HUKRIM
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Agunan oleh BRI Maumere Terbukti Setelah Pengukuran Ulang
Maumere, GardaFlores – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses lelang tanah milik Gabriel Simon di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka BRI Cabang Maumere akhirnya terbukti setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Kuasa hukum Ermelinda Elisabet Simon (anak Gabriel Simon), Doni Ngari, SH mengatakan hal itu di Maumere, Kamis (26/6/2025).
Doni mengatakan, hasil pengukuran ulang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengungkap adanya ketidaksesuaian antara obyek tanah yang dilelang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan pinjaman.
Baca juga:
Danrem 161 Wira Sakti Tanggapi Tuduhan KKN dalam Seleksi Cata TNI AD
Ia menjelaskan, hadir pada pengukuran ulang yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) antara lain, kuasa hukum Ermelinda Elisabet Simon, perwakilan BRI Cabang Maumere, pembeli tanah, serta pihak Kantor Pertanahan.
Menurut Doni Ngari, SHM No. 338 atas nama Ermelinda Elisabet Simon yang diterbitkan tahun 2005 merupakan dokumen otentik dan telah dijadikan agunan untuk pinjaman sebesar Rp600 juta di BRI. Namun, ia menduga proses lelang yang dilakukan BRI mencakup bidang tanah yang bukan bagian dari SHM 338.
“Yang diuji hari ini adalah SHM 338. Pengukuran ulang ini membuktikan bahwa SHM 338 tidak mencakup tanah berukuran 4 x 20 meter yang turut dilelang,” kata Doni kepada wartawan.
Baca juga:
Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD untuk Tagih Pajak dan Validasi Data PBB
Ia menegaskan bahwa pemetaan tanah yang dilakukan BRI berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggantikan surat ukur yang diterbitkan tahun 2005.
“Data dari aplikasi Sentuh Tanahku baru valid digunakan untuk sertifikat di atas tahun 2017. Di bawah tahun itu harus diverifikasi ulang. Ini yang diabaikan oleh BRI,” tegasnya.
Doni menambahkan, sebelum proses lelang seharusnya BRI memastikan kembali batas-batas tanah melalui pengukuran fisik. Namun pengukuran justru dilakukan setelah adanya keberatan dari pihak pemilik sertifikat.
Baca juga:
Kejari Sikka Periksa 10 Saksi Kasus Jasa COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere
“BRI bahkan memasang tanda batas lelang di lokasi tanah 4 x 20 meter, yang bukan bagian dari SHM 338. Hal ini diperkuat dengan bukti surat jual beli dari kantor desa,” ungkap Doni.
Menurutnya, kesalahan BRI dalam melakukan pengukuran dan pencantuman lokasi lelang berpotensi masuk dalam ranah pidana karena diduga kuat mengandung unsur pemalsuan dokumen otentik.
Pihaknya baru mengetahui identitas pembeli tanah lelang setelah menerima surat balasan dari Kantor Pertanahan. Saat ini mereka menunggu hasil resmi pengukuran ulang dalam bentuk surat tertulis dari instansi tersebut.
“Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak BRI dan pertanahan agar tidak merugikan masyarakat. Hak-hak pemilik tanah harus dihormati,” pungkas Doni.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
HUKRIM
Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM
“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”
ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.
“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.
Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog
Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.
Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.
Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional
Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.
Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan
Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.
Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Warga Diminta Dipulihkan Haknya
Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.
Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)
HUKRIM
Dua Pemuda Pengeroyok Anggota TNI di Maumere Ditahan
“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menahan dua pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kamis (30/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.32 WITA dan saat ini ditangani penyidik.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek di pelipis kiri, benjolan di bagian belakang kepala, memar di pinggang kanan, serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
Menurut keterangan awal, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur HME karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi kejadian.
Situasi kemudian meningkat menjadi kekerasan saat WAPB datang dan melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melakukan pelemparan.
Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Kelurahan Kota Baru yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penanganan, aparat telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain pakaian korban dan pakaian anggota keluarga yang terdapat bercak darah, serta satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leonardus.
Dua tersangka telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
