Maumere, gardaflores.com—Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, melaporkan sejumlah warga Desa Nangahale yang melakukan pengrusakan plang tanah milik PT Krisrama di lokasi HGU (Hak Guna Usaha), Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 29 Juli 2024.
Kepada media di Mapolres Sikka, Senin (5/8/2024), Marianus Laka mengatakan, sejumlah warga Nangahale telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Mereka melakukan kekerasan terhadap orang atau barang milik PT Krisrama.
Laka menjelaskan, PT Krisrama merupakan pemegang HGU atas 10 bidang tanah bersertifikat sesuai surat keputusan nomor I/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT Krisrama seluas 3.258.620 m2. Lokasi tanah itu mencakup dua wilayah desa yakni Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete.
Surat Keputusan HGU kepada PT Krisrama, kata Laka, sudah diumumkan secara terbuka baik oleh pihak penerima sertifikat HGU maupun oleh pihak pemerintah. Ia mengatakan, telah berulang kali disampaikan baik melalui surat pemberitahuan kepada pemerintah desa dan kecamatan maupun melalui mimbar gereja dalam wilayah Kecamatan Talibura, Waigete dan Kecamatan Waiblama.
Lebih lanjut, Laka mengatakan, RD Yan kuasa pengelola PT Krisrama yang bertugas di Nangahale, pada Senin 29 Juli 2024, bersama sejumlah tenaga kerja melakukan pemasangan plang dan melakukan pembersihan atas lahan HGU tersebut. Tetapi kemudian dirusak oleh warga Nangahale.
Marianus menegaskan, yang dilakukan RD Yan itu sebagai pengelola PT Krisrama. Ia bersama para pekerja lepas, melakukan pemasangan plang. Kemudian pembersihan lahan dalam batas-batas hak pengelolaan yang diterimanya dari negara.
PT Krisrama, lanjutnya, tidak sedang menjalankan eksekusi atas suatu putusan pengadilan karena PT Krisrama tidak pernah berperkara dengan siapapun baik selaku individu ataupun badan hukum publik privat.
Atas tindakan pengrusakan tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan oknum warga Nangahale ke Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Perbuatan warga Nangahale itu dinilai telah melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang milik PT Krisrama. Ini sesuai ketentuan pasal 170 Jo pasal 55 ayat 1 ke–I KUHP.»(rel)