HUKRIM
Operasi Moke di Sikka: Polisi Klarifikasi, Pertanyaan Publik Soal Batas Budaya dan Hukum
Maumere, GardaFlores — Operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka Polda NTT, Sabtu (1/11/2025), menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sementara sebagian publik menilai tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warisan budaya lokal, aparat kepolisian menegaskan operasi itu murni penegakan hukum terhadap minuman beralkohol tanpa izin edar.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sikka IPTU Leonardus Tunga, Rabu( 5/11/2025) di Maumere.
Leonard menjelaskan bahwa dalam operasi yang berlangsung di tiga titik berbeda, aparat menyita sekitar 315 liter moke, termasuk dari salah satu rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. Selain moke, turut diamankan sejumlah minuman beralkohol bermerek seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.
Polisi Tegaskan: Bukan Kriminalisasi Budaya
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran miras ilegal yang tidak berizin.
“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai bagian dari budaya. Tapi kalau diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi menimbulkan gangguan kamtibmas, maka kami wajib bertindak,” ujarnya.
Moke Maumere: Antara Hukum, Sosial, dan Ekonomi Pasca Penyitaan oleh Aparat
Leonard menambahkan, dasar hukum operasi ini jelas, mulai dari Undang-Undang Pangan, KUHP, hingga Permendag dan Permenkes, yang mengatur distribusi dan keamanan minuman beralkohol. Polisi, katanya, tidak menyasar tradisi, tetapi praktik distribusi yang melanggar aturan.
Sementara, di sisi lain, suara masyarakat tak bisa diabaikan. Bagi sebagian warga Sikka, moke bukan sekadar minuman, tetapi identitas sosial dan simbol persaudaraan. Dari upacara adat hingga acara keluarga, moke selalu hadir sebagai bagian dari ritual dan relasi sosial yang mengikat.
Antara Regulasi dan Kearifan Lokal
Kritik publik muncul karena aparat dianggap kurang melibatkan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal dalam menentukan batas antara tradisi dan pelanggaran hukum.
Beberapa tokoh lokal menyebut, selama belum ada regulasi daerah yang mengatur secara spesifik tentang moke, tindakan penertiban berpotensi menimbulkan ketegangan dan salah tafsir di akar rumput.
Polres Sikka merespons kritik itu dengan membuka ruang dialog. Pihaknya berjanji mendorong Pemkab Sikka untuk segera mengeluarkan regulasi khusus tentang minuman beralkohol lokal, agar usaha masyarakat dapat terlindungi tanpa menabrak aturan hukum.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Kami ingin ada solusi yang melindungi semua pihak,” kata Leonard.
Dimensi Sosial-Ekonomi: Moke Sebagai Nafkah
Selain soal budaya, isu ekonomi ikut mencuat. Produksi moke selama ini menjadi sumber penghasilan bagi ratusan keluarga di Sikka, terutama di wilayah pedesaan. Tanpa regulasi yang jelas, penertiban mendadak bisa menimbulkan efek domino: kehilangan mata pencaharian, keresahan sosial, hingga potensi konflik horizontal.
Bupati Sikka: Mari Kita Advokasi Masyarakat Secara Jujur Dengan Kajian dan Data
Namun, dari perspektif hukum dan keamanan, Polres Sikka menilai pemberantasan miras ilegal tetap penting. Polisi beralasan, tingginya kasus kriminal dan kekerasan dalam rumah tangga sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Dalam klarifikasi resminya, Polres Sikka menyebut beberapa alasan hukum dan sosial di balik tindakan mereka, antara lain menjaga ketertiban umum, mencegah tindak pidana, melindungi generasi muda, dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Butuh Kebijakan yang Adil
Operasi moke ini menjadi cermin tarik-menarik antara penegakan hukum dan perlindungan budaya lokal.
Tanpa regulasi daerah yang tegas, setiap tindakan penertiban berpotensi disalahpahami dan memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat.
Di satu sisi, kepolisian punya kewajiban menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Di sisi lain, masyarakat Sikka berhak mempertahankan warisan budaya yang sudah hidup turun-temurun.
Pertanyaannya kini: apakah hukum akan menyesuaikan diri dengan realitas budaya, atau budaya yang harus tunduk pada hukum yang belum sepenuhnya memahami konteks lokal?
Sikka menunggu jawaban itu — antara botol moke dan lembar regulasi yang belum selesai dirumuskan.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
