Connect with us

POLITIK

KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang

Herimanto menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. FOTO: DOK-KPUSIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sikka) memperkuat pendidikan pemilih di wilayah kepulauan dengan menyasar Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari perluasan akses informasi kepemiluan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih yang sadar hukum dan kritis terhadap informasi politik.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Ia menegaskan kualitas pemilih menentukan kualitas hasil pemilu, sehingga masyarakat didorong tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara, tetapi juga aktif menjaga hak pilihnya, menolak hoaks, dan menghindari praktik politik uang.

“Kami ingin masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sehingga mampu menjaga kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa setempat juga menekankan pentingnya ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Sekretaris Desa Kojadoi, Hamusehe, meminta peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan kendala yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ke depan.

Dari sisi materi, KPU Sikka menyampaikan sejumlah aspek kepemiluan, mulai dari peserta pemilu, mekanisme pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum atas pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu serta pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar hak pilih warga tidak hilang.

KPU Sikka Mulai Pemutakhiran Data Parpol, Perkuat Validitas SIPOL Menuju Pemilu 2029

Anggota KPU Sikka Divisi Sosialisasi, Ignasius Irvanto C. Say, menegaskan bahwa keterbatasan geografis tidak boleh menjadi penghalang akses informasi kepemiluan. Ia menyebut seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah kepulauan, harus mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan demokrasi.

“KPU Sikka berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi kepemiluan dan pendidikan demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing, menyebut pendekatan langsung ke wilayah kepulauan merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan pendidikan pemilih agar lebih inklusif dan merata.

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani, nelayan, serta pemilih pemula di Kojadoi.

Hingga kegiatan berakhir, KPU Sikka menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi di Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Stefanus Sumandi: Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penutupan Pasar Wuring, DPRD Minta Konsultasi ke MA

Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi.

Published

on

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM. FOTO: DOK-PRI

MAUMERE, GardaFlores — Stefanus Sumandi, menegaskan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sejak awal tidak pernah menyetujui penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat. Ketua DPRD Sikka ini mengatakan bahwa saat ini lembaganya merekomendasikan pemerintah daerah berkonsultasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperjelas ruang lingkup putusan hukum yang menjadi dasar penataan pasar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Stefanus di Maumere, Kabupaten Sikka, Sabtu (27/6/2026), di tengah kembali menghangatnya perdebatan mengenai status Pasar Wuring yang berkaitan dengan kebijakan penataan, legalitas, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Stefanus menjelaskan bahwa sikap penolakan penutupan Pasar Wuring sudah muncul sejak ia masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan pasar dengan alasan pasar tersebut menjadi ruang utama ekonomi warga dan dibangun melalui program PNPM.

Menurut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, keputusan penutupan pasar lebih dahulu ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka. Ia menyebut dinamika itu kemudian berubah setelah adanya pembatalan rencana penutupan oleh pemerintah daerah pada periode tersebut.

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Ia juga mengingat kembali pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan, perangkat dinas, serta masyarakat Wuring pada malam pembatalan kebijakan itu. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pemerintah akhirnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditanggung warga jika pasar ditutup.

“Sejak awal sikap Fraksi PDI Perjuangan jelas, yaitu menolak penutupan Pasar Wuring. Kami menyuarakan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam forum resmi DPRD,” kata Stefanus.

Di sisi lain, Stefanus menyebut saat ini masyarakat kembali mendorong agar Pasar Wuring direvitalisasi. Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang disebut tidak hanya mencakup area tertentu, tetapi dipahami sebagai satu kesatuan kawasan pasar.

Atas kondisi tersebut, DPRD Sikka merekomendasikan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Agung guna memperoleh kepastian hukum terkait batas implementasi putusan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penataan dan pemanfaatan kembali Pasar Wuring.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Sikka belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Rekomendasi Penutupan Pasar Wuring Periode Lalu Kembali Disorot DPRD Sikka

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Published

on

"Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?" FOTO: DOKPRI

MAUMERE, GardaFlores Perbedaan sikap DPRD Kabupaten Sikka terhadap penutupan Pasar Wuring kembali menjadi perhatian setelah sejumlah anggota dewan periode saat ini meminta Pemerintah Kabupaten Sikka menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Di sisi lain, rekomendasi penutupan pasar itu disebut pernah dihasilkan DPRD pada periode sebelumnya dan telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Mantan anggota DPRD Sikka, Filario Charles Bertrandi, di Maumere, Sabtu (27/6/2026), mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah memaparkan hasil kajian penutupan Pasar Wuring kepada DPRD. Menurutnya, rekomendasi penutupan juga pernah disampaikan sejumlah fraksi dalam pembahasan resmi.

“Kalau kajian sudah dipaparkan kepada DPRD dan penutupan juga pernah direkomendasikan fraksi-fraksi, mengapa sekarang dasar penutupannya kembali dipersoalkan?” kata Filario.

Informasi yang dihimpun GardaFlores menyebutkan, rekomendasi DPRD tersebut menjadi salah satu dasar yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan penutupan Pasar Wuring.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKB, Yohanes Bosko, membenarkan bahwa DPRD periode sebelumnya memang pernah merekomendasikan penutupan Pasar Wuring.

“Memang ada rekomendasi DPRD pada periode sebelumnya terkait penutupan Pasar Wuring. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Bupati,” ujar Bosko.

Bosko juga membantah anggapan bahwa Fraksi PDI Perjuangan saat itu secara tegas menolak penutupan pasar. Menurutnya, fraksi tersebut tidak pernah menyatakan penolakan secara langsung sebagaimana berkembang di ruang publik.

Perbedaan pandangan tersebut kembali mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penutupan Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar, sementara pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, aspek perizinan, dan kesesuaian tata ruang.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Filario maupun Yohanes Bosko. Polemik mengenai Pasar Wuring pun masih menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pembangunan Vila di Kawasan Konservasi TWAL Maumere Dipersoalkan, DPRD Dalami Legalitas dan Perizinan

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan.

Published

on

"Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Dugaan pembangunan vila di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sikka setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas pembangunan dan kelengkapan dokumen perizinan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/6/2026), yang mempertemukan pemerintah daerah, investor, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan warga.

Dalam forum itu, Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kepastian hukum, administrasi, dan dokumen lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan investasi di kawasan konservasi harus memenuhi seluruh aspek hukum, tata ruang, serta perlindungan lingkungan sebelum dijalankan.

“Wilayah konservasi tidak bisa diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan investasi. Harus ada kajian yang matang terkait legalitas maupun dampak yang akan dihadapi masyarakat di masa depan,” tegas Stefanus.

Pasar Senja PNPM Jadi Sorotan dalam RDP, DPRD Minta Pemkab Jelaskan Dasar Penutupan

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau Ivan, mengatakan kawasan pesisir Wairterang merupakan penyangga ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Kawasan tersebut juga memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, serta situs kapal karam Jepang yang memiliki nilai sejarah.

Ia memaparkan, hasil sejumlah penelitian menunjukkan kondisi terumbu karang di kawasan tersebut terus mengalami pemulihan. Pada 2021, rata-rata tutupan karang mencapai 19,65 persen, meningkat dibandingkan 2018. Bahkan di beberapa titik pesisir Waigete, tutupan karang tercatat mencapai 47,73 persen atau masuk kategori tinggi.

Aliansi juga mempertanyakan dugaan reklamasi pantai yang disebut berada di sekitar lokasi situs kapal karam Jepang. Selain itu, Ivan mengaku pernah menerima intimidasi ketika mempertanyakan pembangunan tersebut.

“Jangan macam-macam dengan saya. Saya pengusaha sukses di Surabaya. Mau saya lakukan secara halus atau secara kasar,” ujar Ivan, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan Steven Wang.

Menurut Ivan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam RDP tersebut, aliansi meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Atlas Samudera Perkasa, mengevaluasi proses perizinan, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur apabila ditemukan, serta membongkar bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan pantai maupun ketentuan kawasan konservasi.

Mantan Kepala Desa Wairterang, Selves, mengatakan pemerintah desa baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan berlangsung. Ia menyebut sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan ketika proyek telah berjalan.

“Kami kecewa karena ketika rekomendasi belum lengkap, pekerjaan sudah berjalan. Seharusnya seluruh proses diselesaikan lebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.

Kendaraan Tunggak Pajak dan Pelat Luar NTT Tak Lagi Bisa Beli BBM Subsidi Mulai 7 Juli

Perwakilan PT Atlas Samudera Perkasa, Edwar, mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas pembangunan.

“Saya hanya sebagai pengawas dalam pembangunan vila ini,” katanya.

Ia tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan maupun tudingan yang disampaikan peserta RDP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan pemerintah daerah belum menerbitkan izin final atas pembangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah baru memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan ruang dengan sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Ia menegaskan seluruh tahapan perizinan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan, masih harus diproses sesuai ketentuan.

“Kita baru memulai penyusunan dokumen lingkungan. Dokumen itu akan menentukan skala usaha, syarat yang harus dipenuhi, serta potensi dampak yang akan timbul,” jelas Adrianus.

Ia menambahkan masukan masyarakat dalam RDP akan menjadi bagian dari penyusunan dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL maupun SPPL. Menurutnya, penyusunan dokumen lingkungan seharusnya menjadi dasar sebelum seluruh informasi disampaikan kepada masyarakat.

RDP belum menghasilkan keputusan terkait penghentian pembangunan. DPRD Sikka menyatakan akan menelaah seluruh keterangan para pihak sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending