Connect with us

HUKRIM

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Kasus TPPO di Eltras Bar Maumere menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Sikka.

Published

on

Polres Sikka menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPO berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA, Selasa (24/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke Maumere, Selasa (24/2/2026) menandai babak baru dalam pengungkapan praktik yang diduga mengeksploitasi 13 korban. Namun, di tengah langkah hukum yang mulai berjalan, publik kini menunggu sejauh mana komitmen aparat dalam membongkar kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka resmi menetapkan dua tersangka berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik dan penanggung jawab operasional Eltras Pub di Maumere.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal kepolisian serta perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi syarat hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, memastikan proses berjalan sesuai prosedur. “Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski demikian, publik mempertanyakan apakah praktik dugaan TPPO yang melibatkan 13 korban itu hanya berhenti pada dua nama tersebut. Kasus perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran administratif usaha hiburan malam, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang menyentuh aspek eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pertanyaan yang mengemuka: adakah aktor lain di balik operasional tempat hiburan tersebut? Bagaimana dengan kemungkinan aliran keuntungan, jaringan perekrutan, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil eksploitasi? Desakan masyarakat agar aparat mengusut tuntas hingga ke akar persoalan kini semakin kuat.

Dedi Mulyadi Pulangkan 12 Pekerja Eltras, Dugaan TPPO di Maumere Belum Terjawab Tuntas

Melalui KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, kepolisian menyatakan langkah lanjutan akan segera dilakukan. Penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, melayangkan surat panggilan, melakukan pemeriksaan, menyita barang bukti tambahan, menyusun berkas perkara, dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Kedua tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis mendatang dan hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasus TPPO di Eltras Bar Maumere menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Dalam sejumlah perkara serupa di berbagai daerah, praktik perdagangan orang kerap hanya menjerat pelaku lapangan tanpa mengungkap struktur yang lebih besar. Publik berharap, kali ini berbeda.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Namun di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

Pengungkapan kasus ini masih panjang. Penetapan dua tersangka hanyalah awal. Yang kini ditunggu masyarakat adalah keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan TPPO ini hingga ke akar, tanpa pandang bulu.»(rel)

HUKRIM

Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum

MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

Published

on

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa. Domi Tukan (kanan), Alfons Ase (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.

Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.

“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.

Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.

Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.

Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.

Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.

MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.

Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.

Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental

Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Published

on

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.

Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.

Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.

Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.

Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.

Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.

Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga.”

Published

on

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya. Kuasa hukum VL, Maria Febrianti Tukan, SH. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polsek Nita memeriksa seorang warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, berinisial VL (27), Sabtu (20/6/2026), terkait laporan dugaan penjemputan yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Nitakloang bersama sejumlah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan seorang ketua RT.

Pemeriksaan dilakukan setelah VL melaporkan peristiwa yang terjadi saat dirinya sedang bekerja di sebuah koperasi. Dalam proses klarifikasi di Polsek Nita, VL didampingi kuasa hukumnya, Maria Febrianti Tukan, SH.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya.

Kuasa hukum VL menyatakan kliennya merasa tertekan dan tidak nyaman saat rombongan tersebut tiba di kantor tempat ia bekerja.

“Klien kami telah menyampaikan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyelidik,” kata Maria usai pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, seorang ketua RT disebut memasuki area kantor untuk mencari keberadaan VL. Situasi di lokasi kemudian dikendalikan oleh petugas keamanan kantor guna mencegah terjadinya keributan.

Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi

Selain memeriksa VL, penyelidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan dan anggota keluarga yang berada di lokasi saat kejadian untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.

Maria menilai tindakan yang dilaporkan kliennya perlu diuji melalui proses hukum karena menurutnya kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap seseorang berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, VL dalam keterangannya kepada penyelidik menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Penjabat Kepala Desa Nitakloang. Ia menyebut persoalan yang sedang dihadapinya berkaitan dengan sengketa pribadi pasca batalnya rencana pernikahan dengan mantan tunangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polsek Nita masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk menentukan fakta serta konstruksi peristiwa yang dilaporkan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending