Connect with us

HUKRIM

Dituduh Serobot Tanah dan Sumber Air, Kuasa Hukum Amandus Bantah Keras

Published

on

Maumere, GardaFlores – Suitbertus Amandus disomasi tiga warga Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Hal itu terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik mereka. Tetapi kuasa hukum Amandus membantah keras tuduhan itu.

Somasi terhadap Amandus itu disampaikan Kuasa Hukum mereka, Anton Yohanis Bala dan Laurensius Sesu Weling pada 20 Agustus 2024 dan ditanggapi Amandus dan kuasa hukumnya, Jumat (6/9/2024).

Dalam surat somasi itu, Yohanis Bala dan Laurensius Weling menyatakan bahwa mereka adalah advokat dan penasihat hukum dari Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat dan Yohanes Don Bosko Woda.

“Atas nama pemberi kuasa menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada Suitbertus Amandus yang beralamat di sebelah utara Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante,” tulis mereka.

Dalam surat somasi itu, Bala dan Weling meminta Amandus agar segera memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang keterlibatannya atas pemanfaatan air di atas tanah milik klien mereka.

Dijelaskan, tanah yang dimaksud itu terletak di Wairladang A Bokak Duur. Tanah itu, tulis Bala dan Weling, adalah benar-benar milik klien mereka yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan tanah No. Pem.042.2/DRT/75/VIII/1998 atas nama Rikardus Nong yang dikeluarkan oleh Paulus Pos Sekretaris Desa Riit tertanggal 25 Agustus 1998. Kemudian telah dipertegas kembali oleh Kepela Desa Riit dengan surat Nomor: DRT/590/787/VIII/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut disebutkan, di atas dan/atau di dalam bidang tanah tersebut di atas terdapat sumber mata air yang sejak tahun 1999 atau 2000 telah dimanfaatkan oleh Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo.

“Bahwa untuk pemanfaatan mata air tersebut pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionos Nilo telah membuat perjanjian dan mendapatkan ijin pemanfaatan dari Saudara dan bukan dari klien kami sebagai pemilik tanah yang sah,” tulis mereka.

Disebutkan, dalam perjanjian dan pemberian ijin pemanfaatan mata air tersebut kepada Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo, Amandus  telah mengklaim tanah dan mata air tersebut sebagai miliknya.

“Menurut informasi dari pemberi kuasa, saudara telah mendapatkan uang kompensasi dan/atau uang ganti rugi dari pihak penerima manfaat atas pemberian ijin tersebut,” tambah mereka.

Lebih jauh, disebutkan, tindakan Amandus yang telah mengaku sebagai pemilik tanah, mengambil manfaat materil berupa uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. “Karena tanah tersebut bukalah milik saudara, melainkan sah milik keluarga Pemberi Kuasa.”

Keduanya memberi waktu 2 minggu bagi Amandus untuk segera memberi klarifikasi baik secara langsung maupun melalui surat.

“Apabila somasi atau teguran ini tidak segera ditanggapi sampai dengan waktu yang telah diberikan, maka kami akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata,” tegas mereka.

Suitbertus Amandus (duduk berbaju putih-tengah-) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

 

Bantah Keras

Kuasa hukum Suitbertus Amandus, Viktor Nekur membantah keras tuduhan terhadap kliennya.

Kepada media di Maumere, Jumat (6/9/2024) Viktor Nekur menilai somasi tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

Viktor menegaskan, somasi tersebut salah alamat karena sumber mata air Wairladang itu berada di kawasan hutan lindung yang merupakan milik negara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, klaim pribadi atas sumber air tersebut dianggap tidak sesuai.

“Sumber air Wairladang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebutkan dalam somasi,” ujar Nekur.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Desa Wuli Wutik telah memanfaatkan sumber air tersebut sejak 1999 dengan bantuan program Aus Aid yang menyediakan pipa plastik untuk menyalurkan air.

Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa Suitbertus Amandus hanya berperan sebagai fasilitator agar air dari Wairladang dapat mengalir ke Desa Wuli Wutik. Atas inisiatif Amandus, STFK Ledalero kemudian mengganti pipa plastik tersebut dengan pipa besi, sehingga air dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa serta lembaga pendidikan di sekitarnya.

“Klien kami tidak pernah melakukan kesepakatan untuk memanfaatkan keuntungan finansial dari penggunaan air tersebut,” tegasnya.

Nekur  juga membantah tuduhan bahwa kliennya menjual air dari sumber tersebut. Menurutnya, air tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Wuli Wutik, STFK Ledalero, Desa Ladogahar, dan komunitas Pasionis.

Ia menambahkan, meskipun Desa Ladogahar menggunakan reservoir sendiri, sumber airnya tetap berasal dari Wairladang.

“Kami siap mempidanakan siapa pun yang terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar ini, karena ini merusak nama baik klien kami,” ujar Nekur.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh pihak penggugat, mengingat sumber air tersebut terletak di kawasan hutan lindung yang merupakan milik negara. “Jika memang tanah tersebut berada di kawasan hutan lindung, klaim itu seharusnya ditujukan kepada negara, bukan kepada klien kami,” kata Nekur.

Kuasa hukum lainnya, Vitalis Badar, menambahkan bahwa inisiatif pembangunan akses air tersebut datang langsung dari masyarakat Desa Wuli Wutik pada tahun 1999, dengan bantuan program Aus Aid.

Menurutnya, tuduhan terhadap Amandus tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan kesalahpahaman mengenai peran kliennya dalam proyek tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengecek fakta dengan lebih teliti sebelum menyebarkan informasi yang tidak akurat ke publik. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan melindungi reputasi klien mereka dari tuduhan yang tidak berdasar.

Menurut Vitalis Badar, somasi yang dilayangkan oleh Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat, dan Yohanes Don Bosko Woda tidak berdasar. Menurutnya, surat yang dikeluarkan pada tahun 1998 terkait kepemilikan tanah, yang didukung dengan surat Agustus 2024 dengan kode DRT, menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak mampu memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

“Air yang dimanfaatkan oleh masyarakat berasal dari sumber mata air yang berada di kawasan hutan lindung. Bahkan, ada pilar pembatas antara wilayah desa dan tanah milik masyarakat dengan kawasan hutan lindung, yang jaraknya sekitar 2,5 hingga 7 kilometer dari sumber mata air,” jelasnya.»

(rel)

HUKRIM

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Published

on

Domi Tukan (kedua kanan): "Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku." FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.

Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.

Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.

Bagian dari Enam Perkara BBM

Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.

Published

on

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.

Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.

“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.

Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.

GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending