POLITIK
KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang
Herimanto menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sikka) memperkuat pendidikan pemilih di wilayah kepulauan dengan menyasar Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari perluasan akses informasi kepemiluan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih yang sadar hukum dan kritis terhadap informasi politik.
Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyebut pendidikan pemilih tidak hanya berlangsung pada masa tahapan pemilu, tetapi menjadi program berkelanjutan untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Ia menegaskan kualitas pemilih menentukan kualitas hasil pemilu, sehingga masyarakat didorong tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara, tetapi juga aktif menjaga hak pilihnya, menolak hoaks, dan menghindari praktik politik uang.
“Kami ingin masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sehingga mampu menjaga kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa setempat juga menekankan pentingnya ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Sekretaris Desa Kojadoi, Hamusehe, meminta peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan kendala yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ke depan.
Dari sisi materi, KPU Sikka menyampaikan sejumlah aspek kepemiluan, mulai dari peserta pemilu, mekanisme pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum atas pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu serta pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar hak pilih warga tidak hilang.
KPU Sikka Mulai Pemutakhiran Data Parpol, Perkuat Validitas SIPOL Menuju Pemilu 2029
Anggota KPU Sikka Divisi Sosialisasi, Ignasius Irvanto C. Say, menegaskan bahwa keterbatasan geografis tidak boleh menjadi penghalang akses informasi kepemiluan. Ia menyebut seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah kepulauan, harus mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan demokrasi.
“KPU Sikka berkomitmen memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi kepemiluan dan pendidikan demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing, menyebut pendekatan langsung ke wilayah kepulauan merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan pendidikan pemilih agar lebih inklusif dan merata.
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani, nelayan, serta pemilih pemula di Kojadoi.
Hingga kegiatan berakhir, KPU Sikka menyatakan akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih ke wilayah kepulauan lainnya sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi di Kabupaten Sikka.»(rel)
POLITIK
Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan
Banggar DPRD Ngada menerima KUA-PPAS APBD 2027 dengan sejumlah catatan, termasuk permintaan kenaikan PAD Rp4 miliar, persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, hingga penyertaan modal Bank NTT Rp30 miliar.
NGADA, GardaFlores — Pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027 tidak berhenti pada penyusunan angka pendapatan dan belanja. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ngada memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan anggaran tersebut, mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), angka defisit, komposisi belanja, pengelolaan pajak dan retribusi, hingga kebutuhan pembiayaan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Banggar adalah angka defisit dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. DPRD meminta angka tersebut tidak dicantumkan begitu saja tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum maupun perhitungan fiskalnya. Pemerintah daerah diminta memastikan penyusunan PPAS menggambarkan kondisi keuangan daerah secara realistis, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika angka defisit tersebut tetap dipertahankan, Banggar meminta pemerintah mencantumkan secara tegas dasar hukum yang mengatur batas minimal maupun maksimal defisit dalam dokumen KUA-PPAS. Bagi DPRD, persoalan defisit bukan semata-mata soal besar kecilnya angka, tetapi juga menyangkut dasar perhitungan dan kemampuan fiskal daerah dalam menutup kebutuhan pembiayaan.
Di tengah persoalan tersebut, Banggar justru meminta target PAD 2027 dinaikkan sebesar Rp4 miliar dari angka yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kenaikan itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini telah teridentifikasi, tetapi DPRD mengingatkan agar target tambahan tersebut tetap realistis dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Banggar tidak menginginkan kenaikan target PAD hanya membuat struktur APBD terlihat lebih sehat di atas kertas, sementara realisasinya kembali tertinggal. Karena itu, optimalisasi penerimaan diminta dilakukan sejak awal tahun anggaran dan tidak menunggu hingga akhir tahun ketika waktu untuk mengejar target sudah semakin terbatas.
Perhatian DPRD juga tertuju pada sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Banggar meminta pembayaran secara non-tunai atau digital segera diterapkan pada seluruh titik pemungutan karena elektronifikasi yang selama ini masih sebatas wacana dinilai perlu segera diwujudkan. Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut diharapkan memperkuat pengawasan, mengurangi potensi kebocoran dan memastikan seluruh penerimaan tercatat secara lebih akurat.
Pada sisi belanja, Banggar meminta pemerintah memberikan porsi lebih besar kepada belanja pokok atau belanja substantif dibandingkan belanja yang bersifat administratif dan penunjang. APBD, menurut DPRD, harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga ruang fiskal tidak terlalu banyak terserap untuk membiayai kebutuhan internal pemerintahan, sementara kebutuhan publik mendapatkan porsi yang lebih terbatas.
Dalam pembahasan itu, Banggar juga meminta KUA-PPAS mengintegrasikan pendekatan teknokratis, politis dan partisipatif. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah sekaligus aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proses perencanaan dapat tercermin dalam dokumen anggaran.
Dari Rakalaba ke Panggung Dunia: Ketika Anak Muda Flores Tidak Mau Hanya Menjadi Penonton Pariwisata
Kebutuhan pembiayaan Pilkada juga mulai dipersiapkan. Banggar merekomendasikan Dana Cadangan Pilkada sebesar Rp5 miliar yang disiapkan secara bertahap agar kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tersebut tidak seluruhnya membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih aman ketika kebutuhan pembiayaan Pilkada mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Banggar juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu telah diperhitungkan secara memadai dalam PPAS 2027. DPRD tidak ingin persoalan pembiayaan penghasilan tersebut justru berubah menjadi tunggakan yang kemudian membebani APBD pada tahun berjalan.
Perhatian serupa diberikan kepada sektor pendidikan, khususnya guru honorer dan guru pada satuan pendidikan swasta. Banggar meminta pemerintah menyediakan alokasi yang layak dan berkelanjutan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan dasar di Kabupaten Ngada. Bagi DPRD, pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan gedung dan fasilitas, tetapi juga dengan keberadaan tenaga pendidik yang setiap hari menjalankan proses pembelajaran di sekolah.
Di sektor infrastruktur, Banggar merekomendasikan pembangunan atau pengadaan Laboratorium Uji Bahan dan Mutu Konstruksi pada Dinas PUPR. Fasilitas tersebut dinilai penting agar kualitas material dan pekerjaan konstruksi pemerintah dapat diperiksa secara lebih terukur berdasarkan spesifikasi teknis, sehingga pengawasan proyek tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi.
Banggar juga mengingatkan pemerintah agar hasil Musrenbang dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten benar-benar memiliki jejak dalam perencanaan pembangunan. Prinsip bottom-up planning, menurut DPRD, harus terlihat dalam program dan penganggaran sehingga usulan masyarakat tidak berhenti sebagai daftar aspirasi yang hanya dibacakan dalam forum Musrenbang.
Dari Kamar Kos ke Jaringan Flores, Nando Djawa Buktikan Bisnis Tak Harus Dimulai dari Modal Besar
Dalam pembahasan mengenai penyertaan modal daerah, pemerintah juga diminta merealisasikan penyertaan modal pada Bank NTT hingga Rp30 miliar, sesuai Perda Kabupaten Ngada tentang Penyertaan Modal Daerah. Pembahasan tersebut akan menggunakan mekanisme kedewanan melalui perubahan Perda Ngada Nomor 2 Tahun 2024 terhadap Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2021.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperbarui Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja agar mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena standar harga yang tidak lagi sesuai kondisi riil dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
Di luar pembahasan KUA-PPAS, Bapemperda DPRD Ngada juga melaporkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Jumlah Ranperda bertambah dari tujuh menjadi delapan Ranperda, terdiri dari enam usulan pemerintah daerah dan dua usulan DPRD.
Enam Ranperda yang diusulkan pemerintah masing-masing terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ngada Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Ngada Multi Investasi, Pemekaran Kecamatan, Perubahan Perangkat Daerah, serta APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2027.
Sementara dua Ranperda usulan DPRD berkaitan dengan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Perizinan Minuman Beralkohol Tradisional.
DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan
Bapemperda juga meminta setiap penyusunan Ranperda melibatkan Kementerian Hukum Provinsi NTT sebagai Tim Perancang, kecuali untuk Ranperda yang bersifat mendesak.
