Maumere, gardaflores.com—Mathias Marianus Yanes Mekeng membantah tudingan Diah Sukarni Marga Ayu bahwa ia telah melakukan penipuan dan ingkar janji dalam urusan perjanjian jual beli rumah.

Yanes Mekeng menyampaikan bantahan itu di Maumere, Kamis (1/8/2024) malam. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Orin Bao Law Office.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media, Yanes Mekeng selaku Direktur PT Perumahan Bukit Mas bakal diadukan ke polisi karena dinilai ingkar janji kepada Diah Sukarni Marga Ayu. Tudingan Diah Sukarni itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Meridian Dado, Rabu (31/7/2024).

Meridian Dado mengatakan, Yanes Mekeng telah ingkar janji atas perikatan jual beli dengan nomor 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Diuraikan, obyek perjanjian itu adalah 1 (satu) unit rumah seluas 36 M2 yang berdiri di atas lahan seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Menurut Yanes, tudingan itu tidak benar karena pihaknya saat ini masih mengerjakan rumah yang menjadi obyek perjanjian dengan Diah Sukarni. “Saya tetap komit untuk menyelesaikan rumah yang sudah dibayar lunas tersebut. Saat ini progresnya sudah mencapai 65 hingga 70 persen,“ ujarnya.

Yanes membenarkan bahwa rumah Tipe 36 yang disepakati itu telah lunas dibayar seharga Rp 220 juta.

Ia mengaku terkejut. Menurutnya, tudingan itu bisa diterima kalau rumah tersebut sudah berpindah tangan atau dihilangkan.

Karena sepanjangan ingatannya, Yanes mengatakan, mereka bersepakat agar rumah yang dibeli oleh Diah Sukarni diselesaikan bulan April. Walau terlambat Yanes mengaku tetap berkomunikasi dan siap bertanggungjawab atas pembangunan rumah tersebut.

“Seingat saya, penyelesaian rumah sesuai dengan kesepakatan kami yakni bulan April 2024. Sebelumnya kami bersepakat bahwa rumah yang saya kerjakan itu akan ditempati Sukarni pada bulan Desemeber 2023. Namun karena belum selesai maka saya minta Sukarni untuk bersabar,” jelas Yanes.

ADVERTISEMENT

Yanes menuturkan, awalnya Diah Sukarni menemuinya di area perumahan bersama rekannya, Ignasius Kasar untuk membeli satu unit rumah tipe 36, seharga Rp 220 juta. Ketika mereka datang, rumah yang diinginkan Sukarni belum dibangun. Ia kemudian menunjukan satu lokasi untuk membangun rumah tipe 36 seperti yang diinginkan Diah Sukarni di Desa Lepolima.

Dia mengisahkan, pembangunan rumah di atas tanah berukuran 8 x 10 m2 dengan tipe 36 itu terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, dapur dan kamar mandi/WC. Saat proses pembangunan rumah hendak dibangun, Sukarni meminta agar ukuran 2 kamar diperbesar sehingga bangunannya bukan lagi tipe 36.

Dengan adanya permintaan penambahan luas kamar, lanjut Mekeng, luas lahan yang ada tidak mencukupi lagi karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jadi, katanya, dengan adanya penambahan luas lahan itu, maka harus ada penambahan biaya. Diah Sukarni harus membayar tambahan uang sebanyak Rp 60 juta. Diah Sukarni baru menyerahkan Rp 30 juta  untuk lahan tambahan tersebut.

Lebih lanjut Yanes mengatakan, ketika pembangunan rumah mencapai 50 persen, Diah Sukarni berubah pikiran. Ia meminta agar penambahan lahan itu dibatalkan dan uang tambahan sebesar Rp 30 juta dikembalikan.

“Saya menjelaskan bahwa penambahan lahan sudah disepakati dan uang muka senilai Rp 30 juta sudah saya gunakan. Namun kalau mau minta kembalikan uang mukanya, saya tidak bisa bayar sekaligus,” papar Yanes.

Lantaran didesak terus menerus maka Yanes kemudian membayar dengan cicilan yang pertama senilai Rp 7 juta dan cicilan kedua senilai Rp 5 juta. Sisanya senilai Rp 18 juta belum dilunasi hingga saat ini.

Walau terus didesak untuk mengembalikan sisa uang senilai Rp 18 juta itu, Yanes tetap membangun komunikasi dengan Sukarni. Dalam komunikasi itu Yanes selalu meminta Sukarni untuk bersabar.  Persoalannya kata Yanes, dengan meminta mengembalikan uang seneilai Rp 18 tersebut, maka secara otomatis bangunan septiteng untuk kamar mandi/wcnya sudah tidak ada.

Terkait keterlambatan kerja dan adanya keluhan Sukarni lantaran belum menempati rumah yang dibelinya, dan menghabiskan waktu untuk bolak balik Ende–Maumere, Yanes mengaku, menyediakan satu unit rumah kontrakan tipe 45 untuk Sukarni, selama menunggu pembangunan rumah.

Rumah kontrakkan yang disediakan Yanes tersebut kemudian ditempati Sukarni, kurang lebih selama 5 bulan. Namun belakangan Sukarni meninggalkan rumah kontrakan tanpa sepengetahuan Yanes selaku pemilik kontrakan.

Yanes menambahkan, beberapa hari kemudian setelah Diah Sukarni meninggalkan rumah kontrakan, ia kaget membaca pemberitaan di media masa, terkait rumah yang tengah dikerjakannya.»(rel)

Tags:DIAH SUKARNI MARGA AYUINGKAR JANJIMAUMEREMERIDIAN DADOORIN BAOPERUMAHAN BUKIT MASRUMAH TIPE 36SikkaYANES MEKENG