Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum

MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

Published

on

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa. Domi Tukan (kanan), Alfons Ase (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.

Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.

Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.

“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.

Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.

Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.

Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.

Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.

“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.

MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.

Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.

Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Mishar Tak Jawab Pokok Perkara BBM, Kuasa Hukum Persoalkan Konsistensi Penegakan Hukum

Pemeriksaan Mishar dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan meminta transparansi penanganan laporan di Propam.

Published

on

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemeriksaan Mishar sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Sikka, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa keterangan mengenai substansi perkara. Kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, mengatakan Mishar memilih tidak menjawab pertanyaan pokok perkara karena merasa penerapan hukum terhadap dirinya belum mencerminkan keadilan.

Mishar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sikka. Namun, menurut Dominikus, kliennya hanya menjawab pertanyaan mengenai identitas dan riwayat hidup. Ketika pemeriksaan memasuki pokok perkara, Mishar memilih tidak memberikan keterangan.

“Klien kami menolak untuk menjawab pertanyaan pokok perkara dengan alasan bahwa dia merasa tidak adil,” kata Dominikus dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.

Dominikus mengatakan kurang dari 10 pertanyaan sempat diajukan penyidik sebelum pemeriksaan berakhir. Mishar kemudian menandatangani BAP yang mencatat sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai substansi perkara.

Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka.

Polres Sikka Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dominikus mempertanyakan apakah penindakan terhadap aktivitas tersebut telah diterapkan dengan standar yang sama terhadap setiap pihak. Ia mengklaim masih menemukan penjualan BBM eceran di sejumlah lokasi, termasuk yang menurut dia berkaitan dengan oknum anggota kepolisian dan berada di sekitar rumah dinas pejabat kepolisian.

Pernyataan tersebut merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau putusan pengadilan.

Menurut Dominikus, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Mishar melakukan pelanggaran, melainkan apakah orang lain yang melakukan aktivitas serupa juga diproses dengan standar hukum yang sama.

“Semua orang sama di mata hukum,” katanya.

Ia mengatakan asas persamaan di hadapan hukum semestinya diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Ketidakadilan itu harus sejak semula dari penyelidikan sampai penyidikan,” ujar Dominikus.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Dengan posisi tersebut, kuasa hukum meminta aparat menjelaskan dasar penanganan perkara Mishar sekaligus memberikan gambaran mengenai penindakan terhadap aktivitas serupa. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tudingan mengenai ketidaksetaraan penegakan hukum dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

Pada hari yang sama, tim hukum Mishar juga mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

Dominikus mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas Propam bahwa laporan tersebut sedang ditangani Propam Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan anggota berpangkat perwira, proses etik akan dilakukan di tingkat Polda NTT. Sementara anggota berpangkat bintara akan diproses sesuai kewenangan di Polres Sikka.

Namun, Dominikus mempersoalkan belum adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami belum mendapat surat apa pun,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Ia meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

“Ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil,” katanya.

Dua persoalan kini berjalan bersamaan dalam perkara Mishar: proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan laporan yang diajukan pihak Mishar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

Keduanya masih berada dalam proses. Karena itu, tudingan mengenai adanya aktivitas serupa oleh pihak lain maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat yang berwenang.

Pada titik ini, penjelasan resmi dari Polres Sikka maupun Propam menjadi penting, terutama mengenai dasar pemeriksaan Mishar, penerapan hukum terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang serupa, serta perkembangan laporan yang disebut telah diteruskan ke Propam Polda NTT.

Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan publik dapat membedakan antara tudingan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum.

Pemeriksaan Mishar pada Jumat itu berakhir tanpa jawaban atas pokok perkara. Namun, proses tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum yang kini membutuhkan jawaban dari aparat, bukan hanya dari pihak yang diperiksa maupun kuasa hukumnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”

Published

on

Menurut Muhamad Yusuf Lewor Goban, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.

Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.

“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.

Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.

Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale

MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.

Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.

Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan

Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.

Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80

Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026

Published

on

Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80. ILUSTRASI: GARDAFLROES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.

Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.

Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.

PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas

Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending