Connect with us

HUKRIM

Yanes Mekeng Bantah Ingkar Janji Terkait Jual Beli Rumah

Published

on

Maumere, gardaflores.com—Mathias Marianus Yanes Mekeng membantah tudingan Diah Sukarni Marga Ayu bahwa ia telah melakukan penipuan dan ingkar janji dalam urusan perjanjian jual beli rumah.

Yanes Mekeng menyampaikan bantahan itu di Maumere, Kamis (1/8/2024) malam. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Orin Bao Law Office.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media, Yanes Mekeng selaku Direktur PT Perumahan Bukit Mas bakal diadukan ke polisi karena dinilai ingkar janji kepada Diah Sukarni Marga Ayu. Tudingan Diah Sukarni itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Meridian Dado, Rabu (31/7/2024).

Meridian Dado mengatakan, Yanes Mekeng telah ingkar janji atas perikatan jual beli dengan nomor 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Diuraikan, obyek perjanjian itu adalah 1 (satu) unit rumah seluas 36 M2 yang berdiri di atas lahan seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Menurut Yanes, tudingan itu tidak benar karena pihaknya saat ini masih mengerjakan rumah yang menjadi obyek perjanjian dengan Diah Sukarni. “Saya tetap komit untuk menyelesaikan rumah yang sudah dibayar lunas tersebut. Saat ini progresnya sudah mencapai 65 hingga 70 persen,“ ujarnya.

Yanes membenarkan bahwa rumah Tipe 36 yang disepakati itu telah lunas dibayar seharga Rp 220 juta.

Ia mengaku terkejut. Menurutnya, tudingan itu bisa diterima kalau rumah tersebut sudah berpindah tangan atau dihilangkan.

Karena sepanjangan ingatannya, Yanes mengatakan, mereka bersepakat agar rumah yang dibeli oleh Diah Sukarni diselesaikan bulan April. Walau terlambat Yanes mengaku tetap berkomunikasi dan siap bertanggungjawab atas pembangunan rumah tersebut.

“Seingat saya, penyelesaian rumah sesuai dengan kesepakatan kami yakni bulan April 2024. Sebelumnya kami bersepakat bahwa rumah yang saya kerjakan itu akan ditempati Sukarni pada bulan Desemeber 2023. Namun karena belum selesai maka saya minta Sukarni untuk bersabar,” jelas Yanes.

ADVERTISEMENT

Yanes menuturkan, awalnya Diah Sukarni menemuinya di area perumahan bersama rekannya, Ignasius Kasar untuk membeli satu unit rumah tipe 36, seharga Rp 220 juta. Ketika mereka datang, rumah yang diinginkan Sukarni belum dibangun. Ia kemudian menunjukan satu lokasi untuk membangun rumah tipe 36 seperti yang diinginkan Diah Sukarni di Desa Lepolima.

Dia mengisahkan, pembangunan rumah di atas tanah berukuran 8 x 10 m2 dengan tipe 36 itu terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, dapur dan kamar mandi/WC. Saat proses pembangunan rumah hendak dibangun, Sukarni meminta agar ukuran 2 kamar diperbesar sehingga bangunannya bukan lagi tipe 36.

Dengan adanya permintaan penambahan luas kamar, lanjut Mekeng, luas lahan yang ada tidak mencukupi lagi karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jadi, katanya, dengan adanya penambahan luas lahan itu, maka harus ada penambahan biaya. Diah Sukarni harus membayar tambahan uang sebanyak Rp 60 juta. Diah Sukarni baru menyerahkan Rp 30 juta  untuk lahan tambahan tersebut.

Lebih lanjut Yanes mengatakan, ketika pembangunan rumah mencapai 50 persen, Diah Sukarni berubah pikiran. Ia meminta agar penambahan lahan itu dibatalkan dan uang tambahan sebesar Rp 30 juta dikembalikan.

“Saya menjelaskan bahwa penambahan lahan sudah disepakati dan uang muka senilai Rp 30 juta sudah saya gunakan. Namun kalau mau minta kembalikan uang mukanya, saya tidak bisa bayar sekaligus,” papar Yanes.

Lantaran didesak terus menerus maka Yanes kemudian membayar dengan cicilan yang pertama senilai Rp 7 juta dan cicilan kedua senilai Rp 5 juta. Sisanya senilai Rp 18 juta belum dilunasi hingga saat ini.

Walau terus didesak untuk mengembalikan sisa uang senilai Rp 18 juta itu, Yanes tetap membangun komunikasi dengan Sukarni. Dalam komunikasi itu Yanes selalu meminta Sukarni untuk bersabar.  Persoalannya kata Yanes, dengan meminta mengembalikan uang seneilai Rp 18 tersebut, maka secara otomatis bangunan septiteng untuk kamar mandi/wcnya sudah tidak ada.

Terkait keterlambatan kerja dan adanya keluhan Sukarni lantaran belum menempati rumah yang dibelinya, dan menghabiskan waktu untuk bolak balik Ende–Maumere, Yanes mengaku, menyediakan satu unit rumah kontrakan tipe 45 untuk Sukarni, selama menunggu pembangunan rumah.

Rumah kontrakkan yang disediakan Yanes tersebut kemudian ditempati Sukarni, kurang lebih selama 5 bulan. Namun belakangan Sukarni meninggalkan rumah kontrakan tanpa sepengetahuan Yanes selaku pemilik kontrakan.

Yanes menambahkan, beberapa hari kemudian setelah Diah Sukarni meninggalkan rumah kontrakan, ia kaget membaca pemberitaan di media masa, terkait rumah yang tengah dikerjakannya.»(rel)

HUKRIM

Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Published

on

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.

Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025

Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.

Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.

Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban

HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.

Published

on

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.

Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.

Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.

Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.

Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan

Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.

Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.

Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.

GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Published

on

Domi Tukan (tengah) menjelaskan, Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum tiga warga yang diperiksa dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya dengan alasan masih terdapat penjual BBM eceran lain yang, menurut mereka, belum diproses secara hukum.

Isu itu mengemuka saat tiga warga, Blasius Nong Jefri, Chandra, dan Minsar alias Heri Jokowi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka, Jumat (31/7/2026). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan.

Domi menjelaskan Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan.

Namun, pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak berlangsung. Menurut Domi, Chandra memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena mengaku belum siap memberikan keterangan, sedangkan Heri juga belum bersedia diperiksa pada hari yang sama.

Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Keduanya, kata Domi, mempertanyakan alasan penegakan hukum yang diarahkan kepada mereka.

“Mereka mempertanyakan mengapa diproses, sementara menurut pengakuan mereka masih ada penjual BBM eceran lain yang tetap beroperasi tanpa tindakan hukum,” ujar Domi.

Ia mengatakan kliennya mengklaim aktivitas penjualan BBM eceran masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Maumere maupun wilayah lain di Kabupaten Sikka. GardaFlores belum dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.

Menurut Domi, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra pada 6 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan saksi, perbedaan pandangan juga terjadi terkait administrasi penyitaan barang bukti. Domi menyatakan penyidik meminta kliennya menandatangani berita acara penyitaan, sementara menurut pihaknya kendaraan dan BBM telah diamankan sejak awal Juni 2026 dan ketika itu kliennya telah menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara penyerahan barang.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Karena menolak menandatangani dokumen penyitaan tersebut, kata Domi, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan yang juga tidak ditandatangani oleh ketiga kliennya.

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan terpisah dari penyidikan pidana yang hingga kini masih berjalan di Satreskrim Polres Sikka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut. GardaFlores masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan akan memuat penjelasan resmi setelah diperoleh.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending