POLITIK
Petani Moke Maumere di Persimpangan Identitas dan Regulasi
Maumere, GardaFlores – Aksi yang digelar oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang St. Thomas Morus Maumere di Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (6/11/2025), membuka kembali perdebatan lama antara hukum negara dan hukum adat: sejauh mana negara memahami dan melindungi kearifan lokal yang hidup di tengah rakyat.
Di Sikka, moke bukan sekadar minuman. Ia adalah simbol ekonomi rakyat kecil, penanda identitas budaya, bahkan alat sosial yang mengikat relasi antarwarga. Namun dalam kacamata hukum formal, moke kerap diseret dalam kategori minuman beralkohol ilegal, seolah tak berbeda dengan produk industri yang dijual di pasaran.
Benturan itu kini kembali mencuat ketika aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap produksi moke milik warga di beberapa desa. Tindakan itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Suara dari Lapangan: Petani Bukan Kriminal
Afrida, seorang pengacara muda yang juga anak petani moke dari Waigete, menilai bahwa tindakan aparat adalah bentuk ketidakpekaan negara terhadap realitas sosial masyarakatnya.
“Bagi kami, moke bukan sekadar alkohol. Itu identitas, budaya, dan sumber hidup.
Kalau orangtua saya berhenti mengiris moke, maka mereka kehilangan cara untuk bertahan dan menghidupi keluarga,” tegasnya.
Afrida mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak menindas, tetapi melindungi. Ia menyoroti absennya regulasi daerah yang berpihak pada petani moke.
“Hukum formal kita sering kaku. Ia menutup mata pada living law—hukum yang hidup dalam masyarakat. Padahal, seharusnya dua sistem hukum ini bisa saling mengawinkan demi keadilan sosial,” ujarnya.
Pernyataan itu menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hukum di daerah bahwa di antara niat baik penegakan hukum, masih terselip jarak antara nalar administratif dan nalar budaya.

Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa ketika mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang St. Thomas Morus Maumere di Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (6/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)
Hukum Negara vs Hukum Hidup
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa mengakui bahwa Sikka pernah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, peraturan itu dibatalkan melalui Keputusan Gubernur pada 2016.
“Kami sudah pernah melahirkan Perda. Tapi keputusan di tingkat provinsi membatalkan itu. Sekarang kami hanya punya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Produksi Moke Khas Sikka,” jelas Gregorius.
Pembatalan Perda tersebut menunjukkan bagaimana kebijakan daerah seringkali tak berdaya di hadapan regulasi yang lebih tinggi. Padahal, semangat otonomi daerah semestinya memberi ruang bagi pengakuan dan perlindungan atas kearifan lokal seperti moke.
Di Antara Regulasi dan Realitas
Secara yuridis, moke memang mengandung alkohol, namun dalam konteks sosiokultural, moke adalah bagian dari sistem ekonomi rakyat—diproduksi, dikonsumsi, dan dipertukarkan dalam ruang budaya, bukan pasar industri.
Penegakan hukum yang mengabaikan konteks ini berisiko menciptakan kriminalisasi budaya, di mana tradisi dijerat dengan pasal, dan identitas masyarakat diubah menjadi pelanggaran administratif.
Dalam pandangan akademis, hukum yang ideal adalah hukum yang mengenal medan sosialnya. Hukum yang tidak peka pada konteks budaya hanya akan melahirkan ketegangan, bukan ketertiban.
Mencari Jalan Tengah
Aksi PMKRI dan dukungan sebagian anggota DPRD Sikka membuka harapan akan lahirnya payung hukum baru yang berpihak pada petani moke. Regulasi yang diharapkan bukan semata soal legalitas produksi, tetapi pengakuan atas kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah.
Sebuah Perda baru yang inklusif dan adaptif perlu dibangun—yang tidak hanya melihat moke dari kadar alkoholnya, tetapi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang dikandungnya.
Karena pada akhirnya, persoalan moke bukan semata tentang minuman tradisional, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya sendiri: apakah sebagai pelanggar hukum, atau sebagai penjaga peradaban.»(rel)
POLITIK
Dana Bantuan Presiden Rp20 Miliar di Sikka Baru Terserap 11,96 Persen
Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden sebesar Rp2,39 miliar dari total Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka menargetkan realisasi anggaran tersebut selesai pada akhir Desember.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,39 miliar atau 11,96 persen dari total anggaran Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan dana tersebut ditargetkan terealisasi hingga akhir Desember 2026.
Data itu disampaikan dalam konferensi pers di lantai II Kantor Bupati Sikka, Selasa (20/10/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriyadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.
Berdasarkan data realisasi anggaran, dana yang telah terealisasi mencapai Rp2.391.729.320,76. Sementara itu, Rp17.608.270.679,24 atau 88,04 persen dari total anggaran belum terealisasi.
Inspektorat Sikka Catat Setoran Rp3,31 Miliar, Tindak Lanjut Temuan Masih Berjalan
Dana tersebut dialokasikan kepada sembilan perangkat daerah di Kabupaten Sikka dengan rincian sebagai berikut:
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp13.714.479.751,00.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp3.365.522.100,00.
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga: Rp1.626.812.060,00.
- Dinas Kesehatan: Rp499.558.589,00.
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp292.020.000,00.
- Sekretariat Daerah, Bagian Umum: Rp201.607.500,00.
- RSUD TC Hillers Maumere: Rp150.000.000,00.
- Inspektorat: Rp100.000.000,00.
- Sekretariat DPRD: Rp50.000.000,00.
Total alokasi untuk sembilan perangkat daerah tersebut mencapai Rp20 miliar.
Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan
Dana Bantuan Presiden itu juga dialokasikan untuk membantu warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 15 Agustus 2026. Bantuan mencakup rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta pemulihan fasilitas umum yang terdampak.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan pengelolaan dana tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, serta Inspektorat untuk melakukan pengawasan.
Bupati menargetkan realisasi dana bantuan tersebut selesai pada akhir Desember 2026. Dalam data yang disampaikan, belum dirinci jumlah penerima bantuan, realisasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah, maupun sisa anggaran setiap kegiatan.»(rel)
POLITIK
Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan
Evaluasi pengadaan Pemkab Sikka mencatat 13 paket DID tahun sebelumnya masih dalam tahap perencanaan, sementara enam paket Bantuan Stimulan Perumahan dari DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia.
MAUMERE, GardaFlores — Sebanyak 13 paket kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran sebelumnya di Kabupaten Sikka masih berada pada tahap perencanaan. Sementara itu, enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang dibiayai DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Status tersebut tercatat dalam data perkembangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sikka per 20 Oktober 2026 yang dibahas dalam evaluasi di Maumere, Selasa (20/10/2026).
Evaluasi itu dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Femi Bapa, kepala dinas, camat, dan staf ahli lingkup pemerintah kabupaten.
Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh
Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang bersumber dari DID 2026 memiliki total pagu Rp1 miliar. Berdasarkan data yang dibahas, seluruh paket masih dalam proses pemilihan penyedia.
Adapun 13 paket kegiatan dari DID tahun anggaran sebelumnya memiliki pagu Rp1.525.924.500 dan masih berada pada tahap perencanaan.
Perubahan pelaksanaan juga tercatat pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO). Dari kelompok pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) 2026 dan sisa DAU SG tahun sebelumnya, total pagunya mencapai Rp2.833.330.100.
Pekerjaan konstruksi di SDK Paga tidak dilaksanakan karena perubahan pagu anggaran. Sementara itu, pekerjaan konstruksi di SMP Negeri 43 Wolomotong juga tidak dilaksanakan dan dialihkan ke kegiatan pengadaan barang.
Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan
Selain itu, terdapat 15 paket pengadaan dengan total pagu Rp1.072.375.000. Paket-paket tersebut meliputi bahan kapal fiberglass, bahan rumpon laut, cool box berbagai kapasitas, mesin diesel kapal, mesin ketinting, pembangunan sampan, pukat, serta jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan sampan.
Dalam jadwal yang tercantum, pemilihan penyedia untuk kelompok 15 paket tersebut dijadwalkan pada 16 Oktober 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. Namun, data yang tersedia belum menjelaskan apakah kedua tahapan itu telah terlaksana sesuai jadwal.
Pemantauan yang dilakukan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah juga mencakup pekerjaan yang bersumber dari DAK lanjutan 2025, DAK 2026, DAU SG, DID, dan Dana Bantuan Presiden 2026.»(rel)
POLITIK
DPRD Sikka Soroti Biaya Pengawetan Jenazah dan Dugaan Penjualan Formalin
DPRD Sikka mempertanyakan biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan memeriksa laporan tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — DPRD Kabupaten Sikka meminta penjelasan mengenai biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan menelusuri laporan tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Utama DPRD Sikka, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat yang sama, anggota DPRD juga meminta pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat.
Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Perindo, Marthen Luther Aji, mempertanyakan transparansi tarif pengawetan jenazah, keharusan penggunaan formalin, serta mekanisme pengadaan dan penyerahannya kepada keluarga pasien.
Marthen meminta rumah sakit menjelaskan apakah pengawetan jenazah menggunakan formalin wajib dilakukan dalam setiap kondisi atau tersedia alternatif pelayanan sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
RDP KUR DPRD Sikka Berakhir Tanpa Rekomendasi, 11 Anggota Hadir
Ia juga meminta kejelasan mengenai dugaan petugas ruang jenazah yang menawarkan formalin secara langsung kepada keluarga pasien, termasuk apakah transaksi semacam itu diketahui dan diizinkan oleh manajemen rumah sakit.
“ Kami harapkan aturan ini tidak sampai memberatkan keluarga almarhum yang sedang berduka,” kata Marthen terkait biaya pelayanan pengawetan jenazah.
Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Atanasius Paulus Kostant Lameng atau dr. Paul Lameng, mengatakan rumah sakit akan memeriksa laporan mengenai dugaan pelayanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit dan kemungkinan kebocoran formalin yang melibatkan oknum petugas.
“Terkait dengan laporan tersebut, kami pernah dengar, dan akan kami cek. Rumah sakit tidak pernah memperjualbelikannya secara bebas,” ujar dr. Paul.
Ia menjelaskan formalin yang digunakan di rumah sakit diperuntukkan bagi kebutuhan forensik dan, menurut keterangannya, digunakan dengan perizinan resmi serta pelaporan rutin kepada BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD TC Hillers, dr. Stefanus Trissanto, juga menyatakan penggunaan formalin untuk pengawetan jenazah di rumah sakit tidak ditujukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
KNMP Lowolabo Dibangun dengan Anggaran Rp4,72 Miliar, Masa Kerja 120 Hari
“Pengawetan jenazah di rumah sakit kini sudah sesuai dengan SOP sejak adanya dokter forensik, berbeda dengan sebelumnya yang belum memenuhi SOP,” kata Stefanus.
Penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci dugaan penawaran formalin oleh petugas kepada keluarga pasien. Hasil pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah praktik itu terjadi, bagaimana formalin diperoleh, dan apakah terdapat pelanggaran prosedur.
Selain persoalan pelayanan rumah sakit, anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Humerus Andreas, meminta pengawasan peredaran formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat. Ia menyoroti dugaan penggunaan zat pengawet berbahaya pada makanan dan meminta Dinas Kesehatan serta BPOM meningkatkan pemeriksaan di lapangan.
Humerus mengaitkan kecurigaannya dengan tekstur ikan yang dinilainya tidak wajar setelah digoreng. Namun, dugaan penggunaan formalin pada bahan pangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Proyek KNMP Wuring Rp3,2 Miliar Terlambat, Tahap Ini Fokus Fondasi
Ia juga mengusulkan pembentukan pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka untuk memperketat pengawasan distribusi bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat pengawasan formalin.
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menutup rapat dengan meminta evaluasi internal pada instansi kesehatan dan penguatan pengawasan peredaran formalin.
Hingga RDP berakhir, belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan untuk memastikan dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pengawetan jenazah, prosedur pelayanan, dan hasil penelusuran rumah sakit masih diperlukan untuk menjawab persoalan yang disampaikan DPRD.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