Pada akhirnya, Banggar DPRD Ngada menyatakan dapat menerima Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah pekerjaan rumah yang harus dijawab pemerintah daerah, terutama menyangkut peningkatan PAD sebesar Rp4 miliar, penyelesaian persoalan defisit lebih dari Rp21 miliar, percepatan digitalisasi pajak dan retribusi, penguatan belanja substantif, penyediaan dana cadangan Pilkada Rp5 miliar, pengamanan penghasilan PPPK Paruh Waktu, perhatian terhadap guru honorer dan sekolah swasta, serta peningkatan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berbicara mengenai persetujuan terhadap susunan angka dalam APBD, tetapi juga memperlihatkan bagaimana DPRD menguji kemampuan pemerintah daerah mengelola ruang fiskal yang tersedia. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan pendapatan; di sisi lain, belanja harus diarahkan lebih kuat kepada kebutuhan masyarakat dan setiap kebijakan pembiayaan harus memiliki dasar serta perhitungan yang jelas.
Pada akhirnya, kualitas APBD akan ditentukan bukan hanya oleh besarnya angka pendapatan dan belanja, melainkan oleh seberapa realistis pemerintah menyusun target, seberapa disiplin penerimaan dikelola, dan seberapa nyata anggaran tersebut kembali menjadi pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Ngada.»(tim/rel)
POLITIK
Fraksi Golkar DPRD Ngada Siapkan Uji Perubahan APBD 2026, Sejumlah Pos Anggaran Akan Dimintai Penjelasan
“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
BAJAWA, GardaFlores – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ngada tengah menelaah Peraturan Bupati Ngada Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 menjelang Rapat Kerja (Raker) Komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pada 5–6 Agustus 2026. Hasil kajian awal disebut menemukan sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan penjelasan dalam forum resmi tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Atanasius H. Watungadha, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus persiapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Atanasius, setiap perubahan dalam dokumen anggaran perlu dipahami secara menyeluruh sebelum dibahas bersama pemerintah daerah.
“Dokumen negara tidak cukup hanya dibaca. Isinya harus dipahami agar pembahasan dalam rapat benar-benar berbasis data dan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada GardaFlores, Selasa (4/8/2026).
DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan
Ia menjelaskan, Fraksi Golkar melakukan telaah terhadap perubahan penjabaran APBD secara rinci untuk memastikan setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Golkar, Alexander Y. Songkares, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bagian dalam dokumen anggaran yang memerlukan klarifikasi dari perangkat daerah.

Menurut dia, perubahan anggaran harus tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik.
“Kami akan meminta penjelasan terhadap beberapa perubahan yang kami temukan. Prinsipnya, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Flores Tidak Kekurangan Budaya, Kita Kekurangan Cara Menceritakannya
Fraksi Golkar memastikan seluruh hasil telaah akan dibawa dalam Raker Komisi untuk dikonfirmasi kepada masing-masing OPD. Pembahasan tersebut, kata Atanasius, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.
“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Raker Komisi DPRD Ngada dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan agenda pembahasan bersama mitra kerja pemerintah daerah. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Ngada belum memberikan tanggapan atas pernyataan Fraksi Golkar mengenai adanya sejumlah pos anggaran yang akan dimintakan klarifikasi dalam rapat kerja tersebut.»(tim/rel)
POLITIK
DPRD Ngada Susun Agenda Kerja Bulanan, Fokus Bahas Ranperda, Anggaran, dan Pengawasan
BAJAWA, GardaFlores – DPRD Kabupaten Ngada menetapkan agenda kerja selama satu bulan ke depan dengan memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pembahasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agenda tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal kegiatan dewan, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, pembahasan sejumlah Ranperda, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, serta kunjungan kerja sesuai kebutuhan pembahasan.
Rangkaian agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dalam bidang legislasi, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara pada fungsi penganggaran, Banggar dijadwalkan membahas berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah sesuai tahapan penyusunan APBD.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Melalui rapat kerja bersama OPD, masing-masing komisi juga akan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya. Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Selain agenda persidangan, anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyusunan agenda kerja bulanan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh aktivitas DPRD Kabupaten Ngada dalam menjalankan tugas konstitusionalnya selama masa persidangan mendatang.»(rob)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: KPU Sikka Perkuat Pendidikan Pemilih Inklusif - Garda Flores %
Pingback: KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II - Garda Flores %