Connect with us

EKONOMI

Nelayan Wuring Sikka Desak Bantuan Kapal Fiber dan Perpanjangan Kolam Labuh Saat Kunjungan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Ali Sadikin: “Kalau bisa dibantu kapal fiber supaya lebih kuat dan lebih jauh kami berlayar untuk menangkap ikan.”

Published

on

Nelayan wuring ketika berdialoig dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Kelurahan Wuring, Kabupaten Sikka, Kamis (26/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, ke Kelurahan Wuring, Kabupaten Sikka, Kamis (26/2/2026), menjadi momentum bagi nelayan pesisir untuk menyuarakan kebutuhan mendesak: penguatan armada tangkap dan pembenahan infrastruktur kolam labuh.

Aspirasi itu mencuat saat Menteri meninjau lokasi Calon Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan pesisir Wuring, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Di hadapan rombongan, para nelayan berbicara lugas tentang realitas yang mereka hadapi setiap musim angin.

Ali Sadikin (62), salah satu nelayan senior Wuring, mengungkapkan bahwa kolam labuh yang ada belum sepenuhnya memberi perlindungan bagi perahu-perahu nelayan yang bersandar di pantai terbuka.

“Kalau gelombang barat atau timur datang, ombaknya masih masuk. Kadang perahu bisa rusak,” ujarnya.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

Menurut Ali, pembangunan kolam labuh telah dilakukan sejak 1995 dan dilanjutkan pada 2014 serta 2023. Namun, ia menilai struktur yang ada masih membutuhkan penguatan serius, terutama dengan perpanjangan sekitar 100 meter ke arah barat agar mampu memecah gelombang secara lebih efektif.

Bagi nelayan Wuring, isu ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan menyangkut keselamatan aset dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Tanpa perlindungan maksimal, risiko kerusakan perahu akan terus membayangi setiap musim gelombang tinggi.

Selain perpanjangan kolam labuh, nelayan juga meminta pembetonan tanggul agar distribusi perbekalan melaut lebih lancar. Saat musim hujan, akses menuju tambatan perahu kerap licin dan becek, memperlambat aktivitas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Penerangan di area tambatan pun dinilai krusial, terutama bagi nelayan yang berangkat atau pulang melaut pada malam hingga dini hari.

Tak berhenti pada infrastruktur, penguatan armada menjadi tuntutan berikutnya. Saat ini, sebagian besar nelayan Wuring masih menggunakan perahu kayu berkapasitas sekitar 1 Gross Tonnage (GT), dengan daya jelajah terbatas.

Tragedi Perairan Wuring: Warga Maumere Meninggal Saat Memanah Ikan

“Kami masih pakai perahu kayu kecil. Kalau bisa dibantu kapal fiber supaya lebih kuat dan lebih jauh kami berlayar untuk menangkap ikan,” kata Ali.

Data pada papan profil KNMP mencatat terdapat 385 nelayan aktif di Wuring yang tergabung dalam 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Armada yang beroperasi didominasi kapal di bawah 5 GT sebanyak 121 unit. Dengan kondisi itu, potensi laut yang luas belum sepenuhnya bisa dimaksimalkan.

Padahal, produksi perikanan di kawasan ini mencapai 325 ton per tahun, dengan komoditas unggulan seperti tuna, cakalang, tongkol, layang, selar, kakap, kerapu, dan ekor kuning. Angka tersebut menunjukkan bahwa Wuring bukan sekadar kampung nelayan tradisional, melainkan simpul ekonomi pesisir yang menyimpan potensi besar untuk dikembangkan secara modern dan berkelanjutan.

Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi model penataan kampung pesisir berbasis kawasan di Kabupaten Sikka. Lebih dari sekadar proyek fisik, nelayan berharap program ini benar-benar menghadirkan transformasi: dari perahu kayu kecil menuju armada tangguh, dari kolam labuh rentan gelombang menjadi dermaga aman, serta dari hasil tangkapan mentah menuju peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan keluarga pesisir.»(rel)

EKONOMI

Pemkab Ngada Tegaskan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, RAT Kopdit Sehati Perkuat Tata Kelola

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan.

Published

on

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati Tahun Buku 2025 di Aula MBC Bajawa, Sabtu (14/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTO

BAJAWA, GardaFlores Pemerintah Kabupaten Ngada menegaskan komitmennya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati Tahun Buku 2025 di Aula MBC Bajawa, Sabtu (14/3/2026).

Rapat tahunan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, Felisitas Killa, yang hadir mewakili Bupati Ngada.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Felisitas, pemerintah daerah menilai koperasi memiliki peran strategis sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi simpan pinjam, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan anggota.

“Melalui koperasi, anggota diharapkan mampu mengelola keuangan secara sehat, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga,” kata Felisitas saat membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah Kabupaten Ngada, menurut dia, juga terus memperkuat koordinasi dan pendampingan terhadap koperasi melalui perangkat daerah terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan serta pengembangan kapasitas kelembagaan koperasi agar dapat berkembang secara sehat dan profesional.

Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH ke P3A Soafuti di Bajawa

Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi Kredit Sehati, Eduardus N. Sugi Watu, mengatakan koperasi berperan sebagai ruang pendidikan bagi anggota dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara bijak.

Menurut dia, koperasi mendorong anggota membangun kebiasaan menabung serta merencanakan penggunaan pinjaman secara produktif guna meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

Eduardus berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ngada terus diperkuat, khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan pengembangan usaha masyarakat.

Rapat Anggota Tahunan merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja pengurus serta menentukan arah kebijakan koperasi ke depan. Forum tersebut juga menjadi sarana bagi anggota untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

Penguatan tata kelola dan kapasitas koperasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi kerakyatan, sekaligus mendorong koperasi menjadi lembaga ekonomi yang profesional, inklusif, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.»(gus)

Continue Reading

EKONOMI

NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.”

Published

on

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan ini disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTT Wilayah Kabupaten Sikka sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.

“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak,” kata Maria saat ditemui di kantornya di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu masih rendah. Bahkan, tingkat kepatuhan belum mencapai 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.

Maria menjelaskan, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal pada awal 2026, terutama setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen

Saat ini, kata dia, UPTD Dispenda NTT masih berada pada tahap sosialisasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait penggunaan BBM bersubsidi. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian di SPBU.

Pergub tersebut juga mengatur penggunaan alat berat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta lelang yang menggunakan alat berat diwajibkan menggunakan alat yang terdaftar di wilayah NTT dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Maria menegaskan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap dapat membeli BBM non-subsidi.

“Kalau kendaraan pelat luar tidak terdaftar di NTT, silakan menggunakan BBM non-subsidi,” kata dia.

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Ia menambahkan, kendaraan pelat luar yang telah memiliki SKTL masih dapat membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas SPBU.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah provinsi juga berencana membentuk satuan tugas yang akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan setelah tahap sosialisasi selesai.

Data UPTD Dispenda NTT per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya masih menunggak.

Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.

Selain kendaraan bermotor, persoalan kepatuhan pajak juga terjadi pada sektor alat berat. Tercatat terdapat 42 unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Sikka, namun hingga kini belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak alat berat.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penyaluran subsidi energi yang semakin berbasis data serta mendorong tata kelola fiskal daerah yang lebih kuat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Bupati Sikka Akui Pertumbuhan Ekonomi Belum Inklusif, Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak Tiga Bulan

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Published

on

Bupati Sikka: "PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui pertumbuhan ekonomi daerah belum menunjukkan kualitas yang inklusif meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut disampaikan langsung Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Sikka, Jumat (13/3/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sikka di Maumere itu, Juventus menegaskan struktur pertumbuhan ekonomi daerah masih ditopang investasi padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja secara luas.

“Pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kualitas atau belum inklusif,” kata Juventus di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, kondisi tersebut turut dipengaruhi meningkatnya tingkat pengangguran terbuka serta bertambahnya proporsi pekerja di sektor informal.

Target IPM Diakui Belum Tercapai

Selain persoalan struktur ekonomi, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sikka yang belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah mengakui target tersebut belum terpenuhi, meskipun sejumlah indikator pendidikan menunjukkan tren perbaikan dalam lima tahun terakhir, terutama pada rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Untuk memperbaiki capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan intervensi melalui program penanganan anak tidak sekolah agar indikator pendidikan dapat meningkat secara signifikan.

Pemkab Sikka Hibahkan 96.148 Meter Persegi Tanah Bandara Frans Seda ke Kemenhub untuk Percepatan Pengembangan

Profesionalitas ASN dan SPBE Jadi Sorotan

Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyoroti rendahnya Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan peningkatan kapasitas aparatur akan dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi, termasuk pemberian kesempatan tugas belajar bagi ASN serta pelaksanaan pelatihan dan workshop secara berkelanjutan.

Sementara untuk penguatan SPBE, pemerintah daerah menyebut tengah melakukan perbaikan tata kelola digital pemerintahan, termasuk integrasi layanan publik berbasis elektronik serta audit teknologi informasi.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunggak

Isu lain yang mencuat dalam rapat paripurna tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama tiga bulan.

Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan itu terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem penganggaran daerah.

Gaji PPPK paruh waktu yang seharusnya dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa justru tercatat sebagai belanja pegawai dalam sistem anggaran.

Selain itu, sebagian PPPK sebelumnya menerima penghasilan dari berbagai sumber pendanaan, seperti dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Namun pembayaran dari sumber-sumber tersebut dihentikan sejak Januari 2026.

Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap penginputan kode anggaran dan berencana membayarkan tunggakan gaji melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

Pelayanan Kantor Camat Dipertanyakan

Fraksi DPRD juga menyoroti pelayanan di Kantor Camat Waiblama setelah anggota dewan menemukan kantor tersebut tidak beroperasi saat melakukan kunjungan kerja.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menjelaskan camat dan aparatur kecamatan saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan, antara lain mengikuti Musrenbang RKPD di Maumere serta kegiatan pemerintahan di sejumlah desa.

Meski demikian, pemerintah menyatakan akan memperketat disiplin aparatur guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Abrasi Palue dan Pembangunan Gedung Koperasi

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga merespons sorotan DPRD terkait abrasi pantai yang terjadi di Kecamatan Palue.

Pemerintah Kabupaten Sikka mengaku telah mengajukan permohonan bantuan penanganan kepada Balai Wilayah Sungai Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menangani dampak abrasi yang mengancam permukiman warga.

Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah wilayah belum dapat merealisasikan pembangunan karena tidak memiliki lahan milik pemerintah yang memenuhi syarat minimal 1.000 meter persegi.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2025, yang menjadi instrumen evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus selaras dengan agenda pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending