Connect with us

HUKRIM

Rendy Bebas Melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sikka

Rendy, mahasiswa yang terlibat kasus pencurian untuk membiayai kuliahnya dinyatakan bebas setelah melalui proses restorative justice di Pengadilan Negeri Sikka.

Published

on

Rendi dibebaskan setelah melalui proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Sikka pada Selasa (18/11/2025). Tampak Kajari Sikka, Armadha Tandibali sedang membuka borgol yang dikenakan pada Rendy. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menaruh perhatian publik setelah menetapkan penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa semester 9, Rendy (nama sesuai keterangan), dari salah satu universitas di Maumere. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armadha Tandibali, SH., MH., Selasa (18/11/2025) di Aula Kejari Sikka.

Mahasiswa Mencuri untuk Biaya Kuliah

Kasus ini bermula ketika Rendy mengambil gelang gading, cincin, kalung emas, serta sejumlah uang dari lemari milik tantenya, dengan total kerugian lebih dari Rp12 juta. Uang itu digunakannya untuk membayar biaya kuliah, sementara perhiasan digadaikan untuk memenuhi kebutuhan akademiknya.

Perbuatan itu terungkap saat sang tante hendak menggunakan uang tersebut untuk biaya pengobatan anaknya. Menyadari barang berharga dan uangnya hilang, ia langsung melapor ke Polres Sikka. Rendy kemudian diproses hukum, ditahan penyidik, dan dilimpahkan ke Kejari Sikka beserta barang bukti.

Rendy di antara keluarga dan para jaksa setelah bebas melalui proses Restorative Justice. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Meski demikian, keluarga Rendy akhirnya menebus kembali seluruh perhiasan yang digadaikan, sehingga kerugian materil pulih sepenuhnya.

Dalam forum Restorative Justice, Rendy tampak terus menunduk, mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Kajari Armadha memberi pengarahan keras agar ia tidak mengulangi perbuatannya. “Ini kesempatan kedua, bukan untuk disia-siakan,” tegas Kajari dalam arahan yang berlangsung terbuka.

Proses Ketat Sebelum RJ Disetujui

Armadha menjelaskan bahwa keputusan RJ bukan proses instan, tetapi melalui mekanisme berlapis dengan melakukan Ekspos di Kejati NTT, dilanjutkan ekspos ke Kejaksaan Agung, hingga akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 05.00 Wita, Kejari Sikka melakukan ekspos awal dan mendapat persetujuan Kejagung satu jam kemudian setelah memaparkan lengkap kronologi perkara.

“Tidak semua perkara bisa RJ. Kami pertimbangkan faktor hubungan keluarga, pemulihan kerugian, dan adanya perdamaian tulus,” tegas Armadha.

Status Tersangka Dicabut, Tapi Bersyarat

Dengan disetujuinya Restorative Justice, borgol dan baju tahanan Rendy langsung dilepas, menandai bahwa ia tidak lagi berstatus tersangka. Namun keputusan ini bersifat bersyarat.

“Jika Rendy mengulangi tindak pidana serupa, maka keputusan RJ dapat dicabut (anulir) dan proses hukum kembali berjalan,” jelas Armadha mengingatkan.»(rel)

HUKRIM

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Published

on

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TWN (25) diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya setelah diduga diserang sejumlah orang.

Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) pukul 01.32 WITA.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur seorang pemuda berinisial HME (19) karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas.

Setelah teguran itu, terlapor diduga memindahkan kendaraan sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Korban kemudian menanyakan ucapan tersebut hingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.

Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut

Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan saat seorang pria lain berinisial WAPB (21), yang diduga rekan HME, datang ke lokasi dan melempar batu ke arah korban. Lemparan disebut mengenai bagian belakang kepala korban.

Tak lama berselang, beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melempar batu. Salah satu lemparan mengenai pelipis kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, benjolan di kepala bagian belakang, memar pada pinggang kanan, serta luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga membenarkan laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan menyatakan perkara sedang ditangani penyidik.

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengajukan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran para terduga pelaku lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut

Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan.

Published

on

Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan operasional milik KSP Pintu Air di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Insiden itu menyebabkan sopir mengalami luka dan kendaraan rusak.

Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, Kamis (30/4/2026), mengatakan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.

Korban dalam perkara ini adalah Usman N. Marjan (44), sopir asal Desa Paga. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang bukti berupa kayu dan batu turut dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA saat dirinya bersama saksi berinisial MED dan rekan kerja lain melintas dari arah Kampung Nggor menuju Maumere menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.

Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata

Saat tiba di kawasan Dusun Nuasese, Desa Mauloo, seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Setelah mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan mendekat dan langsung melakukan penyerangan.

“Saya berhenti karena ada orang berdiri di tengah jalan. Setelah itu mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” kata Usman.

Dalam laporan lanjutan kepada polisi, korban juga menyebut salah satu pelaku memukul tangan kanannya menggunakan batang kayu. Pelaku lain kemudian ikut menyerang, termasuk memukul bagian rahang kanan korban dan merusak kendaraan.

Kap depan mobil serta kaca pintu sebelah kanan dilaporkan dihantam menggunakan kayu hingga rusak. Penumpang di dalam kendaraan disebut mengalami kepanikan selama insiden berlangsung.

Korban akhirnya berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Sikka bersama Polsek Paga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa.

Sekitar pukul 05.00 WITA, aparat mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan tersebut.

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka yang dialami.

Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan, identitas lengkap pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata

Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.

Published

on

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi: “Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja.” FOTO: IST

LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.

“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.

Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP

Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.

“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.

Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.

Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.

“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.

Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending