Maumere, GardaFlores—Maria Krispina Dhai, seorang guru di SDN Wololangga, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, mendatangi Dinas PKO Kabupaten Sikka untuk meminta klarifikasi. Pasalnya, nama Maria tidak tercantum dalam daftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahap pertama.

Kepada media ini, Senin (14/10/2024), Maria mengatakan, namanya tidak muncul dalam data Badan Kepegawaian Nasional, padahal ia sudah memenuhi syarat sebelumnya.

Ia menuturkan, dirinya pernah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2023. Saat itu ia mencapai passing grade dengan nilai 524, tetapi tidak lulus karena formasi belum tersedia. Ketika ingin mendaftar kembali untuk seleksi 2024, ia justru mendapati namanya tidak terdaftar dalam sistem BKN.

“Saya merasa ada yang janggal. Saya sudah mengajar selama 16 tahun di sekolah ini, tapi tiba-tiba nama saya tidak muncul lagi di data BKN,” kata Maria dengan nada kecewa.

Merasa ada yang tidak beres, Maria mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Moses Noe dan operator, Bernadus Dago. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak direspon.

Atas saran operator sekolah, Bernadus Dago, Maria kemudian menghubungi Dinas PKO dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka.

Setelah berkonsultasi dengan Dinas PKO dan BKD, diketahui bahwa data Maria dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) masih terdaftar dengan ijazah terakhir SMA, bukan ijazah Sarjana (S1) yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab Maria tidak terdaftar di BKN.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas PKO, Alfred Miraflores menjelaskan bahwa salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki ijazah minimal S1 Pendidikan dan masa pengabdian minimal 2 tahun. Berdasarkan data Dapodik, Maria masih terdaftar dengan ijazah SMA, yang menyebabkan namanya tidak terakomodasi dalam seleksi.

“Kesalahan ini bisa disebabkan oleh verifikasi dan validasi data yang dilakukan operator sekolah,” kata Alfred saat pertemuan klarifikasi yang juga dihadiri Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Dalam pertemuan tersebut,  Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng meminta Maria agar tetap tenang dan bersiap mengikuti seleksi tahap kedua. Ia juga berjanji akan memperjuangkan hak Maria setelah memastikan data yang benar dari BKN.

“Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan hak ibu Maria terpenuhi pada seleksi berikutnya,” kata Germanus Goleng.»

(rel)

Tags:GURU SDKABUPATEN SIKKAMAUMEREPKOPPPK