Maumere, GardaFlores — Kuasa Hukum PT KRISRAMA, Marianus Laka, menegaskan bahwa penahanan delapan tersangka yang terlibat dalam pengrusakan plang di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KRISRAMA, oleh Polres Sikka tidak dapat diintervensi oleh pejabat mana pun. 

Pernyataan ini disampaikan Marianus Laka dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di Maumere.

Marianus Laka mengungkapkan bahwa PT KRISRAMA adalah pemegang hak atas sepuluh persil tanah dengan status HGU yang terletak di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, sebagaimana diumumkan oleh Bupati Sikka melalui Nomor: KOMINFO/460/VI/2024. 

Ia menegaskan bahwa sebagai pemegang Sertifikat HGU, kliennya berhak untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut sesuai dengan tujuan pemberian HGU.

Dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya, PT KRISRAMA telah melakukan beberapa langkah, antara lain dengan mengumumkannya melalui mimbar gereja dan stasi di wilayah Paroki Talibura agar masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat mengetahui dan secara sukarela keluar dari lokasi.

Lalu, dengan melakukan pemancangan plang yang berisi nomor persil SHGU dan sketsa lahan, serta membersihkan lahan sesuai sertifikat pada 29 Juli 2024.

Marianus Laka melaporkan bahwa kegiatan tersebut memicu tindakan pidana berupa kekerasan terhadap barang dan orang oleh sekelompok sekitar 11 orang, yang mencakup pencabutan, pelemparan, dan pembakaran plang milik PT KRISRAMA. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka dan menyerahkan bukti rekaman video, sementara barang bukti berupa plang yang dirusak telah disita oleh penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Marianus Laka juga menanggapi surat pengaduan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban.” 

Ia menyatakan bahwa penahanan delapan tersangka oleh Polres Sikka merupakan tindakan yang sah dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak dapat diintervensi oleh pejabat mana pun.

Laka menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Polres Sikka telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan delapan tersangka. Para tersangka yang dipanggil tidak kooperatif, sehingga penahanan diperlukan untuk mencegah mereka melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

Ia juga mengatakan, bahwa lokasi lahan HGU yang plangnya dibakar adalah lahan dengan sertifikat Nomor: 8/SHGU/2023, sementara plang untuk lahan dengan sertifikat Nomor: 11/SHGU/2023 hilang. Marianus menambahkan bahwa tidak ditemukan dasar hukum yang mendukung eksistensi Masyarakat Adat/Suku Soge dan Goban dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Marianus Laka meminta kepada Kapolri untuk menolak permintaan pengaduan dari kelompok tersebut dan mengimbau pihak-pihak lain yang menerima pengaduan agar mendengarkan penjelasan dari PT KRISRAMA, sehingga tidak terjadi reaksi berlebihan terhadap pengaduan yang disampaikan.»

(rel)

Tags:HGUkecamatan taliburaNANGAHALEPT KRISRAMASENGKETA TANAH