Connect with us

HUKRIM

Razia Pekat di Maumere Disorot: Prosedur Dipertanyakan, Pemerintah Akui Prostitusi Sudah ‘Merajalela’

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi: Kalau saya lihat, faktor ekonomi dan gaya hidup yang jadi penyebab utama.

Published

on

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka bersama TNI–Polri pada Sabtu (29/11/2025) di Maumere kembali menguak praktik prostitusi di kabupaten ini. Sebelas orang diamankan, termasuk satu mucikari, lima PSK, dan lima pria hidung belang. Namun di balik keberhasilan itu, muncul sorotan tajam soal prosedur razia yang dinilai serampangan dan minim akurasi.

Pemilik Hotel: Hanya 3 dari 22 Kamar Digeledah

Salah seorang pemilik hotel berinisial K mengungkapkan kejanggalan dalam razia tersebut. Ia menegaskan bahwa tim gabungan hanya menggeledah tiga kamar dari total 22 kamar yang ada di hotelnya, itupun berdasarkan laporan sepihak dari seorang tamu yang melarikan diri.

“Saya sudah bilang jangan kasar, undang-undang melarang. Banyak tamu yang mau istirahat. Mereka hanya periksa tiga kamar karena katanya ada keributan. Tapi yang bermasalah cuma satu kamar, itu pun karena tidak bawa KTP,” ujar K.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: Apakah razia dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, atau hanya mengikuti laporan tanpa verifikasi? Lalu, mengapa hanya tiga kamar yang disasar, sementara kamar lain dibiarkan?

Tindakan terbatas ini menimbulkan dugaan bahwa operasi lebih bersifat sporadis ketimbang sistematis, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Razia Prostitusi di Maumere Bongkar Jaringan Eksploitasi, Penyakit Menular, hingga Praktik Pembiaran Hotel

Laporan Pelarian yang Memicu Razia

Menurut penjaga hotel, razia dipicu oleh laporan dari seorang tamu yang sebelumnya melarikan diri. Tamu tersebut melapor kepada Satpol PP bahwa terjadi keributan di hotel. Namun setelah pengecekan, laporan itu tidak sepenuhnya terbukti.

Hasilnya, dari tiga kamar yang digerebek, hanya kamar nomor 1 yang dianggap bermasalah.

Inkonstistensi laporan disanding hasil di lapangan membuka ruang kritik: Apakah tim gabungan bergerak dengan SOP jelas atau sekadar bereaksi spontan terhadap laporan yang belum teruji?

Ketiga PSK yang menjalani proses penyelidikan di Kantor Satpol PP Sikka, Minggu (30/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Wabup Sikka Akui Prostitusi Menggurita

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa prostitusi di Kabupaten Sikka bukan lagi fenomena tersembunyi, melainkan sudah terang-terangan.

“Prostitusi dan seks bebas sudah ada di depan mata dan merajalela,” tegasnya.

Menurut Simon, maraknya PSK dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial. Mulai dari tekanan ekonomi, keluarga broken home, kekerasan seksual terhadap anak, perceraian, serta tingginya tuntutan gaya hidup.

“Kalau saya lihat, faktor ekonomi dan gaya hidup yang jadi penyebab utama,” tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan prostitusi di Sikka bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan struktural yang belum ditangani serius.

Operasi Moke di Sikka: Polisi Klarifikasi, Pertanyaan Publik Soal Batas Budaya dan Hukum

Usulan Rumah Singgah: Solusi atau Sekadar Janji?

Pemkab Sikka berencana membangun rumah singgah (shelter) bagi para PSK, ODGJ, dan orang terlantar. Shelter ini disebut sebagai langkah edukatif dan rehabilitatif.

Namun publik mempertanyakan efektivitas wacana ini: Siapa yang akan mendampingi para PSK secara profesional? Apakah anggaran dan program sudah disiapkan atau baru sebatas retorika?

Bagaimana pemkab mengukur keberhasilan pembinaan jika akar masalah ekonomi tak disentuh?

Tanpa rencana konkret, rumah singgah berpotensi menjadi proyek tanpa arah.

Janji Penertiban Hotel dan Kos-kosan

Wabup juga menegaskan akan menertibkan hotel, penginapan, homestay, dan kos-kosan yang melanggar izin atau disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

Baiklah demikian. Sementara kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa razia masih jauh dari standar profesional. Ketidakkonsistenan penggeledahan dan respons reaktif terhadap laporan tamu justru menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang keseriusan penertiban ini.

Operasi Pekat di Maumere kembali membuka fakta bahwa prostitusi bukan persoalan satu malam, melainkan persoalan sosial dan ekonomi yang menahun. Namun razia yang dilakukan tanpa prosedur yang kuat justru berisiko menggerus kepercayaan publik.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil, sistematis, dan menghormati hak warga — bukan sekadar razia simbolik yang menyasar kelompok paling lemah tanpa menyentuh pihak-pihak yang lebih di atas.»(rel)

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending