Connect with us

HUKRIM

Razia Prostitusi di Maumere Bongkar Jaringan Eksploitasi, Penyakit Menular, hingga Praktik Pembiaran Hotel

Sebanyak 11 orang diamankan, 5 laki-laki dipulangkan. Seorang mucikari dan 2 PSK kabur. Tiga orang lain menjalani proses penyelidikan di Kantor Satpol PP Sikka.

Published

on

Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan sejumlah PSK dan mucikari di berbagai tempat di Maumere, Minggu (30/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka pada Sabtu (29/11/2025) membuka potret buram praktik prostitusi yang berlangsung lama di Maumere. Razia di dua hotel berinisial M dan TM, serta di sebuah rumah di Kelurahan Waioti, mengungkap eksploitasi perempuan dan anak, penyebaran penyakit menular seksual, hingga dugaan pembiaran dari pihak hotel yang selama ini menjadi tempat transaksi.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun dari jumlah itu, 5 laki-laki dipulangkan karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatannya. Sementara 1 laki-laki dan 5 perempuan menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil Lab: PSK Positif HIV, Sifilis, dan Seorang Hamil 3 Bulan

Pada Minggu (30/11) pukul 09.00 Wita, penyidik Satpol PP membawa para perempuan yang diamankan ke Laboratorium Puskesmas Beru. Hasilnya: 1 PSK positif HIV sekaligus Sifilis, 2 PSK positif Sifilis, 1 dinyatakan hamil 3 bulan, 2 negatif.

Yang mengejutkan, PSK yang positif HIV itu tercatat putus obat antiretroviral selama 1,5 tahun, padahal sebelumnya menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran penyebaran HIV dan IMS yang tidak terkendali di lingkar prostitusi Maumere.

“Dua orang yang kabur itu positif sifilis. Sementara satu orang yang masih di kantor ini positif HIV dan Sifilis. Ia sudah putus obat selama satu setengah tahun,” tegas Kepala Seksi Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sikka, Yosef Nong.

Setahun Berlalu, Kasus Pemukulan Don JWR da Silva Mandek di Polres Sikka

Seorang Mucikari dan 2 PSK Kabur dari Anggota Satpol PP

Dari 6 orang yang menjalani pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Beru, seorang mucikari laki-laki berinisial YAH melarikan diri usai dari labor. Kekacauan terjadi lagi ketika usai makan di Kantor Satpol PP, dua PSK beralasan ke tolilet untuk mengganti pembalut. Setelah 15 menit kemudian, Anggota PolPP baru sadar bahwa kedua PSK itu telah kabur melalui pintu belakang. Tersisalah 3 PSK yang melanjutkan proses penyelidikan. Satu diantaranya telah hamil 3 bulan.

Satpol PP melakukan pengejaran namun usahanya sia-sia. Satpol PP meyakini para PSK tidak bisa kabur jauh karena biasanya kembali ke area mereka beroperasi.

PSK 15 Tahun Ditemukan di Hotel TM

Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keberadaan anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial TCI, yang sudah setahun lebih kabur dari rumah.

“Ini yang paling memukul kami, seorang PSK 15 tahun ditemukan di hotel TM,” kata Yosef Nong.

Kasus ini menegaskan adanya eksploitasi anak yang seharusnya memicu penyelidikan lanjutan, bukan sekadar razia rutin.

Sikka Mengejar Waktu: Layanan Rapuh, Stigma Mengeras, dan Ambisi “Bebas AIDS 2030”

Hotel Diduga Membiarkan Prostitusi, Petugas Ditolak Masuk

Ketika Satpol PP menggerebek Hotel M, pihak hotel menolak membuka akses dan bersikeras bahwa hotelnya “bersih”. Setelah negosiasi hampir satu jam, petugas terpaksa masuk.

Dalam lima kamar yang diperiksa ditemukan kondom bekas dan baru, obat batuk cair (K) yang dicampur minuman bersoda ringan (F) untuk meningkatkan stamina PSK.

Dari proses penyelidikan, PSK mengaku mencampur K dengan F agar tetap bertenaga dan tahan ngantuk hingga dua hari. Bukti-bukti tersebut ditemukan dalam tempat sampah kamar.

Di Hotel M, aktivitas prostitusi disebut terjadi berulang kali, bahkan diduga diketahui resepsionis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar; mengapa praktik prostitusi dapat berlangsung bertahun-tahun di bawah pengawasan hotel tanpa penindakan tegas?

Transaksi Terlihat di Ruang Publik, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Satpol PP memetakan tiga lokasi transaksi prostitusi paling aktif di Maumere yakni di Taman Tsunami, Patung Kuda dan Jalan El Tari.

Jalan El Tari disebut lokasi paling “aman” bagi para pelaku karena pencahayaan yang terang membuat transaksi tersamar aktivitas masyarakat umum.

Fakta bahwa area publik dijadikan ruang prostitusi memperlihatkan minimnya patroli dan pengawasan aparat.

Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO, Rekrut 8 Warga Talibura untuk Dikirim ke Kalimantan

Struktur Jaringan dan Celah Pengawasan

Rangkaian temuan dalam operasi ini memperlihatkan prostitusi dilakukan di hotel dengan dugaan keterlibatan oknum internal. Mucikari aktif mendistribusikan PSK. Anak di bawah umur dilibatkan tanpa perlindungan. Penyakit menular menyebar tanpa kontrol medis. Pengawasan aparat longgar sehingga pelaku bisa kabur begitu saja.

Meski Satpol PP berhasil mengungkap praktik prostitusi, masih banyak pertanyaan yang tersisa: Mengapa hotel-hotel yang berulang kali kedapatan menjadi lokasi prostitusi tidak mendapat sanksi tegas? Bagaimana mucikari dan dua PSK bisa lolos dari kantor Satpol PP? Di mana peran Dinas Sosial, KPA, dan kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak?

Kasus ini menyoroti bahwa persoalan prostitusi di Maumere bukan hanya persoalan moral, melainkan persoalan kesehatan, eksploitasi, dan lemahnya penegakan hukum.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum AW Tantang Pembuktian Dugaan UU ITE: “Jangan Hukum Orang Berdasarkan Asumsi”

Kuasa hukum AW, Doni Ngari, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan UU ITE dan meminta penyidik menguji perbuatan konkret serta alat bukti.

Published

on

Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menyampaikan tanggapan terkait proses hukum pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE di Maumere.

MAUMERE, GardaFlores – Kuasa hukum Saudari AW, Doni Ngari, S.H., menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Saudara Mayela Da Cunha.

Doni meminta proses hukum terhadap kliennya didasarkan pada perbuatan konkret, alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan asumsi atau persepsi.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk klien kami. Kami hanya meminta agar hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi,” tegas Doni dalam keterangannya di Maumere, Senin (21/9/2026).

Menurut Doni, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Pasal tersebut, menurut Doni, berkaitan dengan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Doni mengatakan persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai perbuatan Saudari AW yang dianggap memenuhi unsur pidana.

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dipersoalkan berawal dari rilis pers yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum AW pada saat itu dan kemudian diberitakan oleh media.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pembedaan antara pemberi kuasa, penerima kuasa, pembuat atau penyusun rilis, pihak yang menyampaikan rilis kepada media, serta media yang melakukan proses pemberitaan.

“Kami ingin pertanyaannya sederhana saja: siapa yang membuat rilis itu? Siapa yang menyampaikannya kepada media? Siapa yang mempublikasikannya? Dan apa perbuatan konkret klien kami yang kemudian dianggap sebagai tindak pidana?” kata Doni.

Ia menegaskan hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan advokat tidak serta-merta membuat pemberi kuasa bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan penerima kuasa.

“Memberikan kuasa bukan berarti pemberi kuasa otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap kalimat yang dibuat atau setiap tindakan teknis yang dilakukan penerima kuasa. Pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Doni juga menyoroti prinsip pembuktian dalam proses hukum. Menurut dia, pihak yang mendalilkan adanya suatu perbuatan pidana harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dugaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Actori incumbit probatio. Dalil harus dibuktikan. Jangan sampai seseorang diposisikan sebagai pelaku hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu rilis atau pemberitaan, sementara perbuatan konkretnya sendiri belum jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Sikka. Namun, kata dia, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya akan diam terhadap hal-hal yang menurutnya perlu diuji secara hukum.

Kuasa Hukum Mayela Minta Polisi Ungkap Pemilik Akun TikTok Manyela Dacunha

“Kami menghormati penyidik. Tetapi kami juga akan menjalankan fungsi kami sebagai advokat untuk menguji setiap unsur yang disangkakan kepada klien kami. Kalau unsur pidananya tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Doni.

Selain persoalan keterlibatan AW, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa informasi yang dipersoalkan kemudian muncul dalam pemberitaan media.

Doni mengatakan aspek tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara pernyataan sumber, proses jurnalistik media, dan tindakan pihak lain yang mungkin menyebarluaskan kembali informasi tersebut.

Ia merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurutnya, apabila suatu persoalan masuk dalam ranah sengketa pers, terdapat mekanisme penyelesaian yang perlu diperhatikan, termasuk hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan konteks perkaranya.

“Kami tidak mengatakan semua perkara yang diberitakan media otomatis menjadi sengketa pers. Tetapi aspek persnya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses pidana digunakan untuk melewati mekanisme yang sebenarnya tersedia dalam penyelesaian sengketa pers, apabila memang perkara tersebut memenuhi karakter sengketa pers,” ujarnya.

Jokowi Tiba di Palue, Bawa 4.000 Sak Semen dan 3.000 Lembar Seng

Terkait agenda pemeriksaan sebelumnya, Doni menegaskan ketidakhadiran AW tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghindari proses hukum.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait ketidakhadiran tersebut beserta alasan yang mendasarinya.

“Klien kami bukan orang yang menghindari hukum. Kami sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran dan kami tegaskan bahwa klien kami akan hadir memberikan klarifikasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Doni, pihaknya justru berkepentingan agar perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.

Doni juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pengaduan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang cukup atau terdapat tindakan pihak tertentu yang menurut hukum merugikan kliennya.

“Kami akan menghormati proses ini sampai terang. Tetapi apabila kemudian terbukti tidak ada dasar yang cukup terhadap klien kami, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia. Itu merupakan hak hukum klien kami,” tegasnya.

80 Warga Sikka Masih Tempuh 1 Kilometer untuk Dapatkan Air Bersih

Ia menekankan pihaknya tidak ingin membangun perkara melalui perang opini di ruang publik.

“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di media. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan klien kami diposisikan seolah-olah bersalah sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji. Proses hukum harus berjalan, tetapi harus berjalan dengan objektif,” katanya.

Di sisi lain, Doni menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sikka beserta jajaran, termasuk Satreskrim, Unit Tipiter dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia berharap penyidik tetap profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasi hukum.

“Kami percaya penyidik Polres Sikka memahami tugasnya. Karena itu kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

Doni kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

“Kalau memang ada bukti bahwa AW melakukan perbuatan pidana, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau tidak ada perbuatan konkret yang dilakukan AW dan unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana. Hukum harus berdiri di atas bukti.”»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sepekan Usai Mengadu, Mayela da Cunha Diperiksa Penyelidik Polres Sikka

Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi pada Senin (14/9/2026), sepekan setelah menyampaikan pengaduan bersama kuasa hukumnya.

Published

on

Kuasa hukum Mayela da Cunha, Domi Tukan memberi keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Reskrim Polres Sikka, Senin (14/9/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Sepekan setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT Polres Sikka, Mayela da Cunha diperiksa penyelidik Polres Sikka sebagai saksi, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Mayela bersama kuasa hukumnya, Domi Tukan, ke SPKT Polres Sikka pada Senin (7/9/2026), terkait akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan,

Mayela menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WITA di ruang Reskrim Polres Sikka. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Klien saya sebelum pemeriksaan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Sikka yang sudah memproses pengaduan yang dilakukan klien saya,” ujar Domi Tukan, Senin (14/9/2026).

Menurut Domi, apresiasi itu juga disertai rasa hormat kepada jajaran Polres Sikka, khususnya penyelidik yang dinilai cepat merespons pengaduan mereka.

Keluhan Warga Saat Live TikTok Bupati Sikka, Dua Hari Kemudian Lampu Jalan SDI Misir Dipasang

“Klien saya juga menyampaikan rasa hormat kepada Polres Sikka dan penyelidik Polres Sikka yang secara cepat merespons pengaduan yang kami sampaikan seminggu sebelumnya,” katanya.

Domi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mayela dilakukan berdasarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas pengaduan yang telah disampaikan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, penyelidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada Mayela.

“Pertanyaan awal itu berkaitan dengan riwayat hidup, kemudian riwayat pendidikan dan yang terakhir terkait dengan riwayat pekerjaan,” jelas Domi.

Ia menyebut riwayat pekerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan judul pemberitaan media dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kalau riwayat pekerjaan sensitif karena berkaitan dengan judul berita media dan laporan itu. Karena ada pejabat. Riwayat pekerjaan tadi menjadi penting,” ujar Domi.

Pemeriksaan terhadap Mayela menjadi langkah awal penyelidik Polres Sikka dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sepekan sebelumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Alfons dan Ignasius Klarifikasi Pemberitaan Kerusakan Fasilitas Air Napugera

Alfons Panggo mengakui merusak pipa dan bak air minum Desa Napugera serta siap mengganti kerugian. Ignasius Koti membantah memberikan keterangan, foto, dan video untuk pemberitaan tersebut.

Published

on

Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Alfons Panggo dan Ignasius Koti menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kerusakan fasilitas air minum di Desa Napugera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, yang terbit pada 5 September 2026. Alfons mengakui kerusakan pipa dan bak penampung air serta menyatakan siap mengganti kerugian, sedangkan Ignasius membantah pernah diwawancarai atau memberikan data untuk pemberitaan tersebut.

Alfons Panggo mengakui telah merusak pipa dan bak penampung fasilitas air minum di Desa Napugera pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah mengalami kesulitan memperoleh air minum.

“Saya mengakui sudah melakukan kerusakan itu. Saya melakukannya dalam keadaan emosional karena kami kesulitan mendapatkan air minum,” kata Alfons.

Menurut Alfons, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di tingkat desa. Pertemuan itu dihadiri pengurus RT dan RW, kepala dusun, sekretaris desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, Alfons menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas air minum. Ia juga menyampaikan akan mengganti kerusakan setelah menerima tunjangan pada September 2026.

Jenazah Alfonsius Tiba di Maumere, Pemkab Sikka Gelar Penghormatan Kedinasan

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya siap bertanggung jawab. Saya menunggu tunjangan saya masuk pada bulan September, setelah itu saya akan mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan tersebut,” ujarnya.

Alfons mengaku terkejut ketika persoalan yang telah dibahas dalam pertemuan desa tersebut kemudian muncul dalam pemberitaan media pada 5 September 2026.

“Saya merasa tidak nyaman dan kaget dengan berita tersebut. Persoalan kerusakan itu sudah diselesaikan di desa dan saya sebagai pelaku sudah siap bertanggung jawab. Kenapa tiba-tiba muncul lagi dalam berita?” katanya.

Sementara itu, Ignasius Koti membantah pernah diwawancarai atau memberikan data tertulis kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan secara langsung maupun tertulis kepada wartawan.

“Saya tidak pernah diwawancarai. Saya juga tidak memberikan data tertulis kepada siapa pun untuk dimuat dalam berita,” ujar Ignasius.

Darurat Berakhir, 3.370 Warga Sikka Masih Mengungsi

Ignasius mengakui sempat merekam video ketika peristiwa kerusakan fasilitas air minum terjadi. Namun, ia membantah memberikan video tersebut kepada Gervasius Sari untuk dipublikasikan.

“Saya tidak pernah memberikan data kepada Gervasius Sari dan saya juga tidak pernah difoto untuk pemberitaan itu. Foto yang digunakan adalah foto lama tahun 2024,” katanya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan fotonya dalam pemberitaan. Menurut Ignasius, foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama pada 2024 ketika berlangsung pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), bukan foto yang diambil dalam peristiwa kerusakan fasilitas air minum pada Agustus 2026.

Ignasius mengatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangannya. Karena itu, ia meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber informasi, penggunaan nama, foto, dan keterangan yang dimuat.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum apabila namanya digunakan tanpa persetujuan.

Tokoh masyarakat Desa Napugera, Henderikus Hende, mengatakan persoalan di tingkat desa sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelum disampaikan kepada media.

Menurut Henderikus, penyampaian persoalan secara langsung kepada media tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi dan dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkaitan.

Keributan Nakes dan Keluarga Pasien di RSUD TC Hillers Berujung Damai, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sikka

“Saya sempat marah ketika membaca berita ini di kantor desa. Kenapa langsung dinaikkan ke media? Mengapa tidak disampaikan terlebih dahulu di desa bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat?” ujar Henderikus.

Henderikus mengatakan dirinya telah mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa dan pernah terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama sekitar 13 tahun.

Sementara itu, La Didi, SH, selaku perwakilan pendamping hukum, membenarkan bahwa Alfons Panggo merupakan pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas air minum tersebut. Ia juga mengatakan persoalan itu telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan di tingkat desa.

Namun, La Didi menyampaikan keberatan kliennya terhadap penggunaan nama Ignasius Koti serta keterangan yang disebut-sebut berasal dari Ignasius tanpa adanya konfirmasi langsung.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengiriman somasi dan kemungkinan membuat laporan hukum terkait dugaan penggunaan nama serta pencemaran nama baik. Meski demikian, menurut La Didi, penyelesaian melalui mekanisme adat dan pemerintah desa masih terbuka.

35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa

“Keberatan klien kami adalah mengapa namanya diberikan kepada media tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi narasumber yang digunakan bukan orang yang memberikan keterangan,” kata La Didi.

La Didi menjelaskan, pendampingan terhadap pihak yang keberatan saat ini didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dan bahan pendukung yang lebih lengkap.

Gervasius Sari, yang disebut dalam klarifikasi tersebut, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengatakan seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan berasal dari Ignasius Koti.

Gervasius juga menyebut video dan foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari Ignasius. Menurutnya, warga mendorong agar persoalan tersebut diberitakan karena kesulitan memperoleh air minum telah berlangsung hampir satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi dari para pihak, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber informasi, video, foto, serta proses komunikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Kepastian mengenai pihak yang memberikan bahan pemberitaan dan proses konfirmasi yang dilakukan masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan masing-masing pihak.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending