Maumere, GardaFlores—Dana bantuan untuk partai politik di Kabupaten Sikka pasca Pemilu 2024 mencapai Rp 810.914.654 per tahun. Dari jumlah tersebut, PDIP mendapat jatah paling banyak, sebesar 110.806.234, sementara PPP paling sedikit. Partai tersebut tercatat meraih Rp 17.142.950.
Baca juga:
Mayat Tak Utuh Ditemukan Terapung di Perairan Palue
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Silvester Saka yang ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025) mengatakan, jumlah bantuan untuk setiap parpol tidak sama. Hal itu karena jumlah bantuan yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Dana bantuan parpol itu diberikan sesuai dengan hasil Pemilu. Besarnya bantuan yang diterima setiap parpol sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh. Sementara setiap suara sah itu dihargai sebesar Rp 4.829,” kata Silvester.
Ia mencontohkan, PDIP yang mendapat suara sah sebanyak 22.946 dikalikan dengan harga setiap suara sah sebesar Rp 4.829, maka dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 110.806.234.
Di Kabupaten Sikka, lanjut Silvester, hanya ada 12 partai politik yang berhak mendapat dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sikka.
Baca juga:
Kapolres Sikka Beberkan Data Kasus Bunuh Diri di Seminar Kesehatan Mental
Lebih jauh, Silvester mengatakan, penggunaan dana bantuan parpol ini, tergantung pada perencanaan masing-masing parpol. Yang penting, katanya, penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan dan lolos verifikasi oleh Tim yang ditunjuk Bupati Sikka.
“Kami hanya bisa menghimbau agar dana bantuan dari pemerintah ini dapat digunakan dengan baik,” katanya.»
(fer)