HUKRIM
Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng
“Ambil paksa bagaimana? Saat peminjaman uang senilai Rp400 juta, Yanes berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua bulan.”
Maumere, GardaFlores – Maria Yuliana Mukin membantah tudingan bahwa dirinya mengambil paksa sertifikat tanah milik Mathias Marianus Yanes Mekeng. Bantahan itu disampaikan Yuli—sapaan Maria Yuliana Mukin—dalam konferensi pers yang digelar di Maumere, Senin (5/1/2026), didampingi kuasa hukumnya, Sherly Irawati Soesilo, SH dan Afrianus Ada, SH.
Yuli menegaskan, sertifikat tanah tersebut diberikan sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp400 juta yang diterima Yanes Mekeng, bukan diambil secara paksa.
“Ambil paksa bagaimana? Saat peminjaman uang senilai Rp400 juta, Yanes berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua bulan. Namun setelah uang diberikan, Yanes tidak pernah merespons saat dihubungi,” kata Yuli.
Menurut Yuli, saat pencairan dana, Yanes tidak menyerahkan jaminan apa pun. Karena itu, pihaknya mendatangi rumah Yanes untuk meminta sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.
Ia menjelaskan, dana yang dipinjam Yanes bersumber dari kredit Bank NTT dengan jaminan deposito milik Yuli. Dengan demikian, Yuli bertindak sebagai penjamin, sementara kewajiban pembayaran kredit berada pada Yanes.
“Sertifikat itu hanya sebagai jaminan karena Yanes tidak menepati kesepakatan awal untuk membayar kewajiban ke Bank NTT. Deposito saya dijadikan jaminan demi kepentingan Yanes,” ujarnya.
Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi
Yuli juga membantah adanya intimidasi saat pengambilan sertifikat tersebut. Ia mengklaim, pihaknya hanya berada di teras rumah Yanes dan proses itu turut disaksikan oleh suaminya.
Sementara itu, kuasa hukum Yuli, Sherly Irawati Soesilo, SH, menyatakan akan melayangkan somasi kepada Yanes Mekeng. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur perdata.
Sherly menegaskan, sejak awal Yanes mengetahui bahwa Yuli tidak memiliki uang tunai dan dana pinjaman diperoleh melalui kredit bank dengan jaminan deposito.
“Kredit di bank tentu ada bunganya, dan hal ini sudah dijelaskan sejak awal serta disetujui oleh Yanes. Jika tidak disetujui, maka dana dari Bank NTT tidak akan dicairkan,” jelas Sherly.
Ia menyebutkan, dana yang dicairkan dari Bank NTT sebesar Rp366.377.894, yang merupakan dana kredit bank dengan jaminan deposito Yuli. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda menjadi tanggung jawab Yanes sebagai pihak yang menggunakan dana tersebut.
Sherly juga mengungkapkan, dalam kuitansi yang dibuat sendiri oleh Yanes, tercantum pernyataan bahwa pinjaman akan dikembalikan sebelum 15 Februari 2021. Namun hingga dua bulan berlalu, pembayaran tidak dilakukan.
Akibat keterlambatan tersebut, bunga dan denda kredit terus berjalan. Yuli pun menggunakan jasa penagihan untuk menagih pengembalian dana pinjaman.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyegelan Rumah Yanes Mekeng
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Di sisi lain, kuasa hukum Yuli lainnya, Afrianus Ada, SH, mengatakan pihaknya akan membuat pengaduan tertulis ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Berdasarkan kajian dan fakta yang kami miliki, terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Afrianus.
Selain jalur pidana, pihaknya juga akan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Maumere berdasarkan perjanjian lisan antara Yuli dan Yanes yang terjadi pada 13 Desember 2020.
Afrianus menegaskan, perjanjian lisan diakui secara hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena Yanes dinilai ingkar janji, maka denda dan ganti rugi akan diperhitungkan dalam gugatan tersebut.
“Klien kami tidak pernah menikmati uang pinjaman tersebut, namun harus menanggung bunga dan denda. Oleh karena itu, kami menilai ini sebagai perbuatan wanprestasi,” pungkasnya.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka - Garda Flores %
Pingback: Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp - Garda Flores %