Connect with us

HUKRIM

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI, Total Kerugian Negara Capai Rp 3,69 Miliar

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Hendrina Malo, SH (tengah), Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie (kanan), Kasi Intelijen, Okky Prastyo Ajie (kiri). GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif atau kredit “tampilan/topengan” pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang (Kanca) Maumere, yang melibatkan tiga unit yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Hendrina Malo, SH, dalam konferensi pers di Maumere, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 21.15 Wita, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dan penyalahgunaan prosedur pencairan kredit selama periode 2021 hingga 2023.

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

“Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di tiga unit BRI dengan modus manipulasi dokumen dan pencairan fiktif,” ujar Hendrina Malo.

Dijelaskan, delapan tersangka ini 5 orang sudah masing-masing berinisial AVADI, MJ,  YD, YS,   dan YM (saat ini sedang ditahan dalam perkara lain). Sementara 3 orang lain masing-masing  ADS, DDH, dan SM masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak Kejaksaan akan menahan para tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

359 ASN Lingkup Pemkab Sikka Terima SK Bupati Sikka

Henderina Malo menjelaskan, dalam kasus kredit fiktif ini, modus yang digunakan antara lain: manipulasi dokumen, persetujuan kredit tidak sah, penggunaan calo, janji dan uang jasa.

Disebutkan, untuk modus manipulasi dokumen, pegawai bank merekayasa data nasabah agar memenuhi syarat pengajuan kredit. Untuk modus persetujuan kredit tidak sah, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke sistem seolah-olah memenuhi kriteria sehingga kredit dapat dicairkan.

Sementara modus penggunaan calo, pihak ketiga dilibatkan untuk mengambil foto usaha nasabah, menggunakan identitas mereka, dan memfasilitasi pencairan.

Selain itu untuk modus janji dan uang jasa,  nasabah dijanjikan pencairan kredit, namun hanya menerima sebagian kecil uang sebagai “uang duduk”.

Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Dibawa Pulang ke Maumere

Lebih lanjut, Henderina Malo yang didampingi Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie dan Kasi Intelijen, Okky Prastyo Ajie mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit internal dan monitoring dari BRI, total kerugian negara mencapai Rp 3.693.120.743, dengan rincian: BRI Unit Nita Rp 1.151.809.771, periode Mei 2021 – Desember 2022, BRI Unit Kewapante Rp 1.376.471.078, periode Mei 2021 – Mei 2023 dan BRI Unit Paga Rp 1.164.839.894, periode Januari 2023 – Agustus 2023.

Kajari yang akrab disapa Ina Malo ini menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ina Malo.»(rel)

HUKRIM

Jenazah Kristina dan Bernadetha Dimakamkan di Waidoko

Published

on

Maumere, GardaFlores – Jenazah korban pembunuhan di TTU, Kristina Normawa (43) dan anaknya Bernadetha (8) dimakamkan di  Kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Jumat siang (17/10/2025).

Sebelum dimakamkan, peti jenazah keduanya dibaringkan berdampingan di atas dua ranjang sederhana, dinaungi tenda terpal di halaman depan rumah keluarga.

Usai misa requiem, keduanya diantar ke pemakaman keluarga di Waidoko.

Dua unit mobil jenazah — satu dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka untuk jenazah sang ibu, dan satu dari Puskesmas Maumere untuk jenazah sang anak — membawa keduanya menuju pemakaman keluarga di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Kedua peti dikebumikan dalam satu liang lahat yang disekat di bagian tengah.

Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Dibawa Pulang ke Maumere

Kristina dan Bernadetha menjadi korban pembantaian yang dilakukan Linus Kuabib (51), di Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku merupakan ipar Kristina, adik kandung almarhum suaminya, Gregorius Kuabib, yang meninggal dunia pada tahun 2023.

“Kristina orangnya baik dan mudah bergaul. Kematian mereka sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Fransiskus Adritrianto, sepupu korban, dalam sambutannya di rumah duka.

Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Keluarga bersama Paguyuban Maumere di Kefamenanu, wartawan, dan media sosial akan terus mengawal proses hukumnya,” tegasnya.

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Sebelumnya diberitakan, jenazah Kristina dan Bernadetha tiba di Maumere pada Jumat pagi menggunakan kapal perintis dari Kefamenanu. Dua anak lainnya, Amom Kuabib dan Ruben Kuabib, turut dipulangkan bersama keluarga besar.

Menurut Fransiskus, keputusan membawa pulang jenazah ke Maumere diambil karena keluarga di Desa Amol enggan mengurus pemakaman secara layak.

“Kami berterima kasih kepada Paguyuban Maumere di sana. Mereka sangat membantu dalam mengurus proses pemulangan. Kami ingin ibu dan anak dimakamkan dengan layak di tanah kelahiran mereka,” ungkapnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Dibawa Pulang ke Maumere

Published

on

Jenazah Kristina Normawa (43) dan anak bungsunya, Bernadetha Kuabib (8) tiba di Maumere. (DD)

Maumere, GardaFlores — Dua jenazah korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Linus Kuabib (51) di Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya tiba di Maumere pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025.

Kedua korban yang dibawa pulang ialah Kristina Normawa (43) dan anak bungsu pelaku, Bernadetha Kuabib (8). Jenazah mereka tiba di Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan kapal perintis dan langsung disemayamkan di rumah keluarga di Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Selain kedua jenazah, dua anak pelaku lainnya, Amom Kuabib dan Ruben Kuabib, turut dipulangkan ke Maumere dengan pendampingan Paguyuban Keluarga Maumere di Kefamenanu.

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

“Kami berterima kasih kepada Paguyuban Maumere di sana. Mereka sangat membantu kami mengirim kabar dan mengurus pemulangan kedua jenazah. Kami minta agar jenazah dibawa pulang supaya bisa diurus secara layak,” ujar Fransiskus Adrianto, keluarga korban, di Maumere, Jumat pagi.

Menurut rencana, misa requiem akan digelar siang hari sebelum kedua jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga.

Sebelumnya, pelaku Linus Kuabib diketahui membunuh tiga orang: istrinya Emiliana Oetpah (53), adik iparnya Kristina Normawa (43), dan anak bungsunya Bernadetha Kuabib (8). Sementara anak lainnya, Lusiana Kuabib (14), mengalami luka berat dan kini dirawat di RSUD Kefamenanu.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Yasintus Talan (51), menerima kabar adanya pembunuhan di desa tersebut. Saat mengecek lokasi, ia menemukan Kristina sudah tak bernyawa dan Lusiana dalam kondisi kritis. Yasintus kemudian melapor ke polisi, yang segera mengevakuasi korban selamat ke rumah sakit.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, Yasintus kembali melaporkan bahwa masih ada korban lain di dapur rumah pelaku. Petugas yang memeriksa lokasi menemukan jasad Bernadetha Kuabib (8) dalam kondisi mengenaskan.

Kedua jenazah kini disemayamkan di Maumere untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pinjaman di BNI Batal Dicairkan, Tapi Jaminan Tak Bisa Diambil Kembali, Viktor Nekur: Ada Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Administratif 

Published

on

Yosef Nong Fin (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Victor Nekur dan rekan. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Vincesia Donata Dua, seorang guru ASN asal Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, pernah mengajukan pinjaman di BNI Cabang Maumere. Namun sebelum proses pencairan, Vincensia meninggal dunia. Pinjaman itu akhirnya batal dicairkan, tetapi barang jaminan tak bisa diambil kembali.

Suami almarumah, Yosef Nong Fin mengungkapkan hal itu di kediamannya di Kecamatan Nita, Jumat (17/10/2025).

Dikatakan, pinjaman itu diajukan sejak tahun 2020 di Bank BNI Cabang Maumere. Yosef menjelaskan bahwa awalnya pinjaman itu ditawarkan oleh seorang petugas bernama Wilson Laga, yang datang langsung ke rumah mereka untuk menawarkan program pinjaman pra pensiun bagi ASN.

Polres Sikka Raih Penghargaan Kompolnas Award 2025, Masuk Lima Besar Nasional Kategori Pelayanan Publik Terbaik

“Beberapa hari setelah penawaran, kami sepakat untuk melakukan pinjaman di BNI. Wilson datang membawa surat-surat untuk kami tandatangani di rumah. Saya juga sempat memberikan uang Rp250 ribu untuk pembukaan ATM,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef, pada Kamis, 22 Oktober 2020, ia bersama istrinya datang ke Kantor BNI Cabang Maumere untuk menandatangani dokumen pinjaman dengan nominal yang disepakati sebesar Rp180 juta. Namun, tiga hari kemudian, sebelum dana dicairkan, istrinya meninggal dunia.

“BNI menjanjikan uang akan dicairkan Senin, 26 Oktober 2020, tapi istri saya meninggal sehari sebelumnya, tanggal 25 Oktober. Setelah itu saya datang ke BNI untuk mengambil kembali SK yang dijadikan agunan, tapi mereka tidak mau menyerahkan,” ujar Yosef.

Wakil Bupati Sikka Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan HUT ke-60 Partai Golkar

Yosef mengaku sempat didatangi Wilson yang meminta surat keterangan kematian istri untuk keperluan pemutihan pinjaman. Namun Yosef menolak menyerahkan dokumen tersebut, karena uang pinjaman belum pernah diterima pihaknya.

“Saya heran, mereka minta surat kematian untuk pemutihan pinjaman, padahal uang belum cair. Bahkan ketika saya minta SK istri, tidak dikembalikan. BNI malah bilang uang sudah ditransfer dari BI ke rekening BNI, tapi belum masuk ke rekening istri saya,” jelasnya.

Kejanggalan lain muncul ketika pihak BNI menyampaikan bahwa pinjaman yang ditandatangani istri Yosef bukan sebesar Rp180 juta, melainkan Rp320 juta. Hal itu membuat keluarga semakin bingung.

“Kami sepakat pinjam Rp180 juta, tapi setelah istri meninggal, BNI bilang yang ditandatangani Rp320 juta. Padahal saya ikut waktu penandatanganan di kantor BNI,” tegas Yosef.

Yosef Nong Fin didampingi putra dan putrinya. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Ada Kejanggalan Hukum

Kuasa hukum Yosef Nong Fin, Victor Nekur, SH, menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan hukum dan administrasi. Ia menyebut, sejak penandatanganan akad kredit pada tahun 2020 hingga 2025, dana tidak pernah dicairkan, tetapi pihak bank mengklaim kredit sudah terjadi.

“Secara hukum, ketika angka kredit ditandatangani, maka harus ada realisasi pencairan dana. Dalam kasus ini, almarhum sudah tanda tangan, tapi uangnya tidak pernah diterima,” jelas Victor.

Ia menambahkan, dari informasi BNI, dana sebesar Rp320 juta disebut telah ditransfer oleh Bank Indonesia ke BNI, namun tidak masuk ke rekening debitur. Hal itu, kata Victor, merupakan kejanggalan administrasi serius.

Bupati Sikka Minta Para Pejabat Fungsional Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Prima

“Normalnya, jika kredit sudah disetujui, maka uang harus masuk ke rekening debitur. Tapi BNI menjelaskan uang hanya sampai di bank, tidak masuk ke rekening almarhum. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.

Selain itu, pihak BNI juga diduga menaikkan plafon kredit dari Rp180 juta menjadi Rp320 juta tanpa persetujuan ahliwaris.

“Ini berpotensi pelanggaran asas hukum kontrak. Ahliwaris berhak tahu isi perjanjian dan nominal sebenarnya,” ujar Victor.

Kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka atas dugaan penggelapan dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak BNI Cabang Maumere.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Polres Sikka pada Senin (20/10/2025). Selain itu, kami juga akan melayangkan somasi ke BNI dengan tembusan ke Bank Indonesia agar kasus ini mendapat perhatian,” tutup Victor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Cabang Maumere belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan proses kredit tersebut. GardaFlores.com masih berupaya menghubungi manajemen BNI untuk konfirmasi lebih lanjut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending