Maumere, GardaFlores—Konflik lahan di Desa Wodamude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, memicu serangkaian kasus penganiayaan dan aksi saling lapor di antara warga. Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan yang saling berkaitan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, di Maumere, Jumat (25/10).

Kasus pertama melibatkan warga bernama Marta (31) yang melaporkan Aloisius atas dugaan penganiayaan. Aloisius dituduh memukul Marta dengan sebatang kayu lamtoro, mengenai pelipis kiri Marta sebanyak dua kali.

Polsek Alok telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, dan menetapkan Aloisius sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa kayu lamtoro yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dalam perkembangan terbaru, Marta justru dilaporkan balik oleh Bernadetha. Dalam laporan bernomor LP 27, Bernadetha mengaku didorong oleh Marta hingga terjatuh dan mengalami memar di lengan kanan. Berdasarkan laporan ini, Marta kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan visum terhadap Bernadetha untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selain itu, kasus ketiga dengan laporan bernomor LP 28 diajukan oleh Gabriel yang melaporkan Margaretha atas dugaan penganiayaan. Margaretha diduga melempar kelapa kering yang mengenai bagian belakang kepala Gabriel hingga menyebabkan bengkak. Polsek Alok telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban.

 
BACA JUGA
Lakalantas di Nangahure, Dua Pengendara Luka Serius

Ipda Yermi menjelaskan bahwa ketiga laporan ini memiliki keterkaitan, karena terjadi di tempat dan waktu yang sama, dengan latar belakang perselisihan lahan.

“Ketiga laporan ini bermula dari perselisihan lahan, sehingga terjadi situasi di mana korban pada satu kasus bisa menjadi tersangka di kasus lainnya,” jelasnya.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk ketiga kasus tersebut kepada para korban dan kuasa hukum masing-masing.

“Penyidik juga memastikan para tersangka mengetahui hak mereka untuk didampingi penasihat hukum, terutama jika ancaman hukuman di atas lima tahun,” tambah Yermi.

Pihak Polsek Alok berkomitmen melanjutkan proses pemberkasan agar ketiga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.»

(rel)

Tags:KABUPATEN SIKKAKonflik TanahLaporan PolisiMagepandaPolres Sikka