HUKRIM
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Agunan oleh BRI Maumere Terbukti Setelah Pengukuran Ulang
Maumere, GardaFlores – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tanah milik Gabriel Simon di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka BRI Cabang Maumere akhirnya terbukti setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Kuasa hukum Ermelinda Elisabet Simon (anak Gabriel Simon), Doni Ngari, SH mengatakan hal itu di Maumere, Kamis (26/6/2025).
Doni mengatakan, hasil pengukuran ulang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengungkap adanya ketidaksesuaian antara obyek tanah yang dilelang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan pinjaman.
Baca juga:
Danrem 161 Wira Sakti Tanggapi Tuduhan KKN dalam Seleksi Cata TNI AD
Ia menjelaskan, hadir pada pengukuran ulang yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) antara lain, kuasa hukum Ermelinda Elisabet Simon, perwakilan BRI Cabang Maumere, pembeli tanah, serta pihak Kantor Pertanahan.
Menurut Doni Ngari, SHM No. 338 atas nama Ermelinda Elisabet Simon yang diterbitkan tahun 2005 merupakan dokumen otentik dan telah dijadikan agunan untuk pinjaman sebesar Rp600 juta di BRI. Namun, ia menduga proses lelang yang dilakukan BRI mencakup bidang tanah yang bukan bagian dari SHM 338.
“Yang diuji hari ini adalah SHM 338. Pengukuran ulang ini membuktikan bahwa SHM 338 tidak mencakup tanah berukuran 4 x 20 meter yang turut dilelang,” kata Doni kepada wartawan.
Baca juga:
Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD untuk Tagih Pajak dan Validasi Data PBB
Ia menegaskan bahwa pemetaan tanah yang dilakukan BRI berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggantikan surat ukur yang diterbitkan tahun 2005.
“Data dari aplikasi Sentuh Tanahku baru valid digunakan untuk sertifikat di atas tahun 2017. Di bawah tahun itu harus diverifikasi ulang. Ini yang diabaikan oleh BRI,” tegasnya.
Doni menambahkan, sebelum proses lelang seharusnya BRI memastikan kembali batas-batas tanah melalui pengukuran fisik. Namun pengukuran justru dilakukan setelah adanya keberatan dari pihak pemilik sertifikat.
Baca juga:
Kejari Sikka Periksa 10 Saksi Kasus Jasa COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere
“BRI bahkan memasang tanda batas lelang di lokasi tanah 4 x 20 meter, yang bukan bagian dari SHM 338. Hal ini diperkuat dengan bukti surat jual beli dari kantor desa,” ungkap Doni.
Menurutnya, kesalahan BRI dalam melakukan pengukuran dan pencantuman lokasi lelang berpotensi masuk dalam ranah pidana karena diduga kuat mengandung unsur pemalsuan dokumen otentik.
Pihaknya baru mengetahui identitas pembeli tanah lelang setelah menerima surat balasan dari Kantor Pertanahan. Saat ini mereka menunggu hasil resmi pengukuran ulang dalam bentuk surat tertulis dari instansi tersebut.
“Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak BRI dan pertanahan agar tidak merugikan masyarakat. Hak-hak pemilik tanah harus dihormati,” pungkas Doni.»
(rel)
HUKRIM
Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Bangun Gedung SPKT Rp3,68 Miliar, Layanan Kepolisian Terpadu Ditarget Beroperasi Awal 2027
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka mulai membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluas 500 meter persegi dengan anggaran Rp3.680.325.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Infrastruktur tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih terpusat dan representatif.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender.
SPKT merupakan unit pelayanan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, hingga pelayanan administrasi kepolisian sesuai kewenangan.
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, yang mewakili Kapolres Sikka, mengatakan pembangunan gedung tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang lebih memadai.
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
“SPKT merupakan unit pelayanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta ketepatan waktu pelaksanaan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Peletakan batu pertama diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal sebelum dilanjutkan dengan prosesi simbolis dimulainya pekerjaan konstruksi.
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara, termasuk infrastruktur pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, gedung SPKT baru diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini dan mulai mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada awal 2027.»(rel)
HUKRIM
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.
Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025
Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.
Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.
Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
