Maumere, GardaFlores – KPU Sikka menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

Penetapkan itu dilakukan di Hotel Sylvia Maumere, Kamis (5/12/2024) dini hari sebagai agenda terakhir dari rangkaian kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang dimulai sejak Selasa (3/12/2024).

Dalam Berita Acara hasil penghitungan suara disebutkan, pasangan calon  Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriyadi (Paslon JOSS) meraih suara terbanyak.

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 423/PL.02.6-BA/5307/2024, Paslon JOSS berhasil meraih suara sebanyak 67.504 suara. Posisi kedua ditempati paslon SARR  yang tercatat mendapat dukungan sebanyak 59.485 suara. Sementara paslon Romantis menempati posisi ketiga  dengan dukungan 35.454 suara, sedangkan paslon Florida berada di urutan terakhir dengan perolehan sebanyak 7.333 suara.

Berita Acara ini hanya ditandatangani saksi dari Paslon Romantis dan Paslon JOSS. Saksi Paslon Florida tidak tanda tangan karena tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi sejak hari pertama. Sementara saksi paslon SARR menolak untuk tanda tangan.

Baca juga:
KPU Sikka Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara

Saksi Paslon SARR, Albertus Ben Bao menolak tanda tangan karena beberapa alasan. Pertama, partisipasi pemilih rendah karena formulir C6 baru dibagikan 1 hari sebelum hari H. 

Kedua, data pemilih tambahan dan/atau data pemilih khusus tidak dilampirkan fotocopy KTP-El serta tidak tertulis dalam daftar hadir, terjadi di Kecamatan Magepada, Waigete dan Talibura.

Ketiga, ada perbedaan jumlah antara surat suara untuk Pilgub dan Pilbup. Seharusnya jumlahnya sama.

Keempat, adanya surat suara yang kurang di TPS 02 dan TPS 03 Desa Kopong yang menyebabkan terjadinya pilih ke TPS lain di Desa Watukobu yang menyebabkan ada sebagian pemilih tidak menggunakan hak pilih.

Kelima, menolak hasil pemilu Bupati untuk kecamatan Magepanda, khususnya Desa Reroroja. 

Keenam, menolak hasil pemilu Bupati untuk kecamatan Kewapante seluruhnya akibat kurangnya surat suara.

Ketujuh, menolak hasil Pemilu Bupati untuk Kecamatan Talibura seluruhnya akibat data pemilih tambahan dan/atau pemilih pindahan.»

(fer)

Tags:JUVENTUS PRIMA YORIS KAGOKPU SIKKAPaslon JOSSRekapitulasi Penghitungan Suara