HUKRIM
Denda 1 Hektar Tanah Tak Disanggupi, Sidang Adat Nyaris Ricuh
Maumere, GardaFlores —Sidang adat yang digelar pemerintah Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Jumat (7/3/2025) nyaris ricuh. Pasalnya, kesepakatan sidang sebelumnya dengan tuntutan berupa 1 hektar tanah yang di atasnya terdapat 100 pohon kelapa tidak disanggupi oleh terlapor.
Sidang ini digelar untuk menyelesaikan laporan terhadap Jodhi, seorang pegawai honorer BRI Unit Kewapante, yang diduga menghamili Bunga, asal Desa Lusitada. Pada sidang sebelumnya, keluarga Bunga menuntut Jodhi membayar denda adat berupa 1 hektar tanah yang di atasnya terdapat 100 pohon kelapa dan sudah dicapai kesepakatan untuk membayar denda tersebut pada Jumat (7/3/2025). Kesepakatan itu pun sudah ditandatangani di atas materai oleh dua pihak dan disaksikan oleh Lembaga Adat Desa Lusitada serta aparat desa.
Baca juga:
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 566 Juta, Daud Dilaporkan Ke Polres Sikka
Namun, pada hari yang telah ditentukan, keluarga pelaku tidak memenuhi kesepakatan dengan alasan tidak mampu membayar sanksi adat. Sidang itu pun nyaris ricuh.
Menanggapi hal ini, ayah korban, Ares, menawarkan keringanan dengan mengganti denda 1 hektar tanah dan 100 pohon kelapa menjadi uang tunai senilai Rp 500 juta untuk kepentingan anak yang dikandung Bunga.
“Tanah dan 100 pohon kelapa ini untuk kehidupan anak yang dikandung Bunga, yakni anak kandung Jodhi sendiri. Sementara ibunya tetap menjadi tanggung jawab saya sebagai orang tuanya,” ujar Ares.
Pun terhadap keringanan itu, jika keluarga pelaku tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, Ares dan keluarga besar berencana menempuh jalur hukum dan mendatangi pimpinan BRI Cabang Maumere guna meminta pertanggungjawaban pelaku.

Sidang adat yang digelar di Kantor Desa Lusitada dipimpin oleh Kepala Desa Yoseph Mardyanto, didampingi Ketua Lembaga Adat beserta anggotanya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Nita, keluarga kedua belah pihak, serta masyarakat setempat.
Juru bicara keluarga pelaku, Yustinus Kapitan, yang didampingi oleh beberapa anggota keluarga, mengakui perbuatan Jodhi dan menyatakan bahwa keluarga tetap berusaha bertanggung jawab. Namun, mereka mengklaim tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda adat yang telah disepakati.
Baca juga:
Perlu Perkuat Perlindungan Terhadap Korban Pelecehan Seksual dan Tindakan Tegas Terhadap Pelakunya
Jodhi sendiri tidak hadir dalam sidang. “Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Jodhi karena ia sedang menjalankan tugas di Kupang,” kata Yustinus.
Situasi sempat memanas ketika keluarga korban mendesak agar pihak pelaku segera menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak ada titik temu, keluarga korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta melakukan aksi protes di Kantor BRI Cabang Maumere.»(rel)
HUKRIM
Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Polres Sikka Masuk Daerah dengan Penanganan Terbanyak
Implementasi konsep Presisi: Penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
MAUMERE, GardaFlores — Polda Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Polres mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti.
Data itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang dan diteruskan Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, kepada wartawan di Maumere, Kamis (4/6/2026).
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari peningkatan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Presisi Polri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Rudi Darmoko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, puluhan perkara yang berhasil diungkap mencakup kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana konvensional lainnya.
Tiga Tahun Menunggu Keadilan: Cermin Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Sikka
Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang tunai, perhiasan emas, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka berada di posisi berikutnya dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.
Capaian tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara kriminal di wilayah Flores, khususnya Kabupaten Sikka, yang dalam beberapa bulan terakhir turut diwarnai sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Kapolda NTT menyatakan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Menurut Rudi Darmoko, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Presisi yang menekankan penanganan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Polda NTT juga mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres masih melanjutkan pengembangan sejumlah perkara untuk melacak kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mempercepat proses pemberkasan menuju tahap penuntutan.»(rel)
HUKRIM
Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka
Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.
MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.
Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.
Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.
“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)
HUKRIM
Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.
ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.
“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.
Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.
Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa
Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.
Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.
Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.
Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.
Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades
Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
