Connect with us

GARDAPLUS

Polisi dan Moralitas di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Published

on

karel pandu

Oleh Karel Pandu

Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial HPBW dan seorang bidan berinisial MPS di Kabupaten Sikka kembali membuka luka lama: krisis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga moral dan hukum.

Dilaporkan oleh Yohanes Paskarni Andry Kedong—suami sah dari MPS—ke Polres Sikka pada 31 Mei 2025, kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini adalah potret persoalan etik yang lebih dalam, yang melibatkan penyalahgunaan peran, kepercayaan, dan kemungkinan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sudah patut bahwa aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan sosial. Seorang polisi tidak hidup hanya dalam ranah legal formal, melainkan juga dalam sorotan publik sebagai representasi negara. Maka, ketika ada dugaan kuat bahwa seorang anggota polisi tinggal serumah dengan istri orang lain hingga memiliki anak bersama, publik berhak bertanya: ke mana perginya nilai-nilai moral dan etika institusional?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Sikka, yang menyederhanakan kasus ini sebagai urusan “rumah tangga.” Padahal, ketika pelakunya adalah aparat yang masih aktif, dan jika benar tinggal bersama istri orang lain secara tidak sah, maka hal itu jelas melanggar Peraturan Disiplin Polri maupun kode etik profesi Polri.

Polri memiliki aturan internal yang ketat mengenai perilaku anggotanya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, ditegaskan bahwa anggota dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kehormatan dan martabat institusi. Bahkan jika hubungan itu “suka sama suka”, fakta bahwa MPS adalah istri sah orang lain sudah cukup menjadi dasar untuk penindakan etik dan disiplin.

Sebagai masyarakat, kita tak menuntut aparat harus bersih seperti malaikat. Tapi kita berhak berharap bahwa ketika ada dugaan pelanggaran serius seperti ini, institusi bersikap tegas, transparan, dan adil—terutama terhadap anggotanya sendiri. Jika Polri selalu mengatakan sedang berbenah dan membuka diri terhadap kritik, maka inilah saat yang tepat untuk membuktikannya.

Penanganan kasus ini akan menjadi uji lakmus integritas Polres Sikka. Jika institusi menutup mata atau cenderung melindungi anggotanya, maka bukan hanya korban langsung—dalam hal ini Yohanes dan anak-anaknya—yang kehilangan keadilan. Masyarakat juga akan semakin apatis dan sinis terhadap hukum.

Kita tidak menghakimi siapa bersalah sebelum proses hukum berjalan. Tapi laporan sudah masuk, kronologi cukup terang, dan ada dampak sosial yang nyata. Maka Polres Sikka punya kewajiban moral dan profesional untuk menanganinya secara terbuka dan berkeadilan, tidak hanya dengan dalih “itu urusan pribadi”.

Jika tidak, jangan salahkan masyarakat jika krisis kepercayaan itu berubah menjadi kemuakan kolektif. Terimakasih.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Dari Big Bang ke Kecerdasan Buatan: Perjalan Energi, Atom, dan Masa Depan Manusia

Published

on

Dari Big Bang ke Kecerdasan Buatan: Perjalan Energi, Atom, dan Masa Depan Manusia. ILUSTRASI

Oleh Brigjen (Purn) MJP Hutagaol, Jakarta

 

Manusia hari ini hidup pada zaman yang sangat berbeda dibandingkan masa lalu. Hari ini, kita dapat berbicara dengan mesin, mengendalikan alat dari jarak ribuan kilometer, dan melihat bumi dari luar angkasa. Namun di balik kemajuan teknologi itu, ada satu pertanyaan mendasar:

Dari mana semua ini bermula, dan ke mana arah peradaban manusia akan bergerak?

Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa seluruh realitas—bumi, manusia, energi, teknologi, bahkan kecerdasan buatan—berasal dari satu proses panjang yang dimulai sejak kelahiran alam semesta.

Tulisan ini mengajak pembaca menelusuri perjalanan tersebut: dari singularitas dan Big Bang, menuju atom dan unsur kimia, lalu ke reaksi fisi dan fusi, hingga lahirnya teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), serta tantangan dunia dan Indonesia hari ini.

 

SINGULARITAS DAN BIG BANG: AWAL SEGALANYA

Para ilmuwan menyimpulkan bahwa alam semesta bermula dari suatu kondisi ekstrem yang disebut singularitas, yaitu satu titik yang sangat kecil, sangat panas, dan sangat padat energi.

Sekitar 13,8 miliar tahun lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Big Bang. Big Bang bukanlah ledakan seperti bom, melainkan proses ekspansi ruang dan waktu.

Contoh sederhana: seperti balon yang ditiup. Balon tidak meledak, tetapi mengembang. Demikian pula alam semesta yang terus mengembang hingga hari ini.

Teori ini dikembangkan oleh para ilmuwan seperti Georges Lemaître, Edwin Hubble, dan Stephen Hawking.

 

DARI ENERGI MENJADI ATOM

Beberapa menit setelah Big Bang, suhu alam semesta menurun. Energi mulai membentuk partikel dasar: proton dan neutron. Dari sinilah terbentuk atom pertama, yaitu hidrogen dan helium.

Nama unsur kimia berasal dari bahasa Yunani dan Latin:

Hidrogen berarti “pembentuk air”.

Oksigen berarti “pembentuk asam”.

Atom tersusun dari inti (proton dan neutron) serta elektron yang mengelilinginya.

Ilmuwan yang berjasa dalam teori atom antara lain Antoine Lavoisier, John Dalton, dan Niels Bohr.

 

REAKSI FUSI: DAPUR BINTANG

Di dalam bintang terjadi reaksi fusi, yaitu penggabungan atom hidrogen menjadi helium yang menghasilkan energi sangat besar.

Contoh sederhana: seperti menggabungkan dua api kecil menjadi satu api besar.

Dari reaksi fusi inilah lahir unsur-unsur berat seperti karbon, oksigen, kalsium, dan besi. Unsur-unsur ini kemudian menyebar ke seluruh alam semesta dan menjadi bahan dasar planet serta makhluk hidup.

Dengan kata lain, tubuh manusia adalah hasil proses kosmik selama miliaran tahun. Kita berasal dari unsur yang dibentuk di dalam bintang.

 

REAKSI FISI: ENERGI ATOM DI BUMI

Jika fusi adalah penggabungan atom, maka fisi adalah pemecahan atom berat seperti uranium.

Contoh sederhana: seperti memecah kayu besar menjadi serpihan kecil yang menghasilkan panas.

Dari reaksi fisi lahirlah: pembangkit listrik tenaga nuklir, bom atom,

bom nuklir. Ilmuwan penting dalam bidang ini antara lain Marie Curie, Enrico Fermi, dan Albert Einstein dengan rumus terkenal E = mc².

Ilmu yang sama dapat digunakan untuk menerangi kota atau menghancurkan peradaban.

 

UNSUR KIMIA DALAM TUBUH MANUSIA

Tubuh manusia tersusun dari unsur alam: oksigen, karbon, hidrogen, nitrogen, kalsium, fosfor.

Secara teori, tubuh manusia dapat diuraikan menjadi atom-atomnya.

 Namun secara praktis, tidak mungkin mengumpulkan unsur seperti uranium dari tubuh manusia untuk senjata, karena jumlahnya sangat kecil dan tidak ekonomis.

Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan teori ilmiah dan kenyataan praktis.

 

DARI ATOM KE DIGITAL: LAHIRNYA AI

Teknologi modern bekerja melalui: listrik, magnet, gelombang elektromagnetik, frekuensi.

Ilmuwan yang meletakkan dasar teknologi ini antara lain James Clerk Maxwell, Nikola Tesla, dan Alan Turing.

Kini berkembang kecerdasan buatan (AI), satelit, drone, sensor jarak jauh, dan komputasi supercepat.

Tokoh modern seperti Elon Musk mengembangkan roket, jaringan satelit, dan riset AI untuk masa depan manusia.

AI bekerja melalui gabungan data, algoritma, dan energi listrik.

 

PERANG MASA DEPAN: TAK TERLIHAT

Perang masa depan tidak lagi hanya menggunakan senjata fisik, tetapi juga: serangan siber, drone, kecerdasan buatan, manipulasi informasi,

gelombang frekuensi.

Musuh dapat diserang tanpa terlihat. Ilmu fisika dan matematika menjadi senjata strategis.

 

POSISI INDONESIA HARI INI

Indonesia berada di persimpangan sejarah: menjadi pengguna teknologi atau menjadi pencipta teknologi.

Bangsa ini membutuhkan: ilmuwan, insinyur, pemikir, rohaniawan, ahli etika. Agar teknologi tidak kehilangan arah kemanusiaan.

Dari Big Bang hingga AI, perjalanan alam semesta adalah perjalanan energi menjadi kesadaran.

Ilmu bukan musuh iman. Ilmu adalah cara manusia membaca hukum ciptaan.

Tantangan terbesar bukan menciptakan teknologi, melainkan menjaga agar teknologi tetap melayani kehidupan, bukan menghancurkannya.

Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, beretika, dan berdaulat teknologi.»

Continue Reading

INFOGRAFIS

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

Published

on

Continue Reading

OPINI

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Published

on

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit. AFRI ADA, S.H., Advokat dan Aktivis Hukum. FOTO: DOKPRI
  • Oleh AFRI ADA, S.H. (Advokat dan Aktivis Hukum)

Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka FRG dalam kasus kematian seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian luas ini.

SG sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik karena diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia juga sempat ditangkap karena diduga hendak melarikan diri. Namun dalam proses pemeriksaan, SG mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Di momen inilah SG diduga melarikan diri/kabur.

Beberapa waktu kemudian, beredar informasi bahwa SG telah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menyampaikan bahwa status SG hanya sebagai saksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Secara prosedural, tindakan tersebut memang dapat dibenarkan apabila belum terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?

Kewajiban Penyidik Mengungkap Kebenaran Materiil

Dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan profesional.

Pendekatan scientific crime investigation serta metode pemeriksaan silang (cross examination) antar saksi menjadi sangat penting untuk menguji konsistensi keterangan, kecocokan dengan alat bukti, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peristiwa pidana tersebut.

Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka peluang penetapan SG sebagai tersangka tetap terbuka secara hukum.

Analisis Yuridis

Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga karena perannya dalam suatu tindak pidana.

  1. Penyertaan (Turut Serta)

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku jika:

Melakukan sendiri tindak pidana;

Menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;

Turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);

Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti bahwa SG bekerja sama atau memiliki peran aktif dalam terjadinya pembunuhan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan.

  1. Pembantuan Kejahatan

Jika perannya hanya sebatas membantu sebelum atau setelah tindak pidana terjadi — misalnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan jenazah — maka ia dapat dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige).

Perbedaannya terletak pada waktu dan intensitas keterlibatan:

Penyertaan terjadi ketika ada kerja sama dalam pelaksanaan kejahatan.

Pembantuan terjadi ketika bantuan diberikan sebelum, saat, atau setelah tindak pidana dengan kesadaran bahwa tindak pidana tersebut telah atau akan terjadi.

Kedua pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pokok seperti pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat kematian.

  1. Menyembunyikan Mayat

Selain itu, Pasal 181 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan mayat dengan maksud menyembunyikan sebab kematian. Pasal ini dapat diterapkan secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan.

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)

Pasal 221 KUHP Lama juga memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menyembunyikan pelaku, membantu melarikan diri, atau menghalang-halangi proses penyidikan. Jika terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum, maka pasal ini dapat diterapkan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Objektif

Perlu ditegaskan bahwa pembebasan seseorang yang masih berstatus saksi memang merupakan konsekuensi hukum apabila belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.

Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja apabila fakta hukum mengarah pada kemungkinan adanya peran lain. Profesionalisme, kecermatan, dan independensi penyidik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat Sikka tentu berharap agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending