Connect with us

POLITIK

Petani Moke Maumere di Persimpangan Identitas dan Regulasi

Published

on

Maumere, GardaFlores – Aksi yang digelar oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang St. Thomas Morus Maumere di Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (6/11/2025), membuka kembali perdebatan lama antara hukum negara dan hukum adat: sejauh mana negara memahami dan melindungi kearifan lokal yang hidup di tengah rakyat.

Di Sikka, moke bukan sekadar minuman. Ia adalah simbol ekonomi rakyat kecil, penanda identitas budaya, bahkan alat sosial yang mengikat relasi antarwarga. Namun dalam kacamata hukum formal, moke kerap diseret dalam kategori minuman beralkohol ilegal, seolah tak berbeda dengan produk industri yang dijual di pasaran.

Benturan itu kini kembali mencuat ketika aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap produksi moke milik warga di beberapa desa. Tindakan itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi mahasiswa.

Suara dari Lapangan: Petani Bukan Kriminal

Afrida, seorang pengacara muda yang juga anak petani moke dari Waigete, menilai bahwa tindakan aparat adalah bentuk ketidakpekaan negara terhadap realitas sosial masyarakatnya.

“Bagi kami, moke bukan sekadar alkohol. Itu identitas, budaya, dan sumber hidup.

Kalau orangtua saya berhenti mengiris moke, maka mereka kehilangan cara untuk bertahan dan menghidupi keluarga,” tegasnya.

Afrida mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak menindas, tetapi melindungi. Ia menyoroti absennya regulasi daerah yang berpihak pada petani moke.

Penyitaan Moke di Maumere, Polisi: Penertiban Sesuai Aturan

“Hukum formal kita sering kaku. Ia menutup mata pada living law—hukum yang hidup dalam masyarakat. Padahal, seharusnya dua sistem hukum ini bisa saling mengawinkan demi keadilan sosial,” ujarnya.

Pernyataan itu menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hukum di daerah bahwa di antara niat baik penegakan hukum, masih terselip jarak antara nalar administratif dan nalar budaya.

Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa ketika mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang St. Thomas Morus Maumere di Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (6/11/2025). (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Hukum Negara vs Hukum Hidup

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa mengakui bahwa Sikka pernah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, peraturan itu dibatalkan melalui Keputusan Gubernur pada 2016.

“Kami sudah pernah melahirkan Perda. Tapi keputusan di tingkat provinsi membatalkan itu. Sekarang kami hanya punya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Produksi Moke Khas Sikka,” jelas Gregorius.

Pembatalan Perda tersebut menunjukkan bagaimana kebijakan daerah seringkali tak berdaya di hadapan regulasi yang lebih tinggi. Padahal, semangat otonomi daerah semestinya memberi ruang bagi pengakuan dan perlindungan atas kearifan lokal seperti moke.

Di Antara Regulasi dan Realitas

Secara yuridis, moke memang mengandung alkohol, namun dalam konteks sosiokultural, moke adalah bagian dari sistem ekonomi rakyat—diproduksi, dikonsumsi, dan dipertukarkan dalam ruang budaya, bukan pasar industri.

Penegakan hukum yang mengabaikan konteks ini berisiko menciptakan kriminalisasi budaya, di mana tradisi dijerat dengan pasal, dan identitas masyarakat diubah menjadi pelanggaran administratif.

Dalam pandangan akademis, hukum yang ideal adalah hukum yang mengenal medan sosialnya. Hukum yang tidak peka pada konteks budaya hanya akan melahirkan ketegangan, bukan ketertiban.

Mencari Jalan Tengah

Aksi PMKRI dan dukungan sebagian anggota DPRD Sikka membuka harapan akan lahirnya payung hukum baru yang berpihak pada petani moke. Regulasi yang diharapkan bukan semata soal legalitas produksi, tetapi pengakuan atas kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah.

Sebuah Perda baru yang inklusif dan adaptif perlu dibangun—yang tidak hanya melihat moke dari kadar alkoholnya, tetapi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang dikandungnya.

Karena pada akhirnya, persoalan moke bukan semata tentang minuman tradisional, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya sendiri: apakah sebagai pelanggar hukum, atau sebagai penjaga peradaban.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction

KPU Sikka menggelar Bedah Buku Seri I tentang legislative inaction dalam hukum Pemilu. Diskusi membahas dampak ketidakbertindakan pembentuk undang-undang terhadap perkembangan regulasi dan kepastian hukum.

Published

on

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

MAUMERE, GardaFlores Perkembangan hukum Pemilu tidak selalu diikuti pembaruan regulasi dengan kecepatan yang sama. Ketika persoalan baru muncul, putusan pengadilan berkembang, atau kebutuhan hukum berubah, pembentuk undang-undang dapat menghadapi situasi yang dalam kajian hukum disebut sebagai legislative inaction.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dalam Bedah Buku Seri I bertajuk Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelembagaan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).

Forum menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. sebagai narasumber. Elyaser Lomi Rihi tampil sebagai pemantik, sedangkan Dr. Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd. dan Cristofel Oktavianus Nobel Pale, S.Pi., M.Si. menjadi panelis. Diskusi dimoderatori Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sikka, Simon Doni Tukan, S.IP.

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, S.H., M.H. mengatakan kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.

“Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara yang berintegritas, tetapi juga oleh regulasi yang baik, peserta Pemilu yang bertanggung jawab, masyarakat yang kritis dan cerdas, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kualitas demokrasi,” kata Herimanto.

Setelah 14 Hari Terhenti, ASN Disarpus Sikka Kembali Bekerja di Gedung Pascagempa

Menurutnya, pembahasan mengenai hukum Pemilu penting karena persoalan yang dihadapi penyelenggara tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui praktik teknis. Kepastian dan perkembangan regulasi menjadi bagian yang menentukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Herimanto mengatakan bedah buku tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum Pemilu dan relevansinya terhadap persoalan yang muncul dalam praktik demokrasi.

Pemantik diskusi Elyaser Lomi Rihi mengatakan pembahasan buku tersebut penting untuk memperkuat literasi hukum Pemilu, khususnya bagi penyelenggara.

Menurutnya, kajian mengenai legislative inaction tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan hukum dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.

Ketika Pembentuk Undang-Undang Tidak Merespons

Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga legislatif tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.

Ketidakbertindakan tersebut dapat berupa tidak dibentuknya regulasi yang dibutuhkan, tidak dilakukannya perubahan terhadap ketentuan yang telah berkembang, atau tidak adanya penyesuaian undang-undang terhadap persoalan hukum baru.

Menurut Titi, persoalan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketiadaan tindakan.

Ketika pembentuk undang-undang tidak memberikan respons terhadap kebutuhan perubahan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun konstitusional.

3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 3.340 Jiwa Berada di Palue

Dalam konteks Pemilu, persoalan itu menjadi relevan karena perkembangan sistem demokrasi dan hukum kepemiluan terus menghasilkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian pengaturan.

Panelis Dr. Rahmad Nasir menyoroti pendekatan teoritis yang digunakan dalam buku tersebut, termasuk pembahasan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum Pemilu.

Menurut Rahmad, dinamika hukum Pemilu memperlihatkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perkembangan baru dalam pemaknaan konstitusional suatu aturan. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan respons pembentuk undang-undang apabila diperlukan perubahan atau penyesuaian dalam regulasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik pembahasan dalam kajian legislative inaction, terutama mengenai hubungan antara perkembangan hukum, putusan lembaga peradilan, dan tanggung jawab pembentuk undang-undang.

Solusi Kelembagaan dan Persoalan Independensi

Panelis Cristofel Oktavianus Nobel Pale menyoroti desain kelembagaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembahasan solusi terhadap legislative inaction.

Ia membahas potensi konflik kepentingan, mekanisme rekrutmen personel, serta posisi kelembagaan dalam hubungannya dengan institusi lain dalam sistem demokrasi dan kepemiluan Indonesia.

Menurut Cristofel, penyelesaian terhadap persoalan legislative inaction tidak cukup hanya dengan membentuk mekanisme atau institusi baru.

Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi

Setiap desain kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjamin independensi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui dialog interaktif yang melibatkan penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, penyelenggara dari sejumlah provinsi lain, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.

Bedah buku yang digelar KPU Kabupaten Sikka itu menempatkan legislative inaction sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum Pemilu.

Perubahan dalam sistem demokrasi, perkembangan putusan lembaga peradilan, serta munculnya persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum.

Ketika pembaruan regulasi tidak berjalan seiring dengan perkembangan tersebut, persoalan tidak hanya berada pada tingkat teknis penyelenggaraan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem Pemilu.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Bahas Anggaran Bencana, Rapat Banggar DPRD Ende Berakhir di Polisi

Rapat Banggar DPRD Ende yang membahas anggaran penanganan bencana berakhir ricuh. Anggota DPRD Hanura Iwan Kila kemudian melaporkan Ketua DPRD Ende FT terkait dugaan penganiayaan.

Published

on

Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ende yang membahas anggaran penanganan bencana berakhir ricuh dan berlanjut dengan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Ende.

ENDE, GardaFlores Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ende yang membahas anggaran penanganan bencana dan bantuan tanggap darurat berakhir ricuh. Dari ruang rapat, persoalan kemudian berlanjut ke Polres Ende.

Anggota DPRD Ende dari Partai Hanura, Iwan Kila, melaporkan Ketua DPRD Ende berinisial FT terkait dugaan penganiayaan setelah terjadi kericuhan dalam rapat, Senin (1/9/2026).

Menurut Iwan, ketegangan bermula ketika pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing sementara ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan dalam pembahasan.

“Bagaimana pimpinan, ada banyak hal yang mau kita sampaikan tapi tiba-tiba skorsing,” ujar Iwan.

Situasi kemudian memanas di ruang rapat.

Gempa Rusak 40 Ruangan, Kodim 1603/Sikka Pindahkan Fasilitas SMPN 1 Maumere ke Sekolah Darurat

Iwan disebut membanting dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke meja. Setelah itu, menurut Iwan, FT turun dari meja pimpinan dan diduga memukulnya.

Pelipis kiri Iwan dilaporkan mengalami bengkak dan membiru. Sejumlah peserta rapat kemudian berusaha menghentikan kericuhan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende Mustaqim Mberu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende Jufri Seko, serta anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat Mahmud Jengga disebut ikut melerai.

Rapat yang semula membahas anggaran penanganan bencana pun berakhir dengan persoalan lain yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Iwan kemudian meninggalkan ruang rapat dan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Ia juga menjalani Visum et Repertum di RSUD Ende sekitar pukul 11.45 WITA.

Iwan mengatakan langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut keputusan melapor diambil dengan mempertimbangkan posisinya sebagai warga negara, anggota DPRD, dan kader Partai Hanura.

Pascagempa Flores, RSUD Late Bajawa Aktifkan Poli Orthopaedi dan Traumatologi

“Ada banyak alasan sehingga saya harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal, diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hanura tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” katanya.

Iwan meminta laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak ditarik menjadi konflik politik.

Sementara itu, FT telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait laporan dan dugaan pemukulan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan tanggapan.

Rapat Banggar DPRD Ende awalnya dijadwalkan membahas anggaran penanganan bencana. Namun, sebelum pembahasan itu menghasilkan keputusan, kericuhan di ruang rapat telah lebih dahulu menghasilkan satu perkara yang kini menunggu proses hukum.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Kantor Bupati Sikka Rusak Berat, Aktivitas Pemerintahan Dipindah ke Posko BPBD

Kantor Bupati Sikka mengalami kerusakan berat akibat gempa. Aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana dipindahkan ke Pos Tanggap Darurat BPBD Sikka.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, dan Plt. Sekretaris Daerah Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa menjalankan aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana dari posko tersebut.

MAUMERE, GardaFlores — Kantor Bupati Sikka mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi yang mengguncang Flores, (15/8/2026). Aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana Kabupaten Sikka kemudian dipindahkan ke Pos Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, dan Plt. Sekretaris Daerah Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa menjalankan aktivitas pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana dari posko tersebut.

Dari Pos Tanggap Darurat BPBD, pemerintah daerah melakukan koordinasi terkait penanganan wilayah terdampak, distribusi bantuan, kebutuhan pengungsi, serta pendataan kerusakan dan kebutuhan masyarakat.

Bupati Juventus mengatakan kerusakan kantor tidak menghentikan aktivitas pemerintahan.

“Kantor Bupati memang mengalami kerusakan berat. Tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti. Kita harus tetap bekerja, melayani masyarakat dan memastikan seluruh penanganan bencana berjalan dengan baik. Untuk sementara, kami berkantor dan melakukan koordinasi dari Pos Tanggap Darurat BPBD,” kata Juventus.

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap bekerja bersama masyarakat selama penanganan bencana.

Istri Bupati Sikka Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Lela

“Kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah harus hadir bersama masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa sendiri menghadapi bencana ini,” tegasnya.

Pemkab Sikka mengerahkan perangkat daerah bersama BPBD, TNI, Polri, tenaga kesehatan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam penanganan dampak gempa.

Koordinasi dari posko juga digunakan untuk menghimpun laporan dari wilayah terdampak sebagai bahan pendataan kerusakan dan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Sikka mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi pemerintah dan tidak menyebarkan informasi kebencanaan yang belum terverifikasi.

Aktivitas pemerintahan dan penanganan bencana Kabupaten Sikka selanjutnya dipusatkan sementara di Pos Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending