Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur

Published

on

Yustinus Doni Irwan Ngari, SH

Maumere, GardaFlores – Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, selaku kuasa hukum debitur EL, RW, dan ET mendesak Bank BRI Cabang Maumere dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) NTT untuk segera menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya.

Desakan itu disampaikan Doni dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (5/8/2025) menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan pembohongan oleh salah satu staf BRI terhadap debitur.

Menurut Doni, kliennya meminjam dana sebesar Rp 2,05 miliar dari BRI Cabang Maumere sejak 2021, dengan agunan berupa tiga sertifikat tanah: SHM Nomor 519/Kota Uneng dan SHM Nomor 1420/Waioti atas nama RW, serta SHM Nomor 270/Wairkoja atas nama ET.

Baca juga:
Dua Anggota Polres Sikka Dipecat, Upacara Digelar Secara In Absentia

Doni mengatakan, kliennya belum pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan dari pihak bank, yang seharusnya wajib diberikan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi itu menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian.

“Salinan perjanjian ini penting dan wajib dipegang debitur karena menjadi dasar hukum untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka,” tegas Doni.

Karena itu, Doni meminta KPKNL NTT untuk menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya demi asas keadilan. Menurutnya, tanpa salinan perjanjian, tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengeksekusi agunan tersebut.

Ia mengatakan, kliennya baru menerima salinan perjanjian pembiayaan tersebut dari BRI pada Selasa (5/8/2025), setelah hampir empat tahun mendapat pinjaman. Bahkan agunan kliennya pun sudah berada dalam proses pelelangan tahap pertama oleh KPKNL sejak November 2024.

Baca juga:
Fraksi Perindo Nilai RPJMD Sikka 2025–2029 Masih Bersifat Normatif dan Kurang Progresif

Doni menyatakan, ia akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama BRI di Jakarta serta kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk meminta investigasi dan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum BRI Cabang Maumere.

“Kalau bicara soal perjanjian, menurut saya ini perbuatan terkutuk. Saya tidak mau bicara soal wanprestasi dulu, karena yang paling pokok adalah pembodohan terhadap debitur,” tegas Doni.

Ia juga menyoroti bahwa lembaga keuangan seperti Bank Mandiri, BNI, dan BCA selalu memberikan salinan perjanjian kepada debitur dalam pengalaman pendampingan hukumnya sebelumnya.

“Saya berharap masyarakat di Maumere dan Kabupaten Sikka sadar bahwa ketika ingin mengajukan pinjaman, mereka wajib meminta dan menerima salinan perjanjian kredit dari bank,” katanya.

Baca juga:
Fraksi Gerindra DPRD Sikka Soroti Pola Pengentasan Kemiskinan

Lebih lanjut, Doni membeberkan bahwa pada Maret 2025, seorang staf BRI meminta uang senilai Rp 8 juta kepada kliennya dengan alasan untuk “meringankan” pinjaman. Padahal, menurutnya, saat itu agunan sudah berada dalam proses pelelangan tahap pertama oleh KPKNL sejak November 2024.

“Ini menunjukkan adanya niat tidak baik dari oknum staf BRI. Mereka menyembunyikan dokumen penting dari debitur. Saya anggap ini penipuan yang dilakukan berulang kali terhadap klien-klien saya di wilayah Sikka,” kata Doni.

Ia juga menantang BRI Cabang Maumere untuk membuktikan bahwa dalam setiap proses kredit, pihak bank benar-benar menyerahkan salinan perjanjian kepada debitur. “Kalau pernyataan saya ini mau dibantah, silakan buktikan,” ujarnya.»(rel)

HUKRIM

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Polres Sikka Masuk Daerah dengan Penanganan Terbanyak

Implementasi konsep Presisi: Penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Published

on

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.” FOTO: DOKPEN POLDA NTT

MAUMERE, GardaFlores — Polda Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Polres mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang dan diteruskan Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, kepada wartawan di Maumere, Kamis (4/6/2026).

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari peningkatan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Rudi Darmoko.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, puluhan perkara yang berhasil diungkap mencakup kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana konvensional lainnya.

Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang tunai, perhiasan emas, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka berada di posisi berikutnya dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.

Capaian tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara kriminal di wilayah Flores, khususnya Kabupaten Sikka, yang dalam beberapa bulan terakhir turut diwarnai sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga tindak pidana terhadap kelompok rentan.

Kapolda NTT menyatakan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Menurut Rudi Darmoko, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Presisi yang menekankan penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.

Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres masih melanjutkan pengembangan sejumlah perkara untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mempercepat proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.

Published

on

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.

Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.

Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.

“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.

Published

on

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.

“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.

Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.

Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.

Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades

Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending