rekening istri saya,” jelasnya.

Kejanggalan lain muncul ketika pihak BNI menyampaikan bahwa pinjaman yang ditandatangani istri Yosef bukan sebesar Rp180 juta, melainkan Rp320 juta. Hal itu membuat keluarga semakin bingung.

“Kami sepakat pinjam Rp180 juta, tapi setelah istri meninggal, BNI bilang yang ditandatangani Rp320 juta. Padahal saya ikut waktu penandatanganan di kantor BNI,” tegas Yosef.

Yosef Nong Fin didampingi putra dan putrinya. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Ada Kejanggalan Hukum

Kuasa hukum Yosef Nong Fin, Victor Nekur, SH, menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan hukum dan administrasi. Ia menyebut, sejak penandatanganan akad kredit pada tahun 2020 hingga 2025, dana tidak pernah dicairkan, tetapi pihak bank mengklaim kredit sudah terjadi.

“Secara hukum, ketika angka kredit ditandatangani, maka harus ada realisasi pencairan dana. Dalam kasus ini, almarhum sudah tanda tangan, tapi uangnya tidak pernah diterima,” jelas Victor.

Ia menambahkan, dari informasi BNI, dana sebesar Rp320 juta disebut telah ditransfer oleh Bank Indonesia ke BNI, namun tidak masuk ke rekening debitur. Hal itu, kata Victor, merupakan kejanggalan administrasi serius.

Bupati Sikka Minta Para Pejabat Fungsional Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Prima

“Normalnya, jika kredit sudah disetujui, maka uang harus masuk ke rekening debitur. Tapi BNI menjelaskan uang hanya sampai di bank, tidak masuk ke rekening almarhum. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.

Selain itu, pihak BNI juga diduga menaikkan plafon kredit dari Rp180 juta menjadi Rp320 juta tanpa persetujuan ahliwaris.

“Ini berpotensi pelanggaran asas hukum kontrak. Ahliwaris berhak tahu isi perjanjian dan nominal sebenarnya,” ujar Victor.

Kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka atas dugaan penggelapan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak BNI Cabang Maumere.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polres Sikka pada Senin (20/10/2025). Selain itu, kami juga akan melayangkan somasi ke BNI dengan tembusan ke Bank Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian,” tutup Victor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Cabang Maumere belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan proses kredit tersebut. GardaFlores.com masih berupaya menghubungi manajemen BNI untuk konfirmasi lebih lanjut.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending