Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan serta melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan Romo Alo Ndate.
Rendy, mahasiswa yang terlibat kasus pencurian untuk membiayai kuliahnya dinyatakan bebas setelah melalui proses restorative justice di Pengadilan Negeri Sikka.