Connect with us

POLITIK

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar

Published

on

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar. (IST)

Maumere, GardaFlores — Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi menghadiri acara pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kabupaten Sikka yang digelar di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Jalan Wairklau, Kecamatan Alok, Kamis (16/10/2025).

Lomba tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golongan Karya (Golkar). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Oktober 2025, di Aula Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Minta Para Pejabat Fungsional Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Prima

Turut hadir dalam acara pembukaan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka Gorgonius Nago Bapa, jajaran pengurus dan anggota Partai Golkar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Silvester Saka, para guru, orang tua/wali siswa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka yang telah menginisiasi kegiatan positif bagi dunia pendidikan tersebut.

“Kegiatan lomba cerdas cermat ini tidak hanya menjadi ajang memperingati HUT Partai Golkar, tetapi lebih dari itu, merupakan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Sikka,” ujar Simon Subandi.

Pemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG

Ia menegaskan bahwa para peserta lomba adalah aset dan generasi penerus yang akan memimpin Sikka di masa depan. Menurutnya, ajang ini tidak hanya menguji kemampuan akademik, tetapi juga melatih sportivitas, kerja sama, berpikir kritis, dan ketahanan mental dalam berkompetisi secara sehat.

“Ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sikka, yaitu mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter. Pemerintah daerah sangat mendukung setiap inisiatif yang memacu kreativitas serta meningkatkan kapasitas intelektual generasi muda,” jelasnya.

Ini Pengakuan BGN Soal Perhitungan Menu MBG Rp10 Ribu

Kepada para peserta, Simon berpesan agar menjadikan lomba ini sebagai ajang belajar dan pengembangan diri.

“Tunjukkan kemampuan terbaik kalian. Menang atau kalah adalah hal biasa, tetapi pengalaman dan ilmu yang kalian dapatkan dari proses ini sangat berharga. Jadilah pemenang sejati dengan karakter jujur, sportif, dan saling menghargai,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Sikka menyampaikan terima kasih kepada para guru dan orang tua atas dukungan dan perhatiannya dalam mendampingi anak-anak.

“Keberhasilan anak-anak kita adalah buah dari kerja sama dan perhatian kita semua,” pungkasnya.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemkab Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama.

Published

on

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, membantah anggapan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 dipicu oleh perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi, sedangkan perbedaan pendapat justru muncul di lingkungan internal pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus menanggapi keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

“Jangan sampai publik mendapat kesan DPRD yang menghambat Pilkades. Dalam rapat bersama pemerintah, justru pemerintah menyatakan sepakat menunda pelaksanaannya,” kata Stefanus kepada wartawan di Maumere, Jumat (31/7/2026) dini hari.

Ia menjelaskan rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Menurutnya, di tengah pembahasan pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebelum akhirnya menyampaikan sikap resmi.

“Hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat, yaitu pemerintah sepakat Pilkades ditunda. Karena itu saya heran jika sekarang muncul pernyataan seolah DPRD berbeda sikap dengan pemerintah,” ujarnya.

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional.

Ia juga menilai pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik.

“Kalau memang ada pandangan berbeda, seharusnya diselaraskan terlebih dahulu di internal pemerintah. Jangan sampai muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menghambat proses Pilkades,” katanya.

Menurut Stefanus, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka pernyataan yang berbeda setelah rapat justru menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di lingkungan pemerintah sendiri.

Selain menanggapi persoalan dasar hukum, Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa terkait pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD selesai.

Pilkades Di Sikka 2026, 132 Desa Masuk Agenda Pemilihan

Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Stefanus dan tidak disertai bukti yang dipaparkan kepada media.

Ketua DPRD itu juga mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa yang tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 186. Meski demikian, Yosef juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk memilih kepala desa definitif.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya

Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027.

Published

on

"Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu," kata Sumandi, Kamis (30/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka dipastikan tidak digelar pada 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD sepakat menundanya hingga 2027. Meski mencapai kesimpulan yang sama, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai landasan hukum yang menjadi dasar penundaan tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Sikka, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 merupakan prasyarat sebelum Pilkades dapat dilaksanakan. Sebaliknya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pilkades, meskipun sejumlah ketentuan dalam perda belum disesuaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan lembaganya sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan bersama pemerintah menemukan adanya ketidaksinkronan antara Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

“Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” kata Sumandi, Kamis (30/7/2026).

Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai salah satu ketentuan yang belum diakomodasi dalam perda yang berlaku.

Atas dasar itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu menyesuaikan seluruh regulasi daerah agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan berbeda disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong. Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Pilkades serentak pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa sehingga dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan.

Ia merujuk Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan peralihan serta Pasal 38 yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.

“Pasal 186 merupakan aturan peralihan yang memberikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

Meski demikian, Yosef mengakui terdapat sedikitnya enam ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang memang perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.

Perbedaan penafsiran tersebut pada akhirnya tidak mengubah sikap kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Perda agar seluruh regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Keputusan itu berdampak langsung terhadap 132 desa di Kabupaten Sikka yang sebelumnya diproyeksikan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat. Hingga regulasi daerah selesai diperbarui, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang masa jabatannya masih berlaku maupun penjabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini perhatian tertuju pada kecepatan penyelesaian revisi Perda. Semakin lama pembahasannya berlangsung, semakin panjang pula masa tunggu masyarakat di 132 desa untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit

“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”

Published

on

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.

Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).

Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.

Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.

Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.

“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

HKN ke-62 Jadi Momentum Perluas Layanan Kesehatan hingga Pelosok, Dinkes Sikka Dorong Transformasi Pelayanan

Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.

Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.

Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.

Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending