POLITIK
Bupati Sikka Dorong Pembangunan SMA/SMK Negeri di Doreng, Hewokloang, dan Tanawawo
Maumere, GardaFlores — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat pembangunan SMA/SMK Negeri di Kecamatan Doreng, Kecamatan Hewokloang, dan Kecamatan Tanawawo.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Juventus saat menyambut kedatangan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan rombongan di Bandara Frans Seda Maumere, Jumat (24/10/2025).
Menurut Bupati, hingga kini ketiga kecamatan tersebut belum memiliki sekolah menengah atas negeri, sehingga banyak anak muda harus menempuh jarak jauh untuk melanjutkan pendidikan.
Bupati Juventus Resmi Buka Turnamen Voli “Bupati Sikka Cup I” di Gelora Samador
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT agar anak-anak di Doreng, Hewokloang, dan Tanawawo memiliki akses pendidikan yang layak dan setara dengan wilayah lain,” ujar Bupati Sikka.
Ia menegaskan, peningkatan akses dan pemerataan pendidikan merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdaya saing, dan sejahtera. Pemerintah daerah, lanjutnya, juga telah menyiapkan lahan serta dukungan administrasi untuk pendirian sekolah baru tersebut.
203 Mahasiswa Semester Akhir Terima Bantuan Sosial Pendidikan dari Pemkab Sikka
Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya secara teknis melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PKO) Provinsi NTT.
Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Nusa Tenggara Timur, termasuk di Nian Tana Sikka.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Sinkronkan Data Parpol, Kunjungi DPD Partai Gelora Tindak Lanjuti PKPU Verifikasi Peserta Pemilu
Sinkronisasi untuk memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan koordinasi langsung dengan DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka di Sekretariat partai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Alok Timur, Kamis (23/4/2026), untuk menyinkronkan data kepengurusan partai sebagai bagian dari pemutakhiran berkelanjutan menjelang tahapan verifikasi peserta pemilu.
Kunjungan tersebut dipimpin jajaran komisioner KPU Sikka bersama staf sekretariat sebagai tindak lanjut surat Nomor 37/PL.01-SD/5307/2026 tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Rombongan KPU Sikka diterima Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, bersama jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua Fandranata, Sekretaris Yohanes Kia Nunang, serta Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Renol Potreth.
Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, menyatakan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan data dan kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan.
“Kami menyambut baik langkah KPU sebagai bagian dari upaya bersama memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru
Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Yohanes Kia Nunang, menambahkan bahwa sinkronisasi data tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam mengawal tahapan pemilu di daerah,” katanya.
Dari sisi penyelenggara, kegiatan ini difokuskan pada pencocokan dan pembaruan data kepengurusan partai di tingkat kabupaten sebagai bagian dari basis verifikasi faktual dan administrasi pada tahapan pemilu mendatang.
Koordinasi langsung dengan partai politik menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan validitas data, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian yang dapat berpengaruh pada proses verifikasi peserta pemilu.
Pertemuan berlangsung dalam format formal dengan pembahasan teknis terkait struktur kepengurusan, keanggotaan, serta kesiapan administrasi partai sesuai regulasi KPU.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Sikka masih melanjutkan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dengan menjadwalkan koordinasi serupa bersama partai lain guna memastikan kesiapan seluruh peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)
POLITIK
Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru
Anggota DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/4/2026) untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di daerah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda NTT.
Kedatangan rombongan di Bandara El Tari, kata Kasi Humas Polres Sikka, Aipda Leonardus Tunga, Kamis (23/4/2026), disambut Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Yulianus Yulianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Di Kupang, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.
“Kunjungan ini merupakan momentum untuk memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.
Dalam rangkaian kegiatan, Komisi III menggelar rapat bersama pimpinan aparat penegak hukum yang diisi dengan pemaparan dari Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala BNNP, dilanjutkan dengan dialog terkait tantangan penegakan hukum di daerah.
Fokus pembahasan mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. Selain itu, turut dibahas aspek reformasi hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT. Benny K. Harman (kiri), Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko (kanan). FOTO: IST
Komisi III juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berjalan lebih dari 100 hari. Evaluasi difokuskan pada kebutuhan penyesuaian internal guna mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, termasuk pendekatan keadilan restoratif.
Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI, selain di NTT juga mencakup wilayah Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai penegakan hukum di daerah.
Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan serta perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional terkait penguatan sistem penegakan hukum.»(rel)
POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
