Connect with us

HUKRIM

Sengketa Jual Beli Tanah, Herlindis da Rato Dituduh Menipu, Kuasa Hukum  Balik Menuding Ada Upaya Rekayasa

Published

on

Maumere, GardaFlores – Jual beli tanah antara Herlindis Donata da Rato dan Liauw Petrus Andrianto Asaleo berujung saling tuduh. Tidak hanya itu. Liauw Petrus selaku penjual tanah bahkan melaporkan Herlindis selaku pembeli ke Polres Sikka atas dugaan penipuan.

Informasi yang diterima menyebutkan, Liauw Petrus melaporkan dugaan penipuan itu belum lama ini ke Polres Sikka.  Disebutkan, obyek jual beli itu seharga Rp 500 juta yang terletak di wilayah Belang, Kecamatan Alok Barat.

Baca juga:
Para Terduga Judi Sabung Ayam Telah Diperiksa dan Dipulangkan

Menanggapi laporan Liauw Petrus itu, kuasa hukum Herlindis, Alfonsus Hilarius Ase dan Kornelis Paga Meka balik menuding. Mereka sebut, ada upaya rekayasa dalam laporan itu.

Alfons mengatakan, kliennya tidak melakukan tindak pidana. “Ini murni peristiwa perdata. Klien kami justru dirugikan,” kata Alfons, Minggu (18/5/2025).

Menurut Alfons, Herlindis dan Petrus sebelumnya sepakat melakukan jual beli tanah senilai Rp 500 juta. Herlindis pun sudah membayar uang muka sebesar Rp 250 juta. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, objek tanah diketahui berada di kawasan resapan air yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Karena itu, klien kami membatalkan perjanjian dan meminta uang muka dikembalikan. Tapi hingga sekarang, tidak ada itikad baik dari penjual,” ujar Alfons.

Baca juga:
FBP (20) Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kakak Korban Nilai Polisi Tidak Profesional

Alih-alih mengembalikan uang, kata Alfons, Petrus malah melaporkan Herlindis ke kepolisian dengan tuduhan penipuan. “Kami menduga laporan pidana ini disusun untuk menghindari pengembalian uang. Kepolisian harus jeli melihat motif ini,” katanya.

Menurut Alfons, jika  kliennya tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran harga tanah tersebut,  maka  ia mempersilahkan  Petrus untuk menggugat secara perdata.

Penjual Bantah, Sebut Pembeli Bohong

Kuasa hukum Petrus, Anton Johanes Bala menepis seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut pernyataan Herlindis dan tim kuasa hukumnya penuh kebohongan.

“Tidak benar kalau mereka tidak tahu kondisi tanah. Mereka datang langsung ke lokasi. Pembayaran uang muka juga dilakukan tunai di rumah klien kami,” kata Anton Johanes Bala atau biasa disapa Jhon Bala.

Baca juga:
Bupati Sikka Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Cinta Kasih

Ia menegaskan bahwa alasan pembatalan karena tanah berada di daerah resapan air baru dimunculkan belakangan. “Waktu pematokan ulang tahun 2022, yang dipersoalkan hanya akses jalan masuk. Tidak ada soal resapan air,” ucapnya.

Jhon juga menuding Herlindis telah memasuki dan mengolah tanah milik Petrus tanpa izin. Ia menyebut pembeli membawa alat berat, menggali tanah, dan membuat saluran air tanpa melunasi sisa pembayaran.

“Ini bukan pembatalan. Ini penguasaan secara sepihak. Dan belum pernah ada penyerahan resmi atas tanah itu,” ujarnya.

Baca juga:
Polres Sikka Gerebek Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja, Tiga Pelaku Diamankan

Menurut Jhon, tanah yang disengketakan berstatus hak milik dan berdampingan dengan kandang ayam milik Herlindis. “Mereka sudah lama tahu kondisi lokasi. Jadi aneh kalau sekarang mengaku baru tahu soal resapan air,” kata dia.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya menghindar setelah diminta mengembalikan uang. “Justru kami yang berulang kali menagih pelunasan. Mereka hanya berjanji, tapi tidak ditepati,” ucapnya.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Pemuda Pengeroyok Anggota TNI di Maumere Ditahan

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menahan dua pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kamis (30/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.32 WITA dan saat ini ditangani penyidik.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek di pelipis kiri, benjolan di bagian belakang kepala, memar di pinggang kanan, serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Menurut keterangan awal, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur HME karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Situasi kemudian meningkat menjadi kekerasan saat WAPB datang dan melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melakukan pelemparan.

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Kelurahan Kota Baru yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan, aparat telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain pakaian korban dan pakaian anggota keluarga yang terdapat bercak darah, serta satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leonardus.

Dua tersangka telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending